Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 59903 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Handi Nugraha
"Penelitian tentang perlindungan hak moral dalam UU hak cipta ini pada awalnya timbul karena adanya rasa penasaran penulis atas pernyataan dari International Intellectual Property Allience (IIPA) yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal 24 (2) Jo. Pasal 55 (c),(d) UUHC 2002, telah melebihi ketentuan Article 6bis(l) Konvensi Berne yang mengatur tentang hak moral, sehingga perlu direvisi. Selanjutnya, penulis juga melihat terdapat kejanggalan dalam pengaturan hak moral dalam UUHC 2002, di mana dalam penjelasan umum UUHC 2002 ini disebutkan bahwa Hak Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights) . Di sini, hak moral diartikan sebagai hak yang melekat pada diri Pencipta atau Pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun Hak Cipta atau Hak Terkait telah dialihkan (inalienable rights). Sedangkan bila merujuk Pasal 3 UUHC 2002 menunjukkan bahwa hak cipta merupakan hak kebendaan yang dapat beralih atau dialihkan berdasarkan hal-hal tertentu baik seluruhnya ataupun sebagian. Ini menunjukkan bahwa telah terjadi kerancuan konsepsi mengenai hak moral dalam UUHC 2002. Terlebih tidak ada satu pasal pun yang mengatur hak moral bagi palaku dalam UUHC 2002. Lalu bagaimanakah konsep hak moral itu sesungguhnya, dan benarkah ketentuan hak moral dalam UUHC 2002 telah melebihi Pasal 6bis Konvensi Berne?. Berdasarkan hasil penelitian, konsepsi hak moral ternyata tidaklah sama meskipun di negara-negara yang menjadi anggota Konvensi Berne, baik dari segi sifat maupun ruang lingkupnya. Bahkan, di negara asal konsepsi hak moral ini yaitu Perancis, pengaturan hak moral jauh melebihi ketentuan dalam Konvensi Berne. Sehingga, rekomendasi IIPA tersebut di atas adalah sangat tidak relevan. Selain itu, Hak moral ternyata tidak sama dengan hak cipta dan juga bukan merupakan bagian dari hak cipta. Hak moral lebih merupakan hak pelengkap atau hak tambahan {additiona1 rights) bagi pencipta dan/atau pelaku."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T36588
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Suripto
"Tesis ini dimaksudkan untuk rnendalami bagaimana prelindungan hak cipta bagi penulis buku di Indonesia. Hal ini mengingat bahwa buku merupakan jendela dunia sebab dengan buku kita bisa belajar apa saja untuk mengasah penalaran dan intelegensia bangsa. Namun demikian bagi penulis buku saat ini terganjal oleh maraknya praktek-praktek pembajakan buku yang dapat mematahkan semangat para penulis maupun penerbit, dan banyak pihak yang dirugikan dengan praktek semacam ini.
Penulis mengajukan permasalahan bagaimana Undang-Undang Hak Cipta melindungi penulis buku, faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya pembajakan buku dan akibatakibatnya, siapa saja yang dirugikan dan bagaimana usaha penegakan hukumnya. Akibat yang jelas adalah timbulnya kerugian dari bidang ekonomi karena hak ekonomi penulis terampas, juga penerbit maupun negara. Dengan adanya pembajakan buku yang matting hanyalah para pelaku dengan modal seadanya akan mendapatkan hasil yang berlimpah. Sebaliknya penulis, penerbit dan negara yang rugi. Mengingat hal semacam ini Undang-undang Hak Cipta mencoba mengatur dan memuat sanksi yang cukup keras terhadap para pembajak, namun patut disayangkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta sampai sekarang belum ada peraturan pelaksanaannya, sedangkan para penegak hukum belum optimal dalam penegakan Undang-Undang Hak Cipta, sering dijumpai aparat kurang mendukung pemberantasan pembajakan buku. Apabila terjadi pembajakan buku dan pelakunya tertangkap tidak diproses jalur hukum tetapi diselesaikan secara ekonomi dalam arti dengan damai. Jalan ini sebenarnya tidak terlalu salah karena lebih menguntungkan, namun dalam pembelajaran penegakan hukum tidak akan terwujud, karena membuka terjadinya praktek KKN. Kondisi yang demikian ini dapat dikarenakan budaya hukum di Indonesia masih relatif rendah, padahal budaya hukum merupakan kunci bagi tercapainya suatu pembangunan sistem hukum di suatu negara.
