Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 125543 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Asmarini
"ABSTRAK
Dengan kemajuan teknologi telekomunikasi belakangan ini maka dapat mempengaruhi seseorang berpikir untuk melakukan ijab qabul melalui media telekomunikasi khususnya melalui telepon. Ijab qabul yang dilakukan melalui telepon ini terjadi pada kasus yang akan dibahas dalam tesis ini dimana wali pihak perempuan mengajukan isbat nikah pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang disebabkan penolakan pegawai pencatat nikah untuk mencatatkan ijab qabul yang dilakukan melalui telepon karena ragu apakah ijab qabul tersebut telah memenuhi syarat perkawinan. Perkara ini diajukan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan perkara No. 1751/P/1989. Permasalahan yang timbul dikemudian hari adalah bagaimana pandangan hukum Islam tentang ijab qabul yang dilakukan melalui telepon dan bagaimana pandangan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan terhadap ijab qabul yang dilakukan melalui telepon serta bagaimana persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk dapat melaksanakan ijab qabul yang dilakukan melalui telepon dan mengapa ada persyaratan khusus. Penelitian yang dilakukan untuk mendapatkan informasi atau data yang diperlukan dengan memakai metode yuridis normatif dengan didahului dengan penelitian kepustakaan maupun penelitian di lapangan dengan jalan wawancara dengan beberapa narasurnber yang berkaitan dengan kasus tersebut. Ada beberapa pokok bahasan dalam tesis ini yaitu landasan-landasan teori dalam perkawinan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, setelah mernbahas landasan teori maka pembahasan akan beralih pada deskripsi perkara yang diajukan ke Pengadilan agama Jakarta Selatan, pokok bahasan selanjutnya mengenai ijab qabul yang dilakukan melalui telepon berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Pada akhirnya penulis akan mernberikan kesimpulan dan saranyang berkaitan dengan pokok permasalahan bahwa ijab qabul yang dilakukan melalui telepon adalah sah menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam sedangkan saran yang diberikan oleh penulis adalah sudah seharusnyalah pemerintah membuat peraturan yang baru mengenai perkawinan atau dapat juga dengan merevisi undang-undang yang telah ada agar dasar hukum perkawinan menjadi lebih jelas
"
2007
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rahditya Putra
"Skripsi ini membahas tentang beberapa permasalahan terkait dengan pelaksanaan perkawinan melalui telepon yang ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan studi kasus berupa Penetapan Pengadilan Agama Jakarta Selatan No: 1751/P/1989). Penelitian ini berfokus pada dua pokok permasalahan, yakni keabsahan pelaksanaan perkawinan yang dilakukan melalui telepon berdasarkan Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan tentang pertimbangan hukum hakim tentang keabsahan pelaksanaan perkawinan yang dilakukan melalui telepon dalam Penetapan Pengadilan Agama Jakarta Selatan No: 1751/P/1989. Penelitian ini bermetodekan yuridis-normatif yang metode pengambilan data berfokus pada studi literatur dan wawancara narasumber. Hasil penelitian berkesimpulan bahwa pelaksanaan perkawinan yang dilakukan melalui media telepon sah untuk dilakukan berdasarkan Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 dan berkesimpulan bahwa pertimbangan hukum hakim pada dalam Penetapan Pengadilan Agama Jakarta Selatan No: 1751/P/1989 sudah tepat. Hasil penelitian ini menyarankan agar pelaksanaan perkawinan metode ini dilaksanakan dalam keadaan mendesak saja dan perlu dilakukannya perbaikan dalam pelaksanaannya.
This thesis discusses some problems related to the implementation of marriage through phone which reviewed based on The Law No. 1 Year 1974 about Marriage and The Islamic Law. This research using the case study from South Jakarta Religious Court, The Decision No: 1751/P/1989. This study focuses on two main issues, namely: the validity of marriages performed over the phone based on The Islamic Law and The Law No. 1 of 1974 and the consideration from the South Jakarta Religious Court Decision No: 1751/P/1989 judge about the validity of the marriage conducted by phone. This study focus on juridical normative study. The data retrieval methods focus on the study of literature and informant interviews. The results concluded that the implementation of marriage throught phone is legitimate to be done based on The Islamic Law and The Law No. 1 of 1974. Moreover that the legal reasoning of the consideration from judge at the South Jakarta Religious Court Decision No: 1751/P/1989 are correct. The results of this study suggest that the implementation of marriage with this method must beimplemented in a pinch and needed to do repairs in the implementation."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S53672
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Robby Akhadiat
"Skripsi berjudul "Ijab Kabul Perkawinan Melalui Teknologi Telekomunikasi Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan" ini berlatar belakang adanya praktek perkawinan Islam yang pada ijab kabul-nya dilakukan melalui teknologi telekomunikasi yaitu melalui telepon dan Video Teleconference, yang memicu perdebatan tentang keabsahannya secara hukum. Di Indonesia belum ada ketentuan khusus mengatur akan akad nikah melalui teknologi telekomunikasi. Pokok permasalahan yang dibahas adalah bagaimana pelaksanaan ijab kabul melalui teknologi telekomunikasi serta analisis mengenai keabsahan hukum perkawinan tersebut, disertai akibat hukumnya.
