Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 184753 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Endang Irawaty
"Perkembangan dunia usaha di Indonesia semakin tumbuh dan berkembang serta terjaminnya perlindungan hukum bagi pare pihak yang terjun dalam dunia usaha. Perlindungan dan kepastian hukum semakin dirasakan sejak diundangkannya Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Walaupun sudah diatur sedemikian rupa untuk dapat melindungi semua kepentingan para pihak yang terlibat melakukan usaha dalam bentuk perseroan terbatas, masih saja terdapat celah-celah hukum yang dapat dirnanfaatkan oleh pelaku usaha, dalam hal ini adalah pemegang saham, demi keuntungan pribadi atau kelompoknya semata. Celah-celah hukum tersebut diantaranya adalah pemegang saham memanfaatkan sistem limited liability (pertanggung jawaban terbatas) sehingga seringkali para pemegang saham melakukan pelanggaran sehingga terjadi piercing the corporate veil. Pada akhirnya perseroan tersebut menjadi tidak sehat serta tidak kompetitif lagi dan lambat laun menjadi bangkrut dan akhirnya perseroan tersebut akan dituntut pailit oleh (para) krediiturnya dan atau dilikuidasi.
Pemegang saham yang melakukan tindakan yang melanggar piercing the corporate veil akan berusaha sekuat tenaga agar pertanggung jawaban yang dibebankan kepadanya tidak sampai terlalu jauh menjadi pertanggungjawabannya secara pribadi. Dalam praktek bisnis sehari hari terlihat indikasi bahwa para pemegang saham, khususnya pemegang saham mayoritas, yang terlalu mengatur setiap langkah perseroan untuk kepentingnnya pribadi atau kelompoknya sehingga mengakibatkan kerugian bagi perseroan. Akibatnya, perseroan dapat dituntut pailit dan atau dilikuidasi.
Tesis yang berjudul Tanggung Jawab Pemegang Saham Atas Perusahaan yang Dipailitkan dan Dilikuidasi ini dengan menggunakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis, yang berdasarkan teori-teori, kaidah-kaidah hukum tertentu serta fakta kasus yang ada, diharapkan dapat mengkaji mengenai tindakan pemegang saham yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (2) UUPT yang mengakibatkan kerugian bagi perseroan sehingga pada akhimya pemegang saham tersebut dapat dipertanggungjawabkan terhadap tindakan-tiadakannya."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T36560
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Situngkir, Frans Palti H.
"Perkembangan dunia perbankan di Indonesia mulai tumbuh dan berkembang sejak dilakukannya deregulasi yang luas di bidang perekonomian. Deregulasi yang luas tersebut dilakukan dengan dikeluarkannya Paket 27 Oktober 1988, yang dikenal dengan PAKTO 1988. Kebijakan deregulasi ekonomi tersebut dilakukan dalam suatu paket yang lebih luas menyangkut bidang keuangan, moneter dan perbankan, terutama berkaitan dengan pengaturan permodalan bagi usaha bank yaitu modal disetor minimum bagi pendirian suatu bank bank umum dan bank pembangunan swasta yang relatif kecil.
Sejak saat itu bank-bank yang baru didirikan tumbuh dan berkembang seperti jamur di musim penghujan. Pelaku usaha yang bergerak di bidang industri manufaktur dan perdagangan yang mulai mendirikan bank-bank baru. Dengan cara itu mereka berusaha mengakumulasikan kapital secara horisontal dari kedua jenis usaha yang berbeda. Akibatnya, terdapat serangkaian mekanisme transfer o f pricing yang semata-mata diabdikan bagi kepentingan kelompoknya sendiri dan tidak lagi mengelola bank sebagaimana seharusnya, namun lebih dipakai sebagai ?kasir? si pemilik modal (konglomerat). Hal itu mengakibatkan terjadinya pelanggaran terhadap Legal Lending Limit atau Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Pada akhirnya bank-bank tersebut menjadi tidak sehat dan lambat laun menjadi bangkrut dan akhirnya dicabut izinnya serta diikuti dengan proses likuidasi.
