Hasil Pencarian

Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 98211 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Alexander Wijaya
"ABSTRAK
Penerbitan Obiigasi Negara Ritel scri ORI004 pada bulan Maret 2008 merupakan salah satu kebijakan bidang ekonomi yang dikcluarkan dalam rangka memcnuhi Defisit Anggaran Pendapatan Negara (APBN). Salah satu jenis dari Surat Berharga Sobagai Surat Utang Negara (SUN) dijual secara rite] kepada masyarakat Indonesia. Dengan maksud agar masyarakat dapat mcmbcli Obligasi Negara Ritel tersebut dengan dana yang tidak banyak. Pokok permasalahan yang diangkat adalah hubungan hukum antara Pemerimah Republik Indonesia sebagai penerbit obligasi dengan Citibank, N.A. sebagai agcn penjual, hubungan hukum antara Citibank, N.A. sebagai agen penjual dengan Investor sebagai pemegang obligasi dan prosedur penyelesaian apabila agen penjual terkena pailit. Menggunakan metode penelitian hukum antara Iain penelitian hukum deskriptif normatif dan wawacara ke nara sumber. Hubungan hukum yang terjadi antara Penerbit yaitu Pemerintah Indonesia dan Agen Penjual dilandasi oIeh hukum perjanjian yang saling mengikat kedua belah pihak scsuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Kcuangan Nomor I0/PMK.08/2007 tentang Perubahan atas Pcraturan Menteri Keuang Nomor 36lPMK.06/2006 tentang Penjualan Obligasi Ncgara Ritel Di Pasar Perdana. Sedangkan hubungan hukum yang terjadi amara Agen Penjual dengan Investor adalah hubungan hukum berdasarkan perjanjian yang saling mengikat antara Agen Penjual dengan Investor yaitu dokumen-dokumen yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada saat pemesanan dan pembelian Obligasi Negara Rite] tersebut. Lebih Ianjut agar Pemerintah mcncrbitkan aturan hukum mengenai Agen Pcnjual apabila tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik. Agar kodepan Pemerintah ketika mencrbitkan Obligasi Negara Ritel seri selanjutnya masyarakat melihat ini merupakan invcstasi yang menguntungkan dan aman berdasarkan peraturan hukum yang berlaku. Dengan harapan akan meningkatkan keberhasilan Pemerintah untuk mendapatkan dana dari masyarakat"
Lengkap +
2008
T36974
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Yulyanto
"Keputusan Pemerintahan untuk menerbitkan Obligasi Negara Ritel (ORI) pada pertengahan tahun 2006 lalu merupakan salah satu kebijakan moneter yang dikeluarkan dalam rangka menutupi "Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)" yang tidak lain merupakan bentuk lain dari Surat Utang Negara (SUN) yang dijual secara Ritel kepada Publik. Hubungan hukum yang terjadi antara pihak-pihak terkait dalam transaksi Obligasi Negara Retail (ORI), bisa dilihat berdasarkan hak dan kewajiban yang dimiliki oleh lembaga-lembaga atau organ-organ yang terlibat pada saat terjadinya transaksi ORI. Organ-organ yang terlibat dalam transaksi di pasar perdana meliputi Pemerintah, Bank Indonesia (central registry), Agen Penjual dan Investor. Sedangkan di pasar sekunder, selain organ-organ yang terlibat di pasar perdana ada juga organ-organ lainnya, yang meliputi Bursa Efek Surabaya (BES), Perusahaan Efek, serta Bank Lembaga Kustodian yang merupakan subregistry dari Bank Indonesia. Sedangkan dukungan hukum bisnis terkait dengan kebijakan penerbitan Obligasi Negara Ritel (ORI) oleh pemerintah, meliputi berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait langsung dengan kebijakan tersebut, diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia (Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992) serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan. Dukungan hukum bisnis yang cukup baik terhadap penerbitan Obligasi Negara Ritel (ORI) merupakan salah satu faktor pendukung kesuksesan penjualan ORI baik itu di pasar perdana maupun di pasar sekunder Oleh karena itu, Pemerintah selaku regulator hendaknya terus memperbaiki dan menambah regulasi-regulasi yang terkait dengan keberhasilan ORI sebagai benchmark investasi masyarakat individual pada umumnya."
