Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 172974 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Ruly Ferdian
"Tesis ini membahas mengenai perlindungan data pribadi pemegang kartu kredit dari sudut hukum perlindungan konsumen yang memuat mengenai pengaturan, tanggung jawab pelaku usaha, Bank Indonesia dan pemerintah, dan upaya penyelesaian sengketa antara konsumen dengan produsen. Dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pihak-pihak yang berminat untuk memakai, memperdalam, dan melakukan analisis atas sistem perlindungan hukum terhadap konsumen dalam kaitannya dengan perlindungan data pribadi pemegang kartu kredit, baik dari sudut teori maupun praktik yang berkembang. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan menggunakan desain deskriptif.
Hasil penelitian ini menyarankan bahwa perlu dibentuk ketentuan hukum yang secara khusus mengatur mengenai perlindungan data pribadi agar perlindungan mengenai data pribadi dilaksanakan secara lebih komprehensif dan perlunya dibentuk satu badan khusus yang melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dan penggunaan data pribadi oleh pelaku usaha.

The focus of this thesis is about credit card-holders personal data protection under consumer protection law in Indonesia. The protection consists of the regulation, the liability for the consumer against personal data misused and also the dispute settlement mechanism between consumer and producers in Indonesia. It is expected that this research will give advantages for everyone who is interested in using, researching and analyzing the consumer protection law in related to personal data protection in theory and practice. This research is a qualitative study which applies normative juridical research method and descriptive design.
The result of this research suggests that it is important to produce legislation which regulate comprehensive rules for personal data protection and also the necessity to establish supervisory authorities or supervisory commisioners which shall supervise the use of consumer personal data by business entity.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T26706
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Caroline
"Kartu kredit di Indonesia berdasarkan statistik Bank Indonesia per April 2010 Jumlah kartu yang beredar saat ini telah mencapai lebih dari 12 juta kartu. Kartu kredit sebagai salah satu instrumen pembayaran non tunai yang diminati telah mengalami perkembangan yang cukup signifikan di Indonesia. Seiring dengan perkembangan perbankan syariah dengan berpedoman pada Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, instrumen kartu sebagai alat pembayaran sudah memasuki dunia perbankan syariah. fatwa DSN No.54/DSNMUI/ X/2006 Syariah Card didefinisikan sebagai kartu yang berfungsi sebagai Kartu Kredit yang hubungan hukum antara para pihak berdasarkan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam fatwa. Di Indonesia baru ada dua kartu kredit syariah, pertama Dirham card dan yang kedua adalah BNI Hasanah card. Penerbitan kartu kredit syariah merupakan suatu produk yang baru maka masih banyak kalangan yang belum memahami mengenai kartu kredit syariah ini. Dengan demikian dalam tesis ini penulis membahas tentang pengaturan penerapan kartu kredit syariah di bank BNI syariah berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia serta perlindungan hukum terhadap nasabah kartu kredit syariah. Dalam penelitiannya penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan wawancara sebagai alat pengumpulan data. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Hasanah Card tidak menganut sistem bunga berbunga seperti kartu kredit konvensional melainkan dengan sistem bagi hasil yang didasarkan pada prinsip syariah. Dalam penerapannya Hasanah Card secara keselurahan telah memenuhi syarat dan ketentuan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional. Sistem perlindungan nasabah bertujuan untuk memberikan perlindungan dan memberdayakan nasabah melalui mekanisme pengaduan nasabah, transparansi produk perbankan dan data pribadi nasabah serta penyediaan lembaga mediasi independen.Dalam menyelesaikan sengketa yang timbul antara nasabah dan bank syariah, penyelesaiannya dapat dibawa ke Badan Abitrase Syariah Nasional atau ke pengadilan Agama.