Implikasi atau dampak dari likuidasi bank dapat teijadi terhadap pemegang saham. Adapun dampak yang akan diterima oleh pemegang saham adalah pertanggung jawaban harta pribadi (unlimited liability), jika yang bersangkutan turut serta menjadi penyebab kesulitan keuangan yang dihadapi oleh bank atau menjadi penyebab kegagalan bank, yaitu apabila perseroan dimanfaatkan untuk mengeruk keuntungan pribadi. Sehubungan dengan itu maka pemegang saham mempunyai pertanggungjawaban tidak terbatas yang berarti kekayaan pribadi pemegang saham harus menjadi jaminan pelunasan utang-utang. Hal tersebut dikarenakan pemegang saham telah turut campur dalam kegiatan usaha perseroan sehingga teijadi pelampauan batas-batas pertanggung jawaban yang terbatas bagi para pemegang saham perseroan (doktrinpiercing the corporate veil).
Pemegang saham yang melakukan tindakan yang melanggar piercing the corporate veil akan berusaha sekuat tenaga agar pertanggung jawaban yang dibebankan kepadanya tidak sampai terlalu jauh membebani harta pribadinya. Dalam rangka likuidasi bank, maka tindakan pemegang saham agar dapat menghindarkan akibat terhadap kekayaan pribadinya adalah dengan melakukan pemanggilan RUPS untuk meminta pertanggung jawaban Tim Likuidasi atas tugas dan kewajibannya dalam melaksanakan proses likuidasi walaupun proses likuidasinya sendiri belum selesai.
Tesis yang berjudul Tinjauan Yuridis Tindakan Pemegang Saham Bank Dalam Likuidasi Yang Melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Sebelum Proses Likuidasi Selesai (Studi Kasus Pada PT Bank X (Dalam Likuidasi) ini dengan menggunakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis, yang berdasarkan teori-teori, kaidah-kaidah hukum tertentu serta fakta kasus yang ada, diharapkan dapat mengkaji mengenai tindakan pemegang saham yang memanggil RUPS sebelum Tim Likuidasi menyelesaikan seluruh kewajibannya dalam proses likuidasi."
2004
T37037
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Edith Nur Ariani
Depok: Universitas Indonesia, 2008
S23554
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Nenny Moedjilestarini
"Economic Value Added (EVA) dianggap berbeda daripada pengukuran kinerja yang lain karena EVA memperhitungkan opportunity cost of equity, yaitu menghitung selisih antara tingkat pengembalian modal dengan biaya modal dan dikalikan dengan nilai buku dari modal yang digunakan (Sartono & Setiawan, 1999:24). Banyak manfaat dan kelebihan yang dapat diperoleh dengan menerapkan pendekatan EVA di perusahaan. Namun, apakah EVA sebagai salah satu tolak ukur kinerja dapat diterapkan dan bermanfaat bagi para investor di Indonesia yang terdaftar di BEJ inilah yang merupakan dasar penelitian ini. Kondisi inilah yang mendasari diajukan pokok permasalahan tesis ini yaitu bagaimana antara hubungan EVA dengan nilai perusahaan dan bagaimana hubungan antara EVA dengan kemakmuran pemegang saham.
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan hubungan antara hubungan EVA dengan nilai perusahaan dan menjelaskan hubungan antara EVA dengan kemakmuran pemegang saham dengan menggunakan variabel-variabel EVA, MVA yang mencerminkan tambahan nilai perusahaan dan Abnormal Return yang mencerminkan kemakmuran pemegang saham. Selanjutnya digambarkan hubungan antara EVA dengan MVA dan Abnormal Return. Penelitian ini menggunakan Metode Deskriptif untuk menjelaskan sesuatu dan menganalisis hubungan antar variabel, dengan menggunakan data sekunder dari perusahaan, BEJ dan sumber data lainnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ternyata tidak ada hubungan antara EVA dengan MVA, antara perubahan EVA dengan MVA, dan antara perubahan EVA dengan perubahan MVA. Selain itu ternyata juga tidak ada hubungan antara EVA dengan Abnormal Return, antara perubahan EVA dengan Abnormal Return dan antara perubahan EVA dengan perubahan Abnormal Return. Atas dasar basil penelitian di atas, maka penulis memberikan saran-saran antara lain saran pertama: Dalam mengukur kinerja perusahaan di Indonesia dapat digunakan pengukur kinerja selain EVA seperti NOPAT karena temyata EVA belum dapat digunakan di Indonesia. Saran kedua : Untuk penelitian selanjutnya, dalam metodologi perhitungan EVA, dapat dilakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap laporan keuangan yang terdapat dalam neraca agar memperoleh EVA yang lebih mencerminkan economic profit yang dihasilkan perusahaan dan memperbaiki bias yang mungkin ditimbulkan oleh kecenderungan perusahaan untuk merekayasa laporan keuangan."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T12415
