Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 182440 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Utami Triwidayati
"Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atau The Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Centre (INTRAC) dibentuk dengan kewenangan untuk melaksanakan kebijakan pencegahan dan pemberantasan pencucian uang sekaligus membangun rezim anti pencucian uang di Indonesia. Lembaga yang dibentuk dalam praktik internasional di bidang pencucian uang yang sejenis dengan PPATK disebut dengan nama generic Financial Intelligence Unit (FIU). FIU adalah lembaga permanen yang khusus menangani masalah pencucian uang. Pencucian uang dipergunakan sebagai istilah yang menggambarkan investasi uang atau transaksi uang secara lain, yang berasal dari kegiatan kejahatan terorganisir, transaksi tidak sah di bidang narkotika, dan sumber-sumber tidak sah lainnya, dengan tujuan investasi atau transaksi agar uang tersebut melalui saluran-saluran sah, sehingga sumber asli (asal) tidak dapat dilacak kembali (penghapusan jejak untuk menelusuri sumber asal uang tidak sah). Tindak pidana dan kejahatan banyak dipengaruhi oleh perkembangan teknologi yang semakin canggih dan harganya yang terjangkau seringkali dipergunakan sebagai alat bantu melakukan kejahatan. Modus operandi kejahatan seperti ini, hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai status sosial menengah ke atas dalam masyarakat, bersikap tenang, simpatik serta terpelajar. Dengan mempergunakan kemampuan, kecerdasan, kedudukan serta kekuasaannya, seorang pelaku tindak pidana dapat meraup dana yang sangat besar untuk keperluan pribadi atau kelompoknya saja. Modus kejahatan inilah yang dikenal dengan kejahatan kerah putih atau white collar crime. Praktik pencucian uang merupakan tindak pidana yang amat sulit dibuktikan. Hal ini dikarenakan kegiatannya yang amat kompleks dan beragam, akan tetapi para pakar telah berhasil menggolongkan proses pencucian uang ini ke dalam tiga tahap yang masing-masing berdiri sendiri tetapi seringkali juga dilakukan secara bersama-sama yaitu, placement, layering, dan integration.

Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Center (INTRAC) was established with the authority to implement a policy of prevention and eradication of money laundering at a time to build anti-money laundering regime in Indonesia. Institutions established in international practice in the field of money laundering that are similar to the PPATK called by the generic name of the Financial Intelligence Unit (FIU). FIU is a permanent institution to handle the special problem of money laundering. Money laundering is used as a term that describes the investment of money or other money transactions, which originated from organized crime activities, the transaction is not valid in the field of drug, and resources are not legitimate other, with the purpose of investment or transaction that the money through legal channels , So the original source (origin) can not be tracked back (to browse the elimination of trace source of the money is not valid). Criminal acts and crimes are influenced by the development of more advanced technology and affordable prices, which are often used as a tool to do evil. The modus operandi of crime such as this, can only be done by people who have social status in the middle of the community, easygoing, sympathetic and erudite. With practice skills, intelligence, position and power, the perpetrator of a criminal acts meraup funds that can be very large for personal or group only. Mode of crime is known as the white-collar crime or white collar Crime. Practice of money laundering is a criminal offense that is very difficult to prove. This is because the activities are extremely complex and varied, but experts have successfully characterize the process of money laundering is in three phases, each standing alone but also often done together, namely, placement, layering, and Integration."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S22526
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
I Nyoman Darmawan
"Pencucian uang merupakan suatu kejahatan yang dapat merugikan kepentingan masyarakat, dan dapat mengakibatkan ketidak stabilan perekonomian suatu negara dan secara ekonomis tidak bermanfaat bagi negara. Dalam proses pencucian uang selalu ada keterkaitannya dengan penyedia jasa keuangan terutama perbankan. Keterlibatan perbankan dalam proses pencucian uang disebabkan kemudahan proses untuk mengelola hasil kejahatan dalam berbagai kegiatan usaha bank, sehingga Bank Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001,yang telah dirubah dengan Peraturan nomor 3/23/PBI/2001, serta perubahan kedua dengan nomo 5/21/PBI/2003, tentang penerapan Prinsip Mengenal Nasabah. Perlawanan terhadap kegiatan pencucian uang, setelah ditetapkan berbagai undang-undang anti pencucian uang dibeberapa negara. Di Indonesia untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang telah diberlakukan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003, Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Instrumen lainnya yang merupakan rezim anti pencucian uang di Indonesia adalah dengan dibentuknya lembaga Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pembentukan lembaga tersebut sebagai amanat dari Pasal 18, Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2002, yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003, Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. PPATK sebagai mana dimaksud diatas merupakan lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, bertanggung jawab kepada Presiden. Dan oleh karena itu, dalam rangka melaksanakan kewenangan tersebut telah dikeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2003, Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan. Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan mempunyai tugas; mengumpulkan, menyimpan, menganalisa, mengevaluasi informasi yang diperoleh sesuai dengan undang-undang nomor 15 Tahun 2002 sebagai mana telah dirubah dengan undang-undang nomor 25 Tahun 2003, Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam melaksanakan tugas tersebut PPATK mempunyai wewenang antara lain; meminta dan menerima laporan dari penyedia jasa keuangan. Pelaksanaan tugas dan wewenangnya tersebut diatas tidaklah mudah, banyak kendala yang dihadapi oleh PPATK dalam pelaksanaannya dilapangan baik secara Internal maupun secara external dari lembaga tersebut. Untuk mendapatkan informasi dan data yang akurat penulisan tesis ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pengumpulan data sekunder dilakukan sebagai pedoman dan landasan teori melalui bahan kepustakaan. Dan pengumpulan data Primer dilakukan dengan penelitian lapangan pada Lembaga PPATK dan Bank Umum serta Bank Perkreditan Rakyat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T36295