The amount of credit card in Indonesia base on Bank of Indonesia?s April 2010 statistic is more than 12 million cards. Credit card as one of non cash payment instrument has a very significant growth in Indonesia. Parallel with the growth of Syariah Banking base on the Regulation No.21 2008 about Syariah Banking, card instrument as a payment tool has join the world of Syariah Banking. According to Fatwa DSN no.54/DSN/2006 Syariah card is describe as a credit card which legal relationship between all parties base on Syariah principal whish has been ruled in Fatwa. In Indonesia there are two syariah credit card, Dirham card and BNI Hasanah card. Syariah credit card is a new product which hasn?t been fully understood by most people or consumers. Hence in this thesis the writer will discuss and elaborate the rule of application of syariah credit card in BNI Syariah according to Indonesian regulation and the legal protection for consumers. In this research writer is using normative research method with interview as a gathering information tool. This research conclude that Hasanah Card doesn?t have compound interest system as the conventional credit card does, instead with the system profit loss and sharing system base on syariah principal. IN its application Hasanah card has comply with the terms and requirements in Fatwa by Syariah National Committee. Consumer protection system intend to give a protection and empower the consumers through consumer complaint mechanism, banking product transparency & consumers personal data and independent mediation institution. In dispute between consumers and syariah bank, the settlement will be brought to National Syariah Arbitration Institution or Religion Court."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T27428
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Mochammad Indra Anwar
"Anjungan Tunai Mandiri (ATM) merupakan fasilitas transfer uang secara elektronik yang paling banyak beredar di masyarakat hal ini dikarenakan penggunaannya yang lebih efisien, dimana nasabah tidak perlu datang ke bank untuk menarik dana. Terhadap penggunaan fasilitas ATM memunculkan permasalahan mengenai bagaimana pelaksanaan perlindungan konsumen nasabah pengguna Bank X ditinjau dari ketentuan perlindungan konsumen yang tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/17/DASP tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK) dan bagaimana perlindungan konsumen didalam Surat Edaran Bank Indonesia No.14/17/DASP tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK) dibandingkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, didukung dengan hasil wawancara dengan narasumber. Pengaturan perlindungan konsumen didalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/17/DASP tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK) telah sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Materi yang dimuat dalam perubahan Surat Edaran Bank Indonesia ini antara lain mencakup: prinsip perlindungan nasabah, prinsip kehati-hatian, standar keamanan APMK, kerjasama antara penyelenggara APMK dengan pihak lain, dan penyampaian laporan. Akan tetapi pelaksanaan perlindungan konsumen terhadap nasabah pengguna Bank X tidak sesuai ketentuan perlindungan konsumen yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Automatted teller machine (ATM) is a facility to transfer money electronically and it is the most widely circulated in the community, this is due to its efficiency, where the customer does not need to come to the bank to withdraw money. Against the use of ATM facilities eliciting the problem of how to the implementation of consumer protection customers users Bank X review of the terms of consumer protection that is listed in the law on Consumers’ Protection and Bank Indonesia circular letter No. 14/17/DASP about Organizing activities of the means of payment using the card (APMK) and how consumer protection in the circular letter of Bank Indonesia No. 14/17/DASP about Organizing activities of the means of payment using the card (APMK) compared with the provision in the Act No. 8 of 1999 on the protection of consumers. The research method used is the juridical normative research, supported by interviews with the speakers. Consumer protection arrangements in the circular letter of Bank Indonesia No. 14/17/DASP about Organizing activities of the means of payment using the card (APMK) were in accordance with the consumer protection act. The material contained in the circular letter of Bank Indonesia changes include the following: the principle of customer protection, the principle of prudence, APMK security standards, cooperation between the organizers of the APMK with the other side, and the submission of the report. However, the implementation of consumer protection against the client user Bank X does not match the consumer protection provisions set forth in Act No. 8 of 1999 on the protection of consumers."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S47566
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Maria Agnes Esa Alia, Author
"ABSTRAK
Persepsi masyarakat terhadap manfaat akan kartu kredit sekarang dan masa mendatang sepertinya bukan lagi berdasarkan gengsi melainkan suatu kebutuhan masyarakat di kota-kota besar. Para leader pada bisnis kartu kredit di Indonesia terdiri dari bank-bank pemerintah, bank-bank swasta, bank-bank asing serta lembaga keuangan mendominasi dan turut memeriahkan pasar dengan berbagai tawaran-tawaran yang menarik. Keunggulan dari masing-masing pemain pasar kartu kredit menjadi prioritas dalam mempertahankan loyalitas sekaligus menarik card holder baru dalam meningkatkan jumlah pemegang kartu di Indonesia.
