Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 113971 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Maya Grasita
"ABSTRAK
Salah satu ciri Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT)
yang kuat adalah mudah dan pasti dalam pelaksanaan
eksekusinya, jika debitur cidera janji, sertipikat Hak
Tanggungan yang berfungsi sebagai surat tanda bukti
adanya Hak Tanggungan, dibubuhkan irah-irah dengan katakata
"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"
untuk memberikan kekuatan eksekutorial yang sama dengan
putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum
tetap. Akan tetapi, pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan
berdasarkan titel eksekutorial didalam praktek berjalan
tidak sebagaimana mestinya, karena adanya bantahan atau
gugatan dari pihak debitur, hal ini dapat terlihat dengan
adanya bantahan dari debitur dalam kasus putusan
Pengadilan Negeri nomor: 580/PDT.G/1998/PN.JKT.PST. Dalam
kasus ini, PT. BANK UMUM SERVITIA selaku kreditur
walaupun telah memperoleh fiat pengadilan untuk melakukan
eksekusi akan tetapi proses pelaksanaan eksekusinya
terhambat karena adanya bantahan dari TJEN IWAN WIJAYA
selaku debitur. Dan seharusnya, walaupun adanya bantahan
dari debitur dalam proses eksekusi Hak Tanggungan
seharusnya bantahan tersebut tidak boleh menghambat atau
menunda pelaksanaan eksekusi hak tanggungan, karena dalam
perkara hutang piutang atau pemberian kredit telah
memiliki bukti otentik berupa perjanjian kredit yang
membuktikan bahwa Debitur berhutang kepada Kreditur.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini
bersifat yuridis normatif, tipe penelitian eksplanatoris
dengan pendekatan analitis, juga merupakan penelitian
kepustakaan, dengan data yang diperoleh dari bahan hukum
primer dan sekunder, sehingga hasil dari penelitian
adalah bersifat evaluatif-analisis."
2005
T37760
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
M. Soleh Suryadiredja
"Penyelesaian kredit macet dengan melakukan Eksekusi Hak Tanggungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996. Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah adalah hal yang menarik untuk dikaji karena dalam prakteknya banyak timbul Hal-hal yang berbeda dengan Teori; Untuk itu penulis akan meneliti apakah kreditur sebagai pemegang Hak Tanggungan pertama dapat segera melakukan Eksekusi hak tanggungannya apabila terjadi kredit macet dan bagaimana prosedur pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan sehubungan dengan penanganan kredit macet serta apakah Eksekusi Hak Tanggungan merupakan jalan terakhir dalam penyelesaian kredit macet di Bank Jabar Cabang Bogor. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Normatif. Dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tertier; tetapi untuk melengkapi data-data dan bahan yang ada penulis melakukan wawancara pada pihak yang terkait yaitu Bank Jabar Cabang Bogor.
Dari hasil penelitian tersebut penulis mendapatkan bahwa kreditur sebagai pemegang Hak Tanggungan mempunyai Hak untuk di dahulukan yaitu dengan melalui Parate Eksekusi maka kreditur dapat segera meminta permohonan secara langsung kepada Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara DJPLN) untuk melakukan proses Eksekusi dengan cara penjualan obyek Hak Tanggungan melalui pelelangan umum, sehingga prosedur Eksekusi Hak Tanggungan atas agunan kredit di Bank Jabar Cabang Bogor secara umum tidak mempunyai hambatan yang berarti mengingat parate eksekusi dapat langsung dilaksanakan tanpa harus meminta penetapan dari pengadilan Negeri setempat dan tanpa harus diperjanjikan ataupun disepakati lebih dahulu oleh kedua belah pihak; Dan juga Eksekusi Hak Tanggungan diusahakan merupakan jalan terakhir dalam penyelesaian kredit macet di Bank Jabar Cabang Bogor karena sebelumnya telah dilakukan upaya-upaya penyelamatan untuk menyelesaikan kredit bermasalah tersebut antara lain melalui; Penjadwalan kembali "Reschedulling", persyaratan kembali "Reconditioning" dan penataan kembali "Restructuring"."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S24595
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hutagalung, Elisabeth
Depok: Universitas Indonesia, 2003
S24277
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kokoh Henry
