Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 212804 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sinaga, Sahat H.M. Tua
"Pada saat krisis ekonomi melanda Indonesia mulai pertengahan 1997 daya beli masyarakat untuk membeli tanah beserta bangunan yang didirikan di atas tanah yang dibeli menurun disebabkan melambung tingginya harga bahan-bahan bangunan. Menghadapi krisis ekonomi saat itu, Menteri Negara Perumahan Dan Pemukiman Republik Indonesia menerbitkan surat yang memungkinkan badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukinan dapat menjual kaveling tanah matang ukuran.
Kemungkinan tersebut dapat menimbulkan berbagai permasalahan seperti kemungkinan batal atau dapat dibatalkan Surat Pengikatan Jual Beli yang dilakukan antara Badan Usaha di bidang pembangunan perumahan dengan pembeli yang telah lewat waktu tidak mendirikan bangunan di atas tanah yang dibeli. Demikian juga mengenai perlindungan hukum bagi pembeli apabila pada saat masa berlaku Hak Guna Bangunan berakhir pendaftarannya belum dilaksanakan.
Sehubungan dengan permasalahan di atas telah dilakukan penelitian yuridis-normatif dengan tipe penelitian eksplanatoris-fact finding menggunakan data sekunder yang meliputi bahan hukum Primer dan bahan hukum Sekunder dengan analisis metode kualitatif sehingga hasil penelitian bersifat eksplanatoris-analitis.
Pada saat terjadinya pengikatan jual beli kavling tanah matang berlangsung atas adanya kebutuhan yang sama antara badan usaha pengembang perumahan dan permukiman sebagai penjual yang membutuhkan dana dengan menjual kavling tanah matang kepada masyarakat dan pembeli yang menginginkankan memiliki kavling tanah matang. Hal itu melahirkan kewajiban untuk melindungi kepentingan pembeli sebagai calon pemegang hak atas tanah yang baru. Berkaitan dengan perlindungan hukum bagi para pembeli apabila pada saat masa berlaku Hak Guna Bangunan berakhir pendaftaran peralihan hak atas tanah yang dibelinya belum dilaksanakan, mengingat proses penandatanganan akta jual beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah belum terlaksana, pembeli belum dapat menjadi pihak yang berhak mengajukan permohonan perpanjangan masa"
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T36876
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adrian Sutedi
Jakarta: Cipta Jaya, 2006
346.04 ADR k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Dwi Ikrar Sidi
"
Penelitian yang berjudul "Kekuatan Sertifikat Sebagai Tanda Bukti Pemilikan Hak Atas Tanah" ini mempunyai tujuan untuk mengetahui bagaimana fungsi dan peranan sertifikat sebagai atas bukti hak atas tanah dalam memberi jaminan kekuatan hukum bagi pemilik hak atas tanah, diharapkan memperoleh jawaban terhadap masalah-masalah hukum yang timbul akibat dari adanya gugatan atau tuntutan dari pihak lain, mungkin mengenai keabsahan sertifikat, salah tunjuk tempat tanahnya dan lain sebaginya.
Untuk membuktikan ke absahan sertifikat terhadap pemilikan hak atas tanah perlu dilakukan penelitian ulang baik melalui keputusan pengadilan maupun keputusan oleh badan yang berwenang mengenai tanah.
Mengingat sistem yang dianut Indonesia sistem negatif yang bertendens positif, pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat adalah sebagai pemilik atas tanah termaksud, sepanjang tidak ada penuntutan dari pihak lainnya atau sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya. "
1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Mutiawati
"Kebijakan pemerintah untuk menyediakan perangkat hukum
secara lengkap dan jelas yang memuat ketentuan-ketentuan
hukum yang dapat menciptakan kepastian hukum sekaligus
perlindungan hukum yang seimbang kepada semua pihak yang
memerlukan penyediaan dan penguasaan tanah sangat dirasakan
urgensinya. Jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum
tersebut diberikan oleh pemerintah melalui kegiatan
pendaftaran tanah yang menghasilkan sertipikat sebagai tanda
bukti hak atas tanahnya. Sistem publikasi negatif yang
bertendensi positip dalam pendaftaan tanah yang di anut oleh
UUPA pada kenyataannya belum memberikan jaminan kepastian
hukum sehubungan dengan munculnya kasus-kasus mengenai
gugatan terhadap pemegang sertipikat oleh pemegang hak atas
tanah semula. Efektifitas dari ketentuan-ketentuan yang di
atur dalam UUPA dan peraturan pelaksanaannya mengenai
pendaftaran tanah dalam rangka memberikan jaminan kepastian
hukum dan perlindungan hukum yang seimbang kepada pihak yang
memperoleh dan menguasai tanah dengan itikad baik dan
dikuatkan dengan pendaftaran tanah serta kepada pihak yang
mempunyai tanah dan dikuasai serta digunakan sebagaimana
mestinya masih perlu di kaji untuk penyempurnaan."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36330
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Soetomo, 1946-
Malang: Universitas Brawijaya, 1984
346.04 SOE p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
I Gusti Ayu Dian Asri Utami
"Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan, salah satunya akta jual beli. Dalam proses pembuatan akta tersebut calon penjual dan pembeli diwajibkan untuk membayarkan Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) terlebih dahulu sebelum akta jual beli dapat diproses dan ditandatangani dihadapan PPAT. Terhadap harga jual yang disampaikan para penghadap yang tidak sesuai dengan harga jual sebenarnya yang bertujuan untuk mengurangi pajak adalah diluar/bukan merupakan tanggung jawab PPAT. PPAT tidak membuktikan kebenaran material dari akta tersebut, dan hanya bertanggung jawab atas kebenaran formal. Bahwa dalam pengenaan BPHTB di Kabupaten Tabanan, akibat adanya pasal-pasal dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 9 Tahun 2010 tentang BPHTB yang isinya saling bertentangan mengenai saat terutangnya pajak, yaitu Pasal 9 ayat (1) dengan ayat (2) dan Pasal 18 ayat (1), maka aturan yang digunakan adalah Pasal 9 ayat (1) dan (2) dimana pajak harus dilunasi sebelum terjadinya perolehan hak dalam hal ini pembuatan dan penandatanganan akta jual beli. Hal ini juga sesuai dengan aturan Pasal 103 ayat (2) huruf h dan i Peraturan Menteri Negara Agraria (PMNA) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang mewajibkan PPAT untuk meminta kliennya untuk menyerahkan bukti pelunasan PPh dan BPHTB sebelum akta jual beli dibuat dan ditandatangani.