Lengkap +
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T17018
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Keterbatasan dana yang dimiliki baik oleh Pemerintah
maupun perusahaan telah mendorong keduanya untuk mencari
alternatif sumber pembiayaan lain untuk memenuhi kebutuhan
pembiayaannya. Obligasi sebagai surat pengakuan utang
sekaligus instrumen untuk berinvestasi dianggap sebagai
alternatif yang paling tepat untuk menghimpun dana dalam
waktu yang singkat. Obligasi dapat diterbitkan baik oleh
Pemerintah yaitu Obligasi Negara maupun oleh perusahaan
yaitu Obligasi Perusahaan. Perbedaan emiten dalam
penerbitan Obligasi Negara dan Obligasi Perusahaan
menyebabkan perbedaan dalam mekanisme penerbitan kedua
obligasi tersebut ditinjau dari kerangka yuridis yang
melandasinya. Obligasi Negara merupakan salah satu
instrumen dari Surat Utang Negara (SUN) yang diterbitkan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Surat
Utang Negara. Penerbitan Obligasi Negara dilakukan melalui
mekanisme Lelang di pasar perdana dan melalui mekanisme
Lelang dan Non-Lelang di pasar sekunder dengan melibatkan
Bank Indonesia dalam penerbitan, penjualan dan pembelian
serta penatausahaannya. Obligasi Perusahaan merupakan salah
satu efek yang diterbitkan berdasarkan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Penerbitan dilakukan
melalui proses penawaran umum berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal,
kemudian dilanjutkan dengan perdagangan di pasar perdana
dan di pasar sekunder. Perbedaan kerangka yuridis ini pada
akhirnya menyebabkan perbedaan dalam perlindungan hukum
bagi pemegang Obligasi Negara dan pemegang Obligasi
Perusahaan. Namun demikian, baik Obligasi Negara maupun
Obligasi Perusahaan sama-sama melibatkan Badan Pengawas
Pasar Modal (Bapepam) dalam penerbitannya."
Lengkap +
Universitas Indonesia, 2005
S24334
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2004
S23748
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Eva Silvia
"Keikutsertaan Bank Syariah X sebagai agen penjual reksadana syariah merupakan bentuk luas kegiatan usaha dan eksistensi Bank Syariah dalam rangka memberikan pelayanan jasa bagi nasabah yang membutuhkan dananya diinvestasikan berdasarkan prinsip syariah. Tujuan adalah untuk menghindari diri dari investasi yang mengandung unsur riba, gharar, dan maysir. Sebagai Agen (wakil) penjual Reksadana Syariah Bank Syariah mempunyai tanggung jawab sebagai penerima kuasa dari manajer investasi. Akan tetapi, sebelum mengetahui tanggung jawab Bank Syariah sebagai agen penjual Reksadana Syariah, perlu diketahui terlebih dahulu bagaimana pengaturan Bank Syariah sebagai agen (wakil) penjual reksadana syariah menurut ketentuan syariah di Indonesia dan bagaimana penerapan akad wakalah serta tanggung jawab Bank Syariah X sebagai agen penjual reksadana syariah kepada nasabah pembeli reksadana syariah. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan bentuk penelitian kepustakaan dan melakukan pendekatan analitis. Pengaturan Bank Syariah sebagai agen penjual reksadana syariah tidak secara eksplisit dijelaskan dalam Undang-Undang Perbankan Syariah. Namun keberadaan Pasal 19 ayat (1) butir q jo Pasal 20 butir e, g, h UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah merupakan salah satu dasar hukum usaha Bank Syariah menjadi Agen penjual reksadana syariah. Akad yang digunakan antara Bank Syariah X dengan manajer investasi adalah akad wakalah yaitu akad pemberian kuasa dari manajer investasi kepada Bank Syariah untuk memasarkan dan menjual reksadana. Bank Syariah sebagai agen penjual reksadana syariah juga mempunyai hubungan hukum dengan pihak ketiga yaitu nasabah dimana akad yang digunakan juga akad wakalah. Tanggung jawab Bank Syariah X kepada sebatas kuasa yang diberikan manajer investasi. Sedangkan tanggung jawab kepada nasabah adalah memberikan informasi yang jelas, jujur, dan benar mengenai isi dari prospektus.

