Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 225130 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Titut Amalia
"Akad dikenal di dalam dunia perbankan syariah sebagai pengikat atas sebuah perikatan. Oleh karena itu akad memiliki arti penting dalam perbankan syariah. Pembuatan akad adalah salah satu dari kewenangan Notaris dari sejumlah kewenangan sebagaimana yang diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Mengingat besarnya peranan Notaris tersebut maka perlu diketahui bagaimana peranan Notaris dalam pembentukan akad dari produk perbankan syariah berikut kendala yang dihadapi dan solusi yang diambil guna mengatasi kendala tersebut. Disamping itu perlu pula diketahui bagaimana kesesuaian peranan Notaris tersebut dengan hukum Islam dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Guna menjawab permasalahan tersebut maka dilakukanlah penelitian. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif yang didukung dengan wawancara. Penelitian ini menggunakan data sekunder. Penelitian ini mengkaji peran Notaris di dalam pembentukan akad pada produk di Bank Syariah dikaitkan dengan peraturan yang berlaku di Indonesia dan ketentuan menurut Hukum Islam. Berdasarkan penelitian tersebut diketahui bahwa peran Notaris dalam pembentukan akad dari produk perbankan syariah adalah sangat penting karena Notaris memiliki peran aktif dan peran pasif. Notaris berperan menjaga kedua belah pihak untuk memenuhi kaedah hukum yang berlaku dan Notaris berperan menjaga kaedah atau nilai-nilai yang terkandung di dalam substansi perikatan agar tetap sesuai. Guna mendukung tugas dari Notaris yang terjun dalam pembuatan akad produk perbankan syariah, maka pemerintah perlu menyediakan payung hukum yang jelas bagi pembentukan akad syariah oleh para Notaris. Dewan Syariah Nasional (DSN) juga perlu mengeluarkan fatwa yang mengatur ketentuan bahwa Notaris yang membuat akad syariah haruslah beragama Islam mengingat makna penting yang terkandung di dalam akad tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T36257
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yuga Ray Ardella
"Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang mengutamakan studi kepustakaan dan berfokus kepada analisis akad murabahah dalam pembiayaan mikro bank syariah yang ditinjau dari hukum positif dan fatwa dewan syariah nasional MUI. Tujuan penulisan tesis ini adalah untuk memahami tinjauan akad murabahah yang digunakan oleh bank syariah dalam pembiayaan mikro berdasarkan hukum positif dan fatwa DSN MUI dan upaya yang dapat ditempuh terhadap penyimpangan yang terjadi di dalamnya. Metode penulisan hukum Dalam penulisan ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini berpedoman pada teori yang dikemukakan oleh Peter Mahmud Marzuki yang menerangkan bahwa karakteristik ilmu hukum adalah preskriptif dan terapan, karena ilmu hukum mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep-konsep aturan hukum, dan norma-norma hukum. Hasil penelitian penulis menemukan adanya penyimpangan penerapan akad Murabahah dalam pembiayaan mikro bank syariah dari ketentuan Pasal 9 ayat (1) butir d Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.7/46/PBI/2005 2005 tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran dana bagi bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, dalam pasal ini menjelaskan jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah (wakalah) untuk membeli barang, maka akad murabahah harus dilakukan setelah barang secara prinsip menjadi milik bank, ini artinya akad wakalah dilakukan terlebih dahulu sebelum akad murabahah dilakukan, hal ini bertujuan agar barang secara prinsip menjadi milik bank terlebih dahulu, baru setelah itu akad murabahah dilaksanakan dengan mengalihkan hak milik yang sebelumnya berada di bank beralih kepada nasabah, selain itu bank syariah juga melanggar Fatwa MUI No.04/DSN-MUI/IV/2000 angka 9 ketentuan umum pembiayaan murabahah yang menyatakan bahwa jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, maka akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang secara prinsip menjadi milik bank. Kemudian dari permasalahan tersebut, penulis memberikan beberapa upaya untuk mengatasinya yaitu yang pertama adalah dengan revisi Peraturan Bank Indonesia agar pemberian sanksi dapat lebih tegas, yang kedua adalah dengan membuat perusahaan baru yaitu perusahaan patungan atau joint venture.

