Hasil Pencarian

Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 209068 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Indra Saputro
"Krisis multi dimensi yang terjadi di Indonesia tidak terlepas dari adanya persaingan usaha tidak sehat dengan segala bentuknya. Terjadinya pemusatan ekonomi pada segelintir pihak dan praktek-praktek monopoli membuat pasar menjadi terdistorsi dan membahayakan pertumbuhan perekonomian yang didasari pada persaingan usaha yang sehat. Banyaknya kasus-kasus persekongkolan tender yang terjadi di Indonesia mengindikasikan bahwa selama ini kesempatan berusaha tidak mendapatkan perlindungan yang memadai, dan hanya dapat dinikmati oleh pihakpihak yang kuat dan dekat dengan kekuasaan. Lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diharapkan mampu untuk mengurangi bahkan menghilangkan praktek-praktek persekongkolan tender di Indonesia. Dalam hukum persaingan usaha dikenal dua macam metode pendekatan yang digunakan dalam menganalisis kasus-kasus persaingan usaha, yaitu per se illégal dan rule of reason.
Terdapat perbedaan mendasar antara kedua metode pendekatan tersebut. Pendekatan rule of reason membutuhkan analisis ekonomi untuk mengetahui akibat dari perbuatan tersebut, sedangkan per se ¿Ilegal tidak lagi mensyaratkan adanya analisis ekonomi. Dalam Pasal 22 UU No.5 Tahun 1999 yang mengatur mengenai persekongkolan tender terlihat menggunakan analisis secara rule of reason, dimana hal tersebut bertolak belakang dengan beberapa putusan KP PU yang menggunakan pendekatan per se illégal.
Penyelesaian kasus-kasus yang terjadi di negara-negara lain adalah menggunakan pendekatan per se illégal dalam kasus-kasus persekongkolan tender (bid rigging) bahkan dipertegas dengan mengkategorikan sebagai perbuatan pidana.
Hal ini menunjukkan bahwa P'asal 22 UU No.5 Tahun 1999 perlu diadakan perubahan mengingat persekongkolan tender sama sekali tidak berkaitan dengan struktur pasar (structure), dan tidak terdapat unsur pro-persaingan sama sekali. Persekongkolan tender lebih mengutamakan perilaku (behavior) berupa perjanjian untuk bersekongkol iconspiracy) yang pada umumnya dilakukan secara diam-diam. Hal tersebut juga perlu dilakukan agar terdapat kesesuaian dengan penanganan kasus-kasus persekongkolan tender di negara-negara yang telah berpengalaman, sehingga tercipta suatu konvergensi antara aturan hukum di Indonesia dengan negara lain, sepanjang hal tersebut bermanfaat dan baik untuk diaplikasikan.(is)"
Lengkap +
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T36599
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fernaldi Anggadha
"Persekongkolan tender dianggap sebagai aktivitas yang dapat menghambat upaya pembangunan Negara. Anggapan seperti ini disebabkan bahwa pada hakekatnya persekongkolan atau konspirasi dianggap bertentangan dengan keadilan, karena tidak memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pelaku usaha. Oleh karena itu hampir semua Negara menganggap perlu melarang tegas aktivitas tersebut. Hasil penelitian ini menunjukkan bagaimana pengaturan dan penerapan terhadap persekongkolan tender di Indonesia, Amerika, dan juga Uni Eropa dalam hukum persaingan usaha, yang bertujuan untuk memperbaiki pengaturan terhadap persekongkolan tender yang sebaiknya dilakukan oleh KPPU.