Participation of Bank Sharia? X as a selling agent of sharia mutual fund is an extended form of Bank Sharia? business activities and existence in order to provide service to the customers who need to invest their fund in accordance to sharia? principle. The goal is to prevent them from usury, uncertainty and gambling. As a sharia? mutual fund selling agent, sharia bank has a liability as a proxy holder from investment manager. However, prior to understand the liability of Bank Sharia as a Sharia? mutual fund agent, it is important to know in advance the regulatory aspect regarding sharia bank which become a sharia mutual fund agent according to sharia regulation in Indonesia and how the implementation of Wakalah Aqd and the laiability of bank Sharia? X as a sharia? mutual fund selling agent to the customer as well. This research is a normative legal research using literature research and analytical approach. Regulations for sharia? bank which become a sharia? mutual fund selling agent is not explicitly explained in the Sharia? Bank Law. However, the existence of Article 19 Point (1) section q in connection to Article 20 point e, g, h Law No. 21 Year 2008 Concerning Sharia? Bank is one of the legal basis for sharia bank business activities to become mutual fund selling agent. The Aqd that used between Bank Sharia? X and investment manager is Wakalah Aqd which give an authority from investment manager to sharia? bank to market and sell mutual fund. Sharia? bank as a sharia mutual fund selling agent has a legal relation with third party namely the customers where the Aqd used is also Wakalah. The liability of Bank Sharia X is limited to the authority given by investment manager. Meanwhile, the liability of Bank Sharia? X to the customer is to provide clear, honest and true informations regarding the content of the prospectus."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S25117
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Mohammad Faisal Ayub
Universitas Indonesia, 2010
S25085
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Dea Dwitiyarini
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S25016
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Shafina Kalia
"Dewasa ini, perkembangan aktivitas bisnis merupakan fenomena yang sangat kompleks karena mencakup berbagai bidang baik hukum, ekonomi, dan politik. Dalam kehidupan bermasyarakat, seringkali dapat dilihat bahwa aktivitas manusia dalam dunia bisnis tidak lepas dari peran Bank selaku pemberi layanan perbankan bagi masyarakat. Salah satu jenis pelayanan jasa Bank adalah kartu kredit. Di dalam pelayanan jasa Bank dibidang kartu kredit ini, terdapat tiga pihak yang terlibat di dalamnya, yakni penerbit kartu (Bank), pemegang kartu dan Merchant. Pihak penerbit kartu kredit pada umumnya telah membuat terlebih dahulu perjanjian secara sepihak anatara penerbit kartu dengan pemegang kartu, yaitu perjanjian keanggotaan kartu kredit yang dibuat dalam bentuk perjanjian baku atau klausula baku. Pengertian klausula baku menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah setiap peraturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. Dalam perjanjian baku tersebut, biasanya pihak penerbit kartu kredit mempunyai posisi yang dominan, dimana klausul-klausul yang ada pada umumnya berisikan hal-hal yang memberatkan pihak pemegang kartu kredit, yang dalam hal ini disebut juga sebagai konsumen.Di dalam perjanjian kartu kredit Bank Mandiri, Citibank Dan Standard Chartered Bank sebagai suatu bentuk perjanjian baku, mempunyai suatu ketidakseimbangan yang terlihat dari adanya klausul-klausul eksonerasi (memberatkan) yang tidak adil bagi pemegang kartu kredit, dimana hal tersebut bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Nowadays, the growth of business activities is a highly complex phenomenon due to it's scope on various fields such as law, economy, and politic. In daily lives, we often encountered that public activities in business is attached to the role of the Bank as the provider of banking services for the public. One of the banking service provided is credit card. In this type of service, there are three parties participated within, those are the publisher of the card (bank), the holder of the card (the customer) and the Merchant. The publisher of credit card generally produced a prior one-sided arrangement between the publisher and the holder of the card, namely the agreement for credit card membership which is produced in a form of standard clause. The definition of standard clause in accordance to the Law No. 8 of 1999 concerning Customer's protection is every regulation or arrangement and stipulations prepared and defined one-sidedly by any business which is written on a document and/ or a binding agreement and compulsory to the customer. In the said agreement, the publisher of the credit card is usually granted with dominant position, whereas the existing clauses generally contain matters which bear responsibilities to the holder of credit card, which in this case is also the customer. In the agreement for credit cards issued by Mandiri Bank, Citibank and Standard Chartered Bank which formed a standard agreement, the author found inequalities as shown from the unfair exoneration clauses for the holder of credit card, and that these clauses contrast to the Civil Law and the Law No. 8 of 1999 concerning Customer's Protection."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T27861
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Windu Haryo Purwoko
""Tanah Sebagai Agunan Dalam Penerbitan Obligasi . Obligasi merupakan salah satu instrumen pasar modal yang digunakan untuk menarik dana dan masyarakat. Inti dari obligasi adalah suatu perjanjian pinjam-meminjam uang antara pihak penerbit/emiten dengan pembeli/investor dengan adanya bunga. Pihak pembeli/investor dapat meminta jaminan tambahan kepada emiten guna menjamin pembayaran bunga dan pokok pinjaman obligasi. Biasanya penerbit emiten memberikan jaminan yang biasanya berupa tanah. Alasan dipilihnya tanah karena merupakan benda tetap dan tidak mudah musnah, nilainya selalu naik, mempunyai tanda bukti hak, memberikan kedudukan istimewa kepada para krediturnya. Kedudukan istimewa ini berupa kedudukan untuk mendapatkan pelunasan terlebih dahulu bila debitur pailit dengan menjual tanah yang dijaminkan dan bila debitur wanprestasi, tanah tersebut Juga dapat dijual untuk memenuhi hutangnya. Dengan keluarnya Surat Keputusan Ketua Bapepam No. KEP-27/PM/1994 tentang Lembaga Pemeringkat Efek, ada sebagian penerbit/emiten obligasi yang tidak memberikan lagi agunan benda tetap, yang biasanya berupa tanah karena dengan pemeringkatan saja (minimal BBB) menurut mereka sudah menjamin kredibilitas/kemampuan membayar hutang obligasi baik bunga maupun pokok pinjaman. Tetapi sebagian besar masyarakat lebih percaya dengan adanya agunan berupa benda tetap dibandingkan dengan pemeringkatan."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S20697
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>