Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 11985 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Weliana Salim
"PPAT mempunyai peranan yang besar berkenaan dengan peralihan hak atas tanah, turut membantu Kepala Kantor Pertanahan dalam melaksanakan kegiatan pendaftaran tanah. Pokok permasalahan yang akan dibahas adalah berkenaan dengan peraturan mengenai tugas jabatan PPAT, peranan PPAT dalam peralihan hak atas tanah dan tanggung jawabnya atas akta yang dibuat, kemungkinan PPAT dituntut di muka hukum, peranan organisasi profesi PPAT terhadap PPAT serta pelaksanaan tugas dan tanggung jawab PPAT dalam praktek. Untuk itu diperlukan metode penelitian hukum normatif atau data sekunder dan data primer. Dari penelitian yang dilakukan maka jawaban dari permasalahan pokok adalah Peraturan mengenai jabatan PPAT sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1997 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, sedangkan tata cara pembuatan akta PPAT diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam menjalankan jabatannya, PPAT harus berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Profesi. Jika ketentuan yang ada dilanggar sehingga merugikan pihak ketiga, maka PPAT dapat dituntut di muka hukum. Sebagai jabatan professional, PPAT selayaknya dihimpun dalam suatu perkumpulan yang dapat menciptakan terbentuknya seorang PPAT yang taat peraturan dan Kode Etik Profesi. Selain itu, PPAT juga mempunyai peran penting membantu pemerintah menjelaskan kepada pihak yang mengalihkan tanah dan bangunan mengenai kewajiban membayar pajak penghasilan dari perolehan tanah dan bangunan serta dari pihak yang menerima pengalihan tanah dan bangunan mengenai Bea Peralihan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB).
"
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14505
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Budihardjo
"Kebutuhan tanah dalam kehidupan manusia tidak akan pernah berhenti, sedangkan luas tanah relatif tetap sehingga sering terjadi benturan-benturan antara sesama warga masyarakat, dan antara masyarakat dengan pemerintah. Pembangunan jalan tol Surabaya-Malang telah selesai puluhan tahun yang lalu namun masih menyisakan masalah kepada pemilik tanah yang dibebaskan untuk keperluan proyek jalan tol tersebut, mengenai prosedur pembebasannya dan besarnya ganti rugi sesuai asas musyawarah dan mufakat. Sebagai individu yang terkena pembebasan tanah wajar apabila pemilik tanah mempertahankan hak atas tanah miliknya dengan menuntut ganti rugi yang layak. Metodologi penelitian yang dipakai dalam penyusunan tesis ini menggunakan metode kepustakaan guna memperoleh data sekunder. Tipe penelitian ini diarahkan pada analisis kasus dengan menyampaikan kasus tuntutan ganti rugi tanah atas tanah milik yang terkena jalan tol Surabaya-Malang. Analisa data dengan pendekatan kualitatif, yang hasil penelitiannya sifatnya deskriptif analitis. Dalam proses pembebasan tanah telah dipenuhi persyaratan oleh pemilik tanah, hanya kesepakatan ganti rugi yang belum ada titik temunya, sehingga berproses dalam waktu yang lama dengan berbagai perubahan peraturan perundangan yang akhirnya berujung pada pengakuan kebenaran daripada pemilik tanah. Dengan diberikannya ganti rugi yang wajar. Pelaksanaan pengadaan tanah/pembebasan tanah akan berhasil dengan baik apabila mengedepankan nasib dan perhatian kepada pihak yang terkena pembebasan tanah/penggusuran yang sebagian besar adalah masyarakat di lapisan bawah dengan mengatur mekanisme pengadaan tanah didalam bentuk undang-undang."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16336
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sindian Osaputra
"Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Mengenai Penyediaan dan Pemberian Hak atas Tanah untuk Kepentingan Perusahaan, menentukan bahwa perusahaan yang dapat diberi tanah untuk usaha industrial estate adalah badan-badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang seluruh modalnya berasal dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. Dalam perkembangannya melalui Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1996 tentang Kawasan Industri, dalam Pasal 5 disebutkan bahwa selain perusahaan kawasan industri harus berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, juga dapat berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi, Perusahaan Swasta Nasional serta perusahaan dalam rangka Penanaman Modal Asing. Ternyata peluang yang diberikan oleh Pemerintah melalui Keputusan Presiden tersebut benar-benar mendapat sambutan dari pihak swasta. Hal ini terbukti dengan banyaknya permohonan pencadangan tanah untuk perusahaan kawasan industri di beberapa daerah; sehingga untuk saat ini selain kawasan industri yang dikembangkan oleh BUMN/BUMD, mulai bermunculan kawasan industri yang dikembangkan dan dikelola oleh swasta. Bagi perusahaan industri yang melaksanakan kegiatan usahanya di dalam kawasan industri tidak memerlukan izin lokasi lagi untuk memperoleh dan menggunakan tanahnya (pasal 4 ayat 3 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1997)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T16591
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yulianti Ayu Rahmadani
"Tesis ini membahas hak setiap orang mengajukan permohonan hak atas tanahnya untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum tetapi dapat terjadi setelah mendapatkan keputusan pemberian hak atas tanah oleh Badan Pertanahan Nasional kemudian dibatalkan karena kurangnya surat bukti peralihan hak. Sebagaimana ternyata dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No.138/G/2007/PTUN.JKT, berdasarkan pertimbangan Hakim dan dari buktibukti yang diajukan diketahui bahwa pembatalan keputusan pemberian hak atas tanah dikarenakan adanya ketidakcermatan dari Badan Pertanahan Nasional dalam meneliti data-data yang ada yang menyebabkan kerugian bagi pemilik tanah. Putusan hakim disini melindungi hak pemohon. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Hasil penelitian menyarankan Badan Pertanahan Nasional lebih cermat dan pemilik tanah menyegerakan pendaftaran tanah miliknya.

This thesis explores the right of every person applying for rights over land to get a guarantee of legal certainty but it could occur after getting the decision on granting of land rights by the National Land Agency (BPN) was later canceled due to lack of proof of right?s transition. As it turns out in the State Administrative Court No.138/G/2007/PTUN.JKT, in consideration of the Judge and of the evidence submitted in mind that the cancellation of the decision to give land rights due to carelessness from the National Land Agency in researching data which is caused loss to the landowner. Judge's decision here to protect the rights of the applicant. This study using a normative juridical approach to the type of descriptive research. The results suggest more accurate National Land Agency and hasten the land owner of its land registration."
Depok: Universitas Indonesia, 2011
T28079
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Metty Kusmayantie
"Pemberian kuasa untuk menjual merupakan salah satu
jenis pemberian kuasa. Karena pemberian kuasa adalah suatu
perjanjian maka pemberian kuasa untuk menjual pun merupakan
suatu perjanjian. Agar pemberian kuasa untuk menjual
tersebut sah maka pemberian kuasa untuk menjual harus
memenuhi syarat sahnya perjanjian. Dalam perkembangannya,
pemberian kuasa sering dilakukan dengan ketentuan tidak
dapat dicabut kembali dan tidak dapat berakhir karena sebab
apapun juga atau lebih sering disebut sebagai kuasa mutlak.
