Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 202646 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Wahyu Bekti Anggoro
"Penguasaan pasar dilarang oleh UU Nomor 5 Tahun 1999 dalam Pasal 19 huruf a- d karena dapat mengakibatkan hambatan masuk (entry barrier) bagi pelaku usaha pesaing dalam pasar bersangkutan, terciptanya penghalang bagi konsumen untuk melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaing, terciptanya pembatasan peredaran dan atau penjualan barang dan jasa dalam pasar bersangkutan serta munculnya berbagai macam praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu. Namun demikian, masih terdapat kekurangan-kekurangan dalam penerapan Pasal 19 huruf a- d UU Nomor 5 Tahun 1999 pada penanganan perkara penguasaan pasar oleh KPPU terkait dengan diskriminasi berdasarkan proses penunjukkan langsung oleh institusi-institusi pemerintah atau oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), karena penunjukkan langsung yang menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara lebih tepat apabila dikategorikan ke dalam wilayah hukum pidana korupsi. Kemudian alasan hukum yang digunakan KPPU dalam menangani perkara penguasaan pasar yaitu terkait dengan adanya penguasaan pangsa pasar yang berakibat pada kepemilikan posisi dominan oleh pelaku usaha dalam pasar bersangkutan, terciptanya entry barrier atau hambatan masuk bagi pelaku usaha tertentu di sektor barang dan/atau jasa sejenis dalam pasar bersangkutan, terdapat pelaku usaha yang sengaja menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya supaya tidak dapat melakukan hubungan usaha, adanya upaya pembatasan atas distribusi atau penjualan barang dan/atau jasa dalam pasar bersangkutan, terdapat perilaku diskriminatif terhadap pelaku usaha tertentu dan munculnya dampak berupa terciptanya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat dari upaya penguasaan pasar oleh para pelaku usaha, dimana pendekatan yang digunakan untuk menguatkan alasan hukum yang digunakan oleh KPPU terkait dengan upaya penguasaan pasar adalah pendekatan Rule o f Reason."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T37080
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
R.M. Firdaus
"Adanya potensi yang sangat besar mendorong para pelaku usaha di bidang pasar retail hypemarket bersaing untuk mencari keuntungan dengan menguasai pasar seluasluasnya dan mendapatkan pelanggan sebanyak-banyaknya melalui berbagai cara. Mengingat para pelaku usaha di bidang retail hypemarket ini bersaing secara langsung di wilayah-wilayah tersebut, maka dalam prakteknya terdapat permasalahan-permasalahan yang timbul, salah satunya adalah laporan pada tanggal 20 Oktober 2004 yang masuk ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), adapun laporan tersebut berisi mengenai adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dilakukan oleh PT. Carrefour Indonesia (Carrefour)."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16596
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pakpahan, James Marihottua
"Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang hukum di bidang persaingan usaha dan bagaimana pelaku usaha di bidang kepelabuhanan menerapkannya dalam praktek bisnis yang dilakukan. Hasil penelitian akan menjelaskan tentang proses bisnis yang dilakukan PT. Pelindo II (Persero) di Cabang Pelabuhan Teluk Bayur sebagai BUMN di bidang kepelabuhanan ditinjau dari aspek undang-undang persaingan usaha. Selain itu juga untuk memahami pertimbangan hukum KPPU dan Pengadilan Negeri dalam memutus perkara pelanggaran hukum persaingan usaha yang dilakukan PT. Pelindo II (Persero). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan mengkaji asas-asas hukum dan taraf sinkronisasi hukum secara horizontal, dimana permasalahan hukum yang menjadi objek kajian, kemudian dianalisis berdasarkan pada sumber-sumber/ bahan hukum berupa peraturan-peraturan perundangundangan yang berlaku, teori-teori hukum, buku/ literatur dan pendapat ahli. Dalam keputusannya Komisi Pengawas Persaingan Usaha menetapkan bahwa PT. Pelindo II (Persero) terbukti melakukan tying agreement dalam perjanjian penyewaan lahan pergudangan di Pelabuhan Teluk Bayur Sumatera Barat, dimana lahan pergudangan sebagai tying product dan jasa bongkar muat sebagai tied product. Sedangkan dalam putusan Judex Factie Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan bahwa perjanjian mengikat yang dilakukan PT. Pelindo II (Persero) adalah tidak termasuk dan merupakan pengecualian penerapan Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, dengan pertimbangan bahwa dampak positif dari perjanjian mengikat yang dilakukan dalam perkara tersebut lebih besar dari dampak negatifnya. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, baik pertimbangan hukum atas fakta persidangan oleh Majelis Komisi dalam menjatuhkan hukuman terhadap PT. Pelindo II (Persero) maupun pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim dalam membatalkan putusan KPPU dipandang kurang kuat, karena analisis terhadap data dan fakta dalam persidangan hanya dilakukan secara kualitatif dan tidak memiliki tolak ukur yang jelas sehingga dapat menimbulkan interpretasi yang cenderung subjektif. Pada masa mendatang diperlukan peningkatan kompetensi Investigator KPPU, Majelis Komisi dan Majelis Hakim dalam menjalankan proses hukum terhadap kasus persaingan usaha, selain itu peraturan komisi terkait pedoman penerapan Pasal tertentu dalam Undang-undang Persaingan Usaha perlu dibuat secara jelas, sehingga mudah dipahami dan dapat dihindari adanya kesalahan penafsiran.

