Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 85444 dokumen yang sesuai dengan query
cover
R. Kurnia Sya`Ranie
"Laju pertumbuhan ekonomi pada dasawarsa yang lalu sempat mencapai 7% per tahun telah memberikan kemakmuran yang terns meningkat bagi bangsa Indonesia kearah pertumbuhan ekonomi yang semu, karena tidak berhasil mewujudkan tumbulmya fundamental ekonomi yang kuat, bahkan sebaliknya telah menyuburkan tumbuhnya segelintir perusahaan konglomerasi yang menguasai sektorsektor tertentu, baik vertikal maupun horizontal yang pada akhimya menimbulkan kegiatan usaha yang bersifat monopoli, monopsoni, oligopoly dan kartel yang temyata tidak mampu memberikan kesejahteraan kepada seluruh masyarakat.
Sebaliknya persaingan usaha menjadikan perusahaan disiplin dana sehingga mendorong mereka untuk lebih effisien dan menghasilkan produk yang baik serta menawarkan harga yang lebih rendah, regulasi yang menyebabkan meningkatnya biaya bisnis tanpa alasan mengakibatkan biaya untuk mengoperasikan usaha meningkat dan daya saing perusahaan menurun, apalagi terkadang pemerintah tanggap terhadap permintaan dari kelompok tertentu yang memiliki kepentingan.
Untuk menjembatani agar setiap pelaku usaha mempunyai kesempatan yang sama dalam pembangunan ekonomi, maka perlu aturan tertulis yang berbentuk Undang-Undang. Ada tiga fungsi hukum dalam pembangunan ekonomi, pertama hukum sebagai dasar penentu arah pembangunan, hams mempunyai daya antisipasi dan bersifat dinamis, sehingga dapat menampung dinamika pembahan dan perkembangan dunia usaha (bisnis) didalam masyarakat. Kedua hukum berfungsi sebagai alat legitimasi terhadap pembangunan dan hasilnya. Ketiga hukum sebagai suatu fungsi kontrol atau sebagai pengendali penyimpangan perilaku-perilaku baik anggota masyarakat maupun pengusaha.
Bam pada tahun 1999 Indonesia memiliki Undang-undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. (dalam penjelasan) peluang yang tercipta selama tiga dasawarsa yang lau dalam kenyataannya belum membuat seluruh masyarakat mampu dan dapat berpartisipasi dalam pembangunan diberbagai sektor ekonomi.
Merger atau penggabimgan mempakan suatu istilah bam yang mulai dikenal setelah diundangkannya Undang-undang No.l Tahun 1995 tentang perseroan terbatas. Undang-undang No.l tahun 1995 sudah dilengkapai dengan peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1998 tentang penggabungan, peleburan dan pengambilalihan perseroan terbatas dalam Peraturan Pemerintah ini pada Pasal 4 berbunyi : Penggabungan, peleburan dan pengambilalihan hanya dapat dilakukan dengan memperhatikan kepentingan perseroan, pemegang saham minoritas dan karyawan perseroan yang bersangkutan dan kepentingan masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha. Searah dengan hukum persaingan maka undangundang ini tidak mempermasalahkan apakah perusahaan tersebut akan menjadi satu perusahaan ataukah menjalankan salah satu perusahaan saja karena pemsahaan melakukan penggabungan, peleburan atau pengambilalihan saham salah satu tujuannya adalah untuk mendapatkan keuntungan yang lebih banyak. Untuk mencapai tujuan inilah perluadanya batasan-batasan agartidakmemgikan pihaklain."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T36563
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Sitepu, Daniel A.P.
"Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (selanjutnya disingkat UU No. 511999) yang diundangkan pada tanggal 5 Maret 1999 tetapi baru efektif berlaku satu tahun kemudian, lahir di tengah tata perekonomian dan hukum nasional Indonesia yang memasuki millenium baru. Perkembangan tata perekonomian dan hukum nasional kita berkembang ke arah yang penuh kontradiksi. Keganjilan timbul karena berbagai praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang seakan telah membudaya di dalam roda perekonomian nasional, dan yang bermuara pada terbentuknya pemusatan-pemusatan penguasaan sumber-sumber daya ekonomi yang tidak wajar. Hal ini jelas berdampak buruk terhadap kesiapan tats perekonomian nasional dalam mernasuki dan mengikuti perkembangan ekonomi dunia pada millenium ketiga yang akan semakin diwarnai dengan semangat persaingan bebas dan ketat seining dengau semakin mengglobalnya sistem ekonomi pasar.
