Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 77001 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Hutagalung, Silvia Ririani
2005
T36582
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hany Tjahyanti
"Sumber dana bagi perusahaan didapat dari modal maupun pinjaman yang diperoleh dari bank-bank maupun lembaga-lembaga pembiayaan. Untuk memperoleh pinjaman tersebut bisanya perusahaan/perorangan yang meminjam harus memberikan jaminan. Jaminan tersebut dapat berupa jaminan perorangan atau jaminan kebendaan. Salah satu jaminan kebendaan yang berlaku di Indonesia adalah jaminan fidusia. Masalahnya jaminan fidusia tidak mempunyai dasar hukum yang pasti, pengaturannya hanya melalui yurisprudiensi. Dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 42 ahun 1999, diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan. Ketentuan yang mengatur hal tersebut antara lain adanya kewajiban pendaftaran jaminan fidusia. Asas publisitas ini merupakan salah satu asas utama hukum jaminan kebendaan. Hal lain yang diatur adalah larangan adanya fidusia ulang terhadap benda yang dijadikan jaminan fidusia. Tetapi ada ketentuan lain yang menyatakan bahwa fidusia dapat di berikan kepada lebih dari satu penerima fidusia, yaitu dalam hal pemberian kredit konsorsium. Dengan pengertian tersebut maka dalam hal pemberian kredit sindikasi atau kredit konsorsium hanya ada satu kreditor yang memberikan pinjaman, bukan banyak kreditor. Dan yang berhak mendapatkan hak preferensi adalah pihak yang mendaftarkan jaminan fidusia di Kantor Pendaftaran Fidusia, dalam hal ini adalah agen bank yang mewakili dan bertindak untuk kepentingan serta untuk dan atas nama para kreditor. Selanjutnya pembagian ke dalam dilakukan secara pari passu, sesuai dengan klausul yang terdapat dalam perjanjian kredit konsorsium."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S21021
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ratu Rizqi Hidayat
"ABSTRAK
Krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia dimulai pada pertengahan 1997 berdampak negatif bagi perekonomian, Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 yang merupakan wujud demokrasi ekonomi, memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk senantiasa berusaha guna meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan. Sedangkan sebelum reformasi konglomerat yang dekat dengan kekuasaanlah yang menguasai ekonomi negara Indonesia. Seharusnya negara menjamin berkembangnya semua pelaku usaha yang ada melalui asas keseimbangan tanpa adanya diskriminasi baik terhadap usaha besar, menengah maupun kecil. Mengingat usaha kecil dan menengah, juga merupakan salah satu pilar pembangunan nasional, maka pembinaan yang menyangkut sumber daya manusia, teknologi dan bantuan permodalan perlu ditingkatkan, sehingga pemberdayaan dan pengembangan usaha kecil dapat berjalan dengan optimal dan mencapai sasaran sesuai yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dan teknik pengumpulan data yang digunakan data sekunder dan bahan hukum primer berupa Undang-undang Usaha Kecil, Undang-undang Perbankan dan peraturan lainnya metode analisis data secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, pemberdayaan usaha kecil oleh pemerintah dewasa ini mengalami peningkatan. Pemerintah telah membuka peluang kepada usaha kecil untuk menjalin kerja sama permodalan baik kepada lembaga perbankan maupun lembaga keuangan lainnya. Dalam penyaluran dana kredit usaha mikro dan kecil maka pemerintah telah menunjuk beberapa bank yang termasuk dalam lembaga keuangan pelaksana seperti Bank Mandiri, namun dengan tetap berpedoman pada prinsip kehati-hatian dan prinsip pemberian kredit yang sehat, maka pemohon harus menyediakan jaminan tambahan benda bergerak, kebijakan yang diterapkan oleh Bank Mandiri terhadap usaha mikro yang macet akan diselesaikan melalui negosiasi sebelum menumpuh jalan terakhir yaitu penjualan barang-barang bergerak yang diagunkan milik debitor."
2007
T17293
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Riyanto R.
"Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda. Secara umum, jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud ataupun yang tidak berwujud, sebagai agunan bagi pelunasan hutang tertentu. Fidusia sebagai suatu pranata jaminan berkembang untuk dapat menampung kebutuhan masyarakat akan perkembangan perekonomian yang sedemikian pesat, serta untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan. Dengan dikeluarkannya UU No. 42 tahun 1999 mengenai jaminan fidusia, diharapkan dapat menampung kebutuhan masyarakat akan pengaturan jaminan fidusia. Tujuan penulisan skripsi ini adalah memberikan gambaran yang jelas mengenai jaminan Fidusia, dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Oleh karena itu sangatlah menguntungkan pemberlakuan jaminan fidusia ini terhadap pengambilan kredit yang di lakukan oleh lembaga pembiayaan. Dipandang dari aspek yuridis, pemberlakuan jaminan fidusia terhadap pelaksaan pengambilan kredit sangatlah penting bagi kita untuk mengkaji dan mengetahui bagaimana suatu perjanjian pengambilan kredit dibebani jaminan fidusia, mekanisme perhitungan pengenaan jaminan fidusia, keuntungan serta kerugian dari pemberlakuan jaminan fidusia ini, cara pendaftaran/mekanisme pendaftaran fidusia, para pihak yang terlibat, bagaimana cara penyelesaian suatu sengketa, apa saja yang dapat terjadi bila terdapat wanprestasi, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberlakuan jaminan fidusia pada perjanjian pengambilan kredit kendaraan bermotor. Untuk itu penulis menyarankan agar dimasa yang akan datang, pemerintah dapat mendirikan sarana yang prasarana yang berhubungan dengan Jaminan Fidusia ini secara modern, seperti dengan otomatisasi dan komputerisasi birokrasi jaminan fidusia dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor, sehingga tidak menimbulkan kesalahan-kesalahan serta kebingungan bagi konsumen/atau kreditor dalam rangka perjanjian kredit kendaraan bermotor."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20986
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ritonga, Intan Sarah Dewi
"Sebelum berlakunya Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang, Jaminan Fidusia, pelaksanaan jaminan fidusia menimbulkan banyak masalah, terutama ketiadaan perlindungan hukum bagi kreditor dan pihak ketiga terhadap debitor yang beritikad buruk. Pihak ketiga tidak mengetahui posisi suatu benda yang telah dijadikan jamian fidusia tersebut, apakah terikat jaminan atau tidak. Dengan penguasaan benda yang dijadikan jaminan fidusia tersebut berada ditangan debitor, pihak ketiga menganggap bahwa benda tersebut adalah milik debitor. Hal ini sesuai dengan asas yang terdapat dalam pasal 1977 ayat (1) KUHPer yang menyatakan bahwa penguasaan adalah alas hak yang sempurna. Terhadap permasalahan ini, pemerintah berusaha mengatasinya dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang salah muatannya berisi tentang pendaftaran jaminan fidusia. Pendaftaran ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi para pihak, baik kreditor, debitor, dan pihak ketiga. Namun dengan adanya ketentuan baru tentang pendaftaran jaminan fidusia mempunyai dampak terhadap pelaksanaan pendaftaran jaminan fidusia di Kantor Pendaftaran Fidusia. Kantor Pendaftaran Fidusia yang dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia merupakan kantor yang akan mencatat pendaftaran jaminan fidusia namun karenakan kantor tersebut baru berdiri, maka terdapat banyak hambatan yang dialami. Hambatan-hambatan yang dialami dapat menyebabkan tugas yang harus dilaksanakan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia tidak dapat berjalan dengan baik dan dapat pula menimbulkan permasalahan-permasalahan hukum berkenaan dengan pelaksanaan tugas Kantor Pendaftaran Fidusia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20987
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2002
S24443
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rurun Nur Cahyani
Depok: Universitas Indonesia, 2002
S24657
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Bayu Ditameiliza
"Pemberian kredit dengan Jaminan Fidusia dalam bentuk Benda Persediaan merupakan pemberikan kredit yang sangat fleksibel karena pengusaha dapat memperoleh pinjaman dana untuk menambah modalnya dengan tetap dapat melaksanakan transaksi perdagangannya akan tetapi di sisi lain, sangat rentan terhadap resiko bagi kreditor. Kepastian hukum bagi Penerima Fidusia, tanggungj awab debitor sebagai Pemberi Fidusia untuk menjaga nilai Jaminan Fidusia dari kemungkinan terjadinya kerugian dan klausul-klausul pada Akta Jaminan Fidusia yang dapat menjamin kepastian hukum bagi Penerima Fidusia dalam bentuk Benda Persediaan merupakan masalah pokok yang diteliti.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dengan meneliti data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder didukung dengan bahan hukum tertier. Kepastian hukum bagi Penerima Fidusia dengan Objek Jaminan Fidusia Benda Persediaan diberikan oleh UU No. 42 Tahun 1999 dan peraturan pelaksanaannya melalui Pendaftaran Fidusia, Sertifikat Jaminan Fidusia yang memiliki kekuatan eksekutorial dengan segala akibat hukumnya.
Pemberi Fidusia berkewajiban untuk mengelola, memelihara dan bertanggungjawab atas keadaan dari setiap kehilangan, kehancuran, pembusukan, turunnya nilai, atau kerusakan pada Barang-barang itu; memberikan laporan berkala atau sewaktuwaktu diminta oleh Kreditor beserta dokumen-dokumennya; mengasuransikan Benda Persediaan dengan hak klaim asuransinya dilimpahkan kepada Kreditor serta menanggung kerugian dan semua biaya yang timbul karenanya. Klausul-klausul pokok yang dapat memberikan kepastian hukum bagi kreditor antara lain klausul yang merupakan janji Debitor untuk menjalankan kewajibankewajibannya. Disarankan agar Debitor diwajibkan untuk memberikan laporan perkembangan pasar."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T36923
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Siti Zahra Karim
"Sampai saat ini ketentuan Perundang-undangan di Indonesia belum mengatur secara tertulis ketentuan Jaminan Fiducia, meskipun lembaga jaminan ini telah diakui di Indonesia melalui Putusan Yurisprudensi tanggal 18 Agustus 1932. Pengaturan Fiducia melalui Hukum tidak tertulis dirasakan kurang menjamin kepastian hukum, sebab hukum sengaja diciptakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat juga perlu sebanyak mungkin diberi bentuk tertulis selain untuk lebih menjamin kepastian hukum juga dalam rangka pembinaan hukum nasional. Dalam hal ini Hukum Perdata terutama mengenai lembaga jaminan memandang penting pembagian benda bergerak dan tidak bergerak, sebab atas dasar pembedaan tersebut ditentukan jenis lembaga jaminan yang dapat dipasang untuk kredit yang diberikan, hal ini sesuai dengan Keputusan Mahkamah Agung tanggal 1 September 1971 dalam perkara Loding Siang melawan BI yang menetapkan hanya benda-benda bergerak yang dapat difiduciakan sedangkan benda-benda tidak bergerak tidak dapat dipakai sebagai jaminan fiducia. Fiducia sebagai lembaga jaminan yang tumbuh dan berkembang dalam praktek sangat sesuai dengan azas pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya kepada setiap warga negara Indonesia yang tertuang dalam TAP MPR no IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara tertanam dalam rangka pemberian KIK/KMKP kepada golongan ekonomi lemah dan pengusaha kecil. Peranan Fiducia di sini merupakan jaminan yang memperhatikan kepentingan usaha dari pencari kredit. Fiducia dirasakan dapat mengatasi kekurangan kekurangan yang ada pada lembaga jaminan gadai yang diatior dalam hukum tertulis, dan selama belum ada ketentuan tertulis yang mengaturnya peranan yurisprudensi sangat penting untuk mengadakan penyesuaian antara hukum tertulis dan kebutuhan hukum masyarakat dalam bidang hukum jaminan. Hanya dalam penyelesaian sengketa apabila terjadi perselisihan dirasakan ada dualisme dalam penanganan nya, yakni oleh lembaga PUPN yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang nomor 49 Prp tahun 1960 dan Pengadilan Negeri. Dalam hal demikian tentunya timbul sengketa yurisdictie yang ternyata dari Putusan perkara Perdata Nomor 96/Perd/1977/PN Medan yang menyimpulkan tidak ada koordinasi dan komunikasi antara PUPN dan Pengadilan Negeri."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>