Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 162007 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Nia Nuswantari
"ABSTRACT
Indonesia is a unified country consisting of various tribes and cultures, the one of which
is the Sasak tribe living in the island of Lombok, the part of Nusa Tenggara Barat (West
Nusa Tenggara) Province. The traditional people inhabit this island possessing a
distinguished form o f marriage compared to the ones in other areas. The difference can
be seen on the form o f the marital institution. This people acknowledge a traditional form
of marriage named “Merari”, which has been deeply rooted in their life, while at the same
time also considered as a legal requirement that should be filled in a marriage within their
society. The tremendous variation o f the traditional forms of marriage in Indonesia has
imposed a challenge to the government to provide a national law which is able to
accommodate it. In this case, the situation prevails in Lombok concerning to marriage is
that traditionally, it is expected that the bride should “kidnap” and “run” the groom (the
literal meaning o f Merari), without telling anyone before hand, nor even the groom’s
family. Contrary, the government law demands that any plan for marriage should be
informedto the concerning parties at least 10 days (working days) before the ceremony is
held. From this contrast, the researcher would analyze several things, comprising the
influence of the law towards the traditional marriage pattern, the effectiveness rate of the
law implementation in the society, as well as the changes occur on the “Merari” marriage
pattern in Lombok after the Government Law No. 1 Year 1974 Concerning Marriage is
applied. This research applies the normative and empirical research method, with the data
sourced form the relevant literature as well as direct in-depth interview with the
traditional and religious leaders, as well as the society itself and the legal practitioners in
the realm of Religious Court. From the research it is discovered that the influence of the
law is still of the low rate, the effectiveness is not maximum, and the changes occur only
on the urban people, take form in registration, the conformity on the determined
minimum age for marriage, on poligamy and divorce.
"
2007
T36671
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
K. Dibia Wigena Usada
"Perkawinan nyeburin yang di kenal dalam masyarakat adat di Bali oleh sebagian masyarakatnya ternyata dikatakan merupakan bentuk perkawinan yang menyimpang dari sistem kekerabatan patrilinial masyarakat Hindu di Bali yang memiliki sistem kewarisan mayorat laki-laki. Dalam melakukan penulisan skripsi ini, penulis menggunakan dua metode penelitian yaitu metode penelitian lapangan dan metode penelitian kepustakaan. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah apa latar belakang dilakukannya perkawinan nyeburin, aspek-aspek hukum apa yang harus diperhatikan dalam perkawinan nyeburin, bilamana perkawinan nyeburin dikatakan sah menurut hu kum agama dan hukum ada t di Bali, dan apa pengaruh berlakunya uu No. 1 Tahun 1974 terhadap perkawinan nyeburin yang ada di Bali. Alasan utama di lakukannya perkawinan nyeburin adalah untuk mencegah agar sebuah keluarga tidak menjadi camput atau putung (tidak ada penerus keturunan) serta untuk mempertahankan sistem kewarisan mayorat laki-laki maka dalam keluarga yang hanya memiliki anak wanita dan tidak ada anak laki-laki, anak wanita dalam keluarga tersebut diubah statusnya secara adat menjadi sentana rajeg dan melakukan perkawinan nyeburin. Perkawinan adat nyeburin dikatakan sah menurut Agama Hindu dan hukum adat bila sudah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana ditetapkan dalam Agama Hindu dan awig-awig desa adat. Sehubungan dengan berlakunya Undang-undang Perkawinan (UU No. 1 Tahun 1974), meskipun mengalami sedikit penyesuaian terutama dalam hal pencatatan perkawinan, lembaga perkawinan adat nyeburin tetap terbuka dan dilaksanakan hingga kini."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S20477
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Taihuttu, Glorius Frits
