Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 215765 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Budi Yuwono
"ABSTRAK
Hukum Perjanjian menganut sistem terbuka dalam
pengertian Perjanjian memberikan kebebasan yang seluasluasnya
kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang
berisi apa saja, asalkan tidak melanggar undang-undang,
ketertiban umum dan kesusilaan dan kalau mereka tidak
mengatur sendiri sesuatu soal, itu berarti mengenai soal
tersebut akan tunduk kepada undang-undang. Penelitian yang
digunakan adalah penelitian kepustakaan yang bersifat
yuridis normatif yaitu dengan menganalisa peraturan
perundang-undangan, dokumen-dokumen hukum, dan buku-buku
yang berhubungan dengan hukum perikatan. Data yang
digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan
primer dan bahan sekunder serta Studi dokumen Analisis
menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa sistem terbuka atau asas kebebasan berkontrak sangat
menonjol diterapkan dalam perjanjian Jual Beli Piutang
Dasar Perjanjian Jual Beli Piutang Dan Penunjukan Agen
Pengelola Piutang oleh PT. "VOF" dengan PT. "BVI Tbk".
Indikasinya dapat dilihat dari isi perjanjian antara lain
judul perjanjian tidak mewakili isi perjanjian secara utuh;
istilah-istilah yang dipergunakan dalam perjanjian ini
ditafsirkan berdasarkan rumusan yang disepakati serta
banyak kausa kata yang tidak baku sebagaimana digunakan
dalam undang-undang dan kebiasaan dalam membuat perjanjian;
merupakan gabungan dari beberapa perjanjian bernama yaitu
Perjanjian Jual Beli, Pemberian Kuasa, tidak terpisahkan
dari perjanjian kredit dengan jaminan secara fidusia dan
sebagai Cessie tetapi tidak dalam bentuknya yang murni
melainkan merupakan pengembangannya yang mendekati pranata
hukum anjak piutang. Perjanjian ini juga memenuhi syarat
kesepakatan yang tertuang dalam Pasal 2.1 UPICCs yang pada
intinya mengatur bahwa perjanjian terjadi karena penawaran
dan penerimaan serta adanya perilaku yang menunjukkan
adanya persetujuan untuk terikat kontrak. Penerapan asas
konsensualitas ini dilakukan secara jelas dan tegas dalam
Akta Notariil sesuai dengan keterangan dan pernyataan
kehendak para pihak yang menghadapnya. Disarankan sebaiknya
para pihak memilih atau Notaris menyarankan, agar tidak
menggunakan kata-kata yang multi tafsir dalam undang-undang untuk ditafsirkan lain dalam perjanjian."
2007
T36882
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Budi Yuwono
"ABSTRAK
Hukum Perjanjian menganut sistem terbuka dalam pengertian Perjanjian memberikan kebebasan yang seluasluasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa Baja, asalkan tidak melanggar undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan dan kalau mereka tidak mengatur sendiri sesuatu soal, itu berarti mengenai soal tersebut akan tunduk kepada undang-undang. Penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif yaitu dengan menganalisa peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen hukum, dan buku-buku yang berhubungan dengan hukum perikatan. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan primer dan bahan sekunder serta Studi dokumen Analisis menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem terbuka atau asas kebebasan berkontrak sangat menonjol diterapkan dalam perjanjian Jual Beli Piutang Dasar Perjanjian Jual Bell Piutang Dan Penunjukan Agen Pengelola Piutang oleh PT. "VOF" dengan PT. "BVI Tbk". Indikasinya dapat dilihat dari isi perjanjian antara lain judul perjanjian tidak mewakili isi perjanjian secara utuh; istilah-istilah yang dipergunakan dalam perjanjian ini ditafsirkan berdasarkan rumusan yang disepakati serta banyak kausa kata yang tidak baku sebagaimana digunakan dalam undang-undang dan kebiasaan dalam membuat perjanjian; merupakan gabungan dari beberapa perjanjian bernama yaitu Perjanjian Jual Beli, Pemberian Kuasa, tidak terpisahkan dari perjanjian kredit dengan jaminan secara fidusia dan sebagai Cessie tetapi tidak dalam bentuknya yang murni melainkan merupakan pengembangannya yang mendekati pranata hukum anjak piutang. Perjanjian ini juga memenuhi syarat kesepakatan yang tertuang dalam Pasal 2.1 UPICCs yang pada intinya mengatur bahwa perjanjian terjadi karena penawaran dan penerimaan serta adanya perilaku yang menunjukkan adanya persetujuan untuk terikat kontrak. Penerapan asas konsensualitas ini dilakukan secara jelas dan tegas dalam Akta Notariil sesuai dengan keterangan dan pernyataan kehendak para pihak yang menghadapnya. Disarankan sebaiknya para pihak memilih atau Notaris menyarankan, agar tidak menggunakan kata-kata yang multi tafsir dalam undang-undang untuk ditafsirkan lain dalam perjanjian."
