Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 116539 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ade Resta Agustina
"Menurut UU No. 13/2003 tentang BUMN, BUMN merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang memiliki peranan penting guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Untuk mengoptimalkan peran BUMN, pengurusan dan pengawasannya harus dilakukan secara profesional.
Penyertaan pemerintah di BNI adalah sebagai salah satu sumber pendanaan APBN. BNI harus membagikan deviden walaupun merugikan pemegang saham lain dalam hal ini pemegang saham minoritas. Pembagian deviden tersebut melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku di Pasar Modal. Tahun buku 2002 BNI membagikan deviden kepada para pemegang saham, walaupun perseroan masih membukukan saldo negatif. Tahun buku 2003 BNI telah membukukan saldo positif dikarenakan per 30 Juni 2003 Perseroan telah melakukan kuasi reorganisasi. Kuasi reorganisasi adalah suatu teknik pembukuan yang ditujukan untuk memperbaiki performance buku suatu perusahaan dengan mengkompensasikan selisih atas penilaian kembali aktiva tetap dan agio saham untuk menutup saldo rugi hingga menjadi positif. Akibat kuasi reorganisasi tersebut, perseroan tidak akan menghadapi kendala atau menemui permasalahan nukum sebagaimana yang terjadi di tahun buku 2002.
Penulisan ini merupakan penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum dalam arti meneliti kaidah-kaidah atau norma-norma. Penelitian yuridis normatif merupakan studi dokumentasi dengan menggunakan sumber-sumber data sekunder seperti Peraturan Perundang-undangan, data-data sekunder yang diterbitkan perusahaan dan teori-teori hukum yang berlaku dan berkembang.
Penelitian ini membahas mengenai apakah pembagian deviden yang dilakukan oleh BNI dalam rangka memenuhi target pemerintah untuk memenuhi APBN telah sesuai dengan ketentuan peraturan/perundang-undang yang berlaku dan apakah ada perlindungan hukum bagi para pemegang saham minoritas yang merasa dirugikan akibat tindakan yang dilakukan oleh perseroan."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T37841
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Bangun Wijayanti
"Transaksi yang mengandung benturan kepentingan adalah suatu transaksi dimana kepentingan-kepentingan ekonomis perusahaan berbenturan dengan kepentingan ekonomis pribadi direksi atau komisaris atau juga pemegang saham utama dari perusahaan tersebut. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, suatu perusahaan seringkali melakukan berbagai transaksi guna mencapai keuntungan yang maksimal. Adakalanya transaksi-transaksi yang dibuatnya tersebut dilakukan dengan pihak-pihak yang mempunyai kepentingan terhadap perusahaan, namun di sisi lain pihak tersebut juga memiliki kepentingan pribadi atas berlangsungnya transaksi-transaksi tersebut, misalnya transaksi yang dilakukan oleh perusahaan dengan direktur, atau dengan komisaris, atau dengan pemegang saham utama perusahaan tersebut. Dalam hal demikian, maka transaksi-transaksi yang dilakukan perusahaan dengan pihak-pihak: direktur, komisaris, pemegang saham utama atau pihak terafiliasi lainnya, adalah suatu transaksi yang mengandung benturan kepentingan. Benturan kepentingan disini adalah terdapatnya perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi pihak-pihak tersebut. Dalam hukum perusahaan dikenal adanya beberapa transaksi yang karena sifatnya dapat menimbulkan benturan kepentingan, yang jika dikelompokkan dapat terdiri dari 4 (empat) kelompok transaksi, yaitu: 1. Transaksi self dealing; 2. Transaksi corporate opportunity; 3. Transaksi executive compensation; dan 4. Transaksi dengan controlling stockholder. Transaksi yang demikian mungkin dilakukan atau difasilitasi oleh direksi berdasarkan kekuasaannya. Dengan kekuasaannya direksi dapat mengambil keputusan untuk bertransaksi demi kepentingannya atau kepentingan pihak lain, bukan demi perseroan. Hal yang demikian tentu saja melanggar prinsip fiduciary duty yang melekat di pundak pengurus perseroan. Keterbukaan sangat diperlukan atas transaksi-transaksi yang mungkin mengandung suatu conflict of interest. Suatu transaksi yang mengandung benturan kepentingan dikaitkan dengan prinsip fiduciary duty yang melekat pada pundak direksi dan komisaris perseroan go publik, maka Undang-Undang Pasar Modal mengharuskan adanya persetujuan mayoritas pemegang saham independen. Jika transaksi tersebut dilakukan tanpa memenuhi persyaratan tersebut, maka tindakan direksi dan komisaris dianggap sebagai tindakan yang melanggar prinsip fiduciary duty namun juga merupakan tindakan di