Bid Rigging is often assumed as an activity that may hinder Country‟s development. This assumption was caused by the nature of conspiracy which is in contrary with justice, because it does not provide an equal chance for every business actors. Thus, almost every State strictly forbid such activity. The outcome of this study shows the regulation and the application of bid rigging in Indonesia, America, as well as European Union in Competition Law, which is aimed. to fix the regulation which supposedly conducted by Business Competition Supervisory Commission
"
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S61415
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nainggolan, Arthur Basa Okuli
"Dalam negara yang mengusung prinsip persaingan usaha, campur tangan pemerintah menjadi esensial untuk mengatur sejauh mana sebuah jenis industri, perdagangan, dan jasa dapat bersaing bebas atau perlu diproteksi. Melihat banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha, campur tangan pemerintah ini menjadi krusial untuk mencegah persiangan usaha tidak sehat yang merugikan ekonomi, baik kepada sesama pelaku usaha maupun kepada negara. Salah satu bentuk pelanggaran yang jumlahnya signifikan di Indonesia adalah persekongkolan tender, dengan grafik perkara yang terus meningkat menurut data KPPU beberapa tahun terakhir. Oleh karena itu, diperlukan penanganan yang lebih efektif. Berkaitan dengan hal tesebut, penting bagi Indonesia untuk merujuk pada Amerika Serikat, yakni negara yang menjadi pelopor pengaturan Undang-Undang Persaingan Usaha. Hal ini juga dilakukan oleh Indonesia pada penyusunan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, di mana pengaturan persaingan usaha di Amerika Serikat seperti Sherman Act banyak mempengaruhi pembuatannya. Namun, masih ada pengaturan yang dapat dibuat lebih efektif berkaitan dengan persekongkolan tender. Untuk itu, penelitian ini dilakukan secara doktrinal. Hasil analisis perbandingan konsep penegakan hukum persekongkolan antara Indonesia dan Amerika Serikat, termasuk dengan penerapannya melalui putusan pengadilan, adalah adanya perbedaan yang mencakup kewenangan lembaga penegak hukum persaingan usaha, pendekatan hukum dalam persekongkolan tender, penjatuhan sanksi, serta penerapan leniency program, perlindungan whistleblower, dan consent decree.

In a nation that upholds the principle of fair competition, government intervention becomes essential to regulate the extent to which a particular industry, trade, or service can compete freely or requires protection. Given the numerous violations committed by business entities, government intervention is crucial to prevent unhealthy business competition that adversely affects the economy, both among business entities and the nation as a whole. One significant form of violation in Indonesia is bid rigging, with a continuously increasing case graph according to data from the KPPU in recent years. Therefore, a more effective approach is needed. In connection with this matter, it is crucial for Indonesia to refer to the United States, a pioneer in the regulation of the Antitrust Law. This is also evident in Indonesia's formulation of Law Number 5 of 1999 concerning the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition, where the regulation of business competition in the United States, such as the Sherman Act, significantly influenced its creation. However, there are still regulatory aspects that can be made more effective concerning bid rigging. Therefore, this study is conducted in a doctrinal manner. The results of the comparative analysis of the enforcement concept of bid collusion between Indonesia and the United States, including its application through court decisions, reveal differences encompassing the authority of competition law enforcement agencies, legal approaches to bid rigging, imposition of sanctions, as well as the implementation of leniency programs, whistleblower protection, and consent decrees."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Shahira Nurania
"Globalisasi yang terjadi menciptakan liberalisasi ekonomi yang juga mengarah pada persaingan usaha secara liberal antar pelaku usaha di segala sector. Dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, sangat memungkinkan jika beberapa pihak menggunaan cara-cara yang illegal dan melanggar hukum persaingan usaha, salah satunya adalah dengan tindakan bid-rigging atau persekongkolan tender. Bid-rigging dalam aturannya di hukum persaingan usaha berkaitan erat dengan pengadaan (procurement), sebagai salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan baik untuk sektor publik maupun privat. Isu yang akan diangkat dalam hal ini akan berkaitan dengan bid-rigging yang dilakukan dalam lingkup industry ekstraktif sebagai salah satu sektor yang memiliki peran signifikan bagi negara baik yang sedang berkembang yakni Indonesia, serta Australia sebagai negara maju. Skripsi ini mengambil 2 (dua) pokok permasalahan yaitu bagaimana perbandingan elemen di pengaturan bid-rigging dalam tahap pengadaan di industri ekstratif, dengan spesifikasi khusus sektor pertambangan serta minyak dan gas ditinjau dari hukum persaingan usaha di Indonesia dan Australia, dan implementasi dari pengaturan tersebut bagi kedua negara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif, yang menekankan pada penggunaan norma hukum secara tertulis. Dengan membandingkan pengaturan serta implementasi di kedua negara, ditemukan bahwa pengaturan yang dimiliki hukum persaingan usaha Indonesia lebih umum dan memiliki cakupan yang luas dibandingkan dengan Australia. Implementasi pengaturan yang ada di kedua negara juga bervariasi dan memiliki perbedaan yang signifikan, dimana lebih banyak kasus terkait yang dilaporkan di Indonesia dibandingkan dengan di Australia.

