Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 108442 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Hari Sugeng Raharjo
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T36240
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Farida Gurmiyati
"ABSTRAK
Masalah fundamental krisis ekonomi adalah beratnya pembenahan krisis perbankan nasional. Salah satu dampak yang paling berat dari krisis yang lalu adalah runtuhnya kepercayaan masyarakat pada perbankan nasional yang ditandai dengan penarikan dana masyarakat dalam jumlah yang signifikan. Pada tahun 1998 pemerintah mengeluarkan kebijakan blanket guarantee untuk memberikan rasa aman dan memulihkan kembali kepercayaan masyarakat. Dari blanket guarantee menuju penjaminan terbatas (limited guarantee) dan terbatas sampai jumlah tertentu, Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) adalah alasan perlunya Undang-undang Penjaminan Simpanan.
Sistem penjaminan simpanan merupakan salah satu kebijakan penting untuk mengamankan stabilitas sistem keuangan suatu negara. Diundangkannya Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan merupakan kebijakan penting untuk memberikan rasa aman bagi nasabah bank, dan dalam upaya menciptakan stabilitas sistem keuangan nasional yang secara Iangsung menghendaki disiplin sektor perbankan, dan mengurangi beban keuangan negara (APBN) akibat pembiayaan penjaminan dimasa lalu. Salah satu fungsi Lembaga Penjamin Simpanan adalah menjamin simpanan nasabah penyimpan dan berperan aktif dalam menciptakan dan memelihara stabilitas keuangan.
Berdirinya Lembaga Penjamin Simpanan akan lebih dapat memberikan rasa aman, tidak saja bagi nasabah, melainkan juga bagi Para bankir dan regulator negara. Jika terjadi krisis perbankan lagi seluruh uang nasabah bank tidak lagi dibebankan kepada negara melalui APBN, melainkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan melalui premi yang dibayar oleh pengelola bank.
Dari sisi organisasi dan keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga yang sehat, karena dari sisi jumlah kepesertaan dan premi penjaminan mempunyai kecenderungan yang meningkat. Sampai dengan tahun 2006, keuangan Lembaga Penjamin Simpanan mempunyai surplus setelah pajak sebanyak Rp. 1,29 triliun yang dialokasikan untuk cadangan tujuan sebanyak Rp. 258,34 milyar (20%), dan untuk cadangan penjaminan sebanyak Rp. 1,03 triliun (80%). Lembaga ini juga telah mampu melaksanakan kewajibannya untuk membayar biaya klaim penjamin dan biaya yang terkait dengan resolusi bank atas bank BPR yang mengalami likuidasi."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T19524
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hutapea, Grace Vera Apriyanti
"Likuidasi bank adalah proses pembubaran yang diikuti pemberesan terhadap harta dan kewajiban bank yang izin usahanya telah dicabut. Ketika Undang-Undang Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 berlaku likuidasi bank dilakukan oleh Menteri Keuangan, setelah berlakunya Undang-Undang Perbankan yang baru Nomor 10 Tahun 1998 kewenangan dipegang oleh Bank Indonesia. Kemudian terbentuklah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Undang-Undang LPS).
Skripsi ini membahas mengenai perbedaan likuidasi bank yang diatur sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang LPS. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang. Penulis menggunakan bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier, dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Setelah Undang-Undang LPS berlaku, kewenangan untuk melakukan likuidasi terhadap bank yang dicabut izin usahanya dipegang oleh LPS.
Perbandingan likuidasi bank sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang LPS dapat dilihat dari persamaan dan perbedaan likuidasi bank menurut Bank Indonesia dan LPS, yaitu peranan Tim Likuidasi, mekanisme likuidasi, pengawasan, perubahan kewenangan, campur tangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Pengadilan, jangka waktu, dan program penjaminan.

Bank liquidation is a dissolution process followed by the resolution of asset and obligation from banks which business license have been revoked. When the Banking Act No.7 of 1992 was applied, the liquidation of banks was conducted by the Minister of Finance, after the legalization of the new Banking Act No. 10 of 1998, this authority now held by Bank Indonesia. Then Indonesian Deposits Insurance Corporation (IDIC) was form by the Act No. 24 of 2004 about IDIC (IDIC Act).
This thesis discusses the differences of bank liquidation that was arranged before and after the legalization of IDIC Act. This research used normative legal research method with legislation approach. The author uses primary, secondary, and tertiary legal materials using a qualitative approach. After IDIC Act was applied, the authority to conduct the liquidation of bank licenses that have been revoked is held by IDIC.