Iuar kewenangannya (ultra vires). Selanjutnya berkenaan dengan kewajiban menyampaikan secara terbuka kepada publik dan keharusan memperoleh persetujuan mayoritas dari pemegang saham independen atas setiap transaksi yang mengandung benturan kepentingan merupakan pelaksanaan prinsip keterbukaan dan penghormatan terhadap hak pemegang saham berdasarkan asas kesetaraan. Dengan demikian pelanggaran terhadap ketentuan transaksi yang mengandung benturan kepentingan tidak saja menodai prinsip keterbukaan yang dijunjung tinggi di pasar modal, namun juga menjauhkan terciptanya suatu pasar modal yang efisien. Pada prinsipnya hukum tidak melarang dilakukannya transaksi yang menimbulkan benturan kepentingan tersebut. Akan tetapi hukum mengaturnya sedemikian rupa sehingga diharapkan dengan pengaturan tersebut, sungguhpun terjadi transaksi yang berbenturan kepentingan, kemungkinan kerugian terhadap pihak tertentu yang dapat menimbulkan ketidakadilan diharapkan dapat diredam. Bagi perusahaan go publik, BAPEPAM mensyaratkan kewajiban untuk memperoleh persetujuan mayoritas dari pemegang saham independen atas setiap transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM Nomor IX.E.1. Apabila suatu transaksi yang mengandung benturan kepentingan dilakukan tanpa memenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka tindakan direksi dan komisaris dianggap sebagai tindakan di luar kewenangannya (ultra vires). Dengan demikian, tindakan direksi dan komisaris bertentangan dengan Pasal 85 ayat (1) dan Pasal 98 Undang-Undang Perseroan Terbatas. Direksi atau komisaris dapat dimintakan pertanggungjawabannya apabila terbukti telah menyebabkan terjadinya suatu transaksi yang mengandung benturan kepentingan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini BAPEPAM selaku otoritas pasar modal berwenang mengenakan sanksi kepada pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran ketentuan mengenai transaksi yang mengandung benturan kepentingan, yaitu direksi dan komisaris tadi. Tindakan BAPEPAM yang meminta pertanggungjawaban kepada perusahaan dan pengurus atas pelanggaran ketentuan mengenai transaksi yang mengandung benturan kepentingan adalah mengacu kepada ketentuan Pasal 85 ayat (2) dan Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas dan juga ketentuan Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal. Dengan begitu pengurus perseroan tidak dapat mengelak tanggung jawabnya dan mengalihkan tanggung jawab kepada perseroan. Karena Undang-Undang Perseroan Terbatas memberikan kemungkinan untuk meminta pertanggungjawaban dari pengurus perseroan atas kesalahan dan kelalaiannya dalam menjalankan perseroan. Dengan dimungkinkannya direksi dan komisaris terkena sanksi dalam Peraturan BAPEPAM Nomor I .E.1 diharapkan pengelolaan perusahaan go publik menjadi bertambah baik. Dengan begitu pasar modal menjadi tempat yang aman dan menarik bagi masyarakat untuk menanamkan uangnya. Kewenangan BAPEPAM untuk mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pelanggaran ketentuan mengenai transaksi yang mengandung benturan kepentingan tersebut tidak mengurangi hak BAPEPAM untuk menerapkan ketentuan pidana apabila temyata ditemukan unsur-unsur pidana dalam suatu transaksi yang mengandung benturan kepentingan, misalnya transaksi itu dilakukan dengan dilatarbelakangi adanya penipuan, penggelapan atau korupsi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi terutama yang menyangkut transaksi yang mengandung benturan kepentingan menunjukkan bahwa peraturan yang ada belum sepenuhnya dapat melindungi pemegang saham minoritas dari tindakan diskriminatif yang dilakukan pengurus perseroan (direktur dan komisaris) berkaitan dengan perlakuan yang sama kepada seluruh pemegang saham, baik itu pemegang saham mayoritas maupun pemegang saham minoritas."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T16460
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Supriyanto Sudiharjono
"Tesis ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan terhadap pemegang saham minoritas yang diberikan oleh undang-undang. Seperti diketahui, dalam setiap perseroan terdapat para pemegang saham mayoritas dan pemegang saham minoritas, demikian pula pada perseroan yang telah masuk bursa (go public) pasti terdapat pemegang saham independen, yang juga dapat disebut sebagai pemegang saham minoritas. Mereka sepakat membentuk perseroan sebagai wadah perwujudan kerja sama, dengan tujuan memperoleh laba. Pihak yang menyetorkan modal lebih besar memperoleh hak suara lebih banyak, demikian pula sebaliknya pihak yang menyetor modal lebih kecil memperoleh hak suara yang sedikit.
