Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 169953 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Situmeang, Doli P.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T37178
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Armin
"Hubungan pemerintah pusat dan daerah sejak awal berdirinya negara kesatuan republik Indonesia selalu mengalami pasang surut. Tarik menarik kepentingan antara pemerintah pusat dan daerah dari masa ke masa mengalami dinamika yang cukup tinggi. Hal ini menunjukkan pola hubungan pusat daerah masih mencari bentuk."
Jakarta: Lembaga Pangkajian MPR RI, 2018
342 JKTN 11 (2018)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Teddy Anggoro
"This article does explanations concerning masyarakat hukum adat (similar to indigenous people) in Indonesia. The study here in generally view has elaborated many rules which mostly relevant to the topic. In the legal system sight's is scrutinized here that it shall comply with national and international law norms. The author has also noted out from the Badui ethnic's case which have worse experiences by such regulation that's issued by central and local government levels. Commonly those experience has been the most picture in how lost their living territory, natural resources access, and cultural."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
HUPE-36-4-(Okt-Des)2006-487
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Sujamto
Jakarta: Bina Aksara, 1988
320.8 SUJ d
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Wisnu Jaya Surya Putra
"ABSTRAK
Tesis ini membahas tentang politik hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia khususnya dalam pembentukan peraturan daerah sejak era orde baru sampai dengan era reformasi serta analisis pengaturan terkait dengan pelaksanaan pembentukan peraturan daerah di Indonesia. Pelaksanaan pembentukan peraturan daerah saat ini seringkali ditemukan berbagai macam permasalahan selain banyaknya peraturan daerah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan perundang-undangan yang ada belum mendukung mekanisme pembentukan peraturan daerah yang baik serta lemahnya hubungan koordinasi antara pemerintah daerah dengan instansi vertikal Kementerian Hukum dan HAM dalam pembentukan peraturan daerah. Tujuan penelitian ini adalah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menganut kesatuan sistem hukum maka dalam pembentukan peraturan daerah harus sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan melakukan studi kepustakaan dalam pengumpulan data, kemudian data-data yang diperoleh dianalisis melalui pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menyarankan agar dalam pembentukan peraturan daerah harus mengedepankan prinsip Negara Kesatuan yang berdasarkan pada asas-asas yang berlaku dan peraturan perundang-undangan diatasnya serta berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Simpulan dari penelitian ini adalah memperbaiki peraturan perundang-undangan yang ada khususnya terkait dengan pengaturan pembentukan peraturan daerah dan membangun hubungan koordinasi antara instansi vertikal Kementerian Hukum dan HAM dengan pemerintah daerah dalam pembentukan peraturan daerah.Kata kunci :Pembentukan, Peraturan Daerah, Negara Kesatuan Republik Indonesia

ABSTRACT
This thesis discusses the legal politics of local governance in Indonesia, especially in the formation of regional regulations since the new order era until the era of reform and regulatory analysis related to the implementation of the formation of local regulations in Indonesia. Implementation of the current formulation of local regulations often found a variety of problems in addition to the many local regulations that contradict the higher legislation, the existing legislation has not supported the mechanism of the establishment of good local regulations and weak coordination between local government relations with vertical agencies Ministry of Justice and Human Rights in the formation of local regulations. The purpose of this study is in the Unitary State of the Republic of Indonesia which adheres to the unity of the legal system so in the formation of local regulations must be in accordance with Pancasila and the 1945 Constitution. This research is normative law research by conducting library study in data collection, then the data obtained is analyzed through qualitative approach. The results of this study suggest that in the formation of local regulations should prioritize the principle of the Unitary State based on the prevailing principles and the above legislation and guided by Pancasila and the 1945 Constitution. The conclusion of this research is to improve the existing legislation especially related to the regulation of the formation of local regulation and to build coordination relationship between vertical institutions of the Ministry of Law and Human Rights with local government in the formation of local regulations.Keywords Establishment, local regulations, the unitary State of the republic of Indonesia"
2018
T50443
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kevin Farrera Lutfiano
"Indonesia mengakui keberadaan daerah istimewa dan daerah khusus sesuai dengan yang tercantum pada pada 18B Undang-Undang Dasar 1945. Daerah tersebut adalah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Daerah Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Daerah Istimewa Aceh. Daerah-daerah tersebut memiliki kewenangan-kewenangan tersendiri yang khusus dan berbeda dengan kewenangan daerah otonomin lain pada umumnya di Indonesia. Penerapan kebijakan desentralisasi asimetris ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan politis dan juga kebutuhan efisiensi pemerintahan atau administratif. Indonesia mengatur mengenai daerah-daerah khusus tersebut melalui undang-undang masing-masing yaitu Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Yogyakarta dan Undang-UndangNomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh. Indonesia yang menyatakan dengan tegas bahwa dirinya adalah negara kesatuan menerapkan kebijakan ini selaras dengan unsur-unsur negara kesatuan sesuai dengan teori tata negara mengenai negara kesatuan. Seluruh kewenangan khusus yang dimiliki daerah-daerah tersebut mengikuti teori-teori negara kesatuan yaitu kewenangan legislatif terdapat pada satu badan legislatif nasional, daerah tidak memiliki karakter kedaulatan, dan hanya ada satu pemerintahan yaitu pemerintah pusat. Terdapat pula negara kesatuan lain di dunia yang memiliki daerah dengan kewenangan khusus yaitu United Kingdom dengan Wales, Skotlandia dan Irlandia Utara, Cina dengan Hong Kong dan Makau serta Tanzania dengan Zanzibar. Daerah-daerah khusus di Indonesia adalah yang paling ideal dengan teori negara kesatuan dibandingkan dengan daerah-daerah khusus di negara lain. Daerah khusus di Indonesia juga sesuai dengan asas desentralisasi yaitu diserahkannya wewenang pemerintah kepada daerah otonom atau pendelegasian kekuasaan kepada tingkatan yang lebih rendah dalam suatu hirarki teritorial melalui ketentuan legislatif berdasarkan konstitusi. Seluruh daerah khusus di Indonesia didelegasikan kekuasaan khusus melalui ketentuan legislatif nasional sehingga sesuai dengan asas desentralisasi, berbeda dengan negara lain yaitu Cina dan Tanzania.

