Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 50022 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sri Yuli Winarti
"Perkawinan, dapat dikatakan sejak awal mula manusia diciptakan Tuhan memang dimaksudkan antara seorang lakilaki dan seorang perempuan. Itu juga jawaban mengapa ada laki-laki dan ada perempuan. Tuhan sudah menetapkan lakilaki dan perempuan dipersatukan dalam sebuah perkawinan agar dapat melahirkan keturunan laki-laki dan perempuan yang dapat memenuhi dunia ini. Pada umumnya ketentuan undang-undang tentang perkawinan menetapkan bahwa perkawinan adalah ikatan atau akad antara seorang laki-laki dan seorang perempuan. Untuk lebih menguatkan ikatan tersebut maka setiap perkawinan harus dilandasi unsur agama, agama harus menjiwai perkawinan. Ternyata pada abad XX (duapuluh) ini terjadi sesuatu yang cukup mengejutkan di dalam bentuk perkawinan selama ini, dimana syarat mutlak dalam perkawinan bukan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan, tetapi dibolehkan perkawinan antara seorang laki-laki dengan seorang laki-laki atau antara seorang perempuan dengan seorang perempuan juga. Dan hal ini sudah terjadi pada seorang laki-laki Belanda yang mengawini seorang laki-laki Indonesia pada tanggal 23 Juli 2003 lalu di tempat dimana Undang-Undang Perkawinannya membolehkan demikian, yaitu di negara Belanda.
Dengan metode penelitian pendekatan empiris diadakan wawancara langsung dengan narasumber dan pendekatan normatif yaitu menganalisa bahanbahan kepustakaan dan peraturan perundangan penulis bisa menguraikannya dan menuliskannya pada tesis ini. Sesuai ketentuan agama hal ini tidak dapat dibenarkan, ada kecenderungan menyalahi kodrat meskipun itu merupakan hak asasi manusia. Tetapi hendaknya penerapan hak asasi manusia itu didasari oleh norma-norma yang berlaku pada masyarakat. Sebagai negara berfalsafah Pancasila hal ini tidak mungkin dijalankan dan segalanya kembali kepada yang menjalankan dengan bertanggung jawab kepada Tuhannya.

Marriage, it can be said from the beginning of human God created is meant between a male and a woman. It also answers why there men and no women. God has set the male and a woman united in marriage in order to produce offspring of the male and female which can meet the world. In general, the provisions of laws on marriage stipulates that marriage is a bond or covenant between a man and a woman. To further strengthen ties The then every marriage should be based on the elements religion, religion must animate marriage. Turns century XX (twenty) this happens something quite shocking in in the form of marriage, in which an absolute requirement in a marriage is not between a man and a women, but allowed marriage between a a man with a man or between a woman with a woman as well. And this is already happened to a Dutch man who married a male Indonesia on July 23, 2003 in places where the law allows marriage became Thus, namely in the Netherlands.
With the research methods empirical approach held interviews with resource and normative approach is to analyze bahanbahan literature and legislation can author parse it and write it on this thesis. Corresponding the provisions of this religion can not be justified, there 'natural tendency even though it is the right human. But should the application of human rights was based on the norms prevailing in society. Pancasila as state berfalsafah this is not possible run and everything would go back to the run to be responsible to his Lord."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T36657
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Diah Renaningtyasari
"Keberanekaragaman suku bangsa, adat, budaya dan agama yang terdapat di Indonesia tidak menghilangkan kebutuhan penduduk Indonesia untuk berinteraksi antara individu yang satu dengan yang lainnya. Akibat dari interaksi tersebut tidak menutup kemungkinan terjadinya perkawinan pasangan beda agama di Indonesia. Yang menjadi pokok permasalahan dalam hal ini adalah bagaimana pelangsungan perkawinan pasangan beda agama di Desa Sindangjaya Cianjur, apakah akibat hukum dari perkawinan pasangan beda agama tersebut dan apakah masyarakat Desa Sindangjaya Cianjur mempermasalahkan perbedaan agama dalam perkawinan yang dilaksanakan dalam masyarakat.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode kepustakaan yang bersifat yuridis sosiologis. Pelaksanaan perkawinan pasangan beda agama di Desa Sindangjaya dengan cara salah satu dari pasangan yang berbeda agama berpindah agama terlebih dahulu menyesuaikan dengan pasangan yang lain dan mereka melaksanakan perkawinan menurut ajaran agama yang telah mereka sepakati. Bila dalam perjalanan rumah tangga salah satu suami/istri berpindah ke agama semula maka sah atau tidaknya perkawinan mereka menurut negara, ditentukan oleh hukum agama yang dipakai pada saat pelangsungan perkawinan.