Penyetoran modal berpengaruh terhadap pembagian laba dan kemungkinan risiko kerugian yang diderita perseroan. Oleh sebab itu, pihak yang modalnya besar lebih berkepentingan terhadap penyelenggaraan perseroan supaya terhindar dari kerugian. Sebagai pemodal, mereka secara bersama-sama adalah pemilik perseroan, yang berhak sepenuhnya menentukan kehendak sesuai maksud dan tujuan perseroan, yang diwujudkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sebagai organ tertinggi, untuk penyaluran aspirasinya. Prinsip mayoritas memberikan pembenar bahwa perseroan dikendalikan oleh mayoritas pemegang saham.
Hal ini tercermin dari keputusan RUPS, sehingga seolah-olah tidak ada pijakan bagi pemegang saham minoritas untuk mewakili perseroan, atas tindakan yang dilakukan oleh direksi atau komisaris yang merugikan perseroan. Prinsip mayoritas menyulitkan pemegang saham minoritas mewakili kepentingan perseroan menghadap ke muka badan peradilan, karena pemegang saham minoritas dianggap tidak memegang mandat yang cukup mewakili RUPS, sebagai organ yang berhak meminta pertanggungjawaban terhadap direksi atau komisaris.
Untuk mengatasi kesulitan tersebut undang-undang memberikan perlindungan kepada pemegang saham minoritas, yang haknya dirugikan, diwujudkan melalui (1) hak perseorangan apabila haknya dilanggar, dan (2) hak derivatif, untuk mewakili kepentingan perseroan. Perlindungan juga diberikan kepada pemegang saham independen, yaitu dalam hal terjadi suatu transaksi yang mengandung benturan kepentingan ekonomis antara emiten dengan pribadi direktur, komisaris atau pemegang saham utama perusahaan publik, maka harus memperoleh persetujuan dari para pemegang saham independen. Selanjutnya penulisan dimaksudkan untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan hukum dan upaya penyelesaiannya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Chaerul Anwar
"Salah satu ciri khusus Undang-undang Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas adalah perlindungan kepentingan atau hak-hak pemegang saham minoritas. Salah satu ketentuan dalam undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap perseroan ke Pengadilan Negeri, apabila dirugikan karena tindakan perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan yang wajar sebagai akibat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi atau Komisaris.
Salah satu alasan mengapa hak-hak pemegang saham minoritas perlu dilindungi adalah karena putusan oleh mayoritas dalam RUPS yang tidak selamanya fair bagi pemegang saham minoritas, meskipun cara pengambilan putusan tersebut dianggap yang paling demokratis. Dalam kaitannya dengan perusahaan terbuka atau perusahaan publik, maka perlindungan hukum terhadap hak-hak pemegang saham minoritas mendapat perhatian yang sangat serius bagi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam).
Hal ini dapat dilihat dengan beberapa ketentuan yang dikeluarkan oleh Bapepam tersebut seperti Keputusan Ketua Bapepam Tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu tanggal 22 Agustus 2000 Nomor REP-32/PM/2000 dan, Keputusan Ketua Bapepam Tentang Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik,tanggal 24 Januari 1996 Nomor KEP-86/PM/1996.
