Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 178865 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Muhammad Rizky Rahmani
"ABSTRAK
Semakin majunya perkembangan teknologi terutama
dalam bidang komunikasi dan pergaulan sosial
masyarakat menyebabkan tingginya kemungkinan
anggotanya untuk melakukan perkawinan beda agama.
Penelitian ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran
sekaligus memahami pelaksanaannya dalam kehidupan
masyarakat sehari-hari sebagai suatu kenyataan yang
sulit untuk dihindari. Dengan berlakunya Undang-undang
Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, timbul beberapa
masalah dalam melaksanakan perkawinan beda agama,
yaitu mengapa hakim memberikan penetapan yang
mengizinkan yang bersangkutan untuk melaksanakan
perkawinan beda agama? Apa dasar pertimbangannya?
Apakah suami atau istri dan anak-anak dapat menjadi
ahli waris dalam perkawinan tersebut? Permasalahan
tersebut akan dianalisis dengan menggunakan metode
penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis-normatif.
Tipe penelitian yang digunakan bersifat evaluatif,
merupakan suatu problem-identification, dan hasil yang
diperoleh akan dianalisa ~ secara kualitatif. Mengenai
sahnya suatu perkawinan, Undang-undang Nomor 1 tahun
1974 menyerahkannya kepada hukum agama dan
kepercayaannya masing-masing mempelai. Menurut para
ahli fiqh hukum Islam sendiri, terdapat perbedaan
pendapat mengenai perkawinan antara seorang laki-laki
muslim dengan perempuan yang termasuk dalam golongan
ahlu kitab apakah sah dan halal. Sedangkan menurut
agama Katolik, perkawinan tersebut dapat dilaksanakan
dengan cara meminta dispensasi (disporitas cultus)
dari Uskup. Agama Protestan membolehkan perkawinan
beda agama tersebut asalkan pihak yang non-Protestan
setuju untuk membuat surat pernyataan bahwa ia tidak
berkeberatan perkawinannya dilaksanakan di hadapan
pemuka agama Protestan dengan tata cara Protestan.
Undang-undang Perkawinan tidak mengatur secara tegas
dan jelas mengenai perkawinan beda agama ini dan
mengembalikan sahnya perkawinan kepada hukum agamanya
dan kepercayaannya masing-masing sesuai dengan bunyi
pasal 2 ayat (1) . Sebagai akibat dari perkawinan yang
telah dicatatkan dan sah menurut hukum negara, maka
suami atau istri dan anak-anak merupakan ahli waris."
2006
T36815
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ina G. Mulatsih
"Keseriusan hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam pergaulan akan memgantarkan mereka pada suatu ikatan perkawinan untuk membentuk rumah tangga sesuai dengan apa yang telah diajarkan oleh masing-masing agamanya. Sejatinya seluruh agama mengajarkan agar perkawinan terjadi antara mereka yang seiman, namun perkembangan jaman tidak membatasi hubungan antara kedua manusia hanya karena berbeda agama. Hubungan cinta. Mellyana Manuhutu seorang perempuan yang beragama Kristen Protestan dengan Prakaca Kasmir yang Moslem menjadi halangan bagi mereka untuk melangsungkan perkawinan karena berbeda agama, oleh karena itu mereka mengajukan surat permohonan ke Pengadilan agar dapat dikeluarkan penetapan atas ijin perkawinan berbeda agama. Penulis dalam menyeyelesaikan skripsi ini melakukan penelitian atas penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan tersebut, baik secara langsung yaitu melihat praktek dan efektifitas ijin perkawinan tersebut di lembaga yang berhubungan dengan masalah perkawinan dan secara teori yaitu study perpustakaan guna mendapat data pendukung baik melalui undang-undang, peraturan , buku dan literature. Perkawinan berbeda agama bukanlah perkawinan campuran karena tidak mungkin mencampurkan dua aturan agama yang berbeda, oleh karena itu pengertian tersebut tidak dapat dimasukkan dalam UD No. 1 Tahun 1974 terutama pasal 57 tentang perkawinan campuran. Dalam peraturan perkawinan