Berbagai prakta bisnis atau usaha yang sarat dengan unsur KKN tersebut jelas sangat bertolak belakang kontradiktif dengan amanat pada pendiri bangsa yang tertuang dalam konstitusi 1945, khususnya Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 33.
Berdasarkan uraian latar belakang masalah di atas maka dapat dirumuskan permasal_ahan sebagai berikut:
1. Apakah pengaturan tentang larangan monopoli di Indonesia sudah cukup memadai?
2. Bagaimana praktik monopoli yang terjadi dalam dunia bisnis dewasa ini dalam penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perusahaan?
3. Bagaimana upaya mencegah terjadinya monopoli dalam penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perusahaan?
Praktik-praktik kombinasi perusahaan atau korporasi (corporate combinations) atau perusahaan konglomerat merupakan fenomena aktual ekspansi usaha (bisnis) dalam kawasan global, regional, maupun nasional. Bahkan, praktik kombinasi perusahaan ini, di Indonesia, semakin menunjukkan intensitasnya yang tinggi. Kombinasi perusahaan merupakan bentuk ekspansi usaha yang tidak lagi hanya mengandalkan pertumbuhan internal (internal growth), sebagai misal menambah operasi, seperti peningkatan kualitas atau kualitas produk. Lebih dari itu, kombinasi perusahaan ini lebih menunjukkan aspek pertumbuhan eksternal (external growth) dari perusahaan.
Secara institusional, kombinasi perusahaan ini baru mendapatkan pengaturan secara Iuas dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disingkat UUPT), yakni dalam Bab VII, Pasal 102-109 UUPT di bawah judul Bab "Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan".
Pengertian Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan dapat dijumpai dalam Pasal 102 ayat (1) dan pasal 103 ayat (1) UUPT.
Pasal 102 ayat (1) UUPT menyatakan bahwa: sate perseroan atau lebih dapat menggabungkan din menjadi sate dengan perseroan yang telah ada atau meleburkan diri dengan perseroan lain dan membentuk perseroan baru dan pasal 103 ayat (1) menyatakan bahwa: pengambilalihan perseroan dapat dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan. Ketentuan-ketentuan mengenai kombinasi perusahaan itu pun baru diberlakukan secara efektif pada tanggal 7 Maret 1996, yakni satu tahun setelah UUPT diundangkan pada tanggal 7 Maret 1995, dan dalam UU No.511999 yaitu dalam Bab V Bagian Keempat, Pasal 28-29 di bawah judul Bab `Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan". Pasal 28 UU No. 511999 menyatakan bahwa: (1) pelaku usaha dilarang melakukan .penggabungan atau peleburan badan usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek'monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, (2) pelaku usaha dilarang melakukan pengambilalihan saham perusahaan lain apabila tindakan tersebut dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau usaha tidak sehat. Undang-Undang tersebut yang dalarn bidang ilmu hukum termasuk ke dalam bidang hukum kompetisi dimaksudkan untuk menata tata perekonomian nasional dan perilaku para pelaku ekonomi demi terwujudnya persaingan usaha yang sehat, jujur, bersih dan transparan, Berta menghindari terjadinya pemusatan penguasaan ekonomi oleh satu atau beberapa kelompok pelaku ekonomi."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T18888
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pingadi Sahadi
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1984
S17090
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1985
S17313
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Baskhara Pratama
"Skripsi ini membahas tentang pengaturan merger di dalam Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 khususnya di bidang perbankan. Dalam membahas mengenai pengaturan merger di Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 dibandingkan dengan Merger Control Law di Uni Eropa, serta juga membahas pembagian kewenangan antara otoritas perbankan yakni Bank Indonesia dengan otoritas pengawas persaingan usaha yakni Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif Yuridis dimana data penelitian ini sebagian besar dari studi kepustakaan.