This research aims to increase the understanding of business competition law and how the business entity in port sector to implementation the regulation in business activities. The result of research is to clarify the business process by Indonesian Port Company (PT. Pelindo II) branch Teluk Bayur Port as a State Owned Enterprise (BUMN) in related to business competition law aspect. Another aim is to clarify of legal judgment by Business Competition Supervision Commission and District Court to make decision of unfair business competition cases. This research use normative research method by examination of the cases based on business competition law, government regulations, text book/ literature and expert opinions. The results of this research is the Council of Commissioners of Business Competition Supervisory Commission (KPPU) decided that Indonesian Port Company (PT. Pelindo II) has doing the tying agreement in agreement of warehouse space rent in Teluk Bayur Port branch, warehouse space as a tying product and loading servicing as a tied product. This decision in accordance with the examination of evidence in court process. But the Judge of District Court decided that practicing tying agreement by PT. Pelindo II (Persero) is not a part of and is a exemption of Article 15 No. 2 Indonesian Law No.5/1999, because the tying agreement implementation have a more positive impact than negative impact. Final conclusion of District Court related existing cases is not clear enough, in particularly on the basis of consideration in making decisions. Furthermore, it is necessary to upgrading of competence of Investigator, Council of Commissioners and Judges of Court to do legal proceedings in Competition Business Law and all regulation of Commission related practices guidance of any article in Competition Business Law, need to be made clear and systematic to avoided misinterpretation in implementation."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T42972
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Citra Ratu Kusuma Hakim
"Kartel merupakan jenis perjanjian yang dilakukan oleh para pelaku usaha yang anti terhadap persaingan. Proses pembuktian adanya dugaan praktik perjanjian kartel diantara para pelaku usaha menjadi suatu masalah bagi KPPU dalam menyelesaikan perkara persaingan usaha tidak sehat, dan untuk menyimpulkan adanya perjanjian atau kesepakatan diperlukan adanya dukungan suatu bukti. Dalam perilaku kerja sama, bukti dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu: Direct Evidence dan Indirect Evidence Circumstantial Evidence . KPPU dipertanyakan dasar dalam menggunakan indirect evidence sebagai alat bukti. Tesis ini mengkaji dan membahas mengenai penggunaan indirect evidence khususnya bukti ekonomi dalam pembuktian perkara-perkara kartel dengan membandingkan Putusan KPPU Nomor 08/KPPU-I/2014, Putusan KPPU Nomor 02/KPPU-I/2016, dan Putusan KPPU 04/KPPU-I/2016. Penelitian ini adalah penulisan hukum yuridis normatif yang memusatkan perhatiannya pada kajian tentang peraturan perundang-undangan termasuk putusan pengadilan sebagai tolak acuan pembahasan. Hasil penelitian menyimpulkan indirect evidence khususnya bukti ekonomi dibutuhkan dalam pembuktian atas pelanggaran persaingan usaha, karena karakter perilaku di dunia usaha berbeda jenis maupun bentuknya. Dari ketiga putusan KPPU disebutkan di atas, bahwa terdapat dua 2 putusan yang dikuatkan oleh Pengadilan Negeri dan 1 satu putusan yang dibatalkan oleh Hakim Pengadilan Negeri. Hal tersebut menjelaskan bahwa penggunaan indirect evidence khususnya bukti ekonomi mampu membantu KPPU dalam mengungkapkan terjadinya kartel. Penulis menyarankan untuk menempatkan pasal terkait indirect evidence sebagai lsquo;bukti tersendiri rsquo; dalam amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Cartel is a type of agreement by business actors who are anti of competition. The proofing process of