Globalization that occurs results in economic liberalization, which also leads to liberal business competition between business actors within various industries. However, in the course of conducting business activities, it is possible that some parties may be using illegal methods and violating business competition regulations, one of which is a bid-rigging or tender conspiracy. Bid-rigging in the context of business competitions is correlated to procurement as a means to fulfill the necessities for both the public and private sectors. This research will address the issue of bid rigging carried out within the scope of the extractive industry as a sector with a significant role in Indonesia as a developing country, and Australia as a developed country. This research focuses on 2 (two) main issues, namely the comparison of the bid-rigging elements contained in each arrangement in the procurement process in the extractive industry, particularly mining and oil and gas sectors in terms of business competition law in Indonesia and Australia, and the implementation of the arrangements in both countries. The research method used is juridical-normative, which emphasizes written legal norms. By comparing the regulation and implementation in the two countries, it is acknowledged that the regulation of Indonesian competition law is more general and has a broad scope compared to Australia's. The implementation of existing arrangements within both countries also varies and has significant differences, with more related cases being reported in Indonesia than in Australia."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mirza Indira Wardhani
"Persekongkolan tender dianggap sebagai bentuk pelanggaran berat dalam ranah hukum persaingan usaha karena dapat memberikan dampak negatif secara langsung bagi perekonomian suatu negara. Penelitian tesis ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai larangan persekongkolan tender beserta pendekatan hukum yang dipakai dalam menyelesaikan perkara persekongkolan tender berdasarkan hukum persaingan usaha di Indonesia dan Korea Selatan. Walaupun pendekatan hukum yang dipakai oleh Indonesia dan Korea Selatan berbeda, dimana Indonesia menggunakan pendeketan rule of reason dan Korea Selatan menggunakan pendekatan per se illegal, namun digunakannya kedua konsep pendekatan hukum tersebut memiliki tujuan yang sama yaitu untuk menyelesaikan perkara persekongkolan tender dengan melihat dampak atau kerugian yang ditimbulkan dari tindakan tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah metode Yuridis Normatif yang akan mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan yang berkaitan, dan studi komparatif antara Indonesia dan Korea Selatan. Hasil penelitian tesis ini menyarankan agar KPPU lebih memahami lagi konsep pendekatan rule of reason yang digunakan untuk menyelesaikan perkara persekongkolan tender sehingga kepastian hukum dan keadilan dapat tercapai.

Bid rigging is considered as a form of serious violation in the realm of competition law because it can cause a direct negative impact for the nation rsquo s economy. This thesis research aims to provide an explanation of the prohibition of bid rigging along with the used of legal approach to solve bid rigging cases under the competition law in Indonesia and South Korea. Although there is a difference between the used legal approach by Indonesia and South Korea, in which Indonesia uses rule of reason approch while South Korea uses per se illegal approach but the use of both legal approach concepts has the same goal that is to be able to solve the bid rigging case by paying attention to the negative impact or losses due to these act. This thesis is using legal normative method which will refer to the legal norms contained in the relevant regulations, any related court decicions and comparative study between Indonesia and South Korea. The result of this thesis research suggest that KPPU should be able to understand more about the concept of rule of reason approach, so that by using this approach to solve the bid rigging case, legal certainty and justice will be achieved."
Lengkap +
Depok: Universitas Indonesia, 2018
T49450
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alessandra Patricia Wijaya
"Dalam mengikuti proses pengadaan baik untuk sektor publik maupun privat, setiap pelaku usaha dengan tegas tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan praktik persaingan usaha tidak sehat. Salah satu dari bentuk kegiatan tersebut adalah persekongkolan tender. Larangan persekongkolan tender di Indonesia telah dengan tegas diatur dalam Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999, tetapi masih banyak pelaku usaha yang mencari celah untuk melakukan persekongkolan tender dengan harapan dapat memenangkan paket tender dan meningkatkan keuntungan. Selain di Indonesia, praktik persekongkolan tender juga kerap terjadi di negara lain, salah satunya adalah Singapura. Isu yang diangkat dalam hal ini adalah praktik persekongkolan tender yang dilakukan dalam paket pengadaan infrastruktur di Indonesia dan Singapura sebagai negara pembanding. Skripsi ini menganalisis terkait pengaturan persekongkolan tender di Indonesia dan Singapura, serta perbandingan antara 2 (dua) putusan dari kedua negara tersebut, yaitu Putusan KPPU Nomor 25/KPPU-I/2020 dan Putusan CCCS Case Number 500/7003/16. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif, yang menekankan pada penggunaan norma hukum secara tertulis. Dengan membandingkan pengaturan serta implementasi di kedua negara tersebut, ditemukan bahwa terdapat kewenangan CCCS yang tidak dimiliki oleh KPPU sebagai otoritas pengawas persaingan usaha, yaitu kewenangan untuk menggeledah dan menyita. Padahal wewenang tersebut dapat memudahkan KPPU untuk mendapatkan direct evidence ataupun bukti yang lebih kuat untuk membuktikan adanya kasus persekongkolan tender. Lebih lanjut, berbeda dengan Indonesia yang belum mengenal leniency program, Singapura telah menerapkan leniency program dalam kasus persekongkolan tender dengan cukup efektif. Leniency program telah memudahkan CCCS untuk mengungkapkan praktik persekongkolan tender dalam berbagai kasus karena adanya keuntungan yang dapat diperoleh pelaku usaha yang dapat bekerja sama dengan CCCS untuk memberikan informasi yang dapat menjadi bukti yang kuat dalam kasus tersebut.

