Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 82505 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Odang, Mudita Chitta
"ABSTRAK
Setiap perusahaan dalam melakukan kegiatan usahanya tidak akan terlepas dari suatu
aksi korporasi. Aksi korporasi yang dilakukan oleh perusahaan tersebut kerapkali
berupa suatu transaksi yang mengandung benturan kepentingan. Metode penelitian
yang akan digunakan dalam penulisan tesis ini adalah bersifat yuridis kepustakaan
dan jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Alat pengumpulan data yang
digunakan berupa studi dokumen, wawancara dan metose analisis data digunakan
secara kualitatif. Transaksi benturan kepentingan adalah transaksi yang mengandung
perbedaan antara kepentingan ekonomis Perusahaan dengan kepentingan ekonomis
pribadi direktur, komisaris, pemegang saham utama perusahaan atau pihak terafi liasi
dari direktur, komisaris atau pemegang saham utama. Pada prakteknya, ternyata tidak
seluruh transaksi benturan kepentingan merupakan suatu transaksi yang tergolong
kedalam transaksi benturan kepentingan. Sepanjang transaksi benturan kepentingan
tersebut telah dilakukan secara wajar, dengan harga yang wajar dan dengan
keterbukaan, maka transaksi yang mengandung benturan kepentingan tersebut
seakan-akan bukan merupakan transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang
memiliki benturan kepentingan. Agar memberikan gambaran yang jelas, maka dalam
penulisan ini diambil contoh kasus mengenai transaksi benturan kepentingan yang
dilakukan oleh PT Bank Mega, Tbk berupa transaksi penyewaan ruangan kantor oleh
PT Bank Mega, Tbk kepada perusahaan-perusahaan afiliasinya. Untuk melindungi
kepentingan para pemegang saham, terutama pemegang saham independen terhadap
suatu transaksi benturan kepentingan yang dilakukan oleh perusahaan maka Badan
Pengawas Pasar Modal melalui Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal Nomor
IX.E.l, mensyaratkan agar perusahaan yang akan melakukan transaksi yang
mengandung benturan kepentingan terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan
dari pemegang saham independen. Persyaratan tersebut apabila diaplikasikan
kedalam contoh kasus ternyata dari segi bisnis tidak membawa keuntungan apapun
bagi perusahaan, oleh karenanya perlu dipertimbangkan lagi bagi Badan Pengawas
Pasar Modal untuk menciptakan suatu peraturan mengenai transaksi benturan
kepentingan yang sifatnya lebih fleksibel dengan memperhatikan nilai ekonomis,
tanpa mengurangi tujuan peraturan yaitu perlindungan hukum bagi para pemegang
saham independen.

ABSTRACT
Every company in doing its business activities shall once in a while be confronted
with a corporate action. Those corporate actions often include transactions that
contain conflict o f interest. The research method that is used to complete this thesis is
done jurisdictionally bibliographical and the type of data that is utilized is secondary
data. Qualitative document studies, interview and data analysis are used to compile
this thesis. A conflict o f interest transaction is a transaction where the economic
interest o f the company differs from the personal economic interest o f its directors,
commissioners and/or majority shareholders. In practice, not all transactions which
contain conflict o f interest can be classified into a conflict o f interest transaction. As
long as the transaction containing conflict o f interest is done with fairness, fair price
and disclosure, the transaction which contains a conflict o f interest will not look like
a transaction done by parties having a conflict o f interest. To give a clearer picture,
this thesis takes the case example o f the conflict of interest transaction involving PT
Bank Mega, Tbk in the form o f an office space lease transaction between PT Bank
Mega, Tbk and its affiliated companies. To protect the interest o f the shareholders,
especially the independent shareholders against such acts o f conflict o f interest
transactions done by companies, the Capital Market Supervisory Agency through
Regulation o f the Capital Market Supervisory Agency Number IX.E.l, requires
companies wishing to engage in a transaction containing a conflict o f interest, to get
a prior approval from its independent shareholders. This requirement, brought to
application in the case example obviously does not bring any profit for the company
from business point o f view. Hence, the Capital Market Supervisory Agency should
reconsider to create a more flexible regulation on conflict of interest transactions
with due regard to the economic value and without disregarding its aim to provide
legal protection to the independent shareholders of the company."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T36987
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Indra Surya, 1965-
Depok: Pusat Studi Hukum Ekonomi, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
332.6 IND t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Anya Yohana
"Perbedaan posisi antara pemegang saham mayoritas dengan pemegang saham minoritas atau pihak pengelola didalam suatu perusahaan tidak jarang menyebabkan terjadinya suatu benturan kepentingan (conflict of interest). Hal ini dapat terjadi karena dilakukannya transaksi yang mengandung benturan kepentingan, yaitu transaksi yang didalamnya terdapat perbedaan kepentingan ekonomis perusahaan. Transaksi yang mengandung benturan kepentingan tersebut dapat terjadi dalam transaksi afiliasi yang dilakukan oleh pihak pengelola perusahaan. Transaksi afliasi adalah transaksi yang dilakukan oleh perusahaan atau perusahaan terkendali dengan afiliasi dari perusahaan atau dari anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama Perusahaan. Hal ini dapat disinyalir sebagai suatu permasalahan yang berpotensi untuk merugikan pemegang saham, terutama pemegang saham minoritas. Penyebabnya karena pengelolaan perusahaan dilakukan dengan tidak benar dan tidak diterapkannya Good Corporate Governance dengan baik oleh perusahaan.