Masyarakat Desa Sindangjaya Cianjur tidak mempermasalahkan perbedaan agama yang terjadi bila dalam suatu perkawinan terdapat pasangan yang berbeda agamanya. Selain itu sudah saatnya diberi perumusan yang lebih luas pada Pasal 57 UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dimana tidak hanya mencakup ?dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia" saja tetapi juga mencakup "dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan agama."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16462
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1992
S9107
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Latifah
"ABSTRAK
Kekosongan hukum Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001
tentang Merek merupakan ketentuan yang rentan menimbulkan masalah
sehingga harus segera ditetapkan oleh pemerintah. Muculnya berbagai masalah
merek terkenal jauh sebelum undang-undang ini berlaku juga disebabkan oleh
kekosongan hukum Pasal 6 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 1997
tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1992 tentang Merek
karena Pasal tersebut mengamanatkan lahirnya sebuah Peraturan Pemerintah
yang mengatur tentang perlindungan merek terkenal terhadap barang dan atau
jasa yang tidak sejenis. Akibatnya, pengertian dan kriteria merek terkenal serta
pengertian dan penjelasan lebih lanjut mengenai barang dan jasa tidak sejenis
apakah mencakup barang-barang yang berbeda kelas barang belum dapat
diketahui secara pasti dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Alasannya
karena untuk menentukan keterkenalan suatu merek sangat tergantung pada
penilaian Hakim yang memeriksa sengketa tersebut. Padahal sistem Peradilan di
Indonesia tidak menganut azas precedent dimana Hakim tidak diharuskan untuk
mengikuti putusan-putusan Hakim sebelumnya bahkan untuk sengketa yang
sama atau mirip. Walaupun bangsa Indonesia tunduk kepada instrumen
internasional seperti (The Paris Convention for the Protection of Industrial
Property/Konvensi Paris) dan (Agreement on Trade Related Aspects of
Intellectual Property Rghts, Including Trade in Counterfeit Goods/TRIPs),
tetapi semua ketentuan yang terdapat didalamnya juga tidak memberikan
pengertian yang jelas dan lengkap mengenai perlindungan terhadap barang yang
tidak sejenis. Ketentuan ini juga memberikan kebebasan kepada setiap negara
anggota untuk menetapkan dan mengatur keterkenalan suatu merek di negaranya
masing-masingg. Oleh sebab itu, penentuan keterkenalan suatu merek pada
akhirnya tetap diserahkan kepada Majelis Hakim maupun Direktorat Jenderal
HKI. Ketentuan Pasal 16 ayat (3) TRIPs yang menerapkan Pasal 6 Bis Konvensi
Paris secara mutatis mutandis dapat diartikan sebagai perluasan perlindungan
hukum Hak Atas Merek Terkenal untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis."
2012
T30679
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Mey Sugijanto
"Penelitian komunikasi antarbudaya dan antarpribadi ini mengambil responden 7 (tujuh) pasangan menikah atau suami-isteri yang berbeda budaya antara etnis Jawa dengan etnis Minangkabau. Dengan alasan bahwa kedua budaya tersebut, secara tata cara adat maupun sistem kekerabatan atau kekeluargaannya tentulah berbeda, pada budaya Jawa lebih bersifat patrilineal sedangkan di budaya Minangkabau bersifat matrilineal. Meskipun kedua budaya berbeda, tetapi dalam keseharian pada kehidupan bermasyarakat, kedua budaya ini secara relatif tidak mempunyai konflik.
Secara mikro, angka perkawinan pasangan suami-isteri yang berbudaya Jawa dengan Minangkabau pastilah banyak, meskipun secara pasti penulis tidak mengetahuinya. Pasangan menikah atau suami-isteri yang berbeda budaya ini secara teoritis sangatlah dekat dengan aspek-aspek budaya, sehingga terjadi proses asimilasi budaya. Meskipun kedua budaya ini termasuk ke dalam rumpun budaya high contextnya Edward T. Halt (1977), tetapi menurut M. Budyatna (1993) dalam high context itu sendiri terdapat high-high context, high-medium context dan high-low context. Pada budaya Jawa lebih kental dengan high-high context, sedangkan budaya Minangkabau dekat dengan high-medium context. Meskipun terdapat perbedaan dalam tataran budaya keduanya, kebanyakan pasangan menikah atau suami-isteri yang berbeda budaya tidak terjadi kerenggangan.
Pendekatan dalam penelitian dipergunakan teori Penetrasi Sosial (Altman and Taylor, 1973) dengan tahapan-tahapannya, yaitu Orientasi, Exploratory Affective Exchange, Dyad Members dan Stable Exchange. Pada tahapan-tahapan tersebut, masing-masing individu pasangan menikah atau suami-isteri yang berbeda budaya ini, melakukan pengungkapan diri (self disclosure). Karena semakin akrab seseorang dengan orang lain, maka semakin terbukalah ia dengan pasangannya (Gudykunst and Kim; 1997 : 323-324).
Penelitian ini mempergunakan metode kualitatif, menurut Miles and Huberman (1993: 15), "penelitian kualitatif adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif". Sedangkan menurut Bogdan and Taylor (1975 : 5), bahwa, "penelitian kualitatif merupakan prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa ucapan atau tulisan dan perilaku yang diamati dari orang-orang (subyek) itu sendiri".
Adapun hasil-hasil penelitian diperoleh gambaran bahwa pasangan menikah atau suami-isteri melalui tahapan-tahapan dalam teori Penetrasi Sosial dengan rentang waktu yang bervariatif, meskipun pada pasangan ketiga tidak melalui tahap orientasi. Dalam masing-masing tahapan tersebut, terjadi pengungkapan diri (self disclosure) atau pertukaran informasi/keintiman hubungan maupun yang dipengaruhi oleh faktor-faktor pertukaran hubungan atau ukuran kedalaman dan keluasan kepribadian, seperti karakteristik personal, hasil pertukaran hubungan dan konteks situasional.
Sebagai kesimpulan dari penelitian pasangan menikah atau suami-isteri yang berbeda budaya ini, ketujuh pasangan sebagai responden atau informan penelitian ini masing-masing mengikuti tahapan dalam teori Penetrasi Sosial dan hasilnya masih relevan jika dibandingkan asal dari teori ini."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
T7153
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kurniati Fajriyani
"Kawin lari merupakan kejadian dimana laki-laki melarikan perempuan yang akan dikawininya dengan persetujuan si perempuan, untuk menghindarkan diri dari tata cara adat yang dianggap memakan biaya terlalu mahal. Khusus Lampung, kawin lari disebut sebambangan. Berdasarkan fenomena sebambangan, peneliti tertarik melihat bagaimana penyesuaian perkawinan pasangan yang melakukan sebambangan. Penyesuaian perkawinan berarti penyesuaian satu sama lain di antara dua individu terhadap kebutuhan, keinginan dan harapan pasangan. Dalam melihat gambaran penyesuaian perkawinan, didasarkan pada dimensi penyesuaian perkawinan yang dikemukakan Spanier (1976) yaitu dyadic consensus - dyadic cohession - dyadic satisfaction - affectional expression. Dilihat pula proses sebambangan yang dilakukan pasangan, faktor yang mempengaruhi penyesuaian perkawinan, konflik yang dialami, serta proses dan kriteria penyesuaian perkawinan.
Penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif, yaitu wawancara dan observasi terhadap 3 pasangan yang melakukan sebambangan. Pemilihan partisipan dilakukan dengan accidental sampling.
Dari penelitian ditemukan bahwa bentuk dan kualitas dari masing-masing dimensi penyesuaian perkawinan pada ketiga pasangan sangat tergantung dengan bentuk dan kemampuan yang dimiliki oleh partisipan, proses sebambangan yang dialami pasangan tidak semua atas dasar saling suka, konflik yang dialami bisa berupa konflik internal (pada diri individu sendiri) maupun konflik eksternal (dengan pasangan atau orangtua). Kemudian, faktor yang biasanya mempengaruhi penyesuaian perkawinan adalah kesamaan di antara pasangan.

Elopement is a case where a man abducted a woman to marry her. Elopement obviate from custom procedures which assumed need overvalued cost. In Lampung, elopement is called as sebambangan. Based on phenomenon sebambangan, researcher was interested to know about marital adjustment on couple who got married through sebambangan. Marital adjustment means adjustment between two individuals in their need, desire, and hope. Marital adjustment is seen based on adjustment dimension told by Spanier (1976); dyadic consensus - dyadic cohession - dyadic satisfaction - affectional expression, also seen by sebambangan process that have done by couple, factor that influence marital adjustment, conflicts which happen on couple, and process and criterion of marital adjustment.
This research is done with qualitative method; interview and observation to 3 couples who did sebambangan. Election of the participants is done with accidental sampling.
Research found that in doing marital adjustment, the quality from each dimensions are very dependent on the form and the ability of each participants. Sebambangan process on each couples are not all based on loving each other. Conflicts which happened are internal conflict and also external conflict (which happened between couple or with their parents). Then, the common factor that influences marital adjustment is equality among couple."
Depok: Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, 2007
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Miwa Patnani
"Setiap pasangan menikah biasanya menginginkan untuk memiliki anak sebagai keturunan. Namun tidak semua pasangan memiliki anak meskipun telah menikah bertahun-tahun dengan berbagai penyebab. Ketidakhadiran anak dalam perkawinan menimbulkan berbagai dampak baik dampak positif maupun negatif. Riset empiris menunjukkan bahwa pasangan yang tidak memiliki anak memiliki kualitas perkawinan yang rendah, namun sebagian riset lain menunjukkan kebalikannya. Perbedaan tersebut diasumsikan karena adanya perbedaan individu dalam memaknai pengalamannya. Penelitian ini bertujuan untuk menggali lebih dalam
bagaimana pengalaman pasangan tanpa anak dalam menjalani perkawinannya, dan bagaimana peranan konteks dalam mempengaruhi pengalamannya tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi fenomenologi yang menekankan pada pengalaman partisipan. Partisipan dalam penelitian ini berjumlah 11 orang yang telah menikah minimal selama 3 tahun dan belum pernah memiliki anak. Metode pengambilan data dilakukan dengan
wawancara mendalam. Hasil wawancara kemudian dianalisis dengan menggunakan Interpretative Phenomenology Analysis (IPA) yang menghasilkan 8 tema pengalaman partisipan, yaitu pengalaman positif, pengalaman negatif, penerimaan, relasi dengan pasangan, relasi dengan lingkungan, relasi dengan Tuhan, konflik, dan penilaian pada perkawinan.
Kesimpulan dari penelitian menunjukkan bahwa pasangan tanpa anak merasakan pengalaman positif maupun negatif terkait dengan kondisinya. Dengan interaksi yang positif dan dukungan sosial dari lingkungan terdekat memudahkan penerimaan terhadap ketidakhadiran anak dalam perkawinan yang pada akhirnya mempengaruhi penilaian yang positif terhadap kualitas perkawinannya.