"Hak tanggungan sebagai jaminan dalam pemberian kredit merupakan suatu hal yang sangat diminati oleh kreditor, sebagai sarana untuk melindungi dana kreditur jika debitur wanprestasi dimana terdapat beberapa. cara dalam penyelesaian terhadap kredit macet. Hak tanggungan itu memberikan kemungkinan kepada kreditur untuk memiliki obyek hak tanggungan dengan syarat-syarat tertentu. Metodologi dalam penulisan ini merupakan penelitian hukum normative yang bersumber dari wawancara dan bahan pustaka sehingga
dapat diketahui penyelesaian kredit dengan jaminan hak tanggungan tersebut telah memberikan kepastian bahwa dananya tersebut dapat kembali. Terhadap pembelian obyek hak tanggungan oleh kreditur yang waktu kepemilikan hal tersebut dibatasi oleh undang-undang memberikan kedudukan yang tidak seimbang kepada kreditur tersebut disbanding dengan pembeli lainnya terhadap obyek hak tanggungan tersebut
"
Universitas Indonesia, 2002
T36349
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wendi Johan
"Bank adalah merupakan salah satu penunjang pembangunan yang mempunyai fungsi sebagai lembaga intermediasi antara masyarakat yang membutuhkan dana dan masyarakat yang memiliki kelebihan dana. Dana yang dihimpun dari masyarakat disalurkan dalam bentuk kredit. Untuk menjamin pelunasan kredit diperlukan agunan, walaupun agunan bukan merupakan hal yang mutlak dalam pembelian kredit. Permasalahannya adalah bagaimana ketentuan Undang-undang Perbankan mengenai kewenangan bank untuk membeli agunan, dan bagaimana aspek pembelian agunan berupa tanah oleh bank bila ditinjau dari ketentuan pendaftaran tanah dan ketentuan Perpajakan. Metode penelitian yang digunakan deskriptif eksplanatoris, dengan cara memberikan gambaran secara jelas dan akurat mengenai bagaimana bank memperkecil resiko terjadinya kredit macet. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normative yaitu penelitian kepustakaan. Kewenangan bank membeli agunan guna terhindar dari kredit macet (debius) diperluas dengan diundangkannya Undang-undang nomor 10 Tahun 1998. akibat pembelian agunan berupa tanah timbul masalah lain menyangkut ketentuan hukum pendaftaran tanah dan ketentuan perpajakan. Kronologis pembelian agunan oleh bank sampai dengan pembelian kembali agunan tersebut terdapat dua kali peristiwa jual beli, konsekuensi hukum yang harus dipenuhi yaitu pembayaran PPh sebanyak dua kali dan BPHTB sebanyak dua kali, sehingga upaya bank untuk menghindari kredit macet belum terpenuhi. Untuk itu diperlukan penyamaan persepsi sehubungan dengan hal tersebut."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14558
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Zuwana Corna Gumanti
"Penyaluran kredit oleh bank seringkali mengalami kemacetan dalam pengembaliannya walaupun sudah berpegang pada asas-asas perkreditan yang sehat.Salah satu cara yang ditempuh oleh bank untuk menyelesaikan kredit macetnya adalah melalui lembaga eksekusi Hak Tanggungan berdasarkan kekuatan eksekutorial Sertipikat Hak Tanggungan. Sebagai pemegang Hak Tanggungan kreditur cukup mengajukan permohonan kepada pengadilan tanpa perlu melalui gugatan biasa. Hal ini dalam prakteknya telah berjalan dengan baik namun ada beberapa kendala dalam pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan yang menyebabkan eksekusi Hak Tanggungan tertunda bahkan menjadi batal. Ditambah lagi lamanya proses permohonan sampai dengan penjualan lelang jaminan Hak Tanggungan. Hal ini tentu saja menyebabkan ketidakpastian bagi kreditur sebagai pemegang hak yang istimewa sehingga akan membawa dampak negatif khususnya bagi investor asing yang hendak menyalurkan kreditnya ke para usahawan lokal. Untuk itu diperlukan suatu upaya yang dapat memberikan perlindungan baik bagi kreditur, debitur dan juga pihak ketiga. Upaya tersebut tidak hanya berupa pembuatan suatu peraturan pelaksana yang baku atas eksekusi Hak Tanggungan namun juga diperlukan suatu koordinasi dan itikad baik berdasarkan asas kepatutan dan keadilan dari berbagai kalangan dimulai dari aparat pemerintah maupun para pihak yang berkepentingan untuk menunjang terlaksananya penyelesaian kredit macet."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36298
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Priyatno