Land Deed Official (PPAT) is a general officers that have the authority to make the deed of land and/or building assignment, one of it is deed of purchase. In the process of making such deed, the future seller and buyer are obliged to pay Income Tax (PPh) and Land and/or Building Acquisition Rights duties (BPHTB) prior from the deed of purchase could be processed and signed in front of PPAT. In this research there are two main issues, which are what is the responsibility PPAT towards the price of purchase which is given by the appearers which is not in accordance with the real purchase price which is aimed to reduce the tax, and which regulation is used to pay the PPh and BPHTB connected with the the deed of land and/or building assignment (deed of purchase) which is made in front of the PPAT in related to Law No. 28/2009 regarding local tax and retribution. The answer to that issue is that the responsibility of PPAT is the activity to draw up (in this case filling the form that have been prepared by the Land Office, read and sign the deed, therefore PPAT can not prove the material truth from the deed. PPAT guarantee the content of the deed based on what the parties have stated, meaning that what is registered by the PPAT is correct is the will of the parties, including in deciding the price of the object purchase. Notary/PPAT can?t meddle or intervene the parties in deciding the price, PPAT will only responsible for that price only if PPAT join the decision on the price of transaction which is not in accordance with its real price. The Second issue is about the regulation that is used with the conflicting articles, the regulation that is used is better to refer to the arrangement of article 9 (1) and (2) where tax need to be paid before assigning the right, in this case the making and signing of deed of purchase. It is in accordance with the arrangement of article 103 (2) (h) and (i) State Minister of Agrarian Affairs Regulation (PMNA) No. 3/1997 regarding the Provision of the Implementation of Government Regulation No. 24/1997 regarding Land Registration that obliged PPAT to ask their client to give the evidence of payment of PPh and BPHTB before the deed of purchase is been made and signed."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28977
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Adrian Sutedi
Jakarta: Sinar Grafika, 2007
343.054 ADR p (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Adrian Sutedi
Jakarta: Sinar Grafika, 2007
343.054 ADR p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Urip Santoso
Jakarta: Kencana Prenada Media, 2011
343.054 URI p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Feri Burlian
"Berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 1744/A/K/BKD/71, dan SK Direktorat Jenderal Agraria Departemen Dalam Negeri Nomor 181/HGB/DA/72, PT. Indobuildco memperoleh HGB sertipikat Nomor 26 dan 27/Gelora, namun ketika kedua HGB tersebut masih berlaku Kepala BPN mengeluarkan SK KBPN Nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Keppres Nomor 4 Tahun 1984 yang isinya Pemberian Hak Pengelolaan kepada Sekretariat Negara Republik Indonesia Cq Badan Pengelola Gelanggang Olahraga padahal berdasarkan peraturan perundang-undangan SK pemberian HPL hanya dapat diberikan di atas tanah Negara bebas. Sebelum berakhir haknya kedua HGB tersebut telah diperpanjang haknya oleh Kakanwil DKI Jakarta dengan SK tanggal 13 Juni 2002 Nomor 016/11.550,2-09.012002 dan Nomor 017/11.550.2-09.01/2002, dengan perpanjangan HGB ini menimbulkan konflik sengketa pertanahan antara Pemegang HPL dengan pemegang HGB, dengan demikian hal yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah "Apa diperlukan surat rekomendasi dari Sekneg sebagai pemegang HPL dengan sertipikat HPL No. 1/Gelora untuk memperpanjang HGB Nomor 26 dan 27/Gelora? dan Bagaimana status hukum atas penerbitan sertipikat HPL Nomor 1/Gelora yang didaftarkan berdasarkan SK BPN tertanggal 15 Agustus 1989 Nomor 169/HPL/BPN/89 yang mencakup pula bidang tanah HGB Nomor 26 dan 27/Gelora yang masih berlaku sampai Tahun 2003?".
Metode penelitian yang digunakan adalah legal research, setelah dilakukan penelitian, penulis berkesimpulan berdasarkan SK pemberian HGB tersebut dinyatakan dengan tegas bahwa HGB di atas Tanah Negara, sehingga perpanjangannya secara yuridis tidak memerlukan rekomendasi dari pemegang Sertipikat HPL Nomor 1/Gelora hal ini sesuai pasal 35 UUPA dan pasal 22, 25, 26 PP. 40 tahun 1996 sehingga perpanjangan HGB tersebut Negara tidak dirugikan dan berdasarkan sertipikat HPL Nomor 1/Gelora tetap menjadi pemegang HPL khusus untuk bagian HGB Nomor 26 dan 27/Gelora, kewenangan pemegang HPL belum dapat dilaksanakan sepenuhnya."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T36910
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>