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bangun Wijayanti
"Transaksi yang mengandung benturan kepentingan adalah suatu transaksi dimana kepentingan-kepentingan ekonomis perusahaan berbenturan dengan kepentingan ekonomis pribadi direksi atau komisaris atau juga pemegang saham utama dari perusahaan tersebut. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, suatu perusahaan seringkali melakukan berbagai transaksi guna mencapai keuntungan yang maksimal. Adakalanya transaksi-transaksi yang dibuatnya tersebut dilakukan dengan pihak-pihak yang mempunyai kepentingan terhadap perusahaan, namun di sisi lain pihak tersebut juga memiliki kepentingan pribadi atas berlangsungnya transaksi-transaksi tersebut, misalnya transaksi yang dilakukan oleh perusahaan dengan direktur, atau dengan komisaris, atau dengan pemegang saham utama perusahaan tersebut. Dalam hal demikian, maka transaksi-transaksi yang dilakukan perusahaan dengan pihak-pihak: direktur, komisaris, pemegang saham utama atau pihak terafiliasi lainnya, adalah suatu transaksi yang mengandung benturan kepentingan. Benturan kepentingan disini adalah terdapatnya perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi pihak-pihak tersebut. Dalam hukum perusahaan dikenal adanya beberapa transaksi yang karena sifatnya dapat menimbulkan benturan kepentingan, yang jika dikelompokkan dapat terdiri dari 4 (empat) kelompok transaksi, yaitu: 1. Transaksi self dealing; 2. Transaksi corporate opportunity; 3. Transaksi executive compensation; dan 4. Transaksi dengan controlling stockholder. Transaksi yang demikian mungkin dilakukan atau difasilitasi oleh direksi berdasarkan kekuasaannya. Dengan kekuasaannya direksi dapat mengambil keputusan untuk bertransaksi demi kepentingannya atau kepentingan pihak lain, bukan demi perseroan. Hal yang demikian tentu saja melanggar prinsip fiduciary duty yang melekat di pundak pengurus perseroan. Keterbukaan sangat diperlukan atas transaksi-transaksi yang mungkin mengandung suatu conflict of interest. Suatu transaksi yang mengandung benturan kepentingan dikaitkan dengan prinsip fiduciary duty yang melekat pada pundak direksi dan komisaris perseroan go publik, maka Undang-Undang Pasar Modal mengharuskan adanya persetujuan mayoritas pemegang saham independen. Jika transaksi tersebut dilakukan tanpa memenuhi persyaratan tersebut, maka tindakan direksi dan komisaris dianggap sebagai tindakan yang melanggar prinsip fiduciary duty namun juga merupakan tindakan di Iuar kewenangannya (ultra vires). Selanjutnya berkenaan dengan kewajiban menyampaikan secara terbuka kepada publik dan keharusan memperoleh persetujuan mayoritas dari pemegang saham independen atas setiap transaksi yang mengandung benturan kepentingan merupakan pelaksanaan prinsip keterbukaan dan penghormatan terhadap hak pemegang saham berdasarkan asas kesetaraan. Dengan demikian pelanggaran terhadap ketentuan transaksi yang mengandung benturan kepentingan tidak saja menodai prinsip keterbukaan yang dijunjung tinggi di pasar modal, namun juga menjauhkan terciptanya suatu pasar modal yang efisien. Pada prinsipnya hukum tidak melarang dilakukannya transaksi yang menimbulkan benturan kepentingan tersebut. Akan tetapi hukum mengaturnya sedemikian rupa sehingga diharapkan dengan pengaturan tersebut, sungguhpun terjadi transaksi yang berbenturan kepentingan, kemungkinan kerugian terhadap pihak tertentu yang dapat menimbulkan ketidakadilan diharapkan dapat diredam. Bagi perusahaan go publik, BAPEPAM mensyaratkan kewajiban untuk memperoleh persetujuan mayoritas dari pemegang saham independen atas setiap transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM Nomor IX.E.1. Apabila suatu transaksi yang mengandung benturan kepentingan dilakukan