Hasil penelitian ini menyatakan bahwa terdapat beberapa persamaan dan perbedaan dalam pengaturan merger diantara kedua peraturan tersebut serta masih terdapat beberapa peraturan yang kurang jelas di dalam Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010, apabila dibandingkan dengan Peraturan Merger yang berlaku di Uni Eropa. Selain hal diatas, skripsi ini menjelaskan tentang pembagian kewenangan antara Bank Indonesia dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

This bachelor thesis is mainly focusing on merger policy in Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 especially in banking sector. Discuss about merger policy in Indonesia, This Peraturan pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, compared with Merger Control Law in European Union, also discuss about authority separation between banking sector authority (Bank Indonesia) and Competition authority (Komisi Pengawas Persaingan Usaha). This research is a normative juridical research, which some of the data are based on the related literatures.
The result of the research stated that there are some similiarities and some differences in merger policy between Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 and Merger Control Law in European Union. Beside that, this bachelor thesis explain about authority separation between Banking sector authority (Bank Indonesia) and Competition authority (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) to control merger practices.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S24780
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Hazmi Saefi
"ABSTRAK
Penggabungan Perseroan adalah perbuatan hukum yang
dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk
menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah
ada dan selanjutnya Perseroan yang menggabungkan diri
menjadi bubar. Sebagai perbuatan hukum, penggabungan
Perseroan dapat menimbulkan akibat hukum baik terhadap
Perseroan itu sendiri, pemegang saham, karyawan maupun
kreditor selaku pemangku kepentingan (stakeholders).
Disamping itu, penggabungan Perseroan juga harus tetap
memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan
usaha yang sehat. Sebagai salah satu organ
Perseroan, direksi memiliki peran dan tanggung jawab
terhadap akibat hukum yang timbul dari penggabungan,
baik pada saat persiapan maupun setelah terlaksananya
penggabungan. Peran dan tanggung jawab terbesar
dimiliki oleh direksi Perseroan penerima penggabungan
{surviving company), karena setelah penggabungan
berlaku efektif segala kewajiban dan tanggung jawab
beralih dari Perseroan yang menggabungkan diri
(absorbing company) kepada Perseroan yang menerima
penggabungan (surviving company).

ABSTRACT
Merger is a legal act taken by one or more
for uniting itself (themselves) with other , * ^ ^ n g
companies and thereafter ^ ^ ^^nsequences, either
m the merger may cause leg,al employees or
against the company, share_ ' the merger must
creditors of the company. In competition.As
also observe public interest and *airdirec£ors have
one of company (les) 01eg , ences cause of
responsibilities against legal merger execution,
merger either at pra or P®® have mayority
Directors of surviving merger all
responsibilities, cause: P rbing COmpany to
responsibilities transferred from
surviving company."
2008
T37076
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Diana Susanti
"Saat ini perusahaan berada pada pertengahan transformasi dari persaingan era industri menuju persaingan era informasi. Dalam era informasi dan globalisasi seperti saat ini, tolok ukur yang dipakai saat ini yang lebih bersifat keuangan, dirasakan tidak lagi tepat untuk memenuhi kebutuhan informasi dan mengukur keberhasilan perusahaan. Penekanannya harus lebih diarahkan kepada pengukuran yang selain dapat mengukur hasil yang telah dicapai tetapi juga yang akan dicapai. Sehingga pengukurannya haruslah pengukuran yang komprehensif dan seimbang untuk melengkapi pengukuran kinerja keuangan yang telah ada.
Kaplan dan Norton kemudian memperkenalkan suatu pengukuran yang baru yaitu The Balanced Scorecard. The Balanced Scorecard menyeimbangkan pengukuran finansial untuk kinerja masa lalu dengan pengukuran . bagi kinerja masa depan. Metode ini menyediakan manager dengan instrumen yang dapat digunakan untuk keberhasilan persaingan di masa yang akan datang. Saat ini, perusahaan berkompetisi dalam lingkungan yang kompleks sehingga pengertian yang tepat mengenai tujuan dan metode untuk mencapai tujuan merupakan hal yang penting. The Balanced Scorecard menerjemahkan misi dan strategi organisasi ke dalam pengukuran performance yang lebih komprehensif yang memberikan kerangka untuk pengukuran strategis. The Balanced Scorecard menggabungkan pengukuran baik dari sisi finansial maupun operasional yaitu mengukur kinerja perusahaan dari empat sisi yaitu: Finansial, Pelanggan, Proses Bisnis Internal dan Belajar dan Berkembang. Untuk itu penulis melakukan studi analisis pada perusahaan BUMN yang bergerak di bidang industri pupuk yaitu PT. Pupuk Sriwijaya yang berpusat di kota Palembang.