When participating in the procurement process for both the public and private sectors, every business actor is strictly not allowed to carry out activities that could lead to unfair business competition practices. One form of such activity is bid rigging. The prohibition of bid rigging in Indonesia has been strictly regulated in Article 22 of Law No. 5 of 1999, but there are still many business actors who are looking for loopholes to commit bid rigging in the hope of winning the tender package and increasing profits. Apart from Indonesia, the practice of bid rigging also often occurs in other countries, one of which is Singapore. The issue raised in this case is the practice of bid rigging carried out in infrastructure procurement packages in Indonesia and Singapore as comparator countries. This thesis analyzes bid rigging arrangements in Indonesia and Singapore and compares 2 (two) decisions from the respective countries, namely KPPU Decision Number 25/KPPU-I/2020 and CCCS Case Number 500/7003/16. The research method used is juridical-normative, which emphasizes the use of written legal norms. By comparing the regulations and implementation in the two countries, it was found that there is CCCS authority that is not possessed by KPPU as the business competition supervisory authority, namely the authority to search and seize. Even though this authority can make it easier for KPPU to obtain direct evidence or stronger evidence to prove the existence of a tender conspiracy case. Furthermore, unlike Indonesia, which is not yet familiar with the leniency program, Singapore has effectively implemented a leniency program in tender conspiracy cases. The leniency program has made it easier for CCCS to reveal bid rigging practices in various cases because there are advantages for business actors who can cooperate with CCCS to provide information that can become strong evidence in such cases."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dian Artati
"Di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, disamping melarang berbagai bentuk perjanjian, maupun kegiatan yang dapat mengakibatkan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, juga melarang bentuk-bentuk persekongkolan yang dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Adapun yang menjadi pembahasan dalam Tesis ini yaitu kasus mengenai persekongkolan tender, untuk mengetahui apakah suatu tindakan persekongkolan tender merupakan tindakan yang meghambat persaingan usaha atau tidak. Komisi Pengawas Persaingan Usaha menggunakan dua model pendekatan yaitu pendekatan rule of reason dan per se illegal. Pendekatan rule of reason adalah suatu pendekatan yang digunakan oleh lembaga otoritas persaingan usaha untuk membuat evaluasi mengenai akibat perjanjian atau kegiatan tersebut bersifat menghambat atau mendukung persaingan. Pendekatan per se illegal adalah suatu pendekatan yang menyatakan setiap perjanjian usaha atau kegiatan usaha tertentu sebagai illegal, tanpa perlu pembuktian lebih lanjut atas dampak yang ditimbulkan dari perjanjian atau kegiatan usaha tersebut. Rule of reason lebih memfokuskan kepada akibat yang ditimbulkan dari suatu perbuatan atau kegiatan tertentu menghambat persaingan usaha atau tidak.
Pengertian persekongkolan tender pada Pasal 22 yaitu ?pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat?. Adapun persekongkolan tender dibedakan atas 3 (tiga) jenis persekongkolan, yaitu persekongkolan horizontal, persekongkolan vertikal dan persekongkolan horizontal dan vertikal. Untuk mengetahui persekongkolan tender mengakibatkan atau tidak mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat perlu dibuktikan terlebih dahulu dengan menggunakan rule of reason.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah metode yuridis normatif yaitu penelitian yang mengacu kepada pengkajian terhadap kaidah-kaidah atau norma hukum yang terdapat dalam hukum positif maupun peraturan perundang-undangan. Larangan persekongkolan tender diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mengatur pasal tersebut dalam Pedoman Pasal 22 tentang Persekongkolan Tender. Dalam penelitian ini akan dianalisa Putusan KPPU No. 06/KPPU-L/2010, No. 11/KPPU-L/2011, No. 02/KPPU-L/2012, dan No. 12/KPPU-L/2013.