"Krisis moneter terjadi pada pertengahan tahun 1997, mengakibatkan kesulitan secara khusus di bidang perekonomian, sehingga banyak pengusaha yang harus mendapatkan tambahan dana untuk membiayai usahanya melalui kredit perbankan (perjanjian utang-piutang), dengan jaminan berupa tanah dan bangunan. Terhadap jaminan tersebut, harus dibebani dengan hak tanggungan berdasarkan UU No. 4 Tahun 1996, dengan akta pemberian hak tanggungan yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pembebanan barang jaminan utang dengan hak tanggungan dimaksudkan untuk mempermudah dan mempercepat penyelesaian utang-piutang, serta menjamin kepastian pengembalian utang, karena undangundang memberikan hak kepada kreditur untuk menjual obyek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum, jika terjadi debitur cidera janji (wanprestasi).
Tujuan penjualan obyek hak tanggungan melalui pelelangan umum, karena akan diperoleh penyelesaian utang-piutang yang dianggap dapat memenuhi rasa keadilan. Dianggap adil, karena penjualan barang agunan dilaksanakan dengan cara terbuka, efisien (tidak berbelit-belit dan cepat) dengan harga yang wajar. Akan tetapi, didalam praktek sehari-hari masih ada debitur yang telah cidera janji dan tidak dapat membayar utangnya, menggugat PUPN/KP2LN melalui Pengadilan Negeri, dengan dasar lelang barang jaminan utang tidak sah dan debitur juga tidak bersedia mengosongkan barang jaminan yang sudah dilelang. Sebagai contoh konkrit adalah Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 99/PDT.G/2003/PN. TNG. tanggal 13 Januari 2004, padahal pelaksanaan lelang barang jaminan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Seharusnya debitur menyadari, bahwa perjanjian utang piutang yang diikuti dengan penyerahan barang berupa tanah dan bangunan sebagai jaminan utang, yang dibebani dengan Hak Tanggungan berdasarkan UU No. 4 Tahun 1996, mempunyai konsekuensi. Karena kreditur pemegang Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri mempunyai hak untuk menjual tanah dan bangunan tersebut, melalui pelelangan umum untuk melunasi utang debitur jika debitur cidera janji (wanprestasi). Pelaksanaan lelang yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, adalah sah. Analisa kasus dilakukan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 99/PDT.G/2003/PN. TNG. Pengumpulan data diperoleh dengan cara studi kepustakaan dan lapangan."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T36719
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lidya Josephine
"Kegiatan perkreditan merupakan salah satu fungsi utama dari bank umum. Karena itu, bank dalam memberikan kredit wajib berpedoman pada prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit yang salah satunya adalah Prinsip 5C, yang diantaranya adalah collateral atau agunan. Walaupun kegiatan perkreditan telah dilaksanakan sesuai berbagai pedoman yang ada, tetapi tidak dapat dipungkiri kredit bermasalah tetap terjadi, termasuk kredit macet, yang harus diselesaikan oleh pihak bank agar kemudian tidak berdampak negatif pada pihak lain, terutama pihak bank itu sendiri. Salah satu cara bank menangani kredit macet tersebut adalah dengan melelang jaminan Hak Tanggungan untuk mendapat pengembalian kredit. Akan tetapi, bank terkadang digugat oleh pihak yang merasa dirugikan karena pelelangan tersebut, yang salah satunya terjadi di Bank X, sehingga diperlukan adanya perlindungan bagi bank ketika terjadi permasalahan tersebut. Adapun pokok permasalahannya yaitu bagaimanakah pengaturan dan regulasi mengenai penyelesaian kredit macet khususnya yang dilakukan melalui mekanisme lelang eksekusi Hak Tanggungan oleh Bank X dan bagaimanakah perlindungan hukum terhadap bank sebagai pemegang hak tanggungan dalam penyelesaian kredit macet melalui lelang agunan pada kasus di Bank X. Metode penelitiannya adalah yuridis normatif. Dapat disimpulkan bahwa pengaturan dan regulasi mengenai penyelesaian kredit macet khususnya yang dilakukan melalui mekanisme lelang eksekusi Hak Tanggungan oleh bank diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 2/KN/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang, serta perlindungan hukum terhadap bank sebagai pemegang Hak Tanggungan dalam penyelesaian kredit macet melalui lelang agunan pada kasus di Bank X diperoleh dari putusan yang dikeluarkan.