It is such a common thought to every married couple to have children as heirs, especially in pro natalist country. Unfortunately, not every married couple could have children due to some condition, mainly infertility related. The absence of children causing both positive and negative impact to the couple. Some empirical studies showed that childless couple have a high quality married, but some studies showed the opposite result. The contradictive result assumed to be caused by the individual differences in their experiences. This study aimed to explore how involuntary childless’ experience and how these experiences affected by context. Qualitative
approached using phenomenological study is considered to be the best approach to answer these research questions. Participants of this study were 11 individuals who considered as involuntary childless, have been married for at least 3 years and never have biological children. Data was gathered by in depth interview, and analyzed using Interpretative Phenomenological Analysis.
Result showed 8 themes including positive experience, negative experience, acceptance, spousal relation, external relation, religious relation, conflict and marital evaluation. As a conclusion, this study suggest that involuntary childless have both positive and negative
experience due to their condition. Along with positive interaction and social support, involuntary childless develop a good coping strategies to cope and lead to an acceptance to the absence of children. Furthermore, it will affect to the evaluation of the high quality of marriage.
"
Depok: Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, 2021
D-pdf
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kadir Katjong
"Tesis dengan topik di atas terbagi dalam lima bab. Fokus dari tesis ini ingin melihat penyelesaian sengketa perkawinan secara adat pada Orang Nafri di Jayapura Irian Jaya. Aspek perkawinan merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam kehidupan Orang Nafri, karena itu Orang Nafri memandang perkawinan mempunyai nilai yang sangat tinggi, karena menyangkut keLurunan, harta, harga diri atau kehormatan dan martabat keluarga dan kerabat, bahkan mempunyai hubungan dengan para leluhur yang telah meninggal dunia. Olehnya itu perkawinan diatur dalam aturan-aturan adatnya yang mengatur tertib perkawinan di dalam masyarakatnya. Di dalam Kenyataan hidup sehari-hari bagi Orang Nafri meskipun sudah ada aturan-aturan adat yang mengatur berbagai aspek dan tertib perkawinan, namun dalam kenyataannya konflik atau sengketa-sengketa perkawinan masih saja dapat terjadi, karena tidak mengindahkan aturan-aturan adat perkawinan setempat. Adanya sengketa-sengketa perkawinan ini selulu diupayakan untuk diselesaikan secara adat guna mencapai kedamaian."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gunawan
"Perkawinan beda agama bukan merupakan masalah baru, perkawinan semacam ini telah banyak terjadi jauh sebelum undang-undang perkawinan dibentuk. Dalam tata hukum kolonial bentuk perkawinan semacam ini mendapatkan tempat yang kuat dalam hukum positif sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (2) GHR. Setelah berlakunya UUP, melalui suatu perdebatan yang cukup panjang, ketentuan mengenai perkawinan beda agama tidak diberlakukan lagi. Akan tetapi, sehubungan dengan banyaknya kasus perkawinan beda agama yang terjadi, maka penemuan hukum atas masalah ini terus dicari, sehingga menimbulkan pendapat baik yang pro maupun kontra. Ketidaktegasan UUP ^ dalam mengatur mengenai hal ini, menimbulkan iDanyak interpretasi yang berbeda-beda, tidak terkecuali dikalangan hakim sebagai penegak hukum. Secara nukum positif maupun secara sosiologis mungkin dapat diterima bentuk perkawinan semacam ini. Hal ini sebagaimana terlihat dari sikap MA-RI dalam putusannya No. 1400 K/Pdyi98 6 atas perkara Andi Vonny Gani P, seorang wanita muslim yang hendak menikah dengan pria non muslim, dalam putusannya Majelis Hakim MA-RI mengabulkan perkawinan mereka. Di dalam pertimbangannya MA-RI menyatakan bahwa UUP tidak mengatur mengenai hal ini sehingga terjadi kekosongan hukum, oleh karenanya perlu dicari hukumnya. Pendirian mana didasarkan pada suatu kenyataan bahwa untuk menghindari halhal yang tidak diinginkan dikemudian hari, seperti terjadinya penyelundupan nilai-nilai sosial, agama dan hukum Namun dipandang dari sudut agama tidaklah demikian, pada dasarnya semua agama melarang perkawinan beda agama. Walaupun tidak menutup kemungkinan akan adanya kelonggaran-kelonggaran. Tetapi, khusus dalam agama Islam, seorang non muslim. Dengan adanya perbedaan pendapat mengenai beda agama. Oleh karenanya perbedaan pendapat mengenai hal ini dapat diakhiri bilamana UUP dikemudian hari mempertegas kedudukan perkawinan semacam ini."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S20707
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indah Permata Kusumastuti SR
"Pokok permasalahan penelitian ini adalah : bagaimanakah proses tahap-tahap hubungan (Orientation, Exploratory Affective Exchange, Dyad Members dan Stable Exchange) antara pasangan suami-istri berbeda budaya berlangsung, berdasarkan teori Penetrasi Sosial; bagaimanakah hasil pertukaran hubungan komunikasi yang terjadi di antara pasangan suami-istri tersebut dilihat dari ukuran kedalaman (depthness) dan keluasan (wideness) informasi yang dipertukarkan melalui proses pengungkapan diri ( self disclosure); dan bagaimanakah pasangan suami-istri berbeda budaya yang masing-masing membawa serta mempertahankan budayanya yang memiliki keunikan menjadi keintiman dalam mengadakan komunikasi antarpribadinya.