PT. PUSRI sebagai BUMN tidak dapat dipungkiri bahwa setiap aktivitasnya harus selalu didasarkan pada peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tetapi hal tersebut tidak berarti membatasi ruang gerak perusahaan. Justru dengan batasan-batasan tersebut, perusahaan harus dapat mengoptimalisasi sumber daya yang ada agar memberikan hasil yang maksimal.
Berdasarkan hasil analisa yang dilakukan, usulan yang diberikan kepada perusahaan dalam menggunakan The Balanced Scorecard, difokuskan kepada: strategi pertama yaitu penurunan biaya produksi dengan cara melakukan efisiensi produksi, meningkatkan kualitas output dan pengiriman produk yang sesuai dengan kebutuhan. Pengaruh dari aktivitas tersebut, secara tidak langsung adalah peningkatan output produksi (strategi kedua). Untuk memastikan bahwa kedua strategi di atas menghasilkan net income yang meningkat, maka ada strategi ketiga yaitu peningkatan laba.
Dengan menerapkan The Balanced Scorecard, PT. PUSRI diharapkan akan dapat memanfaatkannya sebagai benchmark untuk mengevaluasi beraneka ragam aktivitas perusahaan agar dapat beroperasi secara optimal. Sebagai suatu sistem manajemen, The Balanced Scorecard diharapkan dapat memotivasi perbaikan berkesinambungan terhadap bidang-bidang kritikal perusahaan seperti sumber daya, pelanggan, aktivitas, proses dan energi atau biaya."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Soegiono
"ABSTRAK
Tujuan penulisan skripsi ini secara umum adalah untuk memperoleh gambaran tentang Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia, sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986. Sedangkan tujuan khususnya adalah untuk menggambarkan tentang Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara, agar supaya masyarakat mengetahui adanya kepastian hukum terhadap sengketa - sengketa tata usaha negara. Metode yang dipergunakan dalam penulisan ini ialah metode deskriptif. Salah satu ciri Negara Hukum Modern atau Negara Hukum dalam arti luas adalah adanya Peradilan Administrasi (istilah di Indonesia adalah Peradilan Tata Usaha Negara). Di Indonesia kebutuhan akan Peradilan Tata Usaha Negara ini disebabkan oleh perkembangan di segala bidang kehidupan yang pesat dan konpleks, yang pada gilirannya menuntut pula perkembangan di bidang hukum. Desakan itulah yang menyebabkan lahirnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang akan segera disusul oleh badan-badam peradilannya, Dengan demikian, masyarakat pencari keadilan dapat memastikan di pengadilan mana mereka dapat menyelesaikan sengketa yang terjadi. Pola yang dianut Peradilan ini, tidak meniru suatu bentuk yang sudah ada dari suatu negara, melainkan disesuaikan dengan falsafah negara Pancasila dan sistem pemerintahan negara Indonesia. Bidang yang akan muncul dalam kompetensi peradilan adalah : peran hakim, jenis sengketa, cara penyelesaian sengketa serta hubungan peradilan dengan peradilan yang lain. Peradilan ini merupakan pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, merupakan pula realisasi pasal 24 Undang-undang Dasar 1945. pelaksanaan tenyang Untuk mengetahui dan memahami Peradilan Tata Usaha Negara, seseorang mau tidak mau terlebih dahulu harus mengetahui Hukum Administrasi Negara, Ilmu-ilmu Sosial lainnya dan pengetahuan tentang manajemen, karena bidang tata usaha negara ini amat luas. Seorang hakim tata usaha negara dituntut keadaan yang demikian. Akhirnya, kesimpulan dari penulisan ini adalah bahwa Peradilan Tata Usaha Negara memang sudah'saatnya harus berada dalam kehidupan bangsa Indonesia, yaitu suatu badan Peradilan yang khusus untuk sengketa tata usaha negara sehingga sengketa-sengketa tata usaha negara itu tidak lagi diselesaikan melalui badan peradilan yang lain."
1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>