campuran Stb 18 98 No. 158 ditemukan yang mengatur bahwa perbedaan agama bukanlah menjadi halangan untuk melangsungkan perkawinan (pasal 7 ayat (2)), sehingga. Majelis Hakim dalam membuat penetapan menggunakan peraturan tersebut sebagai dasar pertimbangannya atas dikeluarkannya penetapan tersebut maka perkawinan dapat · dilangsungkan dihadapan pegawai pencatat perkawinan dengan demikian perKawinan tersebut adalah "sah menurut hukum" maka akibatnya istri mengikuti hukum suami baik secara privat maupun publik. Karena perkawinan tersebut terjadi berdasarkan penetapan pengadilan, maka akibatnya jika muncul permasalahan dikemudian hari akan diselesaikan melalui Pengadilan, tidak berdasarkan agama suami- yang seharusnya diselesaikan di Pengadilan Agama karena suami seorang Moslem."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S21059
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siti Harwati
"Perkawinan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Berdasarkan Undang-Undang tersebut perkawinan di definisikan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karenanya dalam Undang-Undang yang sama diatur bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu serta telah dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun bagaimana dengan perkawinan beda agama. Undang-Undang Perkawinan sendiri penafsiran resminya hanya mengakui perkawinan yang dilangsungkan berdasarkan agama dan kepercayaan yang sama dari dua orang yang berlainan jenis yang hendak melangsungkan perkawinan. Dalam masyarakat yang pluralistik seperti di Indonesia, sangat mungkin terjadi perkawinan diantara dua orang pemeluk agama yang berlainan. Permasalahan yang akan diteliti adalah Apakah alasan para pihak dalam mengajukan permohonan penetapan Pengadilan Negeri untuk mancatatkan perkawinan beda agama dikantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bogor, Bagaimana Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Bogor pemberian izin perkawinan beda agama antara Tuan X dan Nona Y, dan Bagaimanakah kedudukan hukum mengenai perkawinan beda agama setelah adanya penetapan No. 111/Pdt.P/2007/PN. BGR. Dalam hal ini peneliti menggunakan penelitian normatif, Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, Data sekunder yang akan di gunakan terdiri dari Bahan Hukum primer, yaitu bahan hukum yang mengikat berupa peraturan perundangundangan, Bahan hukum sekunder, yakni Bahan hukum sekunder yang telah dikumpulkan berupa buku-buku dan artikel yang berkaitan dengan perkawinan beda agama yang di langsungkan di indonesia, Bahan hukum tersier yang dalam penelitian ini dianggap perlu juga dipakai, misalnya: kamus-kamus yang di gunakan jika terdapat kesukaran-kesukaran dalam menterjemahkan sesuatu kalimat dalam penulisan penelitian ini. kemudian dianalisa dengan menggunakan metode analitis data secara kualitatif sehingga hasil penelitiannya akan bersifat deskriptif analitis, yaitu memberikan gambaran umum mengenai akibat hukum mengenai perkawinan beda agama yang di langsungkan di indonesia. Maka perkawinan berbeda Negara dapat dilaksanakan, selama mendapat Penetapan dari Pengadilan Negeri. Dalam kasus ini dapatlah dilaksanakan perkawinan berbeda agama antara Tuan X yang memeluk agama Islam dengan Nona Y yang memeluk agama Katolik. Dengan melihat pasal 35 Undang-Undang nomor 23 tahun 2006. Karena mereka telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Bogor. Jadi dapat pula dikatakan bahwa keputusan hakim dapatlah dipertanggung jawabkan, dengan melihat dasar-dasar hukum yang dipakai oleh hakim. Dan keputusan hakim telah sesuai dengan dasar hukum yang ada saat ini. Sehingga perkawinan berbeda agama dapat dilaksanakan tetapi dengan tidak mengesampingkan ketentuan-ketentuan yang ada. Dan haruslah terlebih dahulu memohon penetapan ke Pengadilan Negeri.