This study, using normative legal research that promotes literature study and focus on the analysis of the murabaha contract in Islamic microfinance bank which is reviewed by positive law and national sharia council MUI fatwa. The purpose of writing this thesis is to understand the murabaha contract which is used by Islamic banks in microfinance which is reviewed by positive law and DSN MUI fatwa and efforts that can be taken against the irregularities that occur in it. authors use the method of normative legal research, legal research is done by examining library materials or secondary data. Nature of this research Peter Mahmud Marzuki’s theory which explain that the characteristics of the law is prescriptive and applied. Because it studies the law purposes, the values ​​of justice, the validity of the rule of law, the concepts of the rule of law, and legal norms. Results of the study found irregularities in the application of Murabahah Islamic microfinance bank of the provisions of Article 9, paragraph (1) item d Bank Indonesia Regulation (PBI) No.7/46/PBI/2005 2005 on Akad The collection and distribution of funds for banks conducting business based on Sharia Principles, This chapter explains if banks want to represent to customers (power of attorney) to buy goods, then the murabaha contract must be made after the goods become the property of the bank in principle, This means that the contract wakalah done before murabaha contract is done, it is intended that the goods in principle be the first bank-owned. After that, the murabaha contract executed by transferring property rights that had previously been transferred from bank to the customer. Islamic banks also violates the MUI Fatwa No.04/DSN-MUI/IV/2000 general provisions 9s murabaha financing. Author gives several attempts to overcome this problem, the first is the revision of the Regulation of Bank Indonesia in order to be more decisive sanctions, the second is to create a joint venture company.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T35052
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kiky Noerma Puttiani
"Meskipun bank syariah dalam pemberian kreditnya mempergunakan pola kemitraan akan tetapi sama seperti bank-bank konvensional dihadapkan kepada resiko. Salah satu resiko yang tidak mudah untuk diperhitungkan adalah aspek hukum dalam pemberian kredit. Oleh karena itu proses pemberian pembiayaan pada Bank Syariah harus ditunjang dengan Akad pembiayaan yang mengandung klausul-klausul yang lengkap dan dapat menjamin kepastian hukum agar dapat meminimalkan resiko yang dapat merugikan pihak Bank Syariah maupun pihak nasabah.
Pokok permasalahannya adalah bagaimana prinsip-prinsip syariah menjadi landasan hukum akad pembiayaan pada bank syariah, klausul-klausul apakah yang membedakan akad pembiayaan pada bank syariah dengan perjanjian kredit pada bank konvensional serta bagaimana Notaris dapat berperan untuk mendukung terjaminnya kepastian hukum dalam membuat akad pembiayaan bank syariah.
Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan, yaitu dengan mengumpulkan data sekunder melalui bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan serta kebijakan pemerintah yang terkait dengan perbankan dengan fokus perhatian ditujukan kepada bank syariah dan bahan hukum skunder dengan meneliti buku-buku dan tulisan para ahli hukum perbankan khususnya bank syariah.
Kesimpulan yang diperoleh adalah Akad pembiayaan merupakan perjanjian berdasarkan prinsip syariah antara bank dengan pihak lain untuk pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah serta perbedaan utama antara akad pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dengan perjanjian kredit pada bank konvensional yang akan menimbulkan akibat hukum yang berbeda pula antara lain klausul pembagian hasil antara bank dengan nasabah, dan untuk semua itu, Notaris harus meningkatkan pengetahuan ekonomi syariah melalui kursus pelatihan sebagaimana diuraikan dalam tesis ini."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16402
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Evita Isretno Israhadi
"Investasi pembiayaan mudharabah merupakan suatu bentuk produk penyaluran dana perbankan syariah yang dilakukan berdasarkan akad bagi hasil dengan prinsip syariah. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagai hukum nasional, diharapkan dapat membangun ekonomi kerakyatan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.Didukung dengan POJK Peraturan Otoritas Jasa Keuangan , PBI Peraturan Bank Indonesia dan Fatwa DSN/MUI sebagai aturan pelaksanaan, melengkapi operasional produk perbankan tersebut. Permasalahan yang terjadi dalam realita adalah akselerasi hukum yang ada ternyata belum dapat mendorong pertumbuhan produk investasi pembiayaan mudharabah terutama yang ditujukan bagi pelaku usaha kecil perorangan. Proses pengajuan pembiayaan dan persyaratan jaminan bank yang rumit, memberatkan, serta tingginya faktor risiko high risk pada pembiayaan investasi mudharabah menjadi kendala tumbuhnya produk tersebut. Terlihat juga adanya ketidaksetaraan kedudukan antara shahibul maal dan mudharib pada saat perikatan transaksi akad. Mudharib tidak memiliki posisi tawar dalam nisbah bagi hasil. Penelitian ini menitikberatkan pada analisis dan implementasi penerapan nilai-nilai syariah pada hukum positif termasuk faktor-faktor yang mempengaruhi, terhadap investasi pembiayaan mudharabah serta meneliti penyebab produk tersebut belum dapat berkembang. Diperlukan restrukturisasi peraturan perundang-undangan agar implementasi investasi pembiayaan mudharabah dapat menjadi penggerak sektor riil tanpa menghilangkan kemurnian prinsip syariah.