Penelitian komunikasi antarpribadi dan antarbudaya ini mengambil 4 (empat) pasangan menikah atau suami-istri yang berbeda budaya antara budaya Amerika dengan Indonesia. Yang diteliti adalah keanggotaan individu dalam dua kelompok budaya yang berbeda, yaitu kultur Amerika dengan kultur Indonesia. Dengan alasan bahwa kedua budaya tersebut, secara tata Cara adat maupun sistem kekeluargaannya berbeda, tetapi dalam keseharian pada kehidupan bermasyarakat, kedua budaya ini secara relatif tidak memiliki konflik. Disamping itu, kedua budaya yang berbeda negara ini memiliki keunikan tersendiri pada kultur masing-masing serta dilihat dari dimensi komunikasi konteks rendah (Amerika) dan komunikasi dimensi konteks tinggi (Indonesia) nya Edward T. Hall (1977).
Pendekatan penelitian ini menggunakan teori Penetrasi Sosial (Altman and Taylor, 1973) dengan tahapan-tahapan, yaitu Orientation, Exploratory Affective Exchange, Dyad Members dan Stable Exchange. Pada tahapan-tahapan tersebut, masing-masing individu pasangan menikah atau suami-istri berbeda budaya ini, melakukan pengungkapan diri (self disclosure). Karena semakin akrab seseorang dengan orang lain, maka semakin terbukalah ia dengan pasangannya (Gudykunst and Kim; 1997: 323 - 324).
Metode yang digunakan adalah metode kualitatif, menurut Miles and Huberman (1993 : 15), "penelitian kualitatif adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif". Sedangkan menurut Bogdan and Taylor (1975 : 5), bahwa, "penelitian kualitatif merupakan prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa ucapan atau tulisan dan perilaku yang diamati dari orang-orang (subyek) itu sendiri".
Hasil penelitian ini memperoleh gambaran bahwa pasangan menikah atau suami istri tersebut melalui tahapan-tahapan teori Penetrasi Sosial dengan rentang waktu bervariasi. Dimana terjadi pengungkapan diri (self disclosure) atau pertukaran informasi/ keintiman hubungan maupun yang dipengaruhi oleh faktor-faktor pertukaran hubungan atau ukuran kedalaman dan keluasan kepribadian, seperti karakteristik personal, hasil pertukaran hubungan dan konteks situasional.
Kesimpulan dari penelitian pasangan menikah atau suami-istri berbeda budaya ini, keempat pasangan sebagai informan penelitian ini masing-masing mengikuti tahapan dalam teori Penetrasi Sosial dan hasilnya masih relevan jika dibandingkan asal dari teori ini. Juga setidaknya ada pengaruh budaya pada masing-masing pasangan menikah atau suami-istri tersebut seperti misalnya dalam hal tata cara sopan santun, menjalankan agama, mendidik anak dan berbahasa."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T12488
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>