Dalam hal terjadi transaksi atau tindakan perusahaan (corporate action) yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan publik yang mempunyai benturan kepentingan yaitu adanya perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi Direktur, Komisaris, Pemegang Saham Utama Perseroan atau Pihak Terafiliasi dari Direktur, Komisaris atau Pemegang Saham Utama, maka transaksi tersebut harus disetujui oleh pemegang saham yang tidak mempunyai benturan kepentingan atau pemegang saham independen."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T15520
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Juli Rahayu
"Fenomena yang timbul dari ungkapan yang menyatakan siapa yang kuat akan menang tampaknya dapat saja terjadi dalam hubungan antara Pemegang Saham Minoritas dengan Pemeqang Saham Mayoritas pada Perseroan. Di satu sisi Pemegang Saham Mayoritas tidak hanya memiliki modal yang kuat tetapi juga memiliki akses, baik dalam dunia bisnis maupun bidang lainnya termasuk dengan birokrasi bahkan dunia politik sedangkan disisi lain Pemegang Saham Minoritas memiliki sejumlah keterbatasan sehingga oleh UU No. 1 Tahun 1995 dikelompokkan sebagai salah satu pihak yang lemah disamping karyawan dan kreditur pada saat Perseroan melakukan Penggabungan sehingga diperlukan adanya perlindungan hukum atas keputusan-keputusan yang merugikan terhadap hak-haknya. Hak Pemegang Saham Minoritas dalam Penggabungan Perseroan bukan Bank perlu mendapat perlindungan termasuk dari Notaris yang membuat Akta Penggabungan. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian kepustakaan yang bersifat normatif yaitu dengan Cara menganalisis peraturan perundang-undangan, dokumen hukum, dan buku-buku yang berhubungan dengan penelitian ini. Data yang dikumpulkan, adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Hak-hak Pemegang Saham Minoritas pada perseroan baik Perseroan Tertutup maupun Perseroan Terbuka saat Penggabungan dilindungi oleh UU No. 1 Tahun 1995 beserta peraturan pelaksanaannya
sedangkan bagi Perseroan Terbuka juga dilindungi oleh UU No. 8 Tahun 1995 dan peraturan pelaksanannya. Notaris yang karena jabatannya terlibat dalam proses Penggabungan berperan untuk membuat Akta Penggabungan dan memberikan penyuluhan. hukunn mengenai hal-hal yang menurut ketentuan perundang-undangan harus diungkapkan termasuk hak-hak Pemegang Saham Minoritas dalam Rapat Umum Pemegang Saham."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16349
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ruby Kusumawati
Universitas Indonesia, 2008
T23551
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Ruby Kusumawati
"Sejak tahun 1998 Indonesia mengalami krisis ekonomi. Hal ini yang mendorong pemerintah untuk memperkuat sistim perbankan dengan cara memperkuat permodalan bank-bank di Indonesia. Merger adalah salah satu cara agar struktur permodalan yang dimiliki bank tersebut kuat, dan implikasinya mendorong pertumbuhan ekonomi bangsa. Oleh sebab itu merger bank harus dilaksanakan sebaik-baiknya, sehingga perlu diperhatikan perlindungan pihakpihak yang berkaitan dengan merger. Salah satu pihak yang berkaitan dalam merger adalah pemegang saham minoritas dalam bank tersebut. Notaris sebagai salah satu pihak independen yang mempunyai peran dalam merger dapat melindungi pemegang saham minoritas. Masalah dalam penulisan thesis ini adalah bagaimana peran notaris dalam melindungi pemegang saham minoritas dan bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas tersebut dalam hal tidak menyetujui langkah-langkah merger. Untuk menjawab masalah ini digunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan data sekunder. Penulis menyimpulkan pada merger bank, peran notaris untuk melindungi pemegang saham minoritas adalah menjaga formalitas RUPS Luar Biasa dengan agenda merger, dan bertanggung jawab membuat akta merger yang memuat informasi yang jelas, lengkap dan memuat fakta yang sebenarnya. Dalam hal merger bank yang berbentuk perseroan terbuka, jik a ada transaksi yang mengandung benturan kepentingan, keputusan ada pada pemegang saham independen/minoritas oleh karena itu notaris memastikan bahwa pemegang saham minoritas yang berhak mengambil keputusan dalam RUPS tersebut. Sedangkan perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui merger, yaitu notaris memberikan petunjuk dan arahan kepada pemegang saham minoritas bahwa apabila mereka tidak menyetujui merger, saham mereka dapat dibeli dengan harga yang wajar, sesuai Pasal 62 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang P erseroan Terbatas.

Since 1998 Indonesia had been experiencing economic crisis. This problem had urged the government to strengthen banking system through capital encouragement for Indonesian banks. Merger is one way among the other ways to encourage banking capital structures, and its implication should support national economic growth. Thus, bank mergers should be carefully managed, and then it would be mandatory to consider the protection for all parties related to the mergers. One party related to the mergers is minority shareholders in the banks. Notary public is an independent party which its role in the bank mergers is to protect minority shareholders. The topics questioned in this thesis are the ways notary public role to protect minority shareholders and the ways the laws protect the mentioned minority holders in the case they disapprove with the merger processes. To respond to the questions, the author uses normative research method using secondary data. The author concludes that in bank mergers, notary public role to protect minority shareholders is by keeping the formalities of extraordinary shareholders meeting in line with merger agenda, and by its responsibility to do merger certificate which contains clear and complete information, and also the true facts. In the mergers of go-public corporation-type banks, if there are transactions potentially have conflict of interests, the decision should be taken by independent or minority shareholders, thereby the notary public should ensure the minority share holder’s rights to make decision in the shareholders meeting. Meanwhile, law protection for the minority shareholders who disapprove the merger should be provided by notary public by suggesting guidance and directions to the minority shareholders that in the case they disapprove the merger, their stocks may be bought in proper price level, according to Article 62 of Indonesian Law Number 40 Year 2007 regarding Limited Liability Corporations. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T36948
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>