Penelitian dilakukan penulis dengan menggunakan metode deskriptif analisis yang didahului dengan Penelitian Kepustakaan dan Penelitian Lapangan. Di dalam skripsi ini akan dibahas mengenai pengertian, rukun dan syarat-syarat perkawinan, dan larangan perkawinan, yang terdapat dalam al-Qur?an dan as-Sunnah, ketentuan di dalam Kompilasi Hukum Islam, serta ketentuan menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Kemudian, akan dibahas pula gambaran umum mengenai teknologi telekomunikasi serta contoh kasus perkawinan yang menggunakan perangkat telekomunikasi. Pada bab terakhir, penulis memberi kesimpulan tentang proses akad perkawinan melalui teknologi telekomunikasi baik melalui telepon maupun melalui video teleconference. Kemudian terdapat dua pendapat hukum mengenai perkawinan tersebut, yaitu sah secara hukum dan tidak sah secara hukum.
Penulis memberikan pendapatnya bahwa dari dua pendapat tersebut, penulis cenderung untuk mensahkan perkawinan tersebut karena telah memenuhi rukun dan syarat-syarat perkawinan menurut Hukum Islam dan UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Penulis menyarankan bahwa perkawinan tersebut lebih baik tidak dilakukan kecuali dalam keadaan yang benar-benar darurat. Selain itu, pemerintah Indonesia harus segera membuat aturan yang tegas mengenai masalah ini atau adanya fatwa yang jelas dari Majelis Ulama Indonesia, agar dapat menjadi acuan bagi setiap muslim di Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S21372
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Marzen
"Pada dasarnya sebuah perkawinan dilangsungkan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tujuan perkawinan akan tercapai bila perkawinannya dilangsungkan secara sah, baik sah secara agama maupun sah menurut negara. Perkawinan merupakan perbuatan hukum dan karenanya berakibat hukum pula. Di antara akibat hukumnya adalah anak berhak mewaris dari kedua orang tuanya. Semua hak-hak yang ditimbulkan akibat dari sebuah perkawinan tidak akan timbul bila perkawinannya dilangsungkan secara tidak sah. Begitu juga terhadap perkawinan di bawah tangan yaitu perkawinan yang dilangsungkan hanya menurut ketentuan agama saja, tidak memenuhi aturan negara sehingga perkawinan tersebut tidak tercatat pada Kantor Pencatatan Perkawinan, sebagai bukti bahwa perkawinan sudah dilakukan secara sah menurut hukum positif.
Beberapa pokok permasalahan yang ditemukan adalah apakah anak yang dilahirkan dari perkawinan di bawah tangan dapat diakui oleh ayah biologisnya, dan bagaimana perlindungan hukum terhadap anak hasil perkawinan di bawah tangan. Undang-Undang Perkawinan yang walaupun sudah dibuat sesempurna mungkin tetapi ternyata masih ada yang tidak mentaatinya sehingga terjadi penyelundupan hukum seperti misalnya terjadinya perkawinan di bawah tangan tersebut, yang dapat merugikan isteri serta anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut, karenanya diperlukan upaya hukum untuk melindungi hak-hak istni dan anakanaknya tersebut.
Maka, melalui penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis-normatif dengan tipologi penelitian bersifat deskriptif dengan bentuk evaluatif, telah secara khusus meneliti mengenai perlindungan hukum terhadap anak hasil perkawinan di bawah tangan berdasarkan Undang-Undang Perkawinan. Sebagai kajian lebih mendalam kami bahas mengenai kasus upaya hukum terhadap pengesahan perkawinan dan status hukum anak hasil perkawinan di bawah tangan baik oleh yang beragama Islam, maupun oleh yang beragama non-Islam.