Mudharabah financing investment is a form of the product of Islamic banking fund distribution based on profit sharing agreement with sharia principles. The enactment of Law Number 21 of 2008 concerning Sharia Banking as a national law, is expected to build a populist economy as mandated in Article 33 of the 1945 Constitution. Supported by, OJK Otoritas Jasa Keuangan Regulations Sharia related, Bank Indonesia Regulation PBI and also The fatwa by the National Sharia Board Dewan Syariah Nasional DSN of Indonesian Ulema Council Majelis Ulama Indonesia MUI as implementation rules, operational banking products. The problem that occurs, in reality, is that the acceleration of law is not yet able to encourage the growth of mudharabah financing investment products, especially those aimed at individual small business actors. The complicated and costly process of financing and bank guarantees, as well as the high risk factors of mudharabah investment financing, are the obstacles to the growth of these products. Also visible inequality of position between shahibul maal and mudharib at the time of commitment contract. Mudharib has no bargaining position in the profit sharing ratio. This study focuses on the analysis and implementation of the application of sharia values to positive law including the factors that affect the investment of mudharabah financing and investigate the cause of the product has not been able to develop specially in Bank Muamalat Indonesia. Restructuring of legislation required for the implementation of mudharabah financing investment can be a driver of the real sector without eliminating the purity of sharia principles. Human resources factors, related institutions, and government are expected to be an element supporting the implementation of mudharabah investment in pure sharia."
Depok: Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia, 2018
T50665
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Current islamic banking in Indonesia is experiencing a significant growth. Up to February, 2013 the number of Islamic banks is as much as 35 banks which consist of 11 islamic banks and 24 islamic business units. This indicates that public interest in islamic banks is quite large and is projected in coming years will continue to increase along with the increasing moslems’ awareness of and need for usury-free banks. In islamic banking activities, any product will not be released from its contract. This study aims to determine the concept of contract in islamic law, principles used in islamic banking operations as well as the implementation of the murabaha contract in Islamic banking."
AHKAM 1:2 (2013)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Kamil Pasha
"Akad yang paling banyak dipakai dari pembiayaan di bank syariah adalah akad murabahah. Produk pembiayaan yang menggunakan akad murabahah ditemukan pada hampir setiap bank syariah di Indonesia, baik yang diberikan oleh bank syariah kepada nasabahnya yang merupakan masyarakat pada umumnya, maupun kepada nasabahnya yang sekaligus merupakan pegawai dari bank syariah itu sendiri seperti yang terjadi di Bank Syariah X. Hal yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kesesuaian pembiayaan pegawai pada Bank Syariah X dengan ketetuan yang berlaku di Indonesia, selain itu penulis juga mengangkat masalah mengenai potensi kerugian yang dapat terjadi dalam pembiayaan murabahah pegawai tersebut. Penelitian dalam tesis ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, kemudian penulis analisis dengan menggunakan metode deskriptif analitik. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa terdapat ketidaksesuaian dalam pembiayaan murabahah pegawai Bank Syariah X dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia baik dalam Surat Edaran Bank Syariah X perihal Pembiayaan Pegawai maupun dalam klausula akad murabahah. Di samping terdapat potensi kerugian yang dapat terjadi dalam pembiayaan murabahah pegawai di Bank Syariah X berupa kerugian finansial yang disebabkan oleh lemahnya pengawasan, ketidaktelitian atau kurang telitinya para pihak terhadap isi akad, kelemahan ketentuan dalam Surat Edaran perihal pembiayaan murabahah pegawai Bank Syariah X, lemahnya pengikatan agunan, dan kurangnya koordinasi antara unit kerja tempat pegawai penerima pembiayaan bekerja terkait adanya pegawai yang berhenti dari dinas bank.

