Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 116542 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Nur Habibi
"An idea to construct a code of ethics in a country is a result from an idea of ethical reformation, code of ethics and code of behaviors in numbers of parliaments in the world, ethical regime and code of ethics. The idea begins first in a private sector, also public sector for democration and being active in any demonstration for people trust that have been entrusted to governmental officials. One of the governmental institutions in Unitary State of Republic of Indonesia (NKRI/Negara Kesatuan Republik Indonesia) is Indonesian Legislative Assembly (DPR-RI/Dewan Perwakilan Rakyat-Republik Indonesia), regulated in VII of the 1945 Constitution where Article 19 and 22 B are. The institution makes another institution controlling its members' daily ethics, named Ethical Committee (BK/Badan Kehormatan) which is ad hoc. Then, this is permanent and has a legal power. The Ethical Committee is regulated in the Article 98 Sub (2) alphabet g, the Act No.22/2003 Susduk People's Consultative Council (MPR/Musyawarah Permusyawaratan Rakyat), Indonesian Legislative Assembly (DPR-RI), Leadership of Political Party at local level (DPD/Dewan Perwakilan Daerah), and DPR-RI about comprehensiveness and support and Decision of DPR No. 08/1/2005-2006 on DPR-RI on the Order and Code of Ethics of DPR-RI. The effectiveness is regulated in the Article 60, punishment is through complain, process, 14 days since the complain, and 14 days later, the letter of invitation is sent to a related member, at least 3-days before meeting. The meeting is different from other courts. When the decision of Ethical Committee brings punishment due to breaking the Code of Ethics, the decision is final and there is no comparison. The comparison between Code of Ethics in DPR-RI Ethical Committee and that in other countries is substantively similar, but the punishment is different. The Ethical Committee of DPR—RI has discharged one's membership of DPR-RI members because of his breaking the Ethical Committee's Code of Ethics. The mechanism is regulated in the Act of Regional Government No. 32/2004."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T37835
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nizam Burhanuddin
"Dalam menyelenggarakan kehidupan negara terdapat pembagian kekuasaan yang dimiliki oleh beberapa lembaga tinggi/tertinggi negara. Tiap-tiap lembaga tinggi/tertinggi negara tersebut mempunyai tugas dan wewenang masing-masing, tetapi mempunyai tujuan yang sama yaitu mengupayakan peningkatan kehidupan rakyat agar semakin lebih balk. Lembaga tinggi negara/tertinggi negara menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Mahkamah Agung (MA), Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BEPEKA).
Dalam melaksanakan tugasnya masing-masing Lembaga Tinggi/Tertinggi Negara mempunyai hubungan seperti hubungan tugas antara Badan Pemeriksa Keuangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pelaksanaan Tanggungjawab Keuangan Negara yang dikelola oleh Pemerintah. Tugas Badan Pemeriksa Keuangan adalah melaksanakan pemeriksaan atas tanggungjawab pemerintah dalam pelaksanaan keuangan negara, sedangkan tugas Dewan Perwakilan Rakyat melakukan pengawasan atas jalannya pemerintahan. Pengawasan atas jalannya pemerintahan termasuk pelaksanaan pengelolaan keuangan negara, apakah telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Hubungan tugas tersebut adalah sesuai dengan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 yang lebih lanjut dilaksanakan dengan berbagai ketentuan perundang-undangan dan ketentuan yang disepakati oleh kedua lembaga tinggi negara. Hubungan tugas tersebut adalah dalam bentuk pembe- ritahuan hasil pemeriksaan tahunan (HAPTAH) atau sekarang dijadikan hasil pemeriksaan semester-an (HAPSEM) dan Pemberitahuan atas Hasil Perhitungan Anggaran (PAN) melalui peme- rintah selanjutnya diteruskan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibahas menjadi Undang-undang.
Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat seharusnya ditindaklanjuti dalam rangka pengawasan terhadap jalannya pengelolaan keuangan negara oleh Pemerintah. Tindak lanjut yang dilakukan sekarang masih terbatas kepada apa yang dipahami dari laporan hasil pemeriksaan. Adapun tindaklanjut lainnya berupa dengar pendapat dan keikutsertaan dalam pembahasan masalah-masalah yang berkait-an dengan keuangan negara belum sepenuhnya terlaksana. Agar hubungan kerja tersebut dapat berjalan lebih efektif, maka diperlukan seperangkat peraturan yang mendukung tugas Badan Pemeriksa Keuangan dalam memeriksa tanggungjawab keuangan negara, seperti Undangundang tentang Perbendaharaan Negara, Undang-undang tentang Pemeriksaan Keuangan, serta ketentuan lain yang mendukung hubungan tugas Badan Pemeriksa Keuangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kisa DS., Moch.
"Masalah pokok dalam tesis ini adalah bahwa kondisi Sumber Daya Manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR-RI baik kualitas maupun kuantitas dirasakan belum memadai dihadapkan sejumlah tuntutan Anggota Dewan yang harus dipenuhi.
Kerangka teori yang digunakan dalam tesis ini mengemukakan konsep-konsep tentang sumber daya manusia dan manajemen kepegawaian yang meliputi konsep umum peningkatan sumber daya manusia diambil dari rumusan yang tercantum dalam GBHN 1993, fungsi-fungsi operasional manajemen kepegawaian diambil dari pendapat Edwin B. Flippo yaitu pengadaan pegawai, pengembangan, kompensasi, integrasi, pemeliharaan dan pemutusan hubungan kerja. Juga dikemukakan model analisisnya.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriptif analisis dengan pendekatan kualitatif. Jenis populasinya adalah pegawai Sekretariat Jenderal DPR-RI dengan mengambil sampel secara acak dan purposive dan menggunakan teknik pengumpulan data wawancara.
Dari hasil penelitian tersebut diperoleh temuan-temuan sebagai berikut bahwa dalam organisasi Sekretariat Jenderal DPR-RI belum sepenuhnya didukung dengan pegawai yang memadai baik kuantitas maupun kualitasnya. Hal ini disebabkan karena implementasi sistem pengadaan, sistem pendidikan dan pelatihan dan sistem pengembangan karir belum sepenuhnya mengacu pada sistem manajemen kepegawaian yang baik dan benar.
Sebagai saran perbaikan yang disampaikan adalah bagi sistem pengadaan : perlu dibuat analisis jabatan, uraian pekerjaan dan spesifikasi pekerjaan serta memanfaatkan tes psikologi. Bagi sistem pendidikan dan pelatihan : perlu peningkatan institusi yang menangani Diktat, peningkatan sarana/prasarana dan peningkatan metode belajar mengajar. Bagi sistem pengembangan karir perlu peningkatan obyektifitas penilaian DP-3, perlu dibuatnya Pola Karir Pegawai dan perlu pemanfaatan tes psikologi dalam proses promosi jabatan."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1995
T3807
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Pakpahan, Muchtar
"Latar Belakang
Setelah Perang Dunia II, banyak bangsa yang memproklamasikan kemerdekaannya, khususnya di kawasan Asia dan Afrika. Kesempatan untuk memproklamasikan kemerdekaan itu diperoleh bangsa-bangsa tersebut setelah berakhirnya Perang Dunia II. Pada umumnya bangsa-bangsa yang melakukan penjajahan itu adalah bangsa-bangsa/negara-negara yang berada di kawasan Eropa Barat.
Bangsa-bangsa yang memproklamasikan kemerdekaannya itu umumnya mendasari pemerintahannya dengan sistem demokrasi.l Hal ini dapat dipahami sebab demokrasi senantiasa merupakan cita-cita yang hidup. Penyebab lainnya karena negara-negara penjajah itu di tanah airnya mempraktekkan sistem pemerintahan demokrasi, dan sebagian tokoh-tokoh dari bangsa terjajah.
Akan tetapi bangsa-bangsa yang baru menyatakan kemerdekaannya itu, dalam banyak hal justru tidak mempraktekkan pemerintahan demokrasi. Paling tidak dapat dikatakan, terdapat pelanggaran-pelanggaran terhadap prinsip demokrasi. Ada tiga pelanggaran yang sering terjadi yakni:
1. Pembentukan pemerintahan yang tidak berdasarkan pilihan rakyat,
2. Pengadaan anggota lembaga perwakilan tidak melalui pemilihan umum, dan
3. Pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia dengan berbagai cara. Padahal justru hak-hak asasi manusia merupakan bagian penting dari demokrasi itu sendiri.