the alleged practice of cartel agreement among business actors remains an issue for The Business Competition Supervisory Commission KPPU in solving unfair business competition cases, moreover, to conclude the existence of deal or agreement, the supporting evidence are needed. In cooperative behavior, the evidence can be divided into two types Direct Evidence and Indirect Evidence Circumstantial Evidence . The utilization of indirect evidence as an instrument of validation by KPPU is questionable. This thesis examines and discusses the use of indirect evidence, especially economic evidence in cartel cases by comparing KPPU Decision Number 08 KPPU I 2014, KPPU Decision Number 02 KPPU I 2016, and KPPU Decision Number 04 KPPU I 2016. This research is the writing of normative juridical law which focus its attention on the study of legislation including court decision as reference. The result of the research concludes that indirect evidence, especially economic evidence is needed in the verification of business competition violation, because the behavioral character in the world of business varies in types and forms. Of the three KPPU decisions mentioned, there are two 2 decisions enforced by the District Court and 1 one decision annulled by the District Court Judge. This explains that the use of indirect evidence, especially economic evidence, is able to assist KPPU in revealing the occurrence of cartel. The author suggests to put articles related to indirect evidence into ldquo separated evidence rdquo in the amendment of Act No. 5 of 1999.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
T49576
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lina Novita Budiarti
"Dalam pemenuhan unsur Pasal 11 UU No. 5/1999 yang mengatur tentang kartel,
putusan KPPU Nomor 09/KPPU/I/2018 tentang kartel garam industri aneka pangan
menyatakan tidak terbukti adanya perbuatan kartel dikarenakan unsur
mempengaruhi harga dan dapat terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan
usaha tidak sehat tidak terpenuhi. Namun pada putusan kartel garam ini, Majelis
Komisi tidak mempertimbangkan tentang keuntungan berlebih yang didapat oleh
para terlapor yang dihitung berdasarkan margin keuntungan dari nilai harga beli
garam dengan nilai harga jual. Selain itu, Majelis Komisi menilai dampak adanya
kartel akan terjadi ketika terdapat kenaikan harga yang signifikan. Di sisi lain,
kenaikan harga signifikan ini tidak disebutkan sebagai tolok ukur untuk meloloskan
unsur terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat dalam
perkara kartel ban dan ayam. Dalam pembuktian unsur-unsur Pasal 11 ini, Majelis
Komisi dapat menggunakan bukti ekonomi diluar jangka waktu objek perkara
untuk melihat pergerakan perubahan harga dari sebelum dan sesudah kartel.

In fulfilling the elements of Article 11 Law Number 5/1999 which regulates cartels,
KPPU decision Number 09/KPPU/I/2018 concerning the cartel of salt for various
food industry states that there is no proof of the cartel behavior because the elements
of influencing prices and monopolistic practices and or unfair business competition
are not fulfilled. However, in the decision of the salt cartel, the Commission Council
did not consider the excess profits obtained by the reported parties based on the
profit margin from the value of the salt purchase price and the value of the selling
price. In addition, the Commission Council assesses that the impact of the cartel
will occur when there is a significant price increase. On the other hand, this
significant price increase is not mentioned as a benchmark to pass the elements of
monopolistic practices and or unfair business competition in the cases of the tire
and chicken cartels. In proving the elements of Article 11, the Commission Council
can use economic evidence outside the time period of the case object to see the
movement of price changes from before and after the cartel.
