Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 142031 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Eka Widiyastuti L
"Dalam rangka mendukung program pemerintah untuk mempercepat pemulihan ekonomi, Bank Jabar Depok telah mengambil suatu kebijaksanaan dalam penyaluran dana, yang lebih diarahkan pada peningkatan kredit retail. Kebijaksanaan ini memberikan dampak multiplier terhadap perekonomian dan penyaluran kredit program kepada kreditur binaan yang prospektif. Salah satu di antaranya adalah Pegawai Negeri Sipil, yang diberikan fasilitas kredit yang disebut dengan "Kredit Guna Bakti". Kredit yang diberikan tentu mempunyai resiko dan resiko kredit macet terhadap Pegawai Negeri Sipil yang dinilai paling kecil. Hal ini disebabkan pembayaran angsuran kreditnya langsung dipotong oleh Bank Jabar Depok dari gaji Pegawai Negeri Sipil, melalui bendaharawan instansi yang terkait. Namun, Bank Jabar Depok tetap meminta agunan/jaminan kredit kepada Pegawai Negeri Sipil yang mengambil kredit di Bank Jabar, dan bagi Pegawai Negeri Sipil syarat yang harus dibelikan adalah menyerahkan surat keputusan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil tersebut disertai dengan surat lainnya yang menjadi syaratnya. Di sini akan timbul masalah hukum mengenai konstruksi hukum perdata yang digunakan, khususnya agunan/jaminan kredit yang menggunakan surat keputusan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil tersebut. Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil bila ditinjau dari sudut ekonomi dan hukum, sebenarnya tidak mempunyai nilai ekonomi dan nilai yuridis bagi orang lain. Akan tetapi, hanya bernilai bagi pemegang/pemiliknya, sehingga hal itu akan menimbulkan masalah dalam pengikatan agunan/jaminan dan dalam cksekusinya, jika terjadi debitur Pegawai Negeri Sipil wanprestasi. Namun terobosan yang dilakukan oleh Bank Jabar Oepok dalam membantu Pegawai Negeri Sipil untuk mendapatkan dana yang cepat, mudah, dan tidak berbelit-belit merupakan hal yang konkret dari Bank Jabar untuk mengelola kredit. Dengan demikian, masyarakat yang beranggapan mendapatkan kredit dari Bank Jabar sangat sulit dan urusan yang berbelit-belit sudah tidak tepat lagi dengan terobosan yang dilakukan oleh Bank Jabar ini. Hal ini patut dihargai oleh masyarakat, khususnya masyarakat dari lingkungan Pegawai Negeri Sipil."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T36944
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
"The research on the implementation of agreement in e-commerce in Malang viewed from the legal perspective on agreement according to the civil code is a juridical normative research
"
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Masdiana
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36409
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mutiara Hikmah
"ABSTRAK
Sejak terjadinya krisis moneter di Indonesia (yang ditandai dengan melemahnya nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat) banyak pengusaha-pengusaha Indonesia yang tidak dapat melunasi hutangnya kepada kreditur-kreditur di luar negeri. Para kreditur asingpun mulai mencari-cari cara yang paling efektif untuk menjamin pelunasan piutang-piutang mereka dari debitur-debitur Indonesia. Salah satu cara yang banyak ditempuh oleh kreditur luar negeri adalah dengan mengajukan permohonan kepailitan bagi debitur. Indonesia telah mempunyai Peraturan Kepailitan sejak jaman penjajahan Belanda, namun peraturan ini berjalan tidak efektif dan tidak dikenal oleh masyarakat. Oleh karena itu IMF sebagai salah satu lembaga yang selama ini memberikan pinjaman dana kepada Indonesia mengusulkan supaya Indonesia membuat Undang-Undang tentang kepailitan yang diharapkan dapat membantu penyelesaian utang-utang debitur Indonesia terhadap kreditur asing. Hal tersebut ditanggapi oleh Pemerintah Indonesia dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan. Dari penelitian lapangan yang dilakukan, memang banyak sekali kasus kepailitan yang bernuansa internasional (yaitu salah satu pihaknya merupakan warga negara asing atau badan hukum asing). Dari penelitian ini ingin mengkaji dan meneliti lebih dalam lagi tentang proses beracara kepailitan jika salah satu pihak (baik pemohon ataupun termohon) merupakan warga negara asing atau badan hukum asing. Selain itu penelitian ini juga akan mengkaji bagaimana pengakuan serta pelaksanaan putusan pailit yang diucapkan di Indonesia, apakah mempunyai kekuatan hukum di hadapan Pengadilan negara lain, atau sebaliknya bagaimana pengakuan dan pelaksanaan putusan kepailitan negara lain, apakah diakui di hadapan forum pengadilan Indonesia? Penelitian ini juga mengkaji lebih dalam bagaimana peran Pengadilan Niaga dalam hal pelaksanaan permohonan putusan pailit di Indonesia."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36399