Bahkan dalam melakukan tindakan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia itu, banyak pemerintahan yang melakukannya dengan bertopengkan demokrasi.
Pelanggaran-pelanggaran tersebut bersumber pada penyebutan sistem demokrasi. Ini juga dapat dilihat dari pendapat Gilette Hitchner dan Carol Levine:2
"Hampir setiap negara bagaimanapun system politiknya, mengklaim bahwa bentuknya adalah demokratis. Tetapi kadang-kadang kata "demokratis" itu dikwalifisir dengan ekspresi-ekspresi seperti ?basic?, "guided", "paternal", "traditional", atau "people", sehingga dalam realitasnya "tyrannical", dan "authoritarian".
Praktek-praktek pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia itu menjadi perdebatan serta menarik perhatian PBB. Ini mendorong berlangsungnya konferensi Internasional Commission of Jurist tahun 1965 di Bangkok yang berhasil merumuskan enam syarat agar suatu negara dapat disebut sebagai negara demokrasi3 yaitu :
1. Perlindungan konstitusional terhadap hak-hak asasi manusia dalam arti bahwa konstitusi, selain menjamin hak-hak individu, harus menentukan pula cara procedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin.
2. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak (independent and impartial tribunal).
3. Pemilihan umum yang bebas.
4. Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
5. Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi.
6. Pendidikan kewarganegaraan (civic education)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
D251
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Simorangkir, J.C.T.
Jakarta: Erlangga, 1977
328.014 SIM t
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Simorangkir, J.C.T.
Jakarta: Erlangga, 1973
342.05 SIM t
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Riyan Rizki
"Pemanggilan paksa merupakan mekanisme untuk memanggil seseorang dalam rangka meminta keterangannya terkait suatu permasalahan tertentu, ketentuan terkait pemanggilan paksa umumnya digunakan dalam ranah penegakan hukum. Ketentuan mengenai penggunaan pemanggilan paksa dalam meminta keterangan selain dalam ranah penegakan hukum juga digunakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang diatur dalam UU MD3. Pada tahun 2018, yang merupakan perubahan kedua UU MD3 terdapat beberapa pasal kontroversial, salah satunya yaitu memberikan kewenangan kepada DPR RI untuk melakukan pemanggilan paksa dengan menggunakan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menghadirkan seseorang sebelumnya pernah dipanggil DPR namun  tidak hadir sebanyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah, sebelum akhirnya pasal kontroversial tersebut diputuskan inskontitusional oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 16/PUU-XVI/2018. Penelitian ini dilakukan untuk membahas dan menjawab permasalahan yaitu bagaimana pengaturan dan penerapan hak subpoena oleh Lembaga Negara di Indonesia dan analisis mengenai pemanggilan paksa oleh DPR dalam Putusan MK Nomor 16/PUU-XVI/2018. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan metode penelitian dengan pendekatan yuridis-normatif dan menggunakan data-data yang diperoleh berdasarkan hasil studi kepustakaan serta menelaah ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil analisis menemukan bahwa DPR RI memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan paksa, yakni dalam menjalankan fungsi pengawasan, akan tetapi kewenangan dalam melakukan pemanggilan paksa tersebut dikatikan dengan adanya upaya penghinaan terhadap parlemen/contempt of parliamentsehinggan terdapat alasan yang jelas terkait dilakukannya pemanggilan paksa terhadap seseorang.