Skripsi ini mengemukakan bagaimana implemenasi prinsip Good Corporate Governance dalam transaksi afiliasi yang mengandung benturan kepentingan pada PT Matahari Putra Prima Tbk di Pasar Modal. Permasalahan dalam skripsi ini adalah implementasi prinsip Good Corporate Governance dalam transaksi afiliasi yang mengandung benturan kepentingan di Pasar Modal, bagaimanakah jika prinsip Good Corporate Governance diterapkan pada transaksi afiliasi yang mengandung benturan kepentingan pada penjualan saham PT Matahari Departemen Store Tbk yang dimiliki oleh PT Matahari Putra Prima Tbk, serta bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada pemegang saham independen pada kasus penjualan saham milik PT Matahari Putra Prima Tbk.

Differences between the position of the majority shareholders with minority shareholders or the organizer within a company are not infrequently lead to a conflict of interest (conflict of interest). This can happened because the transaction containing the conflict of interest, transactions in which there are some difference in economic interest of the company. Transactions that contain conflict of interest may occur in affiliate transactions undertaken by the manager of the company. Affiliate transaction is a transaction undertaken by the company or companies controlled by an affiliate of the company or the members of the Board of Directors, Board of Commissioners, or major shareholder of the Company. It can be pointed out as a problem that potential to harm shareholders, especially minority shareholders. The reason is because company's management is not arrange correctly and failed to apply good corporate governance well.
This thesis suggests how to apply principle of Good Corporate Governance in affiliate transactions that contain conflict of interest in PT Matahari Putra Prima Tbk in Capital Market. . Problems in this thesis are the implementation of the principle of Good Corporate Governance in affiliate transactions that contain conflict of interest in capital market, how if the principle of Good Corporate Governance applied to affiliate transactions that contain conflict of interest on the sale of shares in PT Matahari Department Store Limited which is owned by PT Matahari Putra Prima Limited, and the form of legal protection can be provided to the independent shareholders on the sale of shares owned by PT Matahari Putra Prima Tbk.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S1618
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Putri Daryuli
"ABSTRAK
Seiring dengan pesatnya perkembangan ekonomi, pasar modal juga berkembang
pesat di banyak negara, termasuk Indonesia. Dengan berkembangnya pasar modal
ini, berkembang pula perhatian terhadap isu-isu yang terdapat di pasar modal, di
mana salah satunya adalah benturan kepentingan dalam transaksi tertentu yang
diatur dalam Peraturan Bapepam Nomor IX.E.1. Masalah benturan kepentingan
ini penting untuk diperhatikan karena mencakup perlindungan terhadap investor,
terutama pemegang saham minoritas yang suaranya tidak banyak berpengaruh
dalam suatu transaksi, dan pada akhirnya sering dirugikan. Notaris, sebagai salah
satu profesi penunjang pasar modal, memiliki peranan yang besar jika terjadi
suatu transaksi yang mengandung benturan kepentingan ini. Tesis ini akan
membahas mengenai peranan Notaris tersebut apabila terjadi suatu transaksi yang
mengandung benturan kepentingan yang dilakukan oleh suatu perusahaan terbuka.
Di sisi lain, benturan kepentingan tidak hanya terbatas pada pengertian benturan
kepentingan yang dicantumkan dalam Peraturan Bapepam Nomor IX.E.1. Pasar
modal melibatkan banyak pihak yang berkepentingan dalam suatu transaksi, tidak
terkecuali Notaris yang bekerja di bidang pasar modal, di mana situasi ini akan
mengakibatkan benturan kepentingan bagi Notaris dalam membuat akta terkait
transaksi tersebut. Tesis ini juga akan membahas mengenai kewenangan Notaris
untuk membuat akta dalam situasi benturan kepentingan tersebut dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang terkait serta Kode Etik
Notaris. Dari hasil pembahasan ditemukan bahwa dalam hal terjadi suatu transaksi
yang mengandung benturan kepentingan tertentu, Notaris berperan untuk turut
memastikan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sedangkan mengenai kewenangan Notaris untuk membuat akta jika terjadi
potensi benturan kepentingan, ternyata tidak jelas diatur dalam peraturan
perundang-undangan di Indonesia sehingga Notaris harus berpedoman pada Kode
Etik yang mengharuskan Notaris senantiasa bersikap independen dalam
menjalankan jabatannya.