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Agus Kurniawan
"Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan empiris, yang meliputi studi kepustakaan yaitu meneliti dokumen berupa literatur buku-buku, peraturan-peraturan dan pedomanpedoman, dan juga meliputi studi lapangan yang diperoleh melalui wawancara, dengan beberapa informan yang relevan, penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan "Sejauhmanakah peranan PPATK dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia", yang mencakup: Bagaimana peranan PPATK dalam proses penegakan hukum terhadap money laundering di Indonesia? Bagaimana pengawasan yang dilakukan PPATK terhadap kasus persangkaan tindak pidana pencucian uang pada penyedia jasa keuangan? Kewenangan apalagi yang dapat diberikan kepada PPATK dalam mendukung tugasnya mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang di Indonesia? PPATK memiliki peranan yang sangat besar dalam upaya menanggulangi tindak pidana pencucian uang di Indonesia.
Secara umum PPATK memiliki peranan balk bersifat prenventif maupun represif terhadap penanggulangan kejahatan secara umum yaitu mengejar tindak pidana asal (predicat crime) maupun tindak pidana pencucian uang itu sendiri dengan cara mengejar harta kekayaan hasil kekayaan dan pelaku kejahatan di belakang layar (profesionalnya). PPATK berperan dalam membantu proses penegakan hukum dengan cara mendeteksi adanya dugaan tindak pidana pencucian uang dengan informasi yang telah dianalisisnya meskipun hanya sebatas pengumpan saja, yang diperolehnya dari laporan penyedia jasa keuangan maupun pihakpihak lain.
Dalam pelaksanaannya banyak permasalahan yang dihadapi oleh PPATK sehingga kurang optimalnya hasil yang dicapai. PPATK juga memiliki peranan dalam mendorong pihak yang berkewajiban pelaporan untuk berperan dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dengan cara melakukan complaint audit atau pengawasan kepatuhan. Hal ini dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada penyedia jasa keuangan dengan cara mengaudit sendiri dan atau bersama-sama pihak regulator.
Dalam pelaksanaan fungsi ini juga banyak mengalami hambatan seperti tidak adanya kewenangan untuk memberikan sanksi sendiri dan terbatasnya sumber daya untuk dapat mengaudit seluruh penyedia jasa keuangan yang jumlahnya cukup banyak. Pelaksanaan tugas PPATK yang kurang maksimal disebabkan baik karena subtansi perundang-undangan, pelaksananya maupun budaya hukum masyarakat dan penegak hukum terhadap tindak pidana pencucian uang. Sedangkan yang perlu diperhatikan yaitu banyaknya kelemahan kewenangan PPATK dalam menjalankan tugasnya, sehingga mendesak perlunya amandemen terhadap undang-undang pencucian uang terutama mengenai kelembagaan, seperti kewenangan penyelidikan, penyidikan, pemblokiran harta kekayaan yang diduga terindikasi tindak pidana dan lain-lain."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16413
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agan R. Mahendra
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S22304
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Livya Roska Pingkan author
"Berkembangnya bidang perekonomian Indonesia, menciptakan dampak negatif dan positif. Dari segi positif dapat kita rasakan, bahwa perkembangan perekonomian ikut membantu pembangunan nasional. Sedangkan pada dari sisi negatifnya dapat kita temui jenis pelanggaran atau kejahatan dalam sistem perbankan. Salah satunya adalah tindak pidana pencucian uang. Pencucian uang atau money laundering adalah kejahatan yang berupaya untuk menyembunyikan asal-usul uang sehingga dapat dipergunakan sebagai uang yang seolah-olah diperoleh secara legal. Salah satu upaya yang diambil oleh Pemerintah Indonesia adalah membentuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Yaitu lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Pembentukannya disebutkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Undang-undang ini kemudian dirubah dan disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, PPATK bebas dari intervensi pihak manapun. PPATK memperoleh informasi dari Laporan PJK, Ditjen Bea Cukai, Informasi Media dan Masyarakat. Kemudian PPATK menyimpan, menganalisis dan mengevaluasi informasi tersebut. PPATK menyerahkan hasil analisanya terkait transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang kepada pihak Kepolisian, Kejaksaan atau penyidik lainnya untuk selanjutnya dilakukan penyidikan. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T26723
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Zuvita Hanifa Zarazita Syafril
"Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana implementasi kebijakan audit kepatuhan kepada penyedia barang dan jasa oleh PPATK. Pendekatan yang digunakan untuk penelitian ini adalah penelitian kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi audit kepatuhan sudah dilakukan sesuai dengan Peraturan Kepala PPATK Nomor PER-10/1.02.2/PPATK/09/12, mulai dari pra audit, pelaksanaan audit, sampai pasca audit. Namun, masih ditemui beberapa hambatan seperti keterbatasan sumber daya manusi, kurangnya data dan informasi yang dimiliki mengenai profil seluruh pihak pelapor, dan ketidaktepatan waktu dalam menyampaikan laporan hasil audit kepatuhan.

