Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 172537 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Vivi Novita Rido
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
T36289
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nurul Indah Fajarini
Universitas Indonesia, 2008
T25669
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
M. Vinny Sritanti
"Keadaan pailit tidak menyebabkan debitor pailit menjadi kehilangan kecakapannya bertindak karena kepailitan hanya mencakup dan berkenaan dengan harta kekayaan milik debitor pailit, demi hukum kewenangan untuk menguasai maupun mengurus harta kekayaan yang merupakan bagian dari harta pailit beralih kepada Kurator namun kepemilikan harta pailit tetap berada pada debitor pailit.
Pernyataan pailit perseroan tidak dengan sendirinya menyebabkan suatu perseroan bubar demi hukum. Perseroan tetap cakap bertindak yang dalam hal ini diwakili oleh Direksi, untuk itulah keberadaan Direksi sebagai organ perseroan tetap ada. Direksi perseroan tetap berwenang melakukan secara sah setiap perbuatan hukum baik yang berkenaan dengan hak maupun kewajibannya sejauh itu bukan merupakan perbuatan pengurusan dan pemberesan harta pailit.
Kepailitan hanya berakibat bahwa Perseroan melalui organ-organnya tidak lagi secara sah dapat melakukan perbuatan hukum yang mengikat harta pailit Perseroan, karena kewenangan tersebut telah secara eksklusif ada pada Kurator.
Melihat keadaan di atas, maka tidak dapat dipungkiri adanya tumpang tindih dalam pengelolaan dan pengurusan harta kekayaan yang tercakup dalