Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 109178 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Indah Rahmayuni
"Perkembangan perbankan syariah di Indonesia merupakan suatu perwujudan dari permintaan masyarakat yang membutuhkan suatu sistem perbankan alternatif yang melakukan kegiatan usaha, salah satunya penghimpunan dana dalam bentuk tabungan, giro dan deposito berdasarkan prinsip syariah. Pengaturan tentang perbankan syariah untuk pertama kalinya diatur dalam UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, selanjutnya UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan terakhir dengan ditetapkannya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Bagaimana pengaturan kegiatan usaha penghimpunan dana dalam perbankan syariah menurut UU No. 7 Tahun 1992, UU No. 10 Tahun 1998 dan UU No. 21 Tahun 2008 serta bagaimana dampak diberlakukannya UU No. 21 Tahun 2008 terhadap perkembangan kegiatan usaha penghimpunan dana dalam perbankan syariah di Indonesia. Dengan metode penelitian kepustakaan serta pengolahan data secara kualitatif. Penelitian ini ditujukan untuk menjawab permasalahan di atas.
Dari penelitian ini disimpulkan bahwa UU No. 7 Tahun 1992. tidak mengatur kegiatan usaha penghimpunan dana dan hanya mengatur kegiatan usaha berupa pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil saja. Begitu pula UU No. 10 Tahun 1998 yang hanya secara implisit mengatur tentang kegiatan usaha penghimpunan yang berdasarkan Prinsip Syariah. Kegiatan usaha penghimpunan dana dalam perbankan syariah baru diatur secara rinci sejak lahirnya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Bank Syariah melakukan kegiatan penghimpunan dana dengan menggunakan akad wadi?ah dan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah. Hal ini tentu saja membuka peluang usaha bagi Bank Syariah untuk mengembangkan produk dalam penghimpunan dananya secara lebih variatif dan inovatif.

The development of Islamic banking in Indonesia is a manifestation of the demand for people who need an alternative banking system in their operations, one of which collects funds from the public in the form of savings, current accounts and deposits in accordance with Islamic principles. Legal foundation of Islamic banking for the first time stipulated in Law No. 7 of 1992, hereinafter Law No. 10 of 1998 concerning Amendment to Law No. 7 of 1992, and finally to the enactment of Law No. 21 of 2008 on Islamic Banking. How are the fund raising activities in the Islamic banking according to Law No. 7 of 1992, Law No. 10 of 1998 and Law No. 21 of 2008 and how the impact of the enactment of Law No. 21 of 2008 on the development of fund raising activities in Islamic banking in Indonesia. With a library research methods and qualitative data processing, this study aimed to answer the above problems.
The results showed that Law No. 7 of 1992. Not set at all business activities and fund raising efforts only form of financing based on the principles for results only. Similarly, Law no. 10 of 1998 which only implicitly regulates the accumulation of business activities based on Islamic principles. The operations of union funds in the new Islamic banking is regulated in detail since the inception of Law No. 21 of 2008 on Islamic Banking. Islamic banks do fund raising activities by using wadi'ah and mudharabah contract or other contract that does not conflict with Islamic principles. This is of course open business opportunities for Islamic banks to develop products in the collection of funds in a more varied and innovative.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S24975
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Sirait, Legalia Riama Uli
"Dalam dunia perbankan di Indonesia, keberadaan bank syariah ini sebagai alternatif sistem ekonomi konvesional. secara yuridis, Bank Sentral akan tunduk pada peraturan perundangan yang ada, yaitu Undang-Undang nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, di dalamnya telah diatur pertumbuhan perbankan konvesional dan perbankan Syariah. Kita ketahui saat ini masih dalam proses melakukan sosialisasi perbankan Syariah kepada masyarakat. Dengan mengetahui perbandingan antara sistem konvesional dengan sistem syariah dapat melihat perbedaan seperti pengertian bunga dikatakan haram atau tidak, dan menjadi sorotan Perbedaan pokok antara Perbankan Syariah dengan Perbankan Konvensional adalah dilarangnya riba (bunga) pada perbankan syariah. Bila dilihat perbedaan yang paling nyata yaitu bila bank konvensional menghimpun dana masyarakat (nasabah) dan meminjamkan kepada debitor dengan sistem bunga (interest fee), sedangkan Bank syariah menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan kepada pengusaha dengan skim bagi hasil (profit & loss sharing). Selain perbedaan, dapat juga dilihat kelebihan dan kelemahan, kendala dan pengaruh keberadaan di antara dua sistem perbankan (Syariah dan Kotivesional/umum) ini.
Tesis yang beijudul judul "SISTEM PERBANKAN NASIONAL DENGAN SISTEM PERBANKAN SYARIAH SUATU TINJAUAN KOMPARATIF" ini dengan menggunakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis, yang berdasarkan teori-teori, kaidah-kaidah hukum tertentu serta fakta kasus yang ada, diharapkan dapat mengkaji perbedaar antara system perbankan konvesional dengan system perbankan syariah, kelebihan dan kelemahan dari kedua sistem perbankan tersebut maka perlu dipikirkan lebih pengaturannya di mana sumber-sumbernya tidak bertentangan dan saling tindih (misalnya dengan dibuatnya Undang-Undang tersendiri akan sangat menunjang keberadaan perbankan syariah khususnya di Indonesia, apalagi dengan maraknya perbankan syariah sekarang ini.)"
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T37806
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sila Saktiana
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S23879
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Achmad Mukhtarul Huda
"Perbankan syariah di Indonesia sebagaimana perbankan syariah dinegara lain mengenal dua tipe hukum, hukum Islam dan hukum positif, dalam hal ini undang-undang perbankan beserta peraturan pelaksanaannya. Kedua tipe hukum ini dari substansi hukumnya memiliki kedudukan yang sejajar dan tentu saja harus berjalan seiiring dalam mengawal perjalanan perbankan syariah di Indoesia.
Yang dimaksud hukum Islam dalam operasional perbankan syariah di Indonesia adalah fatwa-fatwa yang berkenaan dengan lembaga keuangan syariah dan dalam hal ini dikhususkan pada masalah perbankan, dan dikeluarkan oleh dewan Syariah Nasional. Fatwa bagaimanapun ia diputuskan hanyalah sebagai salah satu alternatif penyelesaian saja. Fatwa sebagai basil ijtihad bukanlah suatu produk yang harus dipatuhi.
Akan tetapi didalarn SK DIR BI No.32/34/Kep./Dir/ 1999, fatwa yang semula hanya sebagai alternatif penyelesaian masalah yang timbul, telah diroduksi menjadi aturan-aturan yang harus diikuli oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam menjalankan tugas pengawasannya. Dengan demikian muncul pertanyaan pokok didalam proposal ini, bagaimanakah kedudukan fatwa dafam tara hukum perbankan Indonesia?
Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode kualitatif yaitu penelitian dengan data-data kualitatif, dalam hal ini mengkaji peraturan perundang-undangan, keputusan-keputusan serta penetapan yang dilakukan oleh Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri. Selain itu penelitian ini juga berusaha mengkaji pelaksanaan dari peraturan perundang-undangtan tersebut. Oleh karena itu, dalam melakukan analisis terhadap penelitian ini juga dipakai metode evaluasi. Metode evaluasi ini, digunakan untuk mengkaji produk hukum yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (berbagai peraturan yang bernuansakan ekonomi syariah), yang telah dihasilkan sebagai upaya mengadopsi fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional, dikaitkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuannya."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2006
T17309
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Evita Isretno
Jakarta: Cintya press , 2011
332.106 88 EVI p (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Ivandra Dayan
"ABSTRAK
Krisis Perbankan yang terjadi pada tahun 1997-1998 membuktikan bahwa berbagai permasalahan pada sektor perbankan yang tidak dapat di deteksi secara dini akan mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat pada industri perbankan. Di perlukan koordinasi yang baik oleh setiap lembaga keuangan untuk mendeteksi indikator krisis secara dini untuk mencegah krisis. Dengan terbitnya Undang Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penangan Krisis Sistem Keuangan di harapkan dapat menjadi payung hukum untuk mencegah dan menangani krisis di Indonesia. Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang terdiri dari Menteri Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan di harapkan dapat menjaga stabilitas sistem keuangan sehingga Indonesia dapat bertahan dari faktor-faktor krisis baik secara internal maupun eksternal. Skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menganalisa undang-undang yang ada untuk menentukan cara pencegahan dan penganan krisis dalam sistem perbankan di Indonesia. Dari hasil penelitian, Undang Undang Nomor 9 Tahun 2016 merupakan landasan hukum yang kuat untuk di gunakan dalam mencegah dan mengangani krisis. Hasil penelitian menyarankan bahwa di perlukannya peraturan lanjutan untuk lembaga keuangan dalam menangani krisis agar dapat berkoordinasi dengan baik.

ABSTRAK
The Banking Crisis that occurred in 1997 1998 proves that various problems in the banking sector that cannot be early detected will result in loss of public confidence in the banking industry. The need of good coordination between each financial institution to detect early crisis indicators to prevent a crisis is important for the stability of financial system. With the issuance of Act of Republic of Indonesia No. 9 of 2016 concerning Prevention and Handling of Crisis in Financial System is expected to be a legal foundation to prevent and handle the crisis in Indonesia. The Financial System Stability Committee which consist of Ministry of Finance, Bank Indonesia, the Financial Services Authority and the Deposit Insurance Agency is expected to maintain the stability of the financial system so that Indonesia can survive from both internally and externally crisis factor. This thesis uses normative judicial method by analyzing existing laws to determine the prevention and handling of crisis in Indonesian Banking System. From the results of the thesis, Law No. 9 of 2016 can be considered as strong legal basis to prevent and handle the crisis. The study suggested there must be a new issuance of further regulations for financial institutions in dealing with the crisis in order to maintain good coordination between them. "
2017
S69273
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
"Perbankan syariah diharapkan menjadi solusi alternatif pembiayaan masyarakat khususnya kelompok yang berpegang teguh pada prinsip-prinsip syariah yang mengharapkan bunga bank atau istilah syariahnya : riba! Bagi komunitas muslim Indonesia kehadiran bank syariah diharapkan benar-benar menjalankan praktik perbankan sesuai dengan aturan hukum (syariah) islam, sehingga komunitas muslim yang mayoritas penduduk Indonesia dapat menjalankan muamalah yang berhubungan dengan aktivitas perbankan secara halal....."
JHB 20 (2002)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>