Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 160708 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Mochamad Hoshi Utomo
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T36577
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Navesya Clara Choirunnisa
"Meningkatnya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Indonesia melatarbelakangi penulisan skripsi ini. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan pengecualian rahasia bank dalam rangka mencegah dan memberantas TPPU di Indonesia dan Singapura dan bagaimana penerapan pengecualian rahasia bank dalam rangka mencegah dan memberantas TPPU di Indonesia dan Singapura. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif yang menganalisis dan menjawab permasalahan yang dikaji berdasarkan norma hukum yang berlaku dan asas hukum yang berkaitan dengan rahasia bank. Hasil penelitian dalam skripsi ini adalah terdapat beberapa persamaan dan perbedaan dalam pengaturan pengecualian rahasia bank dalam rangka mencegah dan memberantas TPPU di Indonesia dan Singapura. Persamaan dari pengaturan di Indonesia dan Singapura adalah adanya pengecualian rahasia bank untuk kepentingan tertentu serta kewajiban pelaporan bagi bank untuk transaksi-transaksi tertentu. Adapun perbedaannya meliputi perbedaan definisi dan lingkup rahasia bank, pihak yang berkewajiban menjaga rahasia bank, serta ketentuan untuk merahasiakan rahasia bank bagi pihak yang menerima rahasia bank tersebut. Di Indonesia, pelaporan transaksi-transaksi tertentu tersebut dilakukan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan (PPATK) melalui aplikasi goAML, sedangkan di Singapura dilakukan kepada Suspicious Transaction Reporting Office (STRO) melalui STRO Online Notices and Reporting (SONAR). Saran yang dapat diberikan dari skripsi ini adalah perlu dilakukannya pembatasan mengenai definisi rahasia bank, pengaturan mengenai kewajiban merahasiakan rahasia bank milik mantan nasabah serta nasabah aktif bagi mantan pegawai bank serta mantan pihak terafiliasi dari bank bersangkutan, dan larangan untuk meneruskan rahasia bank yang diterima oleh pihak-pihak penerima rahasia bank juga perlu dilakukan.

The increase in the crime of money laundering in Indonesia is the background for writing this thesis. The research questions in this thesis are how bank secrecy is regulated and how it is applicated to prevent and combat money laundering in Indonesia and Singapore. The research method used in this thesis is normative juridical which analyzes and answers the problems studied based on applicable legal norms and legal principles relating to bank secrecy. The results of the research in this thesis are that there are several similarities and differences in the regulation of bank secrecy in the context of preventing and combating money laundering in Indonesia and Singapore. The similarities between the regulations in Indonesia and Singapore are there are exceptions of bank secrecy for certain purposes and reporting obligations for banks for certain transactions. The differences include definition and scope of bank secrecy, obligated parties to keep them, as well as provisions to keep bank secrecy for those who receive them. In Indonesia, certain transactions are reported to the Financial Transaction Reports and Analysis Center (PPATK) through the goAML application, while in Singapore those are reported to the Suspicious Transaction Reporting Office (STRO) through STRO Online Notices and Reporting (SONAR). Suggestions that can be given from this thesis are that it is necessary to make clearer definition of bank secrecy, obligation to keep bank secrecy of former customers and active customers for former bank employees and affiliation, and prohibition for the receiver of bank secrecy to pass them to other parties."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Utami Triwidayati
"Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atau The Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Centre (INTRAC) dibentuk dengan kewenangan untuk melaksanakan kebijakan pencegahan dan pemberantasan pencucian uang sekaligus membangun rezim anti pencucian uang di Indonesia. Lembaga yang dibentuk dalam praktik internasional di bidang pencucian uang yang sejenis dengan PPATK disebut dengan nama generic Financial Intelligence Unit (FIU). FIU adalah lembaga permanen yang khusus menangani masalah pencucian uang. Pencucian uang dipergunakan sebagai istilah yang menggambarkan investasi uang atau transaksi uang secara lain, yang berasal dari kegiatan kejahatan terorganisir, transaksi tidak sah di bidang narkotika, dan sumber-sumber tidak sah lainnya, dengan