The comparison of bank liquidation before and after the legalization of IDIC Act can be seen from the similarities and differences of bank liquidation according to Bank of Indonesia and IDIC, which are the role of Liquidation Team, mechanism of liquidation, supervision, change of authority, the intervention from the General Meeting of Shareholders (GMS) and the court, the period, and the guarantee program.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S587
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Marpaung, Herlina Hayati Emmi Sannidia
"Tesis ini membahas mengenai kedudukan pemegang saham publik dalam penanganan Bank Gagal yang dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan melalui penyertaan modal sementara dan pemenuhan kewajiban Bank Gagal dalam rangka keterbukaan informasi menurut peraturan di perbankan dan pasar modal. Penulisan tesis ini menggunakan metode kepustakaan dengan data sekunder sebagai sumber datanya. Penanganan Bank Gagal yang dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan melalui penyertaan modal sementara mengakibatkan Lembaga Penjamin Simpanan mengambil alih segala hak dan wewenang RUPS, kepemilikan, kepengurusan, dan/atau kepentingan lain pada Bank Gagal. Pemegang saham publik kehilangan haknya sebagai pemegang saham meskipun kepemilikan pemegang saham publik masih diakui dan tercatat dalam anggaran dasar Bank Gagal. Bank Gagal tetap wajib melakukan keterbukaan informasi sehingga pemegang saham publik mengetahui perkembangan dari tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Direksi dan Dewan Komisaris dalam memperbaiki kondisi keuangan Bank Gagal.

This thesis describes the status of public shareholders in the handling process of Failing Bank performed by Deposit Insurance Corporation through temporary capital placements and the fulfilment of disclosure obligation of the Failing Bank in accordance with rule and regulation in banking sector and capital market. This thesis applies library research method using secondary data as data sources.The handling process of Failing Bank performed by Deposit Insurance Corporation through temporary capital placements results in Deposit Insurance Corporation taking over all the rights and powers of General Shareholders Meeting, the title of ownership, management and/or other interest of the Failing Bank. Rights of public shareholders are surrendered although the ownerships are still recognized and recorded in the article of association of the Failing Bank.Failing Bank is still obligated to provide disclosure to ensure public awareness of any progress of corrective actions taken by Board of Directors and Board of Commissioners to improve the financial condition of the Failing Bank."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T29294
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Antonia Vany Widianti
"Skripsi ini membahas mengenai kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam melaksanakan resolusi bank gagal (bank resolution) terhadap Bank Selain Bank Sistemik yang mengalami permasalahan solvabilitas. Dalam hal ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, LPS memiliki tugas yang salah satunya adalah melaksanakan penyelesaian bank gagal bank selain bank sistemik. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 menyebabkan kewenangan LPS dalam melaksanakan resolusi bank gagal Bank Selain Bank Sistemik mengalami perbedaan dengan sebagaimana yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004.
Oleh karena terdapat perbedaan tersebut, maka skripsi ini akan membahas mengenai pengaturan yang akan berlaku bagi LPS untuk sebagai pedoman penyelesaian Bank Selain Bank Sistemik dan perbedaan mengenai kewenangan LPS dalam melaksanakan penyelesaian permasalahan solvabilitas Bank Gagal Yang Tidak Berdampak Sistemik baik sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016.
Bentuk penelitian skripsi ini adalah yuridis-normatif yang menghasilkan tipologi penelitian deskriptif. Hasil dari penelitian ini menemukan beberapa perbedaan mengenai kewenangan LPS dalam menyelesaikan masalah solvabilitas Bank Selain bank Sistemik antara pengaturan yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, Undang-Undang 9 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

The focus of this research is about the authority of Indonesia Deposit Insurance Corporation (IDIC) in carrying out the resolution of the failing bank (bank resolution) that does not pose systemic risk that has solvency problems. Based on Law Number 24 Year 2004 on Deposit Insurance Corporation, IDIC has duties, that which one of that duties is to formulate, determine and implement the resolution policy for failing banks that do not pose as a systemic risk. After the enactment of the Law Number 9 Year 2016 and the Law Number 2 Year 2020, Duties of IDIC have changed with as regulated in the Law Number 24 Year 2004.
Because there are have differences, this study will also to examine the differences regarding the authority of IDIC in carrying out the resolution of the failing bank (bank resolution) of the bank that does not pose as a systemic risk that has solvency problems, both before and after enactment of Law Number 9 Year 2016.
The research uses the normative-juridical approach with a descriptive typology. This research discover that the Law Number 9 Year 2016 and the Law Number 2 Year 2020 has some different with the Law Number 24 Year 2004
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2020
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Silaban, Maruli T.
"Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan yang berlaku saat ini merupakan dasar hukum bagi kegiatan penjaminan simpanan nasabah bank yang menyimpan uangnya di Bank yang berlaku diseluruh Indonesia termasuk peraturan pelaksanaannya. Penjaminan Simpanan sebagaimana yang diamanatkan Undangundang Lembaga Penjamin Simpanan menggantikan program penjaminan secara menyeluruh (blanket guarantee) yang sebelumnya diberlakukan di Indonesia untuk melindungi dan menjamin dana nasabah bank yang mengalami kesulitan keuanagan. Program penjaminan simpanan secara menyeluruh telah meninimbulkan moral hazard bagi masyarakat dimana masyarakat tidak memperhatikan kondisi kesehatan bank serta tidak mensyaratkan pengelola Bank untuk berhati-hati. Hal ini akan berdampak pada meningkatnya beban keuangan negara, karena sumber dana untuk menalangi kewajiban bank yang mengalami kesulitan likuiditas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Badan Penyehatan Perbankan. Melalui Pasal 8 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan mewajibkan setiap Bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia untuk menjadi peserta Penjaminan kecuali Bank Kredit Desa. Dengan berdasarkan pada kewajiban Bank tersebut menjadi peserta Penjaminan timbul permasalahan, "Bagaimana pelaksanaan program penjaminan simpanan nasabah bank berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan?", "Bagaimanakah pengaruh dari diberlakukannya Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan terhadap Stabilitas Perbankan di Indonesia?" Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian bersifat deskriptif dengan menggunakan metode studi hukum normatif atau studi kepustakaan yang didukung dengan alat pengumpulan data berupa wawancara. Berdasarkan penelitian ditemukan jawaban, yaitu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah suatu lembaga yang berfungsi untuk menjamin simpanan nasabah bank dan melakukan penyelesaian atau penanganan terhadap bank gagal dengan pola penjaminan secara terbatas. Program penjaminan yang dilakukan LPS terhadap nasabah bank sebagai bagian dari peransertanya dalam memelihara stabilitas perbankan telah memberi dampak positif bagi usaha perbankan untuk menjaga dan menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
S24065
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Natasha Yuristyowati Pandaningrum
"Budaya GCG pada perkembangannya masih harus menghadapi tantangan yang besar karena masih banyak hal yang perlu dilakukan untuk mengubah kultur perusahaan di kalangan dunia bisnis. Yang perlu diperhatikan adalah pokok GCG principles dan bagaimana relevansinya untuk kasus GCG di Indonesia, sehingga paling tidak dapat menjadi acuan dasar untuk suatu negara yang bercita-cita agar perusahaan-perusahaan dinegaranya tidak salah urus dan salah kelola. Terkait dengan GCG, maka bentuk dewan dalam sebuah perusahaan merupakan dasar dan arahan dari terlaksananya GCG, yakni board system meliputi two board system dan one board system yang merupakan faktor penting dalam GCG. Two board system tercermin dalam beberapa ketentuan undang-undang yang mengatur berbagai bentuk badan usaha dan atau perusahaan, termasuk mengatur mengenai pola tata kelola perusahaannya yang biasanya dapat dilihat secara eksplisit dalam ketentuan atau pasal yang mengatur kepengurusan atau organ suatu badan usaha atau perusahaan. Two board system bila dikaitkan dengan tata kelola perusahaan yang baik maka dalam ketentuan perundang-undangan yang mengatur berbagai bentuk perusahaan di Indonesia terdapat berbagai inkonsistensi yang susbtansi dalam menerapkan two board system sehingga mengakibatkan perusahaan tidak dapat mewujudkan maksud dan tujuan perusahaan secara maksimal dan optimal. Dalam perkembangannya, terdapat pencerminan unsur-unsur atau pola-pola tata kelola perusahaan dalam one board system dalam beberapa badan di Indonesia ini tercermin dalam ketentuan atau pasal yang mengatur mengenai organ, seperti pada Undang-Undang tentang Bank Indonesia di mana Bank Indonesia mempunyai dewan gubernur dalam melaksanakan tugas Bank Indonesia, merupakan satu-satunya board dalam Bank Indonesia yang bertugas melakukan pengurusan dan pengawasan sekaligus. UU LPS mengatur bahwa struktur organ LPS menganut one board system, di mana seluruh tindakan pengawasan yang dilakukan oleh dewan komisioner dan tindakan kepengurusan yang dilakukan oleh kepala eksekutif berujung pada keputusan dewan komisioner melalui Rapat Dewan Komisoner (RDK) (dalam hal RDK, kepala eksekutif tidak mempunyai hak suara). Penggunaan istilah dewan komisioner kurang tepat untuk diterapkan dalam LPS (tetapi bukan merupakan kesalahan dimana dalam hal ini LPS sebagai lembaga sui generis) dengan pertimbangan istilah dewan komisioner adalah tetap sebagai padanan dari BoD dalarn one board system, bukan BoC menurut bagian Direktorat Hukum dan Peraturan di LPS, demi mendukung kelangsungan penerapan GCG di Indonesia pada umumnya dan penerapan one board system di Indonesia pada khususnya dalam tata kelola perusahaan di Indonesia yang menganut two board system."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T18471
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Elizabeth Sinta Martha Lovanya Sipayung
"Dalam situasi pandemi COVID-19 di Indonesia, terjadi penurunan aktivitas perekonomian di Indonesia. Kegiatan usaha yang semakin rendah berdampak pada keuangan negara yang memungkinkan untuk terjadinya krisis sistem keuangan. Dengan demikian, dibentuklah UU No. 2 Tahun 2020 tentang Perppu No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (UU 2/2020) sebagai langkah luar biasa untuk menangani krisis sistem keuangan akibat COVID- 19, yang memuat kewenangan Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penyesuaian dengan kondisi COVID-19. Skripsi ini membahas bagaimana kewenangan Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan dan Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan UU 2/2020 dan implikasinya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang. Penulis menggunakan bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier, dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Dari penelitian ini disimpulkan bahwa kewenangan Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan dan Otoritas Jasa Keuangan dalam pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan diberikan sesuai dengan kedudukan tiap lembaga, dan UU 2/2020 mengakibatkan berbagai perubahan kewenangan. Saran yang diberikan adalah lembaga terkait perlu untuk memberikan rasionalisasi mengenai perubahan kewenangan tersebut, serta KSSK untuk menginformasikan indikator kesuksesan dalam pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan pandemi COVID-19.