Abstract
Along with the rapid growth of economic activities, capital market also has its
growth in many countries, including Indonesia. By the growth of the capital
market activities, occured high attention for the issues happening around it; for
example is the issue concerning the conflict of interest in a transaction which had
been regulated in Bapepam?s Regulation Number IX.E.1. This conflict of interest
issue is crucial because it involves the protection of the investor, especially the
minority shareholders who have very little influence in deciding of a transaction,
and often suffer a loss in the end. Notary, as one of the supporting profession in
capital market has a great role when a transaction held by a public listed company
with a conflict of interest occured. This thesis will discuss about that role notary
holds concerning that kind of transaction. On the other hand, the definition of
conflict of interest is not only limited to the definition regulated in Bapepam?s
Regulation Number IX.E.1. Capital market involves many parties which have
their own share of interest in a transaction, and notary is not an exception, and that
could lead that particular notary to a potention of a conflict of interest in making
the title deed for that transaction. This thesis will also review about the
competence of a notary in making a title deed on a situation of conflict of interest,
which focuses on the regulations concerning the issue and also the Notary Rules.
From the discussion, it has been found that on a situation when there is a
transaction with a conflict of interest, notary plays the role to ensure the
submission to the regulations concerning the transaction. Whereas concerning the
competence of a notary to make a title deed when being faced to a situation of
conflict of interest regarding the notary itself, it has been found that the
regulations don?t regulate about it clearly, so notary needs to see orientation from
Ethical Code of Notary as the guide for notaries to do their profession."
2012
T31864
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Andalia Farida
"Suatu perseroan, sebagaimana dimuat dalam penjelasan Undang-undang nomor 1 tahun 1995 tanggal 7 Maret 1995 tentang Perseroan Terbatas, diharapkan menjadi salah satu pilar pembangunan ekonomi nasional yang berasaskan kekeluargaan menurut dasar-dasar demokrasi ekonomi sebagai pengejawantahan dari Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Pada dasarnya dalam pendirian suatu perseroan terbatas, para pendiri mempunyai tujuan utama untuk mendapatkan keuntungan. Sebagai suatu asosiasi modal, para pemegang saham perseroan telah menyisihkan dari kekayaannya ke dalam setoran modal yang terbagi atas saham, dan yang menjadi salah satu kepentingan pokok pemegang saham adalah perusahaan harus dapat memupuk keuntungan yang dapat meningkatkan nilai perusahaan bagi pemegang saham."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T18937
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Benny
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S23932
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arovati Wardani
"Tujuan penelitian ini adalah untuk mengungkap prinsip keterbukaan (disclosure) yang merupakan Salah satu standar informasi dari Pasar Modal yang harus ditegakkan dalam menciptakan Pasar Modal yang adil bagi semua pihak. Bagi perusahaan yang telah menawarkan sahamnya di pasar modal (go public) lewat prosedur Initial Public Offering (IPO) diwajibkan untuk menerapkan Prinsip Keterbukaan. Keterbukaan merupakan jiwa dari Pasar Modal di Indonesia yang telah mendapat legalisasi dalam UU no. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Indonesia.
Keterbukaan fakta material sebagai jiwa pasar modal didasarkan pada keberadaan prinsip keterbukaan yang memungkinkan tersedianya bahan pertimbangan bagi investor, sehingga secara rasional para investor dapat mengambil keputusan untuk melakukan pembelian atau penjualan saham.
Prinsip keterbukaan penting untuk mencegah penipuan (fraud).
Fakta materiel yang disampaikan kepada masyarakat (investor), tidak
memerlukan pembuktian tetapi lebih banyak tergantung informasi
apa yang harus disampaikan. Fungsi keterbukaan untuk mencegah
terjadinya penipuan ini merupakan pendapat yang telah berlangsung
sejak Pasar Modal diperkenalkan di dunia.
Prinsip Keterbukaan merupakan fokus utama dari Pasar Modal, dan UU no. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal telah mengatur pelaksanaan Prinsip Keterbukaan sehingga investor dan pelaku bursa lainnya mempunyai informasi yang cukup dan akurat untuk pengambilan keputusara Namun dernikian, disadari bahwa UU no. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan berbagai aturan pelaksanaannya belum cukup baik dalam memuat ketentuan-ketentuan Prinsip Keterbukaan.