tujuan investasi atau transaksi agar uang tersebut melalui saluran-saluran sah, sehingga sumber asli (asal) tidak dapat dilacak kembali (penghapusan jejak untuk menelusuri sumber asal uang tidak sah). Tindak pidana dan kejahatan banyak dipengaruhi oleh perkembangan teknologi yang semakin canggih dan harganya yang terjangkau seringkali dipergunakan sebagai alat bantu melakukan kejahatan. Modus operandi kejahatan seperti ini, hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai status sosial menengah ke atas dalam masyarakat, bersikap tenang, simpatik serta terpelajar. Dengan mempergunakan kemampuan, kecerdasan, kedudukan serta kekuasaannya, seorang pelaku tindak pidana dapat meraup dana yang sangat besar untuk keperluan pribadi atau kelompoknya saja. Modus kejahatan inilah yang dikenal dengan kejahatan kerah putih atau white collar crime. Praktik pencucian uang merupakan tindak pidana yang amat sulit dibuktikan. Hal ini dikarenakan kegiatannya yang amat kompleks dan beragam, akan tetapi para pakar telah berhasil menggolongkan proses pencucian uang ini ke dalam tiga tahap yang masing-masing berdiri sendiri tetapi seringkali juga dilakukan secara bersama-sama yaitu, placement, layering, dan integration.

Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Center (INTRAC) was established with the authority to implement a policy of prevention and eradication of money laundering at a time to build anti-money laundering regime in Indonesia. Institutions established in international practice in the field of money laundering that are similar to the PPATK called by the generic name of the Financial Intelligence Unit (FIU). FIU is a permanent institution to handle the special problem of money laundering. Money laundering is used as a term that describes the investment of money or other money transactions, which originated from organized crime activities, the transaction is not valid in the field of drug, and resources are not legitimate other, with the purpose of investment or transaction that the money through legal channels , So the original source (origin) can not be tracked back (to browse the elimination of trace source of the money is not valid). Criminal acts and crimes are influenced by the development of more advanced technology and affordable prices, which are often used as a tool to do evil. The modus operandi of crime such as this, can only be done by people who have social status in the middle of the community, easygoing, sympathetic and erudite. With practice skills, intelligence, position and power, the perpetrator of a criminal acts meraup funds that can be very large for personal or group only. Mode of crime is known as the white-collar crime or white collar Crime. Practice of money laundering is a criminal offense that is very difficult to prove. This is because the activities are extremely complex and varied, but experts have successfully characterize the process of money laundering is in three phases, each standing alone but also often done together, namely, placement, layering, and Integration."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S22526
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Silitonga, Helena Louise
"ABSTRAK
Dengan kemajuan zaman maka tindak pidana semakin berkembang. Contoh
berkembangnya Tindak Pidana itu adalah Tindak Pidana Pencucian Uang (Money
Laundering). Praktek Money Laundering sangat erat kaitannya dengan dunia
Perbankan. Karena Bank menyediakan fasilitas-fasilitas canggih dalam
melakukan transaksi-transaksi keuangan. Lebih diperkuat dengan adanya
ketentuan rahasia bank yang tidak dapat mengungkapkan informasi mengenai
nasabah dan simpanannya menjadikan money laundering semakin berkembang.
Atas dasar itu maka muncul pertanyaan apakah bank mempunyai pengecualian
atas pengungkapan informasi mengenai nasabah tersebut? Dimanakah diatur
rahasia bank tersebut dan bagaimanakah pengaturannya? Juga bagaimanakah
pengecualian terhadap ketentuan rahasia bank ini?
Dalam pembahasan tesis ini dijelaskan bahwa dalam ketentuan UU No. 10 Tahun
1998 tentang Perbankan terdapat pengecualian dalam pengungkapan rahasia bank
ini apabila ada alasan yang dapat dibenarkan oleh undang-undang. Pengecualianpengecualian
terhadap ketentuan kerahasiaan bank itu sendiri diatur dalam UU
No. 7 Tahun 1992 jo. UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan, UU No. 21
Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Pengecualian yang diatur diluar UU
Perbankan, seperti pengecualian terhadap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),
PPATK (Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan), BNN (Badan
Narkotika Nasional) dll.