In COVID-19 pandemic, economic activities in Indonesia has taken a downfall and can lead to a financial system crisis. Therefore, Law Number 2 of 2020 concerning Perppu Number 1 of 2020 on State Finance Policy and Financial System Stability for the Handling of Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) and/or in the Framework of Dealing with Threats Endangering National Economy and/or Financial System Stability (Law 2/2020) is ratified as an extraordinary step to handle the financial system crisis due to COVID-19, which includes the authority of Bank Indonesia, Indonesia Deposit Insurance Corporation and Financial Services Authority in order to adapt to the conditions of COVID-19. This paper discusses the authority of Bank Indonesia, Indonesia Deposit Insurance Corporation and Financial Services Authority according to Law 2/2020 and the implications. This research used normative legal research method with legislation approach. The author uses primary, secondary, and tertiary legal materials using a qualitative approach. From this research it can be concluded that the authority of Bank Indonesia, Indonesia Deposit Insurance Corporation and Financial Services Authority in preventing and handling financial system crisis is given according to their functions, and Law 2/2020 resulted in various changes in authority. The suggestions given are that related institutions need to provide a rationalization regarding the changes of authority, as well as KSSK needs to inform the indicators of success in preventing and handling financial system crisis due to COVID-19."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tara Riandika
"Semenjak berlakunya Undang-undang 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) selain berfungsi dalam penjaminan simpanan nasabah penyimpan juga turut aktif dalam memelihara stabilitas perbankan dengan melakukan likuidasi terhadap bank gagal. Ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah yang mengatur bahwa pembubaran dan penunjukkan likuidator ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan berlaku setelah mendapat pengesahan instansi atasan menyebabkan terjadinya konflik kelembagaan yang mengakibatkan independensi dan kewenangan yang luas dari LPS dalam melikuidasi bank menjadi tidak dapat secara efektif dilakukan.
Skripsi ini membahas mengenai proses likuidasi bank menurut hukum Indonesia serta kewenangan LPS dalam melakukan likuidasi bank yang berbentuk hukum Perusahaan Daerah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undangundang. Penulis menggunakan data sekunder dengan analisa kualitatif. Proses likuidasi secara ringkas meliputi pencabutan izin usaha, pembubaran badan hukum bank, dan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban bank. Dengan penerapan asas lex specialis derogat legi generalis, lex posteriori derogat legi priori, dan analogi tampak bahwa LPS yang lebih berwenang dalam melikuidasi bank yang berbentuk hukum Perusahaan Daerah.

Since the Law No. 24 Year 2004 concerning Indonesian Deposit Insurance Corporation (IDIC) has prevailed, IDIC has its function both in insuring customer's deposits and actively participate in maintaining the stability of banking system in accordance with its authorities by liquidate the failing bank. The provision about the dismission and assignment of the liquidator as stipulated with the Regional Regulation caused the conflict between the IDIC with the Regional Government to liquidate the bank. It makes the independency and authority of IDIC to liquidate the bank ineffective.
The focuses of this research are the liquidation process of the bank refers to Indonesian legal system and the authority of IDIC in the Regional Company Bank. This research use normative juridical method based on statute approach. This research also uses the secondary data with qualitative analysis. The bank liquidation process consists of revocation of business license, dismission of the bank as a legal entity, and payment of the bank's liabilities to creditors from the proceeds of the disposal, collection of receivables from debtors, and transfer of the assets and liabilities to other parties. With the implementation of lex specialis derogat legi generalis, lex posteriori derogat legi priori, and analogy, the IDIC have more authority to liquidate the Regional Company Bank.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S24848
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>