Credit activity is one of the main functions of banks. Hence, when a bank is going to give some credit, it needs to follow some prudential principles, such as 5C Principle, that one of which is collateral. Although, the bank is abided to various credit related guidelines, but non-performing loan still persist and could not be avoided completely. Therefore, resolution is needed to avoid any negative implication to other parties, including the bank itself. One of the resolution is by selling the collateral, which is the Mortgage Right, through auction. However, sometimes the banks are being sued by another party who feel disadvantaged from the auction implementation, as happened in Bank X. Hence, it is necessary for a bank to have some legal protection when the problem occurs. The subject matters are how is the regulation and arrangement regarding the resolution on non-performing loan, especially through Mortgage Right auction mechanism by Bank X and how is the legal protection for the banks as the Mortgage Right-holder to resolve non-performing loan through auction in the case of Bank X. The research method used is the juridical normative. It can be concluded that the regulation and arrangement regarding the resolution of non-performing loan, especially through Mortgage Right auction mechanism by banks are regulated in Regulation of The Minister of Finance Number 27/PMK.06/2016 and Regulation of Directorate General of State Assets Number 2/KN/2017, and legal protection for the bank as the Mortgage Right-holder to resolve non-performing loan through auction in the case of Bank X is obtained from the Courts decision."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Manurung, Parlinggomanan
Depok: Universitas Indonesia, 2000
S20859
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kristijanindyati Puspitasari
"Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 belum terjadi terobosan baru bagi dunia usaha khususnya dunia perbankan dalam hal mengeksekusi barang agunan kredit macetnya, walaupun berdasarkan Undang-Undang tersebut pihak perbankan selaku kreditor diberikan hak untuk dapat melakukan eksekusi terhadap kredit macet yang telah dibebani Hak Tanggungan melalui institusi lelang. Pada dasarnya sistem penjualan secara lelang bukanlah hal yang baru bagi dunia usaha di Indonesia, lelang secara resmi masuk dalam peraturan perundang-undangan sejak tahun 1908 yaitu dengan berlakunya Vendu Reglement (Peraturan Lelang Stb. 1908 No.189) dan Vendu Instructie (Instruksi Lelang Stb. 1908 No.190). Sedangkan sebagai penyelenggara pelayanan lelang di Indonesia dilakukan oleh Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) sebagai salah satu unit eselon I di lingkungan Departemen Keuangan, melalui kantor operasionalnya yang disebut Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN). Berdasarkan data yang penulis peroleh jumlah persentase lelang Hak Tanggungan yang diajukan oleh Perbankan Swasta kepada KP2LN Jakarta I adalah sebagai berikut; lelang yang tidak laku mencapai 24% dan jumlah gugatan terhadap lelang Hak Tanggungan tersebut mencapai 20% terlebih berdasarkan hasil penelitian penulis terhadap 40 responden pengguna jasa lelang 62% menyatakan telah puas terhadap pelayanan yang diberikan oleh KP2LN Jakarta I, tetapi terdapat 38% responden yang belum puas terhadap pelayanan KP2LN Jakarta I. Alternatif penyelesaian kredit macet dengan menggunakan sarana hukum Hak tanggungan hanya dapat diterapkan terhadap bank swasta dengan menggunakan Pasal 6 dan Pasal 14 jo. Pasal 20 Undang-Undang Hak Tanggungan, sedangkan untuk bank pemerintah mempunyai dasar hukum yang mengatur penanganan kredit macet tersendiri yang bersifat lex specialist dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 melalui prosedur pengurusan piutang negara."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T16279
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>