Akhirnya penulis mengambil kesimpulan dan mengajukan saran sebagai berikut :
a. Hak cipta penulis buku sudah terakomodasi dalam Undang-Undang Hak Cipta, dan aturan internasionalpun sudah dicakup di dalamnya karena Indonesia sudah meratifikasi konvensi internasional yang menyangkut hal itu.
b. Pembajakan buku di Indonesia dipengaruhi berbagai aspek, baik aspek social budaya, hukum maupun ekonomi.
c. Dalam penegakkan hukum masih terjadi hambatan-hambatan yang terutama di bidang struktur, dan budaya hukum.
Saran :
a. Penegakkan hukum dalam kasus pembajakan buku seyogyanya diterapkan secara konsisten, melalui pendekatan hukum bukan pendekatan ekonomi.
b. Prinsip pengadilan yang cepat dan murah diusahakan secepat mungkin dapat diwujudkan sehingga masyarakat akan lebih memilih penyelesaian melalui jalur hukum bukan pendekatan ekonomi.
c. Segera diterbitkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T14483
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Palmandos, Turny
"Tesis ini membahas mengenai perlindungan pengetahuan tradisonal Indonesia yang berupa tradisi sastera lisan dan produk sumber daya hayati, dalam undang-undang hak cipta dan hak merek yang berlaku saat ini, serta pembuktian terhadap pengetahuan tradisional Indonesia yang telah disalahgunakan oleh pihak asing. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan metode analisis kualitatif.
Hasil penelitian menyarankan pemerintah perlu segera membuat aturan khusus mengenai pengetahuan tradisional atau indikasi geografis yang memihak pada komunitas lokal pemilik dari pengetahuan tradisional atau produk indikasi geografis tersebut. Selain itu pemerintah perlu membuat basis data yang berisikan berbagai dokumentasi pengetahuan tradisional di Indonesia. Adanya basis data ini dapat mengatasi kesulitan dalam menemukan dokumentasi yang akan digunakan sebagai alat bukti.

This thesis research it's about legal protection of oral tradition and specific product of Indonesian province in copyright law and trademark law, with legal evidence of Indonesian traditional knowledge property. This research are normative legal research, and the analysis methode are qualitative.
The result of this research suggest that the traditional knowledge law are necessary for local community in Indonesia. The goverment needs to build a database that contents various documentation of traditional knowledge in Indonesia. The database and the documentation can be used for legal evidence of Indonesian traditional knowledge property.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T37182
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Thomas Soebroto
Semarang: Dahara Prize, 1993
346.048 2 THO u
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Olivia Ludmila M.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S24593
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rosidi Roslan
[Place of publication not identified]: [publisher not identified], [date of publication not identified]
346.048 2 ROS u
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Surabaya: Pustaka Tinta Mas, [date of publication not identified]
346.048 2 UND (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Zulhami Rizki
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S24743
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
T.A. Hanafiah Nanda Fajar
"Perkembangan dari dunia program komputer mengalami perkembangan yang sangat cepat sejak program komputer pertama kali dikembangkan. Perkembangan dunia program komputer telah menampilkan fenomena dalam hal pengembangan, pendistribusian dan penyalinan program komputer. Melihat fenomena yang ada sangatlah beralasan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap program komputer, karena program komputer merupakan basil karya intelektual seorang programmer atau pencipta yang memiliki hak atas manfaat ekonomi atau hak atas nilai ekonomi dari karya ciptanya tersebut. Hak cipta sebagai salah sate cabang dari Hak atas Kekayaan Intelektual, sering disebut sebagai instrumen perlindungan hukum yang paling tepat atas keberadaan suatu program komputer. Pendapat ini tidak serta merta benar karena meskipun program komputer dapat dikategorikan sebagai literary work yang termasuk dalam perlindungan hak cipta, namun program komputer mempunyai karekteristik yang berbeda dari karya-karya cipta lainnya