Forced summons is a mechanism to summon someone in order to ask for information regarding a particular problem, provisions related to forced summons are generally used in the realm of law enforcement. Provisions regarding the use of forced summons when requesting information other than in the realm of law enforcement are also used by the Republic of Indonesia's House of Representatives (DPR) which are regulated in the MD3 Law. In 2018, which was the second amendment to the MD3 Law, there were several controversial articles, one of which was giving the authority to the DPR RI to carry out forced summons using the assistance of the Indonesian National Police to present someone who had previously been summoned by the DPR but was absent 3 (three) times successively without proper and valid reasons, before finally the controversial article was decided unconstitutional by the Constitutional Court through Decision Number 16/PUU-XVI/2018. This research was conducted to discuss and answer problems, namely how to regulate and apply subpoena rights by State Institutions in Indonesia and an analysis of forced summons by the DPR in the Constitutional Court Decision Number 16/PUU-XVI/2018. To answer these problems, the author uses research methods with a normative-juridical approach and uses data obtained based on the results of literature studies and examines the provisions in the applicable laws and regulations. The results of the analysis found that the DPR RI has the authority to carry out forced summons, namely in carrying out the results of the analysis found that the DPR RI has the authority to carry out forced summons, namely in carrying out its supervisory function, but the authority to carry out forced summons is tied to attempts to insult parliament/contempt of parliament so that there are clear reasons related to carrying out forced summons against someone."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rosdiana
"ABSTRAK
Tesis ini membahas tentang kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Dengan menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif, pendekatan dengan menggunakan teori Negara Hukum, Teori Demokrasi, Teori Perwakilan, Etika, Moral, dan Kode Etik, serta Teori Pengawasan. Adapun konsep-konsep yang digunakan adalah tentang kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dan hak imunitas Anggota DPR RI. Untuk mendapatkan kesimpulan dari tujuan penelitian, hal-hal yang disampaikan adalah terkait dengan sejarah pembentukan lembaga perwakilan di Indonesia dan pembentukan Alat Kelengkapannya, kode etik dan relevansinya terhadap Mahkamah Kehormatan Dewan, serta penjabaran mengenai tugas, fungsi, dan tata beracara Mahkamah Kehormatan Dewan sebagai lembaga penegak etik dan tata tertib DPR. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan sebagai salah satu dari Alat Kelangkapan Dewan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD merupakan lembaga penegak etik dan tata tertib bagi Anggota Dewan yang memiliki peran penting dalam menjaga dan memelihara citra dan wibawa Anggota Dewan. Namun kewenangan yang diberikan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan dibatasi, sehingga kinerja dari lembaga ini tidak dapat maksimal meski tugas dan wewenangnya sudah dilaksanakan dengan baik. Kendala yang menyebabkan tidak maksimalnya kerja Mahkamah Kehormatan Dewan diantaranya karena keanggotaan dari Mahkamah Kehormatan Dewan berasal dari internal Anggota Dewan yang terdiri dari berbagai Fraksi, sehingga menimbulkan konflik kepentingan.

ABSTRACT
This thesis discusses the authority of the Committee on Ethics of the Parliament according to Law Number 17 Year 2014 on the MPR, DPR, DPD and DPRD. By using normative juridical research methods, approaches using the theory of the State of Law, Theory of Democracy, Representation Theory, Ethics, Moral, and the Code of Conduct, as well as the Theory of Control. The concepts used are about the authority of the Conduct Council, Law Number 17 Year 2014 on the MPR, DPR, DPD and DPRD, and the right of immunity Member of Parliament. To get the conclusions of the research objectives, things delivered is related to the history of the establishment of representative institutions in Indonesia and the establishment of complementary Organs of DPR, code of ethics and its relevance to the Committee on Ethics, as well as the elaboration of the duties, functions and procedures of litigation the Conduct Council as an institution enforcement of ethics and rules of procedures. The result showed that the Committee on Ethics as one of DPR permanent organs stipulated in Law No. 17 Year 2014 on the MPR, DPR, DPD and DPRD an enforcement agency of conduct and rules of procedures for the Members have an important role in maintaining and maintain the image and authority of the Members. But the authority given to the Committee on Ethics is limited, so that the performance of these institutions can not be maximal even though its duties and powers already implemented. Obstacles that have not maximal work of the Committee on Ethics such as the composition and membership of the Conduct Council Members come from internal sources consisting of various factions, giving rise to a conflict of interest. "
2017
T46994
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bambang Cipto
Jakarta: Radja Grafindo Persada, 1995
328.09598 Cip d
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>