Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 125275 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Widyaningsih
"Jaminan Perorangan yang diberikan oleh pihak ketiga yang bertindak sebagai penanggung/penjamin debitur dalam pelunasan utang debitur merupakan salah satu alternatif penyelesaian kredit macet pada Bank Badan Usaha Milik Negara, manakala debitur ingkar janji (wanprestasi). Perjanjian perorangan/penanggungan tersebut bersifat asesor, dalam arti senantiasa dikaitkan dengan perjanjian pokok, sehingga dapat diartikan bahwa tak akan ada penanggungan tanpa adanya perutangan pokok yang sah. Pada Bank Badan Usaha Milik Negara sebelum dikeluarkannya PP Nomor 14 tahun 2005 tentang Cara Pengapusan Piutang Negara / Daerah, yang kemudian diubah dengan PP Nomor 33 tahun 2006 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 tahun 2005, yang berwenang untuk menyelesaikan kredit macet adalah Panitia Urusan Piutang Negara berdasarkan Undang-undang Nomor 49 Prp tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Undang-undang PUPN). Tindakan eksekusi terhadap jaminan perorangan oleh PUPN merupakan upaya terakhir untuk dilakukan, setelah dilakukan terlebih dahulu upaya penyitaan terhadap barang jaminan dan harta kekayaan debitur yang kemudian dilanjutkan dengan tindakan pelelangan. Apabila dalam pelaksanaan eksekusi jaminan perorangan, ternyata penanggung utang tidak beritikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya secara sukarela atau menyerahkan harta kekayaannya, maka PUPN akan melakukan hal-hal sebagai berikut : a. Pencarian dan pemeriksaan (investigasi) terhadap kekayaan penanggung utang yang dapat digunakan untuk membayar utang, baik berupa barang tetap seperti tanah dan bangunan dan atau barang bergerak seperti kendaraan bermotor, tagihan/tabungan dan lain-lai; b. Pencarian data/dokumen (bukti kepemilikan) atas harta kekayaan penanggung utang melalui instansi/lembaga yang terkait, untuk digunakan sebagai pendukung dalam pelaksanaan eksekusi.

An individual guarantee provided by a third party acting as a debt guarantor/avalist in settling debtor?s debt constitute an alternative settlement for bad debts with State Owned Corporations, in case of defalt by debtor. Said individual guarantee is of the assessor type, meaning it is continually linked to a principal agreement, with the consequence that it can be defined as having no guarantee without an existing legal principal debt. The previously issued Government Regulation Number 14 years 2005 at the State Owned Corporation regarding the Writing Off Process of State/Regional Claims, which was further amended by Government Regulation Number 33 year 2006 regarding the Amendment of Government Regulation Number 14 year 2005, appointing the State Claims Affairs Committee (PUPN) as the authorized party to settle bad credits based on Law Number 49 Prp year 1960 regarding State Claims Affairs Committee (PUPN Law). Execution measure against individual guarantee by the PUPN will be effected as the last resort by the PUPN, after prior confiscation of the debtor?s collateral and assets which is further followed by its auctioning off. If during the execution of the individual guarantee, there is an indication that guarantor has no intention of a voluntary settlement of the liability or to surrender his/her assets, the PUPN shall resort to the following actions : a. investigation and examination of the guarantor?s assets that can be employed as debt payment, either consisting of fixed goods such as land and buildings or movable goods such as motorized vehicles, collections/savings and others; b. Finding data/documents (proof of ownership of guarantor/s assets through related instances/institutions to support the execution."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T 02301
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Widiyaningsih
"Jaminan Perorangan yang diberikan oleh pihak ketiga yang bertindak sebagai penanggung/penjamin debitur dalam pelunasan utang debitur merupakan salah satu alternatif penyelesaian kredit macet pada Bank Badan Usaha Milik Negara, manakala debitur ingkar janji (wanprestasi). Perjanjian perorangan/penanggungan tersebut bersifat asesor, dalam arti senantiasa dikaitkan dengan perjanjian pokok, sehingga dapat diartikan bahwa tak akan ada penanggungan tanpa adanya perutangan pokok yang sah. Pada Bank Badan Usaha Milik Negara sebelum dikeluarkannya PP Nomor 14 tahun 2005 tentang Cara Pengapusan Piutang Negara / Daerah, yang kemudian diubah dengan PP Nomor 33 tahun 2006 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 tahun 2005, yang berwenang untuk menyelesaikan kredit macet adalah Panitia Urusan Piutang Negara berdasarkan Undang-undang Nomor 49 Prp tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Undang-undang PUPN). Tindakan eksekusi terhadap jaminan perorangan oleh PUPN merupakan upaya terakhir untuk dilakukan, setelah dilakukan terlebih dahulu upaya penyitaan terhadap barang jaminan dan harta kekayaan debitur yang kemudian dilanjutkan dengan tindakan pelelangan. Apabila dalam pelaksanaan eksekusi jaminan perorangan, ternyata penanggung utang tidak beritikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya secara sukarela atau menyerahkan harta kekayaannya, maka PUPN akan melakukan hal-hal sebagai berikut : a. Pencarian dan pemeriksaan (investigasi) terhadap kekayaan penanggung utang yang dapat digunakan untuk membayar utang, baik berupa barang tetap seperti tanah dan bangunan dan atau barang bergerak seperti kendaraan bermotor, tagihan/tabungan dan lain-lai; b. Pencarian data/dokumen (bukti kepemilikan) atas harta kekayaan penanggung utang melalui instansi/lembaga yang terkait, untuk digunakan sebagai pendukung dalam pelaksanaan eksekusi.