2007
T 17029
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Isra Khalid
"Arus globalisasi yang melanda ke segenap penjuru dunia ini mau tidak mau harus dihadapi dengan penuh optimis dan kesiapan dari semua unsur serta semua potensi yang ada. Perubahan yang cepat di bidang hukum, khususnya hukum perjanjian sekaligus menuntut perubahan dan pengembangan hukum yang cepat, dinamis dan aktual. Kontrak bisnis yang pada umumnya berbentuk baku senantiasa berkesan sebagai perjanjian yang tak seimbang. Hal ini melihat banyaknya fakta dalam berbagai model perjanjian baku sering didominasi dengan opsi yang menguntungkan salah satu pihak. Antara pihak yang mempunyai bargaining position yang kuat dengan pihak yang lemah bargaining position-nya yang hanya sekadar menerima segala isi kontrak dengan terpaksa.
Menelaah hal tersebut di atas, maka perlu suatu kajian mengenai azas kebebasan berkontrak yang mengacu pada keseimbangan para pihak. Di sini muncul persoalan mengenai kebebasan berkontrak dalam suatu perjanjian baku. Selain itu dalam pelaksanaan perjanjian kadang-kadang terjadi suatu permasalahan berkaitan isi perjanjian tersebut baik karena tidak dilaksanakannya perjanjian tersebut yang disebabkan wanprestasi maupun karena suatu kejadian di luar kemampuan salah satu pihak.
Dalam penulisan ini menjadi permasalahan adalah dapatkah asas kebebasan berkontrak diterapkan dalam perjanjian baku jual beli apartemen dan bagaimana bentuk perlindungan hukum jika dalam perjanjian jual beli apartemen terjadi pelanggaran perjanjian di antara para pihak? Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis normatif, dengan tipologi penelitian yang bersifat evaluatif.
Berdasarkan hasil penelitian pada GROUP GARURA PRIMA dapat disimpulkan bahwa asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian jual beli apartemen telah diterapkan dengan baik dimana calon pembeli diberikan kesempatan atau hak untuk melakukan negosiasi terhadap isi perjanjian jual beli. Disarankan agar perjanjian baku yang tidak seimbang dan merugikan salah satu pihak dinyatakan dapat dibatalkan, dan perjanjian baku tersebut dibuat secara otentik dihadapan Notaris yang juga berperan untuk mengawasi transaksi dengan perjanjian baku. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16352
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Dirgo Laskono
"Perdagangan berjangka komoditi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli komoditi dengan penyerahan kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka dan Opsi atas Kontrak Berjangka. Kontrak Berjangka tersebut di transaksikan oleh Pialang Berjangka Anggota Bursa Berjangka baik Pembeli maupun Penjual dan dijamin penyelesaiannya oleh Lembaga Kliring Berjangka. Kontrak Berjangka adalah suatu bentuk kontrak standar untuk membeli atau menjual Komoditi dalam jumlah, mutu, jenis, tempat dan waktu penyerahan dikemudian hari yang telah ditetapkan, dan termasuk dalam pengertian kontrak Berjangka ini adalah Opsi atas Kontrak Berjangka. Kontrak Berjangka tersebut dibuat oleh Bursa Berjangka dan berisi mengenai spesifikasi komoditi yang menjadi underlying Kontrak Berjangka tersebut. Kontrak Berjangka diperjualbelikan secara elektronik oleh Pialang Berjangka Anggota Bursa Berjangka di Bursa Berjangka melalui sistem perdagangan yang disediakan oleh Bursa Berjangka. Meskipun Kontrak Berjangka tersebut diperjualbelikan secara elektronik melalui sistem perdagangan tetap memenuhi asas-asas perjanjian jual beli antara lain asas kesepakatan, terdapat obyek jual beli yaitu Kontrak berjangka dan terdapat peralihak hak dari Pialang Berjangka Pembeli kepada Pialang Berjangka Penjual melalui Lembaga Kliring Berjangka dalam hal penyelesaian transaksi dilakukan dengan penyerahan fisik komoditi.