tanpa memenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka tindakan direksi dan komisaris dianggap sebagai tindakan di luar kewenangannya (ultra vires). Dengan demikian, tindakan direksi dan komisaris bertentangan dengan Pasal 85 ayat (1) dan Pasal 98 Undang-Undang Perseroan Terbatas. Direksi atau komisaris dapat dimintakan pertanggungjawabannya apabila terbukti telah menyebabkan terjadinya suatu transaksi yang mengandung benturan kepentingan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini BAPEPAM selaku otoritas pasar modal berwenang mengenakan sanksi kepada pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran ketentuan mengenai transaksi yang mengandung benturan kepentingan, yaitu direksi dan komisaris tadi. Tindakan BAPEPAM yang meminta pertanggungjawaban kepada perusahaan dan pengurus atas pelanggaran ketentuan mengenai transaksi yang mengandung benturan kepentingan adalah mengacu kepada ketentuan Pasal 85 ayat (2) dan Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas dan juga ketentuan Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal. Dengan begitu pengurus perseroan tidak dapat mengelak tanggung jawabnya dan mengalihkan tanggung jawab kepada perseroan. Karena Undang-Undang Perseroan Terbatas memberikan kemungkinan untuk meminta pertanggungjawaban dari pengurus perseroan atas kesalahan dan kelalaiannya dalam menjalankan perseroan. Dengan dimungkinkannya direksi dan komisaris terkena sanksi dalam Peraturan BAPEPAM Nomor I .E.1 diharapkan pengelolaan perusahaan go publik menjadi bertambah baik. Dengan begitu pasar modal menjadi tempat yang aman dan menarik bagi masyarakat untuk menanamkan uangnya. Kewenangan BAPEPAM untuk mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pelanggaran ketentuan mengenai transaksi yang mengandung benturan kepentingan tersebut tidak mengurangi hak BAPEPAM untuk menerapkan ketentuan pidana apabila temyata ditemukan unsur-unsur pidana dalam suatu transaksi yang mengandung benturan kepentingan, misalnya transaksi itu dilakukan dengan dilatarbelakangi adanya penipuan, penggelapan atau korupsi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi terutama yang menyangkut transaksi yang mengandung benturan kepentingan menunjukkan bahwa peraturan yang ada belum sepenuhnya dapat melindungi pemegang saham minoritas dari tindakan diskriminatif yang dilakukan pengurus perseroan (direktur dan komisaris) berkaitan dengan perlakuan yang sama kepada seluruh pemegang saham, baik itu pemegang saham mayoritas maupun pemegang saham minoritas."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T16460
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
"Shareholder has limited liability up to value of his owned share, without involving his personal property. How about if there is only a single shareholder? Act No. 40/2007 arranges that corporate should be erected by two person or more....."
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
""Pemegang saham memiliki kewajiban yang terbatas hingga nilai bagiannya dimiliki, tanpa melibatkan properti pribadinya. Bagaimana jika ada hanya pemegang saham tunggal? UU No. 40/2007 mengatur bahwa perusahaan harus didirikan oleh dua orang atau lebih. Jika perusahaan telah disahkan oleh tubuh yang berwenang dan pemegang saham harus menjual beberapa jumlah bagiannya untuk lainnya, kecuali dia terus tanggung jawab pribadi (atau) kewajiban yang tidak terbatas atas semua pengaturan / agrements atau kerugian finansial yang dilakukan oleh perusahaan.
Bagaimana sutradara papan (direksi) dan dewan pengawas (MWA) memiliki tanggung jawab? Ketika Direksi lebih dari orang, ia akan mengadakan kewajiban pribadi atau kewajiban yang tidak terbatas jika hanya ia gagal memenuhi tugasnya atau terlantar di tugasnya yang causng kerugian finansial atau kerusakan korporasi. Kasus ini secara kolektif berlaku untuk semua anggota Direksi. Dalam alasan yang sama, setiap anggota MWA akan mengadakan tanggung jawab pribadi jika ia gagal untuk kerugian finansial atau kerusakan korporasi. Kewajiban kolektif berlaku ketika MWA lebih dari satu.""
JHB 26:3 (2007)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>