An individual guarantee provided by a third party acting as a debt guarantor/avalist in settling debtor?s debt constitute an alternative settlement for bad debts with State Owned Corporations, in case of defalt by debtor. Said individual guarantee is of the assessor type, meaning it is continually linked to a principal agreement, with the consequence that it can be defined as having no guarantee without an existing legal principal debt. The previously issued Government Regulation Number 14 years 2005 at the State Owned Corporation regarding the Writing Off Process of State/Regional Claims, which was further amended by Government Regulation Number 33 year 2006 regarding the Amendment of Government Regulation Number 14 year 2005, appointing the State Claims Affairs Committee (PUPN) as the authorized party to settle bad credits based on Law Number 49 Prp year 1960 regarding State Claims Affairs Committee (PUPN Law). Execution measure against individual guarantee by the PUPN will be effected as the last resort by the PUPN, after prior confiscation of the debtor?s collateral and assets which is further followed by its auctioning off. If during the execution of the individual guarantee, there is an indication that guarantor has no intention of a voluntary settlement of the liability or to surrender his/her assets, the PUPN shall resort to the following actions : a. investigation and examination of the guarantor?s assets that can be employed as debt payment, either consisting of fixed goods such as land and buildings or movable goods such as motorized vehicles, collections/savings and others; b. Finding data/documents (proof of ownership of guarantor/s assets through related instances/institutions to support the execution."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19420
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Henny Ardiyani
"Pada lembaga keuangan perbankan, kredit macet merupakan persoalan serius. Salah satu upaya bank untuk menanggulangi kredit macet tersebut dengan melakukan penyelesaian secara damai berdasarkan kesepakatan antara bank dengan debitor yang masih mempunyai itikad baik dalam menyelesaikan pinjamannya, Alternatif penyelesaian kredit macet secara paksa dapat dilakukan dengan jalan menyerahkan piutang¬piutang negara tersebut kepada Pengadilan negeri untuk dimintakan upaya eksekusi atas objek jaminan kredit atau menyerahkan permasalahan kredit melalui lelang oleh DJKN. Lelang eksekusi Hak Tanggungan yang dimintakan oleh pemegangnya sangat jarang terjadi, hal ini karena terkadang sulitnya proses pengosongan objek lelang serta keengganan dari pemohon lelang untuk membuat surat pernyataan bersedia bertanggung jawab apabila timbul gugatan,yang sering menjadi permasalahan adalah jika objek lelang ternyata adalah milik pihak ke tiga sehingga objek tidak dapat dilakukan lelang eksekusi.
Tesis ini membahas tentang alternatif penyelesaian kredit maces melalui eksekusi objek Hak Tanggungan di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan studi kasus di Kantor Wilayah V DJKN Bandar Lampung. Penulis berkesimpulan bahwa penyelesaian kredit macet melalui eksekusi objek jaminan kredit di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara telah banyak membantu dalam menyelesaikan permasalahan kredit macet. Hal ini dikarenakan penyelesaian masalah kredit maces melalui lelang lebih cepat dan efektif.