Commodity futures trading is all matters related with the sale and purchase of commodities with the future submission under the Futures Contracts and or Options on Futures Contracts. Those futures contracts are traded by Brokers, members of Futures Exchange, both Buyers and Sellers, in which settlement is guaranteed by the Clearing House of Futures. Futures Contract is a standard form of contract for buying or selling Commodity in certain quantity, quality, type, place and time of delivery in the future that has been determined. Include in the definition of futures contracts are Options on Futures Contracts. Futures Contract is made by the Futures Exchange and contains specifications of the underlying commodities. Futures Contracts are traded electronically by Broker Member on the Futures Exchange through a trading system which is provided by the Futures Exchange. Although trading are conducted electronically through the system, trade still meets the principles of sales and purchase agreement, such as principle of consensus , the presence of transaction object and the transfer of right from Broker Seller to Broker Buyer via Futures House of Clearing, where settlement is carried out by physical delivery of commodities."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28034
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Hartono Soerjopratiknjo
Yogyakarta: Fakultas Hukum UGM, 1984
332.7 HAR h
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Herna Gunawan
"Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari ataupun untuk digunakan sebagai modal dan perkembangan usahanya, maka seseorang tidak akan segan-segan untuk meminjam uang, baik kepada prang perorangan maupun kepada pihak Bank. Pinjam meminjam tersebut lebih dikenal dengan istilah "Hutang Piutang". Oleh karena peminjaman yang dilakukan melalui pihak bank memerlukan prosedur dan persyaratan yang banyak dan lama, kadangkala debitur mencari pinjaman pada prang perorangan yang tidak memerlukan persyaratan dan prosedur yang banyak dan rumit. Dalam hal untuk melindungi kepentingannya, kreditor meminta obyek jaminan dari debitor dan berkehendak untuk mengikatkan debitor dalam suatu perjanjian pengikatan jual bell yang didahului dengan suatu perjanjian hutang piutang. Namun permasalahannya adalah apakah perjanjian tersebut diperkenankan oleh hukum, Apa akibat hukum terhadap perjanjian-perjanjian tersebut, Tindakan apa yang dapat dilakukan kreditor untuk melindungi kepentingannya terhadap debitor yang melakukan wanprestasi dan Bagaimana perlindungan hukum yang seharusnya bagi kreditor.
Untuk membahas permasalahan tersebut, penulis menggunakan metode penelitian normatif, yang bersumber dari bahan-bahan pustaka dan wawancara dari narasumber yang berkompeten dan terkait dengan penelitian. Berdasarkan metode penelitian tersebut, maka dapat diambil kesimpulan bahwa pada dasarnya, debitor dan kreditor bebas melakukan perjanjian apapun asalkan kedua belch pihak sepakat. Walaupun perjanjian tersebut disepakati para pihak, balk debitor maupun kreditor, namun perjanjian itu tidak diperkenankan, sehingga ada akibat hukum terhadap perjanjian tersebut apabila tetap dilakukan. Tindakan yang dapat dilakukan kreditor untuk melindungi kepentingannya terhadap debitor yang melakukan wanprestasi yaitu menuntut pengembalian piutangnya dari debitor dan perlindungan hukum yang seharusnya bagi kreditor yaitu membuat perjanjian hutang piutang sebagai perjanjian pokoknya yang kemudian diikuti dengan perjanjian pemberian hak tanggungan sebagai perjanjian tambahannya.