Dan penulis berkesimpulan bahwa anak yang dilahirkan dari perkawinan di bawah tangan dapat diakui oleh ayah biologisnya. Dengan disahkannya perkawinan di bawah tangan oleh Pengadilan maka anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut menjadi anak sah dan terlindungi hak-haknya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16531
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wea, Klaudius Adriyanto Ligo
"Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan Undang-undang perkawinan nasional yang berlaku bagi semua golongan, suku bangsa dan agama, tetapi pada kenyataannya telah terjadi diskriminasi pada penganut agama Khonghucu yang tidak dapat dicatatkan perkawinannya karena dikatakan oleh Kantor Catatan Sipil Surabaya, Khonghucu bukan merupakan agama yang diakui oleh negara.
Permasalahan yang dianalisis dalam penulisan ini antara lain adalah apakah khonghucu merupakan agama yang diakui di Indonesia dan kedudukan khonghucu dalam pencatatan perkawinan. Dengan adanya penjelasan pasal 1 UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama yang menyatakan bahwa Khonghucu adalah salah satu agama yang dipeluk oleh penduduk Indonesia, maka apabila ada perkawinan yang dilangsungkan menurut agama Khonghucu, seterusnya perkawinan tersebut harus diakui pula keabsahannya oleh hukum Negara dengan dicatat menurut peraturan yang berlaku.
Tesis ini menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat normatif dan metode deskritip analistis serta data yang digunakan adalah data sekunder. Khonghucu seharusnya dapat disebut agama dengan melihat kepada berbagai perspektif yaitu, perspektif teologik dan perspektif yuridis. Agar pemerintah lebih memperhatikan permasalahan-permasalahan yang akan timbul dalam pelaksanaan perkawinan di Indonesia."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T16298
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rr. Siswati
"Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana ketentuan asas monogami yang dianut oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan diterapkan dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan, yaitu dengan mengumpulkan dan menganalisa data sekunder, disamping itu juga melakukan penelitian lapangan, yaitu melakukan wawancara dengan nara sumber dan melakukan pengamatan tidak terlibat. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yang bersifat eksplanatoris, karena akan dijelaskan dan sekaligus diuji apakah permasalahan yang dikemukakan sebelumnya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, asas monogami yang dianut oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan adalah asas monogami yang tidak mutlak atau asas monogami dengan pengecualian, karena memberikan kemungkinan bagi seorang suami untuk beristeri lebih dari
seorang pada saat bersamaan, asalkan mendapat izin dari Pengadilan. Izin dari Pengadilan diberikan jika suami beristeri lebih dari Seorang itu dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan, memenuhi alasan dan syarat yang ditentukan oleh Undang-undang, dan hukum agama suami memungkinkan untuk beristeri lebih dari seorang. Pada
kenyataannya, kebanyakan suami beristeri lebih dari seorang
tidak sesuai denqan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Suami melakukan penyelundupan hukum dan melakukan perkawinan dibawah tangan. Perkawinan kedua dan seterusnya yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku tidak mempunyai kekuatan hukum dan dapat dibatalkan. Perkawinan dianggap tidak pernah ada. Isteri berhak melakukan penuntutan. Suami dapat dikenakan denda."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T16268
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nasution, Ricar Soroinda
"Perkawinan merupakan suatu perbuatan hukum yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Sebagai suatu perbuatan hukum maka akan menimbulkan akibat-akibat hukum yaitu hak dan kewajiban oleh karena itu Pemerintah bersama-sama dengan DPR RI mensahkan Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang bertujuan mengadakan unifikasi di bidang hukum Perkawinan dan menjamin adanya suatu kepastian hukum dengan menggantikan ketentuan-ketentuan hukum sebelumnya yang beraneka ragam. Namun, ternyata keaneka ragaman tersebut masih terlihat sebaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu disebutkan bahwa sahnya suatu perkawinan didasarkan kepada hukum menurut agama dan kepercayaannya itu bagi masing-masing pemeluknya. Kebebasan memeluk suatu agama dan kepercayaan di Indonesia dijamin oleh UUD 1945 hal tersebut lebih tegas lagi dengan diakuinya keberadaan lima agama, yaitu Islam, Kristen Protestan, Kristen Katholik, Hindu dan Buddha. Akibat adanya kebebasan beragama tersebut tidak mustahil terjadi perkawinan di antara pemeluk agama yang berbeda dan mereka tetap bertahan pada agamanya masing-masing dalam menempuh bahtera rumah tangga. Dengan nenganut Pendapat bahwa perkawinan merupakan hak asasi seseorang maka timbul pertanyaan : 1. bagaimana keberadaan (eksistensi) lembaga perkawinan antar agama sekarang di Indonesia ? 