yang dapat dinikmati ekspresi penciptanya. Dalam menggunaaan program komputer, pengguna mendapatkan dan menggunaaan fungsi dari program tersebut, bukan menikmati ekspresi dari seorang programmer karena yang dapat menikmati ekspresi dan seorang programmer itu tidak lain hanyalah si programmer itu sendiri, karena hanya ia seorang yang mengetahui dan memiliki source kode atas program komputer yang dibuatnya. Undang-Undang No. 19 Tabun 2002 tentang Hak Cipta melindungi source code yang membentuk perintahperintah yang kemudian disebut sebagai literary works, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk' mencapai basil khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut. Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta tidak melindungi fungsi atas program komputer, karena hak cipta-tidak memberikan pemegang hak cipta atas program komputer hak monopoli terhadap bagaimana program komputer tersebut bekerja, namun memberikan hak bagi pemegang hak cipta atas program komputer untulc melarang pihak lain yang meniru, menjiplak ekspresi dari instruksi atas program yang dapat diaplikasikan dalam perangkat komputer. Ukuran kuantitatif harts dapat diterapkan dalam menentukan adanya pelanggaran hak cipta, karena jika dikaitkan dengan program komputer dimana yang dilindungi adalah berupa source code-nya maka akan lebih memberikan kepastian hukum pada para pencipta program komputer atau para programer. Perlindungan yang diberikan Undang-Undang No. 19 Tabun 2002 tentang Hak Cipta terhadap program komputer apabila memiliki kesamaan source code hanya bersifat kualitatif, hal ini sangat disayangkan mengingat dapat saja suatu program komputer hanya memiliki sebagian kesamaan source code dengan program komputer lain atau bahkan tidak ada kesamaan source code sama sekali namun dapat dikategorikan melanggar Hak Cipta. Sehingga diperlukan pengaturan yang lebih jelas mengenai batasan tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T14495
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hutagaol, Arifin Rusli
"Indonesia sebagai salah satu Negara yang telah meratifikasi Persetujuan TRIPs melalui Persetujuan WTO, mempunyai konsekwensi untuk menerapkan TRIPs didalam Undang-undang Hak Ciptanya. Hal tersebut telah dilakukan Indonesia dengan menyesuaikan Undang-undang Hak Ciptanya dengan Ketentuan didalam TRIPs. Penyesuaian yang paling akhir adalah dibuatnya Undang-undang Hak Cipta yang baru yaitu Undang-undang Nomor 19 tahun 2002. Isi dari Undang-undang ini pada dasamya merupakan penerapan dari ketentuan minimal yang ada didalam persetujuan TRIPs.
Dalam rangka penyelesaian sengketa hak cipta, Undang-undang hak cipta menentukan dapat dilakukan melalui jalur litigasi dari alternatif penyelesaian sengketa. Maksudnya jalur litigasi adalah melalui proses perdata dan pidana. Dalam memeriksa pelanggaran hak cipta melalui jalur perdata, dasar hukumnya adalah Undang-undang Hak Cipta. Apabila Undang-undang Hak Cipta tidak mengaturnya, maka yang berlaku adalah KUHPerdata untuk hukum materilnya dan HIR untuk Hukum formilnya.
Memeriksa pelanggaran hak cipta melalui jalur pidana, dasar hukunmya adalah Undang-undang Hak Cipta. Apabila Undang-undang Hak Cipta tidak mengaturnya, maka yang berlaku adalah Hukum pidana umum yaitu, KUHP untuk hukum materiiInya dan KUHAP untuk hukum formilnya.
Yang menjadi masalah adalah mengenai penetapan sementara pengadilan, apakah dapat diterapkan oleh Pengadilan, sebab yang dimaksud dengan penetapan ini adalah penetapan yang dikeluarkan pengadilan sebelum gugatan perkara pelanggaran hak cipta didaftarkan di Pengadilan. Pembatasan jangka waktu pemeriksaan perkara perdata pelanggaran hak cipta di pengadilan yang ditentukan didalam Undang-undang Hak Cipta, bertujuan agar pemeriksaan perkara tidak terlalu lama. Tapi persoalannya keterlambatan pemeriksaan perkara biasanya dikarenakan oleh para pihaknya sendiri. Sementara itu tidak sanksi bagi para pihak yang memperlambat perkara tersebut.
Alternatif penyelesaian sengketa yang diuraikan disini hanya Arbitrase dan Mediasi, karena cara ini yang paling dikenal di Indonesia. Sementara itu Mediasi merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa yang sedang dikembangkan di peradilan di Indonesia."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T15438
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>