"
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T54464
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gapit Banuadi
"Kerjasama pengelolaan Terminal Peti kemas Pelabuhan, Tanjung Priok antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT (Persero) Pelabuhan Indonesia II dengan PT Jakarta International Container Terminal (JICT) menimbulkan permasalahan terhadap pelaksanaan persaingan usaha sehat dalam Pasar Bongkar Muat Petikemas di Pelabuhan Tanjung Priok. Tujuan awal pelaksanaan kerjasama dalam rangka mewujudkan pelayanan jasa bongkar muat yang optimal bagi masyarakat menjadi tidak terpenuhi. Hal ini ditandai dengan terbuktinya JICT melakukan pelanggaran Undang-Undang No 5 Tahun 1999 Pasal 17 tentang Monopoli dan Pasal 25 Tentang Posisi Dominan, dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan tujuan mematikan pesaing-pesaingnya para pelaku usaha yang sama dan menjalankan pola kegiatan usaha yang bernuansa persaingan usaha tidak sehat."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16605
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sianipar, Ugani Sri Miquen Tessha
"Penentuan pasar bersangkutan merupakan langkah awal yang krusial dalam menganalisis suatu kegiatan yang terindikasi melakukan pelanggaran terhadap UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sehingga sudah semestinya pendefinisian pasar bersangkutan di dalam suatu perkara harus tepat dan akurat agar tidak terjadi hasil analisis terhadap pelanggaran persaingan usaha yang keliru. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana hukum persaingan usaha mengatur penetapan pasar bersangkutan dan struktur pasar terhadap kasus penguasaan pasar minyak goreng kemasan pada Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2022. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah yuridis normatif dengan tipe penelitian deskriptif analitis. Adapun bahan-bahan penelitian yang digunakan terdiri dari bahan hukum maupun non hukum yang dilakukan melalui studi dokumen hukum dan studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat ketidaksesuaian metode penentuan pasar bersangkutan yang dilakukan oleh Majelis Komisi dengan Peraturan Ketua KPPU No. 4 Tahun 2022 serta ketidaksesuaian penafsiran struktur pasar oleh Majelis Komisi berdasarkan data faktual terkait industri minyak goreng yang dilihat melalui teori dasar ekonomi yang digunakan di dalam hukum persaingan usaha. Sehingga saran yang diberikan adalah agar dibentuk produk hukum yang lebih rinci lagi dalam pengaturan terkait metode penentuan pasar bersangkutan dan struktur pasar agar tercapai kepastian hukum bagi para pelaku usaha di Indonesia. Penulis juga memberikan saran agar dalam pemeriksaan perkara persaingan usaha, investigasi yang dilakukan lebih sistematis dan menyeluruh sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penafsiran pasar bersangkutan dan struktur pasar dalam proses penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia.

The determination of the relevant market is a crucial initial step in analyzing an activity suspected of violating Law No. 5 of 1999 concerning the Prohibition of Monopoly Practices and Unfair Business Competition. Therefore, the definition of the relevant market in a case should be precise and accurate to avoid erroneous analysis of competition law violations. The issue addressed in this research is how competition law regulates the determination of the relevant market and market structure in the case of the dominance of the packaged cooking oil market in Verdict of the Business Competition Supervisory Commission (KPPU) Number 15/KPPU-I/2022. The legal research method employed is normative juridical with a descriptive analytical research type. The research materials consist of legal and non-legal sources, conducted through the study of legal documents and literature. The results of this research indicate that there is inconsistency in the method of determining the relevant market by the Commission Panel with Chairman of the KPPU Regulation No. 4 of 2022 and a mismatch in the interpretation of market structure by the Commission Panel based on factual data related to the cooking oil industry viewed through the basic economic theories used in competition law. Therefore, the suggestion is to establish more detailed legal provisions regarding the methods of determining the relevant market and market structure to achieve legal certainty for business actors in Indonesia. The author also recommends that in the examination of competition cases, investigations should be conducted more systematically and comprehensively to avoid errors in the interpretation of the relevant market and market structure in the enforcement of competition law in Indonesia."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fina Puspita Fitriyanti
"ABSTRAK