The most widely used contract of financing in Islamic banks is murabaha contract. Financing products that use the murabaha agreement is found in almost every Islamic bank in Indonesia, kindly provided by Islamic banks to their customers who are the people in general, and to the customers who is an officer of the Islamic banks themselves as was the case in Islamic Banking X. The issue in this research is how to finance the suitability of an employee at Islamic Bank X with the provisions laid down in force in Indonesia, in addition, the authors also raised concerns about the potential loss that may occur in the employee murabaha financing. The research in this thesis using normative legal research methods, and then is analyzed using descriptive analytic method. In this study it was found that there is a mismatch in the financing murabaha Islamic Bank employee X with applicable regulations in Indonesia, both in the Circular Letter concerning Islamic Bank Financing Employee X and the murabaha contract clause. In addition there are potential losses that may occur in the financing murabaha Islamic Bank X employees in the form of financial loss caused by weak oversight, inaccuracy of the parties to the contract contents, weakness provisions in Circular Letter concerning financing murabaha Islamic Bank employee X, weak binding collateral, and lack of coordination between the receiver unit where employees work related to the financing of an employee who quit the bank official.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T42136
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Dwi Deninta Dhamayanti
"Irtidad seringkali dipandang sebagai masalah yang sensitif yang tabu untuk dibicarakan. Pasalnya, berbicara tentang irtidad berarti mengkaji satu permasalahan dari dua sisi kacamata yang berbeda. Bagi kaum sekular, irtidad merupakan HAM dan kebebasan beragama, sedangkan dalam hukum Islam irtidad merupakan sebuah kejahatan. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan prinsip antara keduanya. Sekuiarisme memisahkan kehidupan temporal dengan kehidupan spiritual yang mengsekte-sektekan berbagai bidang kehidupan dan berorientasi hanya pada dunia semata, sedangkan Islam merupakan a way of life yang komprehensif dan berorientasi tidak hanya pada dunia tetapi juga akhirat. Untuk mengkaji hukum dan implementasi sanksi terhadap pelaku irtidad, dilakukan analisis dengan metode yuridis formal dengan faktor-faktor penelitian yang meliputi ayat-ayat Qur'an, Hadits, pendapat para ulama dan sarjana Islam, peraturan perundang-undangan, dan kondisi pemurtadan dalam masyarakat. Dari hasil analisis tersebut, diperoleh hasil bahwa tidak ada kontradiksi antara ayat-ayat Qur'an, Hadits, dan pendapat para ulama dan sarjana Islam tentang hukum irtidad, dan bahwa implementasi sanksi terhadap pelaku irtidad dan pelaku pemurtadan diterapkan dengan mempertimbangkan ancaman bahaya yang ditimbulkan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T18895
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Herniwaty
"Di Indonesia perkembangan kajian dan praktek ilmu ekonomi Islam juga berkembang pesat. Kajian-kajiannya sudah banyak diselenggarakan di berbagai Universitas negeri maupun swasta. Sementara itu pada prakteknya, ekonomi Islam telah berkembang dalam bentuk perbankan syariah dan lembaga-lembaga keuangan ekonomi Islam nonbank. Perbedaan paling utama antara sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional terletak pada konsep riba. Untuk mengikuti pesatnya perkembangan perbankan syariah di Indonesia, maka perlu diikuti dengan kajian atau pengamatan tentang Akad Perbankan Syariah ditinjau dari segi Keabsahan Akadnya yang dibuat oleh notaris pada Bank Syariah ditinjau dari segi perikatan Islam dan Perikatan Perdata.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian normatif yang bersifat evaluatif terhadap Contoh Akta atau akad Perbankan Syariah (lampiran) serta data primer dan Sekunder, disebabkan karena pentingnya keabsahan suatu akta yang di pergunakan dalam berbagai transaksi syariah sebagai dasar dalam melakukan perbuatan hukum. Hasil pengamatan dan evaluasi terhadap akad perbankan syariah dalam contoh Akad Mudhabah yang dibahas, ternyata masih kurang sempurna dari ketentuan perikatan Islam khususnya, dan Notaris sebagai pejabat yang berwenang membuat Akta atau Akad Perbankan Syariah juga belum sepenuhnya mengerti ketentuan- ketentuan dalam perikatan Islam sebagaimana yang disyaratkan dalam pembuatan akad perbankan Syariah, karena itu masih diperlukan pemahaman yang lebih mendalam bagi notaris yang akan pembuat Akad-akad Perbankan Sayariah.