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rosa Agustina
s.l.: s.n., 2008
346 Agu k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Marcia Wibisono
"Di dalam UU Perbankan disebutkan bahwa Bank Umum Swasta hanya boleh didirikan dan menjalankan usaha sebagai bank setelah mendapat ijin usaha dari Menteri Keuangan dan atas dasar syarat yaitu berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas. Sebagaimana halnya badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas, maka Bank tersebut juga memiliki organ sebagaimana diatur di dalam UU No. 1 Tahun Sanksi F 1995 tentang Perseroan Terbatas. Organ-organ tersebut adalah RUPS, Direksi dan Komisaris. Perseroan Terbatas merupakan badan hukum yang dianggap sama sebagai manusia, tetapi lebih dikenal dengan istilah artificial person atau manusia buatan, yang dalam bertindak tergantung pada organnya. Nasional
Direksi memiliki tugas dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan dari perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan anggaran dasar. Sedangkan berdasarkar UUPT, Komisaris merupakan organ perseroan yang bertugas melakukan ngawasan serta memberikan nasihat kepada Direksi di dalam menjalankan perseroan, dimana kewenangan dan kewajibannya ditetapkan di dalam anggaran dasar. Sering menjadi permasalahan mengenai tanggung jawab dari organ PT tersebut dalam hal terjadi permasalahan, apakah hanya Direksi, yang bertugas menjalankan PT sehari-hari, yang harus bertanggung jawab, ataukah juga Komisaris, yang bertugas mengawasi tindakan-tindakan dan kebijakan-kebijakan dari Direksi yang mengoperasikan PT yang bersangkutan, juga harus turut bertanggung jawab, terlebih melihat kondisi belakangan ini seringkali terjadi Komisaris dari bank-bank tertentu yang diseret ke meja hijau karena terlibat dengan skandal penyelewengan dana BLBI pada saat perbankan Indonesia goncang."
Jakarta: Universitas Indonesia, 2003
T36208
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ifat Faridah Millah
Jakarta: Universitas Indonesia, 2002
T36373
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hendra Prasmono
Jakarta: Universitas Indonesia, 2003
T36380
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pasaribu, David Waltin
"Sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia No. 14/17/PBI/2012 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan dengan Pengelolaan (Trust), perjanjian trust antara badan hukum Indonesia dengan badan hukum asing kerap digugat ke peradilan Indonesia atas dasar penyelundupan hukum. Akibatnya, pilihan hukum dan pilihan forum dalam perjanjian tersebut diabaikan oleh hakim dalam peradilan Indonesia, sehingga peradilan Indonesia mengadili perkara perjanjian trust dengan mengacu pada hukum Indonesia yang pada saat itu belum mengenal lembaga hukum trust. Setelah berlakunya Peraturan Bank Indonesia No. 14/17/PBI/2012 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan dengan Pengelolaan (Trust), perjanjian trust tidak lagi dapat dianggap sebagai penyelundupan hukum.

Prior to the enactment of the Bank Indonesia Regulation No. 14/17/PBI/2012 concerning Trust as Bank Business Activities, trust agreements between Indonesian legal entity and foreign legal entity were often considered as fraudulent creation of point of contacts and be sued to the Indonesian civil court. As a result, the choice of law and the choice of forum that had be made in the agreement was ignored by the Indonesian civil court’s judges. Therefore, the judges adjudicated the case of a trust agreement with reference to the Indonesian law which at that time has not regulated about trust. After the enactment of the Bank Indonesia Regulation No. 14/17/PBI/2012 concerning Trust as Bank Business Activities, trust agreements shall no longer be considered as fraudulent creation of point of contacts.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>