Hasil dari penelitian menyarankan agar pengecualian terhadap ketentuan rahasia
bank dapat diperluas lagi merambah ke lembaga-lembaga yang berhubungan
dengan Perbankan seperti BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), BPKP (Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Bapepam (Badan Pengawas Pasar
Modal), dan juga merambah dalam dunia Peradilan khusus seperti Peradilan
Militer dan Pengadilan Tata Usaha Negara. tidak hanya terhadap yang telah
dipaparkan saja. Mengingat Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan Tindak
Pidana yang bergerak dan selalu mengikuti zaman, maka dari itu hukum
hendaklah lebih dulu mengaturnya.

ABSTRACT
With the progress of time, the crimes are growing too. For example is the
development of the Crime of Money Laundering . Money Laundering Practice is
closely associated with the world of banking. Since the Bank provides advanced
facilities in conducting financial transactions. Further reinforced by the provisions
of the bank secrecy can not reveal the information about customers and their
savings, this situation support the money laundering destiny.
Based on that statement the questions are if the bank has an exception to the
disclosure of information about the customer? Where the regulated of bank
secrecy and how its settings? Also how exceptions to bank secrecy provisions of
this?
In the discussion of this thesis is explained that the provisions of Law no. 10 of
1998 there are exceptions to the disclosure of bank secrecy is if there is a reason
that can be justified by law. Exceptions to the confidentiality provisions of the
bank itself is set in the Law. 7 of 1992 jo. Act 10 of 1998, Law no. 21 Year 2008
on Islamic Banking and exclusions set out the Banking Law, as an exception to
the KPK (Corruption Eradication Commission), PPATK (Centre for Research
and Analysis of Financial Transactions), BNN (National Narcotics Agency) etc.
The results of this study suggest that exceptions to bank secrecy provisions could
be more extended, penetrated into the institutions related to banking such as CPC
(Audit Board), BPK (Financial and Development Supervisory Board) Bapepam
(Capital Market Supervisory Agency), and it also resulted in world special courts
such as Military Justice and the Administrative Court. not only the course that has
been presented. Given the Money Laundering is a Crime that moves and always
follow the times, then let the law of the first set."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T39280
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Mochamad Lutfi Suryana
"Prinsip keterbukaan Beneficial Owner ini dilatar belakangi karena banyaknya perusahaan yang dijadikan sarana oleh pelaku tindak pidana pencucian uang yang merupakan Beneficial Owner, maka dari itu diperlukan prinsip keterbukaan terhadap Beneficial Owner agar dapat mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Permasalahan yang dihadapi saat ini adalah Benefical Onwer dijadikan modus dalam tindak pidana pencucian uang serta peran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam mengupayakan transparansi Benefical Onwer. Metode penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan kualitatif yang menggunakan teori kepastian hukum. FATF menerbitkan rekomendasi nomor 24 dan 25 yang mewajibkan negara-negara untuk memastikan tersedianya informasi yang memadai, akurat dan tepat waktu mengenai Pemilik Manfaat. Pada tahun 2018 Presiden menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Selanjutnya guna mendukung komitmen pemerintah untuk memberantas tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Benefical Onwer, Kementerian Hukum dan HAM melakukan kerja sama dalam bentuk Nota Kesepahaman dengan Kementerian/Lembaga terkait tentang integrasi data Benefical Onwer. Hasil dari penelitian ini adalah pemerintah perlu menyusun peraturan pada tingkat Undang-Undang yang mengatur terkait Beneficial Owner dalam Tindak Pidana Pencucian Uang untuk dapat memberantas permasalahan sampai kepada pelaku sesungguhnya. Dibutuhkan sosialisasi yang berkesinambungan yang tidak hanya dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM melainkan seluruh Kementerian/Lembaga terkait guna memberikan informasi tentang pentingnya pendataan Beneficial Owner. Hal ini bertujuan untuk memperbaiki iklim berusaha di Indonesia serta dapat menarik investor dalam perekonomian di Indonesia.