Masih terdapatnya lubang-lubang (loopholes) kelemahan dalam UU no. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal inilah kemudian banyak dimanfaatkan oleh mereka yang tidak beritikad baik. Hal ini
dikarenakan tidak terperincinya standar penentuan fakta material
sangat berpotensi terhadap pelanggaran Prinsip Keterbukaan. Pada
akhirnya, dapat menimbulkan perbuatan curang dalam penjualan
saham dan merugikan investor. Ketentuan standar peraturan fakta
material dan ketentuan perbuatan curang adalah nafas hukum pasar
modal.
Berdasarkan hasil penelitian penulis, sejumlah emiten yang
mendaftarkan perusahaannya di Pasar Modal, telah melakukan
pelanggaran Prinsip Keterbukaan. Sejauh ini, hukuman terhadap
pelanggaran Prinsip Keterbukaan ini adalah denda. Belum ada
pelanggaran Prinsip Keterbukaan di Pasar Modal yang dijatuhi
hukuman kurungan. Hal ini merupakan loopholes yang perlu
dipertimbangkan dalam penerapan pelaksanaan UU No.8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T16263
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bambang Rudy Sutiawan
"Salah satu bentuk investasi dalam efek adalah investasi dalam saham. Keuntungan investor yang menginvestasikan dananya dalam bentuk investasi saham, antara lain mendapatkan selisih positif dari penjualan dan pembelian saham (capital gain), mempunyai hak untuk membeli right, apabila porsi kepemilikannya besar investor mempunyai hak suara yang besar pula dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) serta apabila emiten memperoleh keuntungan, investor kemungkinan dapat memperoleh deviden. Dalam berinvestasi dalam saham, investor harus selalu berpegang pada motif investasi dan tujuan investasinya yang sudah ditetapkan sejak awal. Jangan sampai pada pelaksanaan investasinya tersebut investor menderita kerugian karena tidak konsisten dengan motif dan tujuan investasinya. Untuk mengeliminir adanya potensi kerugian, investor harus menerapkan strategi-strategi yang jitu. Dari banyak strategi yang dapat diterangkan salah satunya adalah dengan memanfaatkan fasilitas pinjaman dari perusahaaan efeknya. Fasilitas ini biasanya disebut dengan fasilitas Margin. Contohnya apabila investor yang melakukan pembelian suatu saham, dari total pembelian saham tersebut investor hanya membayar separoh dari total pembelian, sedangkan separoh atau sebagian Iainnya dibayar atau ditanggung oleh perusahaan efeknya. Dalam pembahasan tentang tinjauan penerapan transaksi margin, khususnya di pasar modal Indonesia, ada dua titik sentral yang dibahas, yaitu : dari sudut tinjauan investor dan sudut tinjauan perusahaan efek. Dad sudut tinjauan investor diterangkan tentang keuntungan dan kerugian apabila investor bertransaksi margin, apa saja tahap-tahap yang harus dilaksanakan investor dalam bertransaksi margin serta strategi-strategi yang dapat diterapkan investor. Walaupun banyak strategi yang diadopsi dari strategi-strategi investor dari luar negeri (misalnya dari Sheimo, seorang investor kakap di Wall Street), penulis beranggapan strategi tersebut dapat diterapkan investor di pasar modal/bursa efek Indonesia. Dari sudut tinjauan perusahaan efek, diterangkan tentang keuntungan dan kerugian apabila perusahaan efek mengelola transaksi margin bagi nasabahnya, prosedur-prosedur standar untuk mengelola transaksi margin, peraturan yang harus ditaati (UU Pasar Modal, SK Ketua BAPEPAM, SK Direktur BEJ dan arahan-arahan dari Asosiasi Industri yang layak untuk dilaksanakan), serta proses pencatatan akuntansi untuk transaksi margin yang sesuai dengan Standar Akuntansi yang berlaku Umum, standar akuntansi khusus (PSAK No. 42 tentang Akuntansi Perusahaan Efek)., dan Standar Prosedur Operasi dan Akuntansi yang dikeluarkan oleh BAPEPAM. Hasil pembahasan skripsi ini menyimpulkan bahwa strategi investasi saham sangat menguntungkan bagi investor dan perusahaan efek, walaupun tetap saja ada resiko atau konsekuensi yang harus ditanggung oleh kedua belah pihak. Selain itu, setiap kebijaksanaan atau peraturan yang terkait dengan transaksi margin atau instrumen baru pasar modal yang akan muncul harus selalu dapat diakomodir dengan baik oleh setiap pelaku pasar dan investor."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1998
S19188
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>