In order to fulfill daily life needs, and or to be used as legal capital and development of the business, someone will not be reluctant to borrow money, either to individual people and also to the Bank. The process, consisting of borrowing and lending often renown as the "Debt credit" process. Because of borrowing done through the bank required many procedure and clauses, sometimes debtor looks for loan to individual people who costs them less delicacy in requirements. In his effort to protect himself, creditor will usually requests for a guarantee object from the debtor and continued by making an agreement on a sale-purchase which is preceded with a debt-credit agreement. But the questions are "Does the agreement allowed by law, what is legal consequences to the agreements, what will creditor do to protect himself when debtor doing default and What is exactly protection of law for creditor.
To study the problems, writer applies normatif, research method in conducting this research, which is gain from literature material and in-depth interview with various competent respondents, which are related and reletant to this research. Based on the research method, hence can be taken conclusion that basically, debtor and creditor do any agreement freely, as long as both parties mutually agree to. Although the agreement agreed on the parties, either debtor and creditor, but the agreement like this is not allowed, so that there are legal consequences to that agreement. Creditor to protect himself when debtor doing default is claiming return of the receivables from debtor and Protection of law which ought to for creditor is making agreement of debt-credit relation as main agreement which is followed with agreement of vesting of responsibility freehold asset as the suplemental agreement.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19552
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Perwira Pratama
"ABSTRAK
Tesis ini membahas mengenai kedudukan cessionaris pada suatu kredit sindikasi setelah dibuatnya Perjanjian Jual Beli Piutang Dan Perjanjian Pengalihan Piutang Kredit Sindikasi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1116 K/Pdt/2015. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif bertipe deskriptif analisis dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian: berdasarkan ketentuan Pasal 613 ayat 1 dan Pasal 613 ayat 2 KUHPerdata, cessie yang dilakukan dari PT Artha Niaga Kencana selaku kreditur pertama kepada Gaston Investments Limited selaku kreditur paling akhir adalah sah. Sahnya keseluruhan cessie tidak mengakibatkan Gaston Investments Limited dibenarkan untuk melakukan penagihan langsung. Gaston Investments Limited mempunyai kedudukan yang sah sebagai pemegang jaminan dari debitur setelah dilakukan pengalihan piutang kredit sindikasi tersebut. Notaris dalam kasus ini juga memiliki peran penting dalam proses pengalihan piutang kredit sindikasi ini karena cessie dibuat dalam bentuk akta notaris. Kata Kunci: Cessie, Kredit Sindikasi, Cessionaris, Jual Beli Piutang

ABSTRACT
This thesis discuss cessionaris legal position after the issuance of Agreement of Sale and Purchase of Receivables and Transfer Agreement of Syndicated Loan of Receivables pursuant to Supreme Court Decision Number 1116 K PDT 2015. This study is a normative juridical research by using a descriptive analysis type of research with qualitative research approach. The result of this study Pursuant to the provisions of Article 613 paragraph 1 of the Civil Code, the whole cessie from PT Bank Artha Niaga Kencana as the original creditor to Gaston Investments Limited as the last creditor is rightful. Gaston Investments Limited not allowed to conduct immediate and total collection from the debtor but Gaston Investments Limited has a legal position as the holder of the fixed collateral after the Sale And Purchase Loan Syndication Deed And Loan Syndication Transfer Deed to be signed. Notary in this case has an important role in the process of transferring rights and obligations under syndicated loan because the cessie made under notary deed. Keywords Cessie, Syndicated Loan, Cessionaris, Sale and Purchase Loan Facility"
2018
T50675
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sugianto Hatmosuprobo
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>