Permasalahan yang akan dibahas pada penelitian ini adalah membahas pertama, mengenai bagaimana gambaran loyalitas kartu kredit BNI dan variabel apa saja dalam faktor loyalitas kartu kredit BNI yang paling berperan dalam menentukan loyalitas kartu kredit BNI. Kedua, bagaimana hubungan antara besarnya pengaruh masing-masing variabel penentu loyalitas terhadap loyalitas kartu kredit BNI dilihat dari 4 hal yaitu repeat transaction, pemilihan kartu kredit lain, kebutuhan akan kartu kredit lain dan kesediaan merekomendasikan kartu kredit BNI kepada teman/relasi/saudaranya. Sedangkan tujuan penelitian ini adalah mengetahui variabel loyalitas nasabah kartu kredit BNI, mengetahui pengaruh variabel loyalitas terhadap loyalitas nasabah kartu kredit BNI berdasarkan 4 hal diatas, mengetahui hubungan/korelasi yang terjadi antara variabel loyalitas terhadap loyalitas nasabah kartu kredit BNI apakah rendah, sedang atau
kuat
Metode pengumpulan data yang digunakan dengan menyebarkan kuesioner sebanyak 150 responden yang diambil secara drop off survey. Dari 150 responden diambiI 136 sampel data yang valid yang dapat dianalisis. Metode analisis data yang digunakan adalah statistik deskriptif dan analisis faktor untuk menghitung skor loyalitas kartu kredit BNI dan korelasi antara variable loyalitas dengan loyalitas kartu kredit BNI.
Hasil analisis yang didapat adalah faktor loyalitas barrier to switching variable berupa resiko fungsional menempati mean pada skor yang paling tinggi dibandingkan variabel barrier to switching lainnya yaitu dengan skor 3,5. Value Relative to Competition. Reputasi Bank BNI sebagai penerbit kartu kredit berada pada skor paling tinggi diantara variabel lainnya sebesar 5, 11. Faktor Customer characteristic dengan variabel terdiri dari Sikap dan perilaku nasabah yang tidak menyukai pindah-pindah merek berada pada skor mean paling tinggi yaitu 3,98. Faktor competitive environment dengan variabelnya terdiri dari ada kartu kredit lain yang memiliki fitur yang sama menariknya dengan kartu kredit BNI berada pada skor mean paling tinggi sebesar 4,18
Faktor Customer satisfaction terdiri dari Nasabah yang lebih puas menggunakan kartu
kredit BNI dibandingkan kartu kredit lain berada pada skor mean 4,38.
Loyalitas kartu kredit BNI memiliki nilai mean score atau nilai rata-rata sebesar 4,79 dan faktor yang paling mempengaruhi loyalitas kartu kredit BNI adalah customer satisfaction sebesar 4,83. Loyalitas kartu kredit BNI akan meningkat apabila kepuasan nasabah juga ditingkatkan dengan memberikan nilai tambah pada kartu kreditnya. Peningkatan nilai yang diterima nasabah dalam setiap interaksinya dengan Bank BNI dapat meningkatkan kepuasan yang mengarah ke tingkat ketahanan pelanggan yang lebih tinggi. Nasabah akan bertahan dan terns melakukan repeat transaction karena merasa nyaman dengan nilai yang didapat dan akan lebih mungkin menjadi pelanggan yang loyal yang akan mengarah kepada repeat transaction, perekomendasian dan frekuensi transaksi Hubungan loyalitas dengan repeat transaction memiliki korelasi Pearson yang sedang cenderung kuat sebesar +0,511. Hubungan loyalitas dengan pemilihan kartu kredit lain memiliki korelasi pearson yang lemah sebesar +0.381. Hubungan loyalitas dengan nasabah kartu kredit BNI yang masih membutuhkan kartu kredit lain korelasi yang sangat rendah sebesar -0.157. Hubungan loyalitas dengan kesediaan nasabah merekomendasikan kartu kredit BNI kepada teman/relasi/saudaranya memiliki korelasi yang sedang cenderung kuat sebesar +0,486.