In accordance with Law No. 5 tahun 1999 concerning Prohibition of Monopolistic Practices and of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition, defining not only prohibit some illegal agreement but also some activities, which are monopoly and unfair trade practices, and also bidding forms that resulting unfair business competition, therefore, the main focus of research is limited to bid rigging case. KPPU applies two models approach in order to know whether or not the practice against business competition law. These models are rule of reason and per se illegal approach. Rule of reason is a legal approach used by competition authorities where an attempt is made to evaluate the agreement's results or to jugde the practice in which it support or hamper the competition. Per se illegal is an illegal approach that declare certain business practice is illegal without any further evidence from the impact of business practice occured. As conclusion, Rule of reason approach is more focusing on the impact of the business practice in order to decide whether or not the practice hamper the competition business.
Bid rigging definition under Article 22 Law describes that ?a business actor shall be prohibited to conspire with other parties in order to arrange and/or determine the winner of tenders, which could result in the occurence of unhealthy business competition?. Furthermore, there are three separate bid rigging which is prohibited in this Article 22. These types are horizontal collusion, vertical collusion and horizonalt-vertical collusion. This Article (Article 22) is implemented as Rule of Reason approach in order to know more about bid rigging that might result equitable or unfair business competition and this case is necessary tested before.
The method used in this research is based on the judicial-normative method. This method refers to the legal norm, which can be found in both positive law and law rules. Prohibition of bid rigging is regulated in Article 22 of Law Number 5 year 1999 concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business competition. KPPU also has already made a guidance in the implementation of that article, that is, Article 22 bid rigging regulation. This research analyses the judgement of KPPU No. 06/KPPU-L/2010, No. 11/KPPU-L/2011, No. 02/KPPU-L/2012, dan No. 12/KPPU-L/2013."
Lengkap +
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T42919
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Budhi Satya Makmur
"Persekongkolan tender merupakan salah satu bentuk tindakan yang dilarang dalam undang-undang anti monopoli karena persekongkolan tender merupakan perbuatan curang dan tindakan merugikan, terutama peserta tender lainnya yang tidak bersekongkol, sebab dengan sendirinya dalam tender pemenang tidak dapat diatur-atur, melainkan siapa yang melakukan penawaran terbaik dialah pemenangnya dan selain itu persekongkolan tender merupakan tindakan yang anti persaingan. Dengan berlakunya UU Nomor 5 Tahun 1999, persekongkolan dalam tender (bid rigging) seperti tersebut di atas jelas sangat dilarang berdasarkan Pasal 22, yang berbunyi ?Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T45281
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agus E.P.N
"Skripsi ini membahas mengenai tiga hal. Pertama, pembahasan mengenai pengaturan persekongkolan tender di dalam Hukum Persaingan Usaha terutama Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Kedua membahas mengenai pembuktian praktek persekongkolan tender yang ditinjau dari Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam kasus tender jasa pengamanan yang dilakukan oleh PT. Thames Pam Jaya dan PT. Interteknis Surya Terang. Pembahasan mengenai pembuktian praktek persekongkolan tender ini dilihat dari unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, alat bukti yang digunakan oleh KPPU yang diatur dalam Pasal 42 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, dan pendekatan yang digunakan oleh KPPU dalam membuktikan terjadinya praktek persekongkolan tender. Ketiga membahas mengenai kendala yang ditemukan dalam pembuktian praktek persekongkolan tender dilihat dari statistik perkara persekongkolan tender yang sedikit sekali bisa diputus oleh KPPU dalam kurun waktu Juni 2000 s/d April 2005. Penulisan penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dimana data penelitian ini sebagian besar diperoleh dari studi kepustakaan.
Hasil penelitian ini melihat bahwa PT. Thames Pam Jaya dan PT. Interteknis Surya Terang terbukti telah melakukan persekongkolan dalam tender pengadaan jasa pengamanan dan KPPU berhasil membuktikan semua unsur yang terdapat dalam Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, mendapatkan dan memeriksa alat¬alat bukti seperti yang diatur dalam Pasal 42 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, dan menggunakan pendekatan rule of reason dalam membuktikan terjadinya praktek persekongkolan tender.