The principle transparency of Beneficial Owners is motivated by the fact that many companies are used as facilities by perpetrators of money laundering crimes who are Beneficial Owners, therefore the principle of openness to Beneficial Owners is needed in order to prevent and eradicate money laundering. The problems faced today are that Benefical Onwer is used as a mode of money laundering and the role of the Ministry of Law and Human Rights in seeking transparency of Benefical Onwer. This research method uses a normative method with a qualitative approach that uses the theory of legal certainty. The FATF issues recommendations number 24 and 25 which require countries to ensure adequate, accurate and timely information about the Beneficiaries is available. In 2018 the President issued Presidential Regulation Number 13 of 2018 concerning the Application of the Principle of Recognizing the Beneficial Owner of a Corporation in the Context of Prevention and Eradication of the Crime of Money Laundering and the Financing of Terrorism. Furthermore, to support the government's commitment to eradicating the crime of money laundering committed by Benefical Onwer, the Ministry of Law and Human Rights cooperates in the form of a Memorandum of Understanding with related Ministries/Institutions regarding the integration of Benefical Onwer data. The result of this research is that the government needs to compile regulations at the level of the Act that regulates related to Beneficial Owners in the Crime of Money Laundering to be able to eradicate the problem to the real perpetrators. Continuous socialization is needed which is not only carried out by the Ministry of Law and Human Rights but also all relevant Ministries/Institutions in order to provide information about the importance of collecting data on Beneficial Owners. This aims to improve the business climate in Indonesia and can attract investors in the Indonesian economy."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Personal atau private banking adalah tempat yang paling nyaman bagi tindak kejahatan perbankan. asumsi ini didasarkan pada beberapa alasan, yaitu private banking adalah salah satu produk bank yang menawarkan jasa khusus dan bersifat personal kepada nasabah tertentu seperti penjabat publik, pengusaha, penasehat investasi dan politisi termasuk keluarga dan relasi mereka....."
JHB 30 : 4 (2011)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Sony Syaputra
"Notaris dalam melaksanakan profesinya wajib menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017. Prinsip Mengenali Pengguna Jasa berfungsi untuk melindungi Notaris yang rentan terhadap pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang. Tindak Pidana Pencucian merupakan perbuatan kejahatan menghasilkan uang yang berasal dari tindak kejahatan dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang tersebut yang dapat meruntuhkan sendi-sendi ekonomi negara. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai pengaturan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa oleh Notaris dalam mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia; dan implementasi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa oleh Notaris dalam mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian doktrinal dengan menggunakan tipe penelitian eksplanatoris, dengan hasil penelitian dianalisis secara kualitatif. Bahan analisis bersumber pada data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, studi dokumen, dan mewawancarai narasumber untuk memperkuat hasil penelitian. Berdasarkan pengaturan yang berlaku, Prinsip Mengenali Pengguna Jasa oleh Notaris dilakukan dengan tiga tahapan, yaitu dengan mengidentifikasi pengguna jasa, verifikasi pengguna jasa, dan pengawasan pengguna jasa. Notaris diperlukan dapat berperan aktif dalam menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa untuk dapat membantu pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia agar terwujudnya salah satu program nasional yang menjadikan Indonesia sebagai anggota Financial Action Task Force On Money. Laundering

Notaries in carrying out their profession must apply the Principles of Recognizing Service Users as stipulated in the Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017. The Principle of Recognizing Service Users serves to protect Notaries who are vulnerable to perpetrators of Money Laundering Crimes. Laundering is the crime of making money derived from crime with the intention to hide or disguise the origin of the money that can collapse the joints of the country's economy. The issues raised in this study are regarding the regulation of the Principles of Recognizing Service Users for Notaries in preventing and eradicating Money Laundering in Indonesia; and implementation of the Principles of Recognizing Service Users for Notaries in preventing and eradicating Money Laundering in Indonesia. To answer these problems, doctrinal research methods are used using explanatory research types, with the results of the research analyzed qualitatively. Analysis materials are sourced from secondary data in the form of laws and regulations, document studies, and interviewing resource persons to strengthen research results. Based on applicable regulations, the Principles of Recognizing Service Users for Notaries are carried out in three stages, namely by identifying service users, verifying service users, and supervising service users. Notaries are required to play an active role in implementing the Principles of Recognizing Service Users to be able to help prevent and eradicate money laundering in Indonesia in order to realize one of the national programs that make Indonesia a member of the Financial Action Task Force On Money Laundering (FATF)."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Rosela Lauda. 0503002517. “Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Sebagai Upaya Untuk Mencegah dan Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang Pada Perusahaan Asuransi Jiwa” Program Kekhususan Hukum tentang Kegiatan Ekonomi (PK IV).