Marriage in Indonesia is stipulated by Law No 1 Of 1974 of Marriage. The Law defines marriage as material and conjugal bond between a man and a woman as a married couple intended to form a happy and everlasting family or household based on the One Supreme God. Therefore, the Law stipulates that marriage is lawful if held according to the same religion and faith and recorded according to the applicable law and legislation. But what if the marriage is held between a man and a woman with different religions. Official interpretation of Law of Marriage only acknowledges that a marriage is held based on the same religion and faith of a man and a woman intending to marry. In a pluralistic community like in Indonesia, a marriage between a man and a woman with the different religions can possibly occur. The problems to study are the reasons(s) of the parties in the filling of petition for District Court?s adjudication to register the marriage with the different religions with the Municipal Office of Demography and Vital Statistics Bogor, the Consideration(s) of Judges of Bogor District Court to permit a marriage with the different religions after adjudication No. 111/Pdt.P/2007/PN.BGR. In this case, normative study and secondary data are used in this study. Secondary data used herein consists of binding Primary Legal Materials in the form of laws and legislation and collected Secondary Legal Materials in the form of books and articles relating to the marriage with the different religions held in Indonesia, tertiary Legal Materials considered necessary herein, for example: dictionaries in case of difficulties to translate a sentence in the writing of this study. They are further analyzed by using qualitative data analysis method to produce descriptive-analytic study results thereby giving a general description of legal consequences of marriage with the different religions held in Indonesia. A marriage with the different Nationality can be held if receiving Adjudication from District Court. In this case, a marriage between Mr. X embracing Islam and Ms. Y embracing Catholic with the different religions can be held by referring to article 35 of Law number 23 of 2006 because they have received adjudication from Bogor District Court. So, it can be said that the judge's decision can be accounted for by referring to legal bases used by the judge and the Judge's decision has complied with the current legal bases. Therefore, a marriage with the different religions can be held without waiving the existing provisions and by first petitioning for adjudication to District Court."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T27459
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Dollys Sulaiman
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S26097
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Titiek Ernawati
"ABSTRAK
Lembaga perkawinan tidak dapat dipisahkan dengan perilakuan umat manusia dalam kehidupan sehari-hari. Ia selalu hidup dan berkembang dalam masyarakat. Pada akhir-akhir ini perkawinan campuran, dalam hal ini perkawinan antar umat berbeda agama, menjadi topik pembicaraan. Adanya pro dan kontra mengenai mssalah ini disebabkan Undang-undang nomor l Tahun 1974 mengenai perkawinan tidak mengatur masalah perkawinan antar agama. Sebenarnya perkawinan yang terjadi di antara seoa~ng laki-laki dan seorang perempuan yang masing-masing berbeda agamanya di Indonesia sudah sering terjadi, terutama sekali masyarakat di perkotaan yang heterogen. Dan ternyata masalah tersebut dapat menimbulkan perso-alan di bidang hukum maupun sosial.
Dalam penulisan ini, metode yang digunakan adalah metode perpustakaan dengan mempelajari buku-buku, majalah-majalah, literatur-literatur serta perundang-undangan yang berhubungan dengan masalah perkawinan antar agama. Disamping itu juga menggunakan metode lapangan melalui wawancara dengan pejabat-pejabat pada Kantor Urusan Agama, Kantor Catatan Sipil, dan Pengadilan Agama serta pasangan-pasangan. yang melangsungkan perkawinan antar agama itu sendiri.
Dari bahan-bahan yang didapat, ditemukan hal-hal yang penting diantaranya: bahwa perkawinan antar agama sudah lama ada pada masyarakat Indonesia; Undang-undang no. l Ta-hun 1974 tidak mengatur perkawinan antar agama sehingga me-nimbulkan berbagai masalah.