Metode penelitian yang digunakan adalah kepustakaan bersifat yuridis normatif dengan cara mempelajari berbagai literatur dan peraturan perundangan yang berkaitan dengan penelitian ini, hasil penelitian dituangkan dalam simpulan berbentuk Deskriptif Analistis dengan harapan dapat menjadi rekomendasi untuk meningkatkan minat masyarakat untuk memanfaatkan jasa lelang dalam menyelesaikan masalah kredit macet serta meningkatkan kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Negara khususnya di Kantor Wilayah V Bandar Lampung untuk lebih meningkatkan pelayanan pada masyarakat dibidang lelang.

In certain banking financial institutions, non-performing loans or bad debts are considered to be a serious banking problem. This is because the banks are facing fresh capital difficulties due to the continuing scarce of capital. That is the reason why the non-performing loans are to be dealt with effectively, so that banking operations would not be in jeopardy. One way for banks to deal with this problem is through negotiated settlement that is a credit settlement based on agreement between the Bank and the debtor who is still having good faith in settling its loans. On the other hand, a forced settlement to the bad debts still can be done through the submission of the State receivables to the local District Court in order to apply to the Court to execute the credit security object. It can also be done alternatively through the auction of the object by the Directorate General of State Wealth. The execution through the auction of fiduciary rights is in fact seldom happen. This is because wide spread perception in the society that bad debt settlement through fiduciary rights auction is so bureaucratic and a difficult process. In most cases, the object to be auctioned is difficult to be freed from a third party physical control, especially when it is jointly owned by the third party. In this case, the realization of the auction is very much problematic. In other cases, the applicant of the auction is generally not willing to make statutory declaration that he or she be responsible should there be a law suit on this matter in the Court.
This thesis will try to analyze alternative settlement of non-performing loans (bad debts) through the execution of credit security object (fiduciary rights) held by the Dir.Gen. of State Wealth (a case study at the Regional Office V of the DGSW in Bandar Lampung).
The Author concludes that the settlement of bad debts through the execution of credit security object is in reality a good way in settling the non-performing loans. This is due to the fact, that this kind of settlement is generally faster and effective. Auction document is legally an authentic act and in the same time can be used as a legal basis for the transfer of land rights or the change of owners name.
This thesis applies library research method, with juridical and normative approach to the literature and relevant legal documents. The research is reported in the form of evaluative findings and analytical conclusions. It is hoped that this study would serve as a practical recommendation for the public in settling bad debts through the auction of credit security object held by Dir. Gen. of State Wealth. At the same time, it is also hoped that this would enhance the working performance of Dir. Gen. of State Wealth in general.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T 02319
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lumban Gaol, Hari Argado
"Perbankan secara umum mempunyai peran vital bagi urat nadi perekonomian, perannya dalam pembangunan sebagai alat transmisi kebijakan moneter. Secara khusus, perbankan juga berperan sangat vital dalam penyelenggaraan transaksi pembayaran, baik nasional maupun internasional. Sehingga citra perbankan dalam masyarakat menjadi sangat penting dijaga untuk menumbuhkan kepercayaan pada dunia perbankan di Indonesia. Pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan tujuan filosofis dari Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 33, khususnya ayat (2) dan (3). Dengan pengertian bahwa badan usaha milik negara tersebut menguasai cabang-cabang produksi yang sangat vital bagi hajat hidup orang banyak dan untuk memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat yang belum dapat dikelola oleh pihak swasta, dan menjadikan BUMN, baik yang berbentuk non-bank maupun bank, sebagai agen pembangunan (agent of development). Penyertaan modal, yang bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara, yang dilakukan oleh Negara melalui Pemerintah pada BUMN membawa implikasi terhadap pengelolaan kekayaan BUMN sebagai entitas badan hukum yang berdiri sendiri, sehingga menimbulkan pemahaman bahwa asset BUMN adalah asset Negara, secara otomatis piutang BUMN pun adalah piutang Negara dan pengelolaannya pun oleh Negara, bukan berdasarkan pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat. Tingginya tingkat kredit bermasalah (non performing loan) pada bank BUMN menimbulkan reaksi Pemerintah dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, yang sebelumnya telah mendapat dasar hukum melalui Fatwa Mahkamah Agung (Fatwa MA) Nomor WKMA/Yud/20/VIII/2006 tanggal 16 Agustus 2006, yang menekankan bahwa penyertaan modal BUMN merupakan ?pemisahaan kekayaan negara? dari APBN, sehingga pembinaan dan pengelolaannya tidak didasarkan pada sistem APBN melainkan didasarkan pada sistem perusahaan yang sehat menurut UU Perseroan Terbatas dan UU BUMN. Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah tersebut diatas, maka piutang BUMN bukan lagi dianggap sebagai piutang Negara. Penanganan kredit bermasalah (NPL) bank BUMN diselesaikan menurut kebijakan bank BUMN itu sendiri dan tidak diserahkan lagi kepada Negara.