Kuasa mutlak ini menyimpangi tujuan pemberian kuasa itu
sendiri yaitu melakukan perbuatan untuk dan atas nama
pemberi kuasa. Dengan menggunakan metode penelitian
normatif dan penelitian kepustakaan, Penulis menyoroti
permasalahan kuasa untuk menjual sebagai kuasa mutlak dan
implikasinya terhadap penguasaan tanah oleh Warga Negara
Asing. Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 980 K/Pdt/2002,
seorang Warga Negara Indonesia memberikan kuasa untuk
menjual atas tanah hak milik kepada seorang Warga Negara
Asing dan kuasa tersebut tergolong kuasa mutlak menurut
Penjelasan Pasal 39 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa kuasa tersebut batal demi
hukum karena tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian, yaitu
hal tertentu dan sebab yang halal. Hal tertentu dalam
pemberian kuasa adalah melakukan perbuatan untuk dan atas
nama pemberi kuasa. Dengan diberikannya kuasa untuk menjual
yang bersifat mutlak, penerima kuasa berwenang penuh atas
tanah sehingga ia tidak perlu mempertanggungjawabkan
perbuatannya kepada pemberi kuasa dan bertindak seolah-olah
pemilik sah atas tanah. Sebab yang halal juga tidak
terpenuhi karena pemberian kuasa tersebut mengakibatkan
pemindahan tanah hak milik kepada Warga Negara Asing secara
tidak langsung atau terselubung yang dilarang oleh Pasal 26
ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Instruksi Menteri Dalam
Negeri Nomor 14 Tahun 1982. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata
kuasa untuk menjual tersebut juga tidak memiliki kekuatan
karena dibuat dengan sebab yang palsu atau terlarang."
Depok: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ], 2008
S21408
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Aida Amir Said
1981
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Robby Prianto Soesetyo
Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Feri Burlian
"Berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 1744/A/K/BKD/71, dan SK Direktorat Jenderal Agraria Departemen Dalam Negeri Nomor 181/HGB/DA/72, PT. Indobuildco memperoleh HGB sertipikat Nomor 26 dan 27/Gelora, namun ketika kedua HGB tersebut masih berlaku Kepala BPN mengeluarkan SK KBPN Nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Keppres Nomor 4 Tahun 1984 yang isinya Pemberian Hak Pengelolaan kepada Sekretariat Negara Republik Indonesia Cq Badan Pengelola Gelanggang Olahraga padahal berdasarkan peraturan perundang-undangan SK pemberian HPL hanya dapat diberikan di atas tanah Negara bebas. Sebelum berakhir haknya kedua HGB tersebut telah diperpanjang haknya oleh Kakanwil DKI Jakarta dengan SK tanggal 13 Juni 2002 Nomor 016/11.550,2-09.012002 dan Nomor 017/11.550.2-09.01/2002, dengan perpanjangan HGB ini menimbulkan konflik sengketa pertanahan antara Pemegang HPL dengan pemegang HGB, dengan demikian hal yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah "Apa diperlukan surat rekomendasi dari Sekneg sebagai pemegang HPL dengan sertipikat HPL No. 1/Gelora untuk memperpanjang HGB Nomor 26 dan 27/Gelora? dan Bagaimana status hukum atas penerbitan sertipikat HPL Nomor 1/Gelora yang didaftarkan berdasarkan SK BPN tertanggal 15 Agustus 1989 Nomor 169/HPL/BPN/89 yang mencakup pula bidang tanah HGB Nomor 26 dan 27/Gelora yang masih berlaku sampai Tahun 2003?".