Pada akhir pemilisan dapat disimpulkan bahwa perkawiinan antar umat berbeda agama tidak dapat dilarang meskipun dari segi yuridis hal tersebut tidak dibenarkan. Oleh sebab itu disarankan untuk secepatnya membentuk undang-undang yang mengatur mengenai Perkawinan Antar Umat Berbeda Agama. "
1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nur Qomariyanti
"Perkawinan merupakan suatu peristiwa yang merubah status seseorang dan memiliki arti yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat luas. Oleh karena itu, di Indonesia yang memiliki keanekaragaman suku, agama dalam masyarakatnya memungkinkan timbulnya perkawinan antar suku maupun agama. Dalam hal perkawinan, Undang - Undang Perkawinan di Indonesia mendasarkan pelaksanaan perkawiman pada agama yaitu dalam pasal 2 ayat (1), sehingga sah atau tidaknya suatu perkawinan didasarkan pada pemenuhan ketentuan agama yang diyakini pihak-pihak yang berkehendak menikah. Sementara itu, akibat adanya keanekaragaman agama yang ada di Indonesia, perkawinan antar pasangan yang berbeda agama tidak dapat dihindari. Berdasarkan hal tersebut, dewasa ini pasangan yang berbeda agama tersebut mencari celah hukum dalam melangsungkan perkawinannya agar dipandang sah dan yang terpenting adanya pengakuan dari Negara terhadap perkawinan yang mereka laksanakan, yaitu dengan melangsungkan perkawinan di Luar Negeri. Perkawinan yang dilakukan di Luar Negeri diatur dalam pasal 56 UU No. tahun 1974 tentang Perkawinan. Dimana dalam pasal tersebut merumuskan bahwa perkawinan yang dilakukan di luar negeri adalah sah dan dapat didaftarkan di Kantor Catatan Sipil di Indonesia. Hal tersebut menimbulkan suatu permasalahan dalam pencatatannya di Indonesia karena pelaksanaan perkawinan yang tidak sesuai dengan UU No. 1 tahun 1974 sehingga apakah pencatatan tersebut bertentangan atau tidak dan bagaimana dengan "certificate of marriage " dapat menjadi akte autentik di Indonesia atau tidak. Adapun Metode penelitiannya adalah kepustakaan dan peninjauan ke Kantor Catatan Sipil DKI Jakarta. Oleh karena, pelaksanaan perkawinan tersebut dapat dikatakan sebagai Penyelundupan Hukum namun perkawinan tersebut tetap sah menurut Negara dan "Certificate of marriage" dapat menjadi Akte Autentik di Indonesia. Oleh karena itu penerapan sanksi serta pengaturan yang tegas terhadap pelaksanaan Undang-undang Perkawinan sangat diperlukan dalam menyikapi perkawinan pada pasangan WNI yang berbeda agama di Luar Negeri."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S21118
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sondang Regina I.
"Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan telah menciptakan unifikasi dibidang hukum perkawinan di Indonesia, yang diberlakukan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang berbeda-beda suku, agama, dan ras. Akan tetapi, dalam hal perkawinan yang dilakukan antara mereka yang berbeda agama, Undang-Undang Perkawinan hanya memberikan pengaturan yang berupa penyerahan sepenuhnya kepada hukum agama yang berlaku.
Sehubungan dengan hal tersebut, dewasa ini sering terjadi pengakuan dan pencatatan atas perkawinan antara mereka yang berbeda agama, yang mana sesungguhnya perkawinan tersebut tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan mengenai yang berlaku. Sehubungan dengan hal tersebut, maka penulis membuat penulisan mengenai permasalahan hukum dalam pencatatan perkawinan antara mereka yang berbeda agama dengan meninjau Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1400/K/Pdt/1986 mengenai perkawinan antara mereka yang berbeda agama.