Skripsi ini mebahas tentang analisis yuridis terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha terkait penguasaan pasar dan penyalahgunaan posisi dominan dalam sektor minuman olahan serbuk yang dilakukan oleh PT Forisa Nusapersada melalui Program Pop Ice The Real Ice Blender yang termuat dalam Internal Office Memo No. 15/IOM/MKT-DB/XII/2014 tanggal 29 Desember 2014. Program ini diperkuat dengan adanya Surat Perjanjian Kontrak Dislay Pop Ice antara PT Forisa Nusapersada dengan para pemilik kios minuman dan atau toko pasar. KPPU menyatakan bahwa PT Forisa Nusapersada terbukti bersalah dan melanggar Pasal 19 huruf a dan b dan Pasal 25 ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sekaligus membayar denda sebesar Rp 11.467.500.000,00. Adapun dalam penulisan skripsi ini Penulis menggunakan metode penulisan yuridis normatif dengan tujuan menganalisis Program Pop Ice The Real Ice Blender yang dilakukan oleh PT Forisa Nusapersada berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, Peraturan Komisi No. 3 Tahun 2009, dan Peraturan Komisi No. 6 Tahun 2010. Penguasaan Pasar merupakan kegiatan yang dilarang dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Namun, penguasaan pasar diperbolehkan apabila dilakukan dengan cara yang sehat. Kemudian, seorang pelaku usaha dinyatakan memiliki posisi dominan apabila menguasai 50 atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

ABSTRACT
This thesis analyzes about judicial analysis towards the Commission for the Supervision of Busioness Competition decision No. 14 KPPU L 2015 related to market controlling and abuse of dominant position in powdered beverage sector which conducted by PT Forisa Nusapersada through Pop Ice The Real Ice Blender Program in Internal Office Memo No. 15 IOM MKT DB XII 2014 on 24th December 2014. The Program is strengthened by the letter of Pop Ice contract agreement between PT Forisa Nusapersada and the owner of kiosk or shop in the market. KPPU stated that PT Forisa Nusapersada was found guilty and violated the article 19 a and b , and article 25 1 a and c Law No. 5 Year 1999 and pay a fine of 11.467.500.000,00. The writer used yuridis normative method to analyze Pop Ice The Real Ice Blender Program by PT Forisa Nusapersada based on the Law No. 5 Year 1999, Commission Regulation No. 3 Year 2009, and Commission Regulation No. 6 Year 2010. Market Controlling is an activity that is prohibited under the Law No. 5 Year 1999. However, market controlling is allowed if conducted fair and achieved in a legal way. Also, if a businessman stated has a dominant position if they holds 50 or more market controlling of one particular type of goods or service."
2017
S66743
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Maryam Jamilah
"Skripsi ini membahas mengenai penegakan hukum persaingan usaha oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pembahasan menekankan pada implementasi penjatuhan sanksi administratif berupa denda terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan persekongkolan tender. Berdasarkan pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999), hukuman yang dapat dijatuhkan adalah hukuman administratif dan pidana. KPPU hanya berwenang menjatuhkan sanksi administratif. Salah satu bentuknya adalah denda. Denda yang dikenakan terhadap pelaku usaha yang melanggar UU No.5/1999 berkisar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) hingga Rp.25.000.000.000,-. Pada kenyataannya, banyak denda yang masih di bawah nilai yang ditentukan UU No.5/1999. Salah satunya Putusan KPPU Perkara NO.49/KPPU-L/2008 tentang Tender Pengadaan Alat Kesehatan Polysomnograph di Rumah Sakit Duren Sawit Propinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2007.

This thesis concerning about competition law enforcement by the Commission for Supervision on Business Competition (KPPU) in ruining administrative fine sanctions against the perpetrators of bid-rigging. Article 47 Act No.5 Year 1999 Regarding The Prohibition on Monopoly and the Unhealthy Business Competition (UU No.5/1999) regulate the punishment that could be subjected to the perpetrators against the provisions of Act No.5/1999 were administrative and criminal punishment. In this context, KPPU only had the authority to subject administrative sanctions. One of the forms is fine. Fine that could be subjected to the perpetrators are between Rp. 1,000,000,000.- (one billion rupiah) to Rp. 25.000.000.000,-. In fact, there are still many KPPU decisions that ruin administrative fine sanctions under the amount determined in Act No.5/1999. One Of Them was the Decision KPPU Case No.49/KPPU-L/2008 regarding the Tender for the Procurement of the Medical Instrument Polysomnograph in the Duren Sawit Hospital Special Capital District of Jakarta Province Budget Year 2007."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S25323
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>