"Pela Gandong merupakan hubungan persaudaraan antara dua atau lebih desa sebagai hubungan kakak adik kandung karena kedua masyarakat desa mengakui bahwa mereka berasal dari satu keturunan atau datuk yang sama. Namun terkadang ada masyarakat dari kedua desa yang memiliki hubungan pela gandong ini melanggar hukum adat dengan melakukan perkawinan. Perkawinan seperti ini dikenal dalam hukum adat Maluku Tengah sebagai perkawinan sedarah. Sedangkan jika melihat pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada Pasal 8 butir (a) dan (b) menyebutkan bahwa larangan perkawinan bagi mereka yang masih berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah atau keatas, serta berhubungan darah dalam garis keturunan menyarnping. Untuk itu timbul pertanyaan yang perlu dijawab adalah bagaimanakah aturan-aturan adat yang mengatur tentang perkawinan pada masyarakat Maluku Tengah terkait hubungan Pela Gandong, serta bagaimana konsep perkawinan sedarah dan penerapan sanksinya menurut adat Maluku Tengah dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (Undang-Undang Perkawinan)? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka penulisan ini menggunakan metode penelitian normatif dengan alat pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi dokumen melalui data sekunder di bidang hukum berupa bahan hukum primer seperti Undang-Undang Perkawinan dan bahan hukum sekunder seperti buku-buku, artikel-artikel, laporan penelitian dan wawancara. Bagi masyarakat Maluku Tengah, perkawinan diluar fam (marga) adalah perkawinan ideal, selain itu perkawinan diluar desa diperbolehkan asalkan antar desa tidak memiliki hubungan pela gandong. Menurut Adat Maluku Tengah, perkawinan sedarah adalah perkawinan yang masih ada hubungan darah menurut konsep Pela Gandong, sedangkan menurut Undang-Undang Perkawinan, perkawinan sedarah adalah perkawinan yang masih ada hubungan darah dekat dalam garis keturunan lurus ke bawah/keatas serta garis keturunan menyamping. Untuk penerapan sanksi, adat Maluku Tengah menerapkan sanksi berupa bailele (pasangan yang melanggar hukum adat yang di arak keliling desa dengan memakai daun janur kelapa), sedangkan sanksi menurut Undang-Undang Perkawinan menerapkan sanksi berupa pencegahan perkawinan dan pembatalan perkawinan ."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S21290
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
cover
Yudie Reza Haryansyah
"Menjelang era globalisasi, membuka kemungkinan terjadi suatu perkawinan campuran. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 perkawinan campuran adalah perkawinan antara seorang warga negara Indonesia dengan seorang warga Negara Asing. Dalam setiap perkawinan, ada saja kemungkinan timbul suatu kesalahpahaman sehingga mengakibatkan putusnya suatu perkawinan. Untuk pasangan yang berbeda warga negara terjadi suatu masalah mengenai hukum rnana yang akan diberlakukan dalam menyelesaikannya. Sehingga pokok permasalahan yang timbul adalah bagaimanakah pelaksanaan perceraian pada perkawinan campuran menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 serta penyelesaian akibat hukum yang timbul karena perceraian pada perkawinan campuran terhadap kewarganegaraan, harta bersama, nafkah istri, perwalian atau kekuasaan orang tua serta biaya pemeliharaan anak. Untuk memecah permasalahan ini digunakan metode penelitian normative atau library research, yaitu penelitian untuk memperoleh data-data sekunder. Data yang diperoleh tersebut kemudian dianalisa secara kualitatif, yaitu data yang diperoleh disusun secara sistematis untuk menyajikan pemahaman dan untuk mencapai kejelasan masalah yang akan dibahas. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, perceraian pada perkawinan campuran dibedakan antara formil dan hukum materilnya. Hukum formil yang harus ditetapkan adalah mengikuti asas lex fori, dirnana dalam hukum acara perdata hakim harus tunduk pada hukum negaranya sendiri. Sedangkan mengenai hukum materil yang harus diterapkan untuk menyelesaikan perkara perceraian tersebut, jika tidak ada pilihan hukum, maka hakim harus menentukan sendiri hukum yang akan diterapkan berdasarkan faktor-faktor dan keadaan-keadaan yang menentukan berlakunya suatu sistem hukum tertentu. Akibat perceraian pada perkawinan campuran mengenai kewarganegaraan, dapat menyebabkan perubahan status personil seseorang. Hal ini dimungkinkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesianya. Dalam perceraian pada perkawinan campuran dimana istri/suami tersebut tetap mempertahankan kewarganegaraan asli mereka. Akibat perceraian pada perkawinan campuran terhadap nafkah istri, perwalian dan biaya pemeliharaan atas anak diselesaikan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. mengenai harta bersama diatur terpisah dari perkara perceraian.