Banking in general give an important role for the economic matters, the role is as the device of the monetary policy transmission. Specifically, banking also give a vital role for the payment transaction, in national or international. Therefore, the image of the banking in society become very important to preserve the trust of the banking system in Indonesia. The philosophy of the history of the state-owned company as mentioned in Constitution years 1945, in Article 33, especially in point (2) dan (3), can be explained that the state-owned company shall dominate all the vital production for the people and to fulfill the needs of the people that can not be dominate by the privat sector, and also made the state-owned company, as well as the bank and non-bank, as the agent of development. The participation of the Capital from the Earnings and Expenditures of the National Budget (APBN) by the State through the government in the state-owned company brought an implication to the management of the asset of the state-owned company as the independent entity of the corporation, and caused a comprehension that the asset of the state-owned company belong to the asset of the state too, in automatically the account receivables of the state-owned company belong to the account receivables of the state too, and will manage by the state, not by the principal of the good corporate governance management. the increase of the non-performance loan in the state-owned bank, reacted by the government by issued the Government Regulation number 33 year 2006 regarding the Alteration of the Government Regulation number 14 year 2005 regarding the Manners of the Remission of the Account Receivables of the state/provincial, based on the instruction of the Supreme Court number WKMA/Yud/20/VIII/2006 dated 16 Agustus 2006, mentioned that the participation of the capital in the state-owned company is ?the separation of the state asset? from the APBN, therefore its management not based on the APBN system but based on the corporation system due to the Laws of Limited Liability Company and the Laws of the State-Owned Company. Thus, the account receivables of he state-owned company not belong to the State and the management of the non-performing loan of the State-Owned Company based on the policy of the State-Owned Company itself, not manage by the State anymore."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T 02215
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Parlindungan, D.P.B.
"Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan dan menjelaskan prosedur pelelangan aset-aset Negara oleh Panitia Urusan Piutang dan Lelang Negara/Badan Urusan Piutang Dan Lelang Negara. Pengurusan kredit macet melalui pengadilan dalam prakteknya sangat lambat, sehingga Panitia Urusan Piutang Negara didirikan sebagai jalan pintas agar uang negara dapat dengan cepat dikembalikan atau diselamatkan. Putusan-putusan yang dikeluarkan oleh Panitia Urusan Piutang Negara bersifat eksekutorial, seperti layaknya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Dalam melakukan pengurusan piutang negara, khususnya dalam mengeksekusi agunan kredit Panitia Urusan Piutang Negara menghadapi kendala-kendala yang mengakibatkan Panitia Urusan Piutang Negara tidak dapat bekerja dengan cepat dan efektif. Penelitian ini mencoba untuk menjelaskan secara rinci masalah yang dihadapi oleh lembaga Negara tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S21185
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tambunan, Daniel P. P.