Indonesia recognizes the existence of special areas or special autonomus areas in accordance with those stated in article 18B in the Constitution of 1945. The area is a Special Capital Region of Jakarta, the Special Autonomous Region of Papua and West Papua, Yogyakarta and Aceh. These areas have their own authority which is special and different from other autonomus regions authority in general in Indonesia. Application of asymmetric decentralization policy is based on political needs or the needs of governmental or administrative efficiency. Indonesia regulating these areas with each of their own Act which is Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Yogyakarta dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh. Indonesia, which is a unitary state, is well-suited with the elements of a unitary state in accordance with the theory of the unitary state when applying this policy. All of the special Areas authority follow the unitary states theory which is the legislative power should be held by one national body, the local areas doesn?t have sovereignity characteristic, and the power should be held only by the central government. There is also another unitary state in the world that has a region with a special authority, namely the United Kingdom with Wales, Scotland and Northern Ireland, China with Hong Kong and Macao as well as Tanzania with Zanzibar. Special regional authority in Indonesia when compared to these areas is the most ideal when analized by the theory of unitary state. The Special Region in Indonesia is also ideal when analyzed with the theory of decentralization where the power is being transfer to autonomous region and delegating the power to the lower level in a territorial hierarchy through regulations by national legislation."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
S59350
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sutrisno
Semarang: Mandira Jaya Abadi, 1985
959.86 S 440 t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Ahmad Farhan
"Tulisan ini menguraikan perkembangan kewenangan pemerintah daerah dalam mengurus rumah tangganya sendiri (urusan pemerintahanyya), yang ditutup dengan uapaya melihat masa depan otonomi daerah dalam negara kesatuan Indonesia"
Jakarta: Lembaga Pangkajian MPR RI, 2018
342 JKTN 11 (2018)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
A. Kahar Maranjaya
"Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Sebagai negara kesatuan, Indonesia menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk meyelenggarakan otonomi daerah seluas-luasnya. Kewenangan otonomi luas adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yanag mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan. Terlebih dalam negara modern, terutama apabila dikaitkan dengan paham negara kesejahteraan urusan pemerintahan tidak dapat dikenali jumlahnya, karena kewenangan otonomi mencakup segala aspek kehidupan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan pelayanan urusan dan kepentingan umum. Selain sangat luas urusan pemerintahan dapat senantiasa meluas sejalan dengan meluasnya tugas negara dan/atau pemerintah.
Namun keleluasaan itu bukan tampa batas , karena bagaimanapun daerah, dalam negara kesatuan Republik Indonesia bukan daearah yang berbentuk atau memiliki atribut negara. Seperti dijelasakan dalam penjelasan Pasal 18 UUD 1945, ?oleh karena negara Indonesia itu suatu eenheidstaat maka Indonesia lidak akan mempunyai daerah dalam lingkungannya yang bersifat staatjuga". Dengan demikian penyelenggaraan otonomi daerah dalam negara kesatuan RI ada batasnya yaitu ketentuan-ketentuan yang tidak boleh dilampaui atau diselenggarakan oleh daerah seperti urusan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain meliputi kebijakan tentang perencanaan nasionaldan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dan perimbangan keuangan, sistem adminstrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi dan standardisasi nasional.
Batas kewenangan otonomi daerah itu dapat berwujud berbagai bentuk peraturan perundang-undangan dan/ atau hukum, misalnya; Pancasila, Unadang-Undang Dasar 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-Undang, dan Peraturan Pemerintah. Ketentuan-ketentuan yang menjadi batas atau rambu-rambu otonomi daerah itu ditentukan oleh badan pembentuk peraturan perundang-undangan seperti MPR,DPR dan Presiden. Sehingga pemberian otonomi kepada daerah secara luas, nyata, dan bertanggungjawab dapat menjadi formula yang tepat bagi pemeliharaan abadi ?bhinneka tunggal ika?sebagai simbol abadi negara kesatuan RI dan yanag secara cepat pula mengantarkan rakyat Indonesia menjadi suatu masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan sosial dalam suatu susunan masyarakat demokratis dan berdasarkan atas hukum. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Permasalahan besar yang dihadapi bangsa Indonesia dewasa ini adalah masalah kepemimpinan. Bangsa Indonesia cenderung tengah dilanda “krisis kepemimpinan” sehingga faktor kepemimpinan merupakan sesuatu hak yang segera harus dibenahi. Pemimpin yang dibutuhkan bangsa adalah pemimpin yang mampu membangun visi yang dapat menyatukan seluruh potensi dan komponen bangsa untuk menjadi satu kesatuan. Dalam menyikapi era globalisasi yang penuh dengan perubahan maka seorang pemimpin harus mampu mengelola pengaruh perkembangan lingkungan strategis untuk kepentingan nasional. "
IKI 5:26 (2008)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>