The ongoing process of globalization has brought about more opportunities to a couple from different nationalities to get married. According to the Law No. 1 Year 1974, a mixed marriage defined as a marriage happens between an Indonesian citizens with a foreign citizen. As we know, in a marriage, there are always possibilities of any problem occurs, particularly due to the misunderstanding between the couple, which eventually could lead to a divorce. In case of a mixed marriage, the problem occurs when it has to be decided which law should be applied to then. Thus, in the case of this research, the primary problem is to figure out how is the execution of a divorce on a mixed marriage according to the Law No. 1 Year 1974 should be performed, as well as how to handle and proceed the occurring legal implication caused by the divorce happening in such a marriage, regarding to the nationality, the assets the couple earned during their marriage life period, the money for the wife, guardian right, as well as the sum of money needed to finance the child/children's life expense. In order to answer this problem, the writer applies the normative research method, or library research, defined as a research to collect the secondary data. The collected data then is to be analyzed qualitatively, that is, the collected data is arranged systematically to provide an understanding and to make the problem discussed clear. Thus, it can be drawn to a conclusion that a divorce happens in a mixed marriage can be taken care of in to means, that is, either in accordance with the formal law or the material law. The formal law means that the law that should be applied is the one which is in accordance with the lex fori principles, in which the judge should conform to the civil law of his own country. Meanwhile, as for the material law, in a situation where there is no other chaise, then the judge should decide by himself the law to be applied by considering all the factors and situation that have significance to determine the applicability of a certain law. One of the effects raised as a consequence of a divorce in a mixed marriage is the shifting of the person's status, which is made possible by the applicable law in Indonesia, in case each party of the couple (both the husband an wife) decides to retain their respective nationality. The consequences of a divorce happens in mixed marriage regarding the money that should be given to the wife (as consequence of a divorce), guardian right and the amount needed to finance the child/children's life expense will be proceeded with respect to the Article 41 Law No. 1 Year 1974, while as for the assets earned during the marriage period will be arranged separately from the divorce process.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19101
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Marzen
"Pada dasarnya sebuah perkawinan dilangsungkan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tujuan perkawinan akan tercapai bila perkawinannya dilangsungkan secara sah, baik sah secara agama maupun sah menurut negara. Perkawinan merupakan perbuatan hukum dan karenanya berakibat hukum pula. Di antara akibat hukumnya adalah anak berhak mewaris dari kedua orang tuanya. Semua hak-hak yang ditimbulkan akibat dari sebuah perkawinan tidak akan timbul bila perkawinannya dilangsungkan secara tidak sah. Begitu juga terhadap perkawinan di bawah tangan yaitu perkawinan yang dilangsungkan hanya menurut ketentuan agama saja, tidak memenuhi aturan negara sehingga perkawinan tersebut tidak tercatat pada Kantor Pencatatan Perkawinan, sebagai bukti bahwa perkawinan sudah dilakukan secara sah menurut hukum positif.
Beberapa pokok permasalahan yang ditemukan adalah apakah anak yang dilahirkan dari perkawinan di bawah tangan dapat diakui oleh ayah biologisnya, dan bagaimana perlindungan hukum terhadap anak hasil perkawinan di bawah tangan. Undang-Undang Perkawinan yang walaupun sudah dibuat sesempurna mungkin tetapi ternyata masih ada yang tidak mentaatinya sehingga terjadi penyelundupan hukum seperti misalnya terjadinya perkawinan di bawah tangan tersebut, yang dapat merugikan isteri serta anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut, karenanya diperlukan upaya hukum untuk melindungi hak-hak istni dan anakanaknya tersebut.
Maka, melalui penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis-normatif dengan tipologi penelitian bersifat deskriptif dengan bentuk evaluatif, telah secara khusus meneliti mengenai perlindungan hukum terhadap anak hasil perkawinan di bawah tangan berdasarkan Undang-Undang Perkawinan. Sebagai kajian lebih mendalam kami bahas mengenai kasus upaya hukum terhadap pengesahan perkawinan dan status hukum anak hasil perkawinan di bawah tangan baik oleh yang beragama Islam, maupun oleh yang beragama non-Islam.