In Indonesia, the development of the study and practice of Islamic economics is also growing rapidly. His studies have been many held in various public and private university. Meanwhile, in practice, Islamic economics has evolved in the form of Islamic banking and financial institutions, non-bank Islamic economics. The main difference between the system of Islamic banking and conventional banking lies in the concept of usury. To follow the rapid development of Islamic banking in Indonesia, it is necessary to follow the study or observations about Islamic Banking Agreement in terms of validity akadnya made by the notary on Islamic Bank engagement in terms of Islam and Civil Engagement.
This research was conducted by using the method of normative evaluative research on the deed or contract Examples of Islamic Banking (attachment) as well as primary data and secondary, due to the importance of the validity of a deed that is in use in a variety of Islamic transactions as a basis for legal action. The observation and evaluation of the agreement of Islamic banking in the example discussed Mudhabah Agreement, it is still less perfect than the terms of the engagement of Islam in particular, and as the authorized official Notary Deed or Akad Islamic Banking is also not yet fully understand the provisions of the Islamic engagement as required in the manufacture of Islamic banking contract, because it still needed a deeper understanding for the notary who will akad-contract maker Sayariah Banking.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T43093
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arif Himawan
"ABSTRAK
Tesis ini membahas semakin maraknya keberlakuan dan penerapan hukum Islam
didalam ranah ekonomi yang kemudian berimbas pada peningkatan transaksi
syariah. Transaksi mana kemudian dituangkan dalam akta otentik sebagai
perlindungan hukum bagi para pihak mengingat sifat akta otentik yang merupakan
alat bukti tertulis yang terkuat dan terpenuh. Pokok permasalahannya adalah
bagaimana penerapan prinsip-prinsip syariah dalam pembentukan akad syariah,
bagaimanakah urgensi pemahaman notaris mengenai prinsip hukum perikatan
Islam pada pembuatan akta notariil yang berprinsip syariah dan bagaimanakah
kesesuaian pengaturan formalitas keabsahan akta notaris berdasarkan Undang-
undang Jabatan Notaris dengan ketentuan hukum perikatan Islam yang mengatur
prinsip syariah dalam bertransaksi. Penelitian dilakukan dengan menggunakan
metode penelitian yuridis normatif, yaitu dengan mengumpulkan data sekunder
melalui bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan serta kebijakan
pemerintah yang terkait dengan akad syariah dan bahan hukum sekunder dengan
meneliti buku-buku dan tulisan para ahli hukum syariah serta dilengkapi dengan
wawancara dengan narasumber. Kesimpulan yang diperoleh adalah akad
murabahah merupakan pajanjian jual-beli berdasarkan prinsip syariah antara para
pihak dimana letak perbedaan utama adalah tidak terdapatnya unsur riba jika
dibandingkan dengan jual-beli dengan pembayaran mengangsur konvensional.
Pengetahuan Notaris tentang prinsip dasar akad syariah berdasarkan hukum Islam
sangat penting dalam pembentukan akta, untuk itu Notaris harus senantiasa
memperbaharui pengetahuan untuk memenuhi kompetensi dalam menjalankan
jabatannya.

Abstract
This thesis explores the validity and the increasingly widespread application of
Islamic law in the Indonesian economic sphere, which then boosted up on the
improvement of Islamic transactions. Some of the transactions which then poured
in an authentic deed as a legal protections for the parties given the nature of
authentic deed that are the strongest and fullest written evidence amongst all. The
root of the problem to be discussed is how the principles of sharia underlay in
Islamic contract, how is the urgency of public notary?s knowledge on Islamic
legal principles in making of sharia deed, and how is the compability between the
sharia principled on governing transactions and the formality deed arrangements
under the certitude of Undang-undang Jabatan Notaris. Research carried out by
using a library research methods, ie by collecting data through primary legal
materials such as act and govanment policies relating to the contract law of
sharia, the secondary materials is by examining the books and writings from
Islamic jurists and also complemented along with the interviews with informant.
The conclusion is, that murabahah is a buy-sell agreement based on sharia
principles between the parties where the main diference from the conventional
one-is in the absence of usury element. Public Notary?s knowledge about the basic
principles of contract law based on Islamic sharia is very important especially in
the formation of sharia deed, for that the notary must constantly updating the
knowledge to meet the competence in his/her functional position.
"
2010
T27496
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>