This thesis will mainly be focusing on three problems. First, discussion regarding the regulation of bid rigging on Business Competition Law, especially on Business Competition Law in Indonesia. Secondly, discussion regarding the corroboration of bid rigging according to Law Number 5 of 1999 regarding Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition (Antimonopoly Law) in the case of the security service?s tender which is done by Thames Pam Jaya Ltd. & Interteknis Surya Terang Ltd. Discussion regarding the corroboration of bid rigging can be seen from the elements contained in Article 22, Law Number 5 of 1999, evidence used by KPPU which is regulated in Article 42 Law Number 5 of 1999, and the approach which is used by KPPU in corroborating the practice of bid rigging. Third, discussing about the obstacle found in the process of corroboration of bid rigging which can be seen from the statistics of the cases, which few can be verdicted by KPPU from June 2000 to April 2005. This research is a normative juridical research, which some of the data are based on the related literatures.
The result of this research shows that Thames Pam Jaya Ltd. & Interteknis Surya Terang Ltd. are proven in doing bid rigging on the security service?s tender and KPPU succesfully has proven all the elements contained in Article 22 Law Number 5 of 1999, obtained and investigated evidences which is exactly regulated in Article 42 Law Number 5 of 1999, and uses the rule of reason approach in proving the bid rigging. "
Lengkap +
Depok: Universitas Indonesia, 2012
S1566
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Erica Winlie
"Dalam hukum persaingan usaha dikenal dua pendekatan, yaitu per se dan rule of reason. Umumnya, pasal-pasal di UU Monopoli menggunakan salah satu dari pendekatan tersebut, namun ternyata terdapat pasal yang dapat diperiksa dengan keduanya, salah satunya adalah Pasal 15 ayat (2) tentang tying agreement. Kaidah ini dapat ditemukan dalam Peraturan KPPU No 5 Tahun 2011 tentang Pedoman Pasal 15, namun belum secara menyeluruh diaplikasikan. Jauh sebelum Indonesia, negara Amerika Serikat sebagai negara pelopor hukum persaingan usaha ternyata telah menerapkan dua pendekatan tersebut pada tying agreement lebih dulu, dan tampaknya lebih konsisten dalam membedakan antar kedua pendekatan tersebut. Tulisan ini menganalisis: (1) pengaturan tying agreement di Indonesia dan Amerika Serikat; dan (2) penerapan pendekatan per se dan rule of reason pada perkara tying agreement di Indonesia dan Amerika Serikat. Untuk menganalisis fenomena tersebut, tulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan studi perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tying agreement di kedua negara tersebut dilandasi oleh model pengaturan dan instrumen pengubah yang berbeda, yaitu Indonesia pada UU Monopoli diikuti dengan perkembangan pada Peraturan KPPU tentang Pedoman Pasal 15, dan Amerika Serikat pada Sherman Act dan Clayton Act diikuti dengan perkembangan melalui presedens. Dalam penerapannya, hakim Amerika Serikat lebih konsisten memisahkan antara kedua pendekatan dibandingkan Majelis Komisi yang tidak secara menyeluruh menerapkan Peraturan KPPU tentang Pedoman Pasal 15. Maka, penting bagi Majelis Komisi untuk menerapkan pedoman tersebut secara menyeluruh, juga bagi KPPU untuk membentuk pedoman baru yang lebih tegas atau setidak-tidaknya mensosialisasikan pedoman yang sudah ada kepada masyarakat.

In antitrust law, there are two approaches, namely per se and rule of reason. Generally, articles in the Monopoly Law use one of these approaches, but there are articles that can be examined with both, one of which is Article 15 paragraph (2) on tying agreements. This provision can be found in KPPU Regulation No. 5/2011 on Article 15 Guidelines, but it has not been thoroughly applied. Long before Indonesia, USA as a pioneer of antitrust law has applied the two approaches to tying agreements and has been more consistent in distinguishing between them. This paper analyzes: (1) the regulation of tying agreements in Indonesia and USA; and (2) the application of per se and rule of reason approaches in tying agreement cases in Indonesia and USA. To analyze the phenomenon, this paper uses normative juridical research method with comparative study. The results show that the regulation of tying agreements in both countries is based on different regulatory models and changing instruments, Indonesia in Monopoly Law followed by developments in KPPU Regulation on Article 15 Guidelines, and USA in Sherman Act and Clayton Act followed by developments through precedence. In its application, USA judges are more consistent in separating between the two approaches than the Majelis Komisi which does not thoroughly apply the KPPU Regulation on Article 15 Guidelines. Therefore, it is important for Majelis Komisi to apply the guidelines thoroughly, for KPPU to establish new guidelines that are stricter or at least socialize the existing guidelines to the society."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>