Dan penulis berkesimpulan bahwa anak yang dilahirkan dari perkawinan di bawah tangan dapat diakui oleh ayah biologisnya. Dengan disahkannya perkawinan di bawah tangan oleh Pengadilan maka anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut menjadi anak sah dan terlindungi hak-haknya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16531
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nitra Reza
"Pada saat ini perbuatan perjanjian kawin masih menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat Indonesia. Sebagian masyarakat tidak setuju karena perjanjian kawin dianggap tidak etis sehingga dapat menyinggung perasaan suami. Sebagian kecil masyarakat setuju dengan perjanjian kawin karena merupakan salah satu kebutuhan bagi yang membutuhkannya. Perjanjian kawin merupakan suatu upaya yang dapat dilakukan oleh isteri untuk melindungi harta yang dimilikinya. Pada saat ini perjanjian kawin dapat dibuat secara tertulis balk notariil maupun dibawah tangan. Dari beberapa macam perjanjian kawin yang aria, maka perjanjian kawin yang tepat untuk melindungi harta isteri dalam perkawinan ialah perjanjian kawin diluar persekutuan harta benda dalam perkawinan. Dengan adanya perjanjian kawin maka isteri dapat melakukan berbagai perbuatan hukum. Misalnya menandatangani perjanjian kredit dan juga berbagai macam perbuatan lainnya antara lain yang berkaitan dengan tanah dalam rangka menandatangani Akta Jual Beli, Akta Hibah, Akta Pemberian Hak Tanggungan dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan tanpa meminta persetujuan suami sebagai teman nikahnya. Peranan Notaris sangat dibutuhkan untuk melayani kepentingan masyarakat umum dalam hal membuat akta otentik maupun legalisasi akta dibawah tangan. Perbedaan antara akta notaril dengan dibawah tangan terletak pada daya pembuktiannya. Akta notaril memiliki daya pembuktian secara lahiriah sehingga menjamin kepastian hukum dan tanggal. Dengan metode kepustakaan dan wawancara dengan informan, terbukti bahwa semua akta perjanjian kawin yang disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan semuanya dibuat secara notariil."
2005
T14532
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Naura Niyomi
"Harta Benda Perkawinan adalah harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung. Harta Benda Perkawinan ini terdiri dari 2 macam, yaitu Harta Bersama dan Harta Bawaan. Harta Bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung baik karena pekerjaan suami atau pekerjaan istri. Sedangkan Harta Bawaan adalah harta yang diperoleh oleh masing-masing suami atau istri baik sebagai hadiah atau warisan. Di dalam Undang-Undang Perkawinan disebutkan bahwa perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, sehingga diharapkan terjadinya perceraian dapat dihindari, karena Undang-Undang menganut prinsip mempersukar terjadinya perceraian.
Yang menjadi pokok permasalahan dalam penyusunan tesis ini adalah bagaimanakah pengaturan mengenai perceraian menurut Undang-Undang Perkawinan; bagaimanakah pengaturan mengenai Harta Bersama menurut Undang-Undang Perkawinan; bagaimanakah pengaturan mengenai Harta Bawaan menurut Undang-Undang Perkawinan; dan bagaimanakah pelaksanaan pembagian Harta Benda Perkawinan (Harta Bersama) apabila terjadi perceraian.
Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan tesis ini adalah Metode Penelitian Kepustakaan (Library Research), dimana bahan-bahan yang diperlukan diperoleh dengan mempelajari teori mengenai perkawinan, khususnya mengenai pembagian Harta Bersama Perkawinan apabila terjadi perceraian dari sumber-sumber tertulis, seperti peraturan perundang-undangan, buku-buku, referensi maupun makalah yang terdapat di perpustakaan yang berkaitan dengan judul tesis ini.
Kesimpulan yang dapat diambil adalah bahwa perceraian biasanya membawa akibat hukum terutama terhadap Harta Benda Perkawinan, baik terhadap Harta Bersama maupun Harta Bawaan. Apabila terjadi perceraian, maka menurut Undang-Undang Perkawinan Harta Bersama akan dibagi menjadi 2 banyak yang sama besar, yaitu: ½ bagian untuk suami dan ½ bagian lagi untuk istri.
Sedangkan Harta Bawaan suami istri tersebut akan kembali ke masing-masing pihak yang mempunyai harta tersebut, kecuali jika ditentukan lain, yaitu dengan membuat Perjanjian Perkawinan. Masalah Pembagian Harta Benda Perkawinan inilah yang sampai saat ini masih menjadi pokok perdebatan apabila terjadi perceraian."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T14471
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>