Prinsip Mengenal Nasabah adalah prinsip yang diterapkan untuk mengetahui identitas dan latar belakang nasabah serta memantau kegiatan transaksi nasabah. Tujuan Prinsip Mengenal Nasabah ini adalah sebagai upaya untuk menciptakan industri keuangan bank dan non bank yang sehat dan berstandar internasional serta terlindungi dari kemungkinan disalahgunakan untuk kejahatan keuangan, termasuk pencucian uang. Perusahaan asuransi jiwa sebagai lembaga keuangan non bank wajib untuk menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah. Penelitian ini akan membahas mengenai pengaturan Prinsip Mengenal Nasabah pada perusahaan asuransi jiwa dan penerapan pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah sebagai upaya untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang pada PT. Prudential Life Assurance. Berdasarkan penelitian yang menggunakan metode kepustakaan ini, dapat disimpulkan bahwa secara umum, Prinsip Mengenal Nasabah (PMN) diatur dalam Undang-undang Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang pasal 17. Selanjutnya, Prinsip mengenal Nasabah bagi perusahaan asuransi jiwa secara lebih terperinci diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74/PMK.012/2006. Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah yang dilakukan oleh PT. Prudential Life Assurance sebagai upaya untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang adalah dengan melaksanakan Prinsip Mengenal Nasabah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74/PMK.012/2006."
[Universitas Indonesia, ], 2007
S24590
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Carolina
"Penerbitan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ternyata belum dapat membatasi ruang gerak peredaran uang haram melalui perbankan yang beroperasi di Indonesia. Semua pihak masih pesimis apakah undang-undang ini akan mampu mengurangi praktik pencucian uang di Indonesia, sebab penegakan hukum di negara ini masih sangat lemah. Pokok permasalahan dalam penulisan ini adalah apa pengertian dari pencucian uang dan transaksi keuangan mencurigakan, peranan perbankan dalam rangka mencegah dan memberantas TPPU dan peranan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. dalam rangka mencegah dan memberantas TPPU. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengembangkan wawasan studi hukum tentang kegiatan pencucian uang (money laundering) dan menyebarluaskan pengetahuan tentang pencucian uang dan penanggulangannya kepada masyarakat luas.
Penulisan ini dilakukan dengan metode penelitian yang bertitik tolak pada penulisan secara deskriptif analitis. Data yang diperoleh meliputi berhagai macam literatur hukum, pendapat ahli hukum yang ditulis dalam buku ataupun majalah serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah ini, khususnya Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dan peraturanperaturan mengenai prinsip mengenal nasabah. Selain itu data juga diperoleh dengan melakukan wawancara dengan pejabat yang berwenang dan ahli di bidangnya di Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Transaksi keuangan mencurigakan adalah transaksi yang menyimpang dari profit dan karakteristik serta kebiasaan pola transaksi dan nasabah yang bersangkutan, termasuk transaksi keuangan oleh nasabah yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T17038
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>