Dalam penulisan ini dibahas permasalahan mengenai syarat syarat sahnya perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan, dan mengenai sah/tidaknya pertimbangan Mahkamah Agung dalam memberikan putusan No. 1400/K/Pdt/1986 menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melakukan penulisan ini, penulis menggunakan metode pendekatan dengan menggunakan metode kepustakaan yang bersifat yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan-bahan pustaka atau yang disebut data sekunder berupa peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengenai permasalahan yang dibahas, maka penulis berpendapat dan menyimpulkan bahwa perkawinan sah secara hukum apabila telah memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehubungan dengan Putusan MA-RI No.1400/K/Pdt/1986, adalah tidak dapat dibenarkan karena perkawinan tersebut bertentangan dengan agama. Oleh karena itu, penulis menyarankan agar lebih ditingkatkan lagi kesadaran hukum terhadap agama, dan peranan Kantor Catatan Sipil dalam menjalankan tugasnya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16463
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Salsabilla rifda
"Perkawinan beda agama di Indonesia masih menuai pro dan kontra yang dibuktikan dengan Putusan Pengadilan Nomor 333/Pdt.P/2018/PN.Skt dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1977K/Pdt/2017. Sehingga, sering kali pasangan yang memiliki perbedaan agama mencari ‘jalan pintas’ dengan melakukan perkawinannya di Australia karena dinilai lebih efisien atau peraturannya cenderung lebih mudah bagi mereka yang ingin melangsungkan perkawinan beda agama jika dibandingkan dengan peraturan di Indonesia. Lalu, dalam hal pencatatan sipil, pasangan yang menikah di luar negeri selalu dapat mencatatkan perkawinannya disebabkan oleh asas universalitas. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui perbandingan Hukum perkawinan antara Indonesia dengan Australia, serta sudut pandang dari Hukum Perdata Internasional Indonesia. Kesimpulan yang didapatkan dari penelitian ini yaitu dikarenakan ketidak pastian hukum di Indonesia, masyarakat kerap melakukan penyelundupan hukum dengan melakukan perkawinan di Australia. Bentuk penelitian yang penulis gunakan dalam karya tulis ini adalah yuridis-normatif, yaitu melihat dan memahami norma hukum yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan.

Interfaith marriage in Indonesia still reaps pros and cons as evidenced by Court Decision Number 333/Pdt.P/2018/PN.Skt and Supreme Court Decision Number 1977K/Pdt/2017. Thus, many couples who have different religions look for 'shortcuts' by getting married in Australia because it is considered more efficient or the regulations tend to be easier for those who want to hold interfaith marriages when compared to regulations in Indonesia. Then, in the case of civil registration, couples who marry abroad can always register their marriages due to the principle of universality. This study was conducted to determine the comparison of marriage law between Indonesia and Australia, as well as the point of view of Indonesian Private International Law. The conclusion obtained from this study is that due to legal uncertainty in Indonesia, people often carry out legal smuggling by marrying in Australia. The form of research that the author uses in this paper is juridical-normative, namely seeing and understanding legal norms contained in laws and regulations."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Kartika
"Maraknya perkawinan beda agama selalu menjadi kontroversi serta polemik di masyarakat, baik masyarakat organisasi keagamaan maupun agamawan hampir sepakat melarang dilakukannya perkawinan beda agama. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dengan menggunakan metode kepustakaan dan metode lapangan, terlihat bahwa pandangan masyarakat serta para agamawan tersebut semakin kuat sejak diberlakukannya Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan khususnya pada pasal 2 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 8 huruf (f), Kompilasi Hukum Islam yang disahkan dengan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 dan diperkuat lagi dengan dikeluarkannya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tanggal 1 Juni 1980 yang mengharamkan pernikahan beda agama baik antara laki-laki muslim dengan perempuan non muslim ataupun sebaliknya. Terlepas dari ketentuan di atas, nyatanya perkawinan beda agama kian hari kian meningkat jumlahnya, bahkan belakangan ini telah terjadi perkawinan beda agama yang dilakukan oleh Yayasan Wakaf Paramadina, yang membolehkan perkawinan beda agama dengan berdasar pada Al Quran surat Al Maidah ayat 5 serta menegaskan bahwa tidak ada tafsir tunggal atas teks-teks Kitab suci. Yayasan tersebut juga mengeluarkan surat keterangan sahnya perkawinan yang hanya sah menurut Yayasan Wakaf Paramadina, tetapi tidak sah menurut hukum Negara karena Yayasan Wakaf Paramadina bukanlah instansi yang berwenang untuk melangsungkan maupun mencatat perkawinan. Perkawinan beda agama tersebut juga tidak luput dari permasalahan yang dapat timbul dikemudian hari antara lain terhadap status perkawinan itu sendiri yang dapat mengakibatkan batalnya perkawinan, Adanya kekhawatiran terjadi konversi agama atau “pemurtadan”, serta permasalahan mengenai pembagian warisan dari perkawinan tersebut yang hanya dapat diwariskan melalui wasiat karena adanya perbedaan agama."
[Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ], 2005
S20472
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>