Metode penelitian yang digunakan adalah legal research, setelah dilakukan penelitian, penulis berkesimpulan berdasarkan SK pemberian HGB tersebut dinyatakan dengan tegas bahwa HGB di atas Tanah Negara, sehingga perpanjangannya secara yuridis tidak memerlukan rekomendasi dari pemegang Sertipikat HPL Nomor 1/Gelora hal ini sesuai pasal 35 UUPA dan pasal 22, 25, 26 PP. 40 tahun 1996 sehingga perpanjangan HGB tersebut Negara tidak dirugikan dan berdasarkan sertipikat HPL Nomor 1/Gelora tetap menjadi pemegang HPL khusus untuk bagian HGB Nomor 26 dan 27/Gelora, kewenangan pemegang HPL belum dapat dilaksanakan sepenuhnya."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T36910
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Syarifah Dalilah Albar
"Adanya pemalsuan identitas dalam jual beli tanah, menjadikan perlu adanya suatu perlindungan hukum yang kuat bagi pemilik tanah. Permasalahan pemalsuan identitas saat dilakukannya pembuatan akta jual beli tanah dihadapan PPAT, membuat pihak sebenarnya yang identitasnya dipalsukan mengalami kerugian materiil dan immateriil. Seperti dalam Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 317/Pdt/2020/PT DKI, hakim justru mengabulkan gugatan dari penggugat selaku pembeli dari tanah, yang sebelumnya merupakan milik dari tergugat yang identitasnya dipalsukan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Doktrinal, artinya penelitian ini dilihat dari keseluruhan data sekunder hukum untuk menjawab permasalahan mengenai perlindungan hukum bagi pemilik tanah yang kehilangan hak nya berdasarkan Peraturan Pemerintah 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah jo. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Undang-Undang 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi, dan pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 317/Pdt/2020/PT DKI yang tidak membatalkan peristiwa jual beli yang berdasarkan pemalsuan identitas, serta peran dan tanggung jawab PPAT untuk mencegah terjadinya pemalsuan identitas. Hasil dari penilitian ini adalah bahwa Peraturan Pemerintan Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, telah memberikan perlindungan hukum yang bersifat preventif, sehingga perlu adanya perubahan yang mengatur mengenai sanksi-sanksi yang tegas terhadap penyalahgunaan identitas dalam peralihan hak atas tanah. Hakim seharusnya dalam memutuskan suatu perkara tidak hanya melihat pada satu permasalahan dan alat bukti saja, melainkan seharusnya melihat kepada seluruh aspek yang ada dalam suatu perkara. PPAT dalam jabatannya juga berperan untuk memberikan penyuluhan hukum, dan mencocokan identitas para pihak dengan yang asli dalam pembuatan akta, serta menolak pembuatan akta, jika diketahui ada itikad tidak baik dari para  pihak yang akan ada dalam akta tersebut, sehingga permasalahan seperti ini tidak terjadi lagi dimasa yang akan datang.

Legal Protection for Landowners Due to IdentityFalsification Based on PP 24/1997 concerning Land Registration and Law Number 27 of 2022 concerning Protection of Personal Data (Analysis of DKI Jakarta High Court Decision Number 317/Pdt/2020/PT DKI) The existence of falsification of identity in buying and selling land, makes it necessary to have a strong legal protection for land owners. The problem of falsification of identity when the sale and purchase deed of land was carried out before the PPAT, caused the real party whose identity was falsified to suffer material and immaterial losses. As in the Decision of the DKI Jakarta High Court Number 317/Pdt/2020/PT DKI, the judge actually granted the plaintiff's claim as the buyer of the land, which previously belonged to the defendant whose identity was falsified. This study uses a doctrinal research method, meaning that this research is viewed from all legal secondary data to answer questions regarding legal protection for landowners who have lost their rights based on Government Regulation 24 of 1997 concerning Land Registration jo. Government Regulation Number 18 of 2021 and Law 27 of 2022 concerning personal data protection, and judges' considerations in decision Number 317/Pdt/2020/PT DKI which do not cancel buying and selling events based on identity falsification, as well as PPAT's roles and responsibilities for prevent identity fraud. The result of this research is that Government Regulation Number 24 of 1997 concerning Land Registration has provided preventive legal protection, so there is a need for changes to regulate strict sanctions against identity abuse in the transfer of land rights. Judges should not only look at one problem and evidence in deciding a case, but should look at all aspects of a case. The PPAT in his position also has the role of providing legal counseling, and matching the identity of the parties with the original in making the deed, and rejecting the making of the deed, if it is known that there is bad faith from the parties that will be in the deed, so that problems like this do not happen again in the future.

 

Key Words: Legal Protection of Land Owners, Deed of Sale and Purchase of Land, Officers who make Land Deeds, False Identity."

Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>