"ABSTRAK
Salah satu tugas Bank BNI selaku Bank Umum Pemerintah adalah menerima dana dari masyarakat yang berupa tabungan, deposito, atau giro dan menyalurkan dana kepada masyarakat melalui fasilitas pemberian kredit. Suatu pemberian kredit adalah suatu pemberian prestasi oleh satu pihak (Bank) kepada pihak lain (Penerima Kredit), dan pihak yang menerima prestasi tersebut berjanji akan mengembalikan prestasi tersebut pada suatu masa tertentu yang akan datang yang disertai dengan contra prestasi (bunga). Dalam rangka pemberian kredit harus dibuatkan suatu perjanjian tertulis yang berbentuk Perjanjian Kredit dan ditanda-tangani sehingga mengingat dan sebagai undang-undang bagi Bank dan Penerima Kredit. Kenyataannya, pengembalian prestasi (pinjaman ) tersebut sering macet yang mana dapat disebabkan karena "tidak ada kemampuan" atau "tidak ada kemauan". Akibatnya timbul kredit macet. Dalam praktek perbankan adanya kewajiban bagi Bank - bank Pemerintah untuk menyerahkan piutang-piutang (kredit macet)-nya kepada Panitia Urusan Piutang Negara sebagaimana yang diadakan oleh UU NO. 49 Prp. Tahun 1960. Yang menjadi pokok permasalahan adalah apakah secara yuridis (hukum) penyerah- an penyelesaian masalah kredit macet kepada Panitia Urusan Piutang Negara, selaku Badan Hukum Publik, sudah tepat mengingat tujuan hukum yang utama adalah menjamin adanya kepastian hukum dan tuntutan keadilan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Risa Meliora Hutapea
"Kredit macet yang terjadi pada Bank BUMN sering sekali termasuk ke dalam kasus korupsi karena dianggap menyebabkan kerugian negara. Namun apakah kredit macet pada Bank BUMN masih termasuk ke dalam kerugian Negara setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XI/2013. Penelitian yang menggunakan metode yuridis normative ini mengungkapkan bahwa telah terjadi inkonsistensi dalam penentuan kerugian negara pada BUMN khususnya dalam kasus kredit macet pada Bank BUMN di mana seharusnya setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011 penyelesaian utang piutang BUMN diserahkan kepada Bank BUMN tersebut sehingga kredit macet pada Bank BUMN bukanlah termasuk kerugian Negara. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XI/2013 tidak menggunakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011 sebagai yurisprudensi sehingga mengakibatkan inkonsistensi dalam penentuan kerugian negara karena adanya dualisme hukum dalam pengertian keuangan negara.

Non performing loan on the state-owned enterprise banks often included in corruption case because it is considered a state loss. However, the non performing loans (NPLs) in the state-owned enterprise (BUMN) banks is still counted as losses of the state after the Decision of the Constitutional Court Number 77/PUU-IX/2011 and Decision of the Constitutional Court Number 62/PUU-XI/2013. The research using normative juridical method reveals that there has been inconsistency in determining state losses in BUMN, especially in the case of NPLs. It argues that after the Constitutional Court Decision Number 77/PUU-IX/2011, debt settlement of state-owned receivables is handed over to the BUMN. Thus, NPLs of the BUMN Banks are not counted as loss of the state. However, the Decision of the Constitutional Court Number 62/PUU-XI/2013 does not use the Decision of the Constitutional Court Number 77/PUU-IX/2011 as jurisprudence. This leads to inconsistency in the determination of state losses due to the existence of legal dualism in the definition of state finances.
"
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Naiborhu, Roslyna
"Roslyna Naibohu, 058122136.2, Tinjauan Yuridis Tentang Penyelesaian Kredit Macet pada Bank Rakyat Indonesia Melalui Panitia Urusan Piutang Negara Salah Satu Tugas BRI Selaku Bank Umum Pemerintah adalah menerima dana dari masyarakat yang berupa tabungan, deposito, atau giro dan menyalurkan dana kepada masyarakat melalui fasilitas pemberian kredit.
Suatu pemberian kredit adalah suatu pemberian fasilitas oleh satu pihak (Bank) kepada pihak lain (Penerima Kredit), dan pihak yang menerima fasilitas tersebut berjanji akan mengembalikan fasilitas tersebut pada suatu masa tertentu yang akan datang yan disertai dengan contra prestasi (bunga). Dalam rangka pemberian kredit harus dibuatkan suatu perjanjian tertulis yang berbentuk Perjanjian Kredit dan ditandatangani sehingga mengikat dan sebagai Undang-undang bagi Bank dan Penerima Kredit. Kenyataannya pengembalian Prestasi (pinjaman) tersebut sering macet yang mana dapat disebabkan karena "tidak ada kemampuan" atau “tidak ada kemauan". Akibatnya timbul kredit macet.
Dalam praktek perbankan adanya kewajiban bagi bank-bank Pemerintah untuk menyerahkan piutang-piutang (kredit macetnya) kepada Panitia Urusan Piutang Negara sebagaimana yang diadakan oleh UU No.49 Prp tahun 1960. Yang menjadi pokok permasalahan adalah apakah secara yuridis (hukum) penyerahan penyelesaian
kredit macet pada Panitia Urusan Piutang Negara, selaku Badan Hukum Publik, sudah tepat? mengingat tujuan hokum yang utama adalah menjamin adanya kepastian hukum dan tuntutan keadilan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20323
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>