2. dalam menghadapi perkawinan antar agama sebagai suatu kenyataan bagaimana pandangan Hakim ? 3. adakah landasan yuridis perkawinan antar agama ? Terhadap hal-hal tersebut penulis berkesimpulan bahwa dilihat secara materil perkawinan antar agama diakui dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan walaupun secara terbatas yaitu sepanjang ketentuan agama dan kepercayaan yang dianut masing-masing calon suami isteri membolehkan sehingga secara materil ketentuan Peraturan. Perkawinan Campuran S. 1898 No. 158 (Regaling op de Gemengde Huwelijken/GHR) sudah tidak berlaku lagi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rizky Amalia
"ABSTRAK
Pencatatan sangat penting untuk keabsahan suatu perkawinan karena demi kepastian hukum
dan ketertiban hukum bagi subyek hukum. Karena Perkawinan menurut Kompilasi Hukum
Islam adalah pernikahan yang sangat kuat untuk mentaati perintah Allah dan
melaksanakannya merupakan ibadah yang bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah
tangga yang sakinah, mawadah dan warahmah, untuk melaksanakannya harus memenuhi
rukun dan syarat menurut hukum perkawinan Islam dan tidak boleh melanggar rukun dan
syarat tersebut. Perkawinan merupakan suatu perbuatan hukum yang mempunyai akibat
hukum. Untuk membuktikan adanya perkawinan tidak cukup hanya dibuktikan dengan
adanya peristiwa itu sendiri tanpa adanya bukti tertulis berupa Akta nikah yang merupakan
alat bukti sempurna. Menurut Pasal 7 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, untuk perkawinan
yang tidak mempunyai akta nikah, Kompilasi Hukum Islam membuka kesempatan kepada
mereka yang beragama Islam untuk melakukan itsbat nikah. Untuk dapat melakukan itsbat
nikah terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemoho Itsbat nikah. Dalam tesis ini
penulis mengangkat permasalahan mengenai itsbat nikah yang dilaksanakan sebelum dan
setelah berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, dan melakukan penelitian pada
pengadilan Agama Jakarta Selatan dan Kota Depok. Untuk mendapatkan bahan hukum
primer, penulis melakukan wawancara dan menggunakan peraturan perundang-undangan.
Untuk memperoleh bahan hukum sekunder menggunakan literatur-literatur. Dari penelitian
yang dilakukan ditemukan bahwa Hakim dalam mengabulkan itsbat nikah harus berpedoman
pada pedoman perilaku Hakim Undang-undang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam."
Universitas Indonesia, 2012
T29831
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Sylvia Octaviani
"Perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga)yang bahagia dan kekal berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa. Maksudnya disini adalah perkawinan dilakukan oleh seorang pria dan seorang
wanita sebagai suami isteri untuk tujuan hidup bersama yang bahagia dan berlangsung seumur hidup. Putusnya perkawinan dapat disebabkan karena kematian, perceraian dan putusnya pengadilan. Perceraian itu haruslah didahului dengan adanya perkawinan yang sah menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, sehingga untuk
mendapatkan kepastian hukum. Dalam hal perceraian maupun
putusan pengadilan, keduanya harus dilakukan di muka pengadilan. Dengan demikian apabila seseorang ingin bercerai, maka ia harus mengajukan gugatan cerai ke pengadilan dan harus menggunakan alasan-alasan yang telah ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku. Gugatan cerai dalam penelitian disini diajukan berdasarkan alasan percekcokkan dan penelitian diantara kedua suami-isteri
yang tidak dapat didamaikan lagi, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah Deskriptif berupa penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan berupa kunjungan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Timbul permasalahan mengenai sah tidaknya
perkawinan suami-isteri tersebut. Setelah diteliti dan dianalisa, perkawinan itu ternyata tidak sah menurut hukum yang berlaku. Dengan demikian untuk memutuskan perkawinan tersebut, maka lebih baik diajukan gugatan pembatalan perkawinan daripada gugatan cerai."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16333
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>