This research aims to understand the implementation of the compliance audit in Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)/ Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Center (INTRAC). The researcher used a qualitative approach by doing some in-depth interviews and litereature research. The result showed that the implementation of the compliance audit has been implemented well, starting from pra audit to pasca audit. However, there were some obstacles to implementing the compliance audit such as limited human resources, the lack of data of all the reporting party?s profiles, and the delay of submitting compliance audit report."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2015
S61031
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Navesya Clara Choirunnisa
"Meningkatnya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Indonesia melatarbelakangi penulisan skripsi ini. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan pengecualian rahasia bank dalam rangka mencegah dan memberantas TPPU di Indonesia dan Singapura dan bagaimana penerapan pengecualian rahasia bank dalam rangka mencegah dan memberantas TPPU di Indonesia dan Singapura. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif yang menganalisis dan menjawab permasalahan yang dikaji berdasarkan norma hukum yang berlaku dan asas hukum yang berkaitan dengan rahasia bank. Hasil penelitian dalam skripsi ini adalah terdapat beberapa persamaan dan perbedaan dalam pengaturan pengecualian rahasia bank dalam rangka mencegah dan memberantas TPPU di Indonesia dan Singapura. Persamaan dari pengaturan di Indonesia dan Singapura adalah adanya pengecualian rahasia bank untuk kepentingan tertentu serta kewajiban pelaporan bagi bank untuk transaksi-transaksi tertentu. Adapun perbedaannya meliputi perbedaan definisi dan lingkup rahasia bank, pihak yang berkewajiban menjaga rahasia bank, serta ketentuan untuk merahasiakan rahasia bank bagi pihak yang menerima rahasia bank tersebut. Di Indonesia, pelaporan transaksi-transaksi tertentu tersebut dilakukan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan (PPATK) melalui aplikasi goAML, sedangkan di Singapura dilakukan kepada Suspicious Transaction Reporting Office (STRO) melalui STRO Online Notices and Reporting (SONAR). Saran yang dapat diberikan dari skripsi ini adalah perlu dilakukannya pembatasan mengenai definisi rahasia bank, pengaturan mengenai kewajiban merahasiakan rahasia bank milik mantan nasabah serta nasabah aktif bagi mantan pegawai bank serta mantan pihak terafiliasi dari bank bersangkutan, dan larangan untuk meneruskan rahasia bank yang diterima oleh pihak-pihak penerima rahasia bank juga perlu dilakukan.

The increase in the crime of money laundering in Indonesia is the background for writing this thesis. The research questions in this thesis are how bank secrecy is regulated and how it is applicated to prevent and combat money laundering in Indonesia and Singapore. The research method used in this thesis is normative juridical which analyzes and answers the problems studied based on applicable legal norms and legal principles relating to bank secrecy. The results of the research in this thesis are that there are several similarities and differences in the regulation of bank secrecy in the context of preventing and combating money laundering in Indonesia and Singapore. The similarities between the regulations in Indonesia and Singapore are there are exceptions of bank secrecy for certain purposes and reporting obligations for banks for certain transactions. The differences include definition and scope of bank secrecy, obligated parties to keep them, as well as provisions to keep bank secrecy for those who receive them. In Indonesia, certain transactions are reported to the Financial Transaction Reports and Analysis Center (PPATK) through the goAML application, while in Singapore those are reported to the Suspicious Transaction Reporting Office (STRO) through STRO Online Notices and Reporting (SONAR). Suggestions that can be given from this thesis are that it is necessary to make clearer definition of bank secrecy, obligation to keep bank secrecy of former customers and active customers for former bank employees and affiliation, and prohibition for the receiver of bank secrecy to pass them to other parties."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>