Dari penelitian ini dapat diambil kesimpulan bahwa variabel yang paling mempengaruhi loyalitas nasabah kartu kredit BNI di Jakarta adalah faktor customer satisfaction, Korelasi antara loyalitas dan repeat transaction adalah korelasi yang sedang cenderung kuat, hubungan antara loyalitas dan pemilihan kartu kredit lain adalah korelasi sedangm hubungan antara loyalitas dan kebutuhan kartu kredit lain adalah korelasi yang sangat rendah, dan hubungan antara loyalitas dan kesediaan merekomendasi adalah korelasi yang sedang cenderung kuat. Saran yang dapat dijadikan masukan adalah Bank BNI harus dapat memberikan kenyamanan dan kemudahan pelayanan yang professional bagi nasabahnya, karakteristik nasabah kartu kredit BNI yang mayoritas tidak menyukai pindah-pindah merek merupakan peluang untuk mempertahankan nasabah untuk loyal,
reputasi dan image Bank BNI yang cukup baik harus tetap dijaga dengan menekan tingkat komplain nasabah terutama dalam hal penagihan."
2005
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Akhmad Budi Cahyono
Jakarta: Universitas Indonesia, 2002
T36280
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1997
S23583
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mia Noni Yuniar
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S23986
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Ismail
"Perkembangan penggunaan alat pembayaran dengan menggunakan kartu kredit telah maju dengan pesat sejalan dengan perkembangan ekonomi. Begitu maraknya bisnis kartu kredit membuat hampir semua bw bahkan perusahaan nonbank tergiur untuk berlomba menerbitkan kartu kredit. Seringkali kita membaca dirubrik pembaca dimedia cetak yang memaparkan keluhan mereka terhadap pelayanan kartu kredit ini, apalagi melesatnya jumlah penerbitan kartu edit ternyata belum diimbangi oleh adanya peraturan perundangan-undangan yang melindungi konsumen kartu kredit. Bahkan dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, tidak ada pasal yang jelas yang mengatur tentang Kartu Kredit. Dasar hukum yang dipegang oleh para pihak yang terlibat dalam bisnis kartu kredit ini hanyalah perjanjian yang dibuat oleh para pihak. Penerbit Kartu Kredit (Issuer) biasanya telah membuat dan menyiapkan. Perjanjian Keanggotaan Kartu Kredit dalam bentuk standarbaku. Perjanjian Keanggotaan Kartu Kredit isinya berat sebelah karena di satu sisi kewajiban Pemegang Kartu Kredit (CardHolder) diatur secara detail, namun di sisi lain, hak konsumen atau kewajiban Issuer sangat minim diatur. Bahkan tampak adanya klausula eksemsi/eksonerasi. Secara terang terangan penerbit kartu kredit membatasi tanggung jawabnya kepada konsumen. Posisi konsumen juga lemah ketika ada masalah antara konsumen dengan penerbit kartu kredit. Konsumen sering dihadapkan pada posisi sulit ketika dipaksa menerima bukti-bukti dari penerbit kartu kredit dan konsumen tidak dapat mengcounter dengan bukti lain karena konsumen tidak mempunyai akses terhadap teknologi yang dipakai dalam bisnis kartu kredit. Penerbit Kartu Kredit dalam menyelesaikan kredit macet seringkali juga menggunakan debt collector dengan cara mengintimidasi, teror dan lain-lain sehingga mengakibatkan pemegang kartu kredit terancam keselamatannya. Selama ini juga Pedagang (Merchant) membedakan antara pembeli dengan menggunakan kartu kredit dengan pembeli secara tunai misalnya dengan mengenakan biaya tambahan. Padahal dalam perjanjian Merchant diatur ketentuan bahwa merchant tidak boleh membeda-bedakan antara pembeli dengan kartu kredit dan pembeli secara tunai. Selain itu dibalik kecanggihannya, ternyata kartu kredit juga merupakan lahan kejahatan yang tidak kalah canggihnya. Sedangkan peraturan perundang-undangan yang mengatur kejahatan terhadap kartu kredit ini belum diatur. Oleh karena itu harus segera dibuat peraturan perundang-undangan tentang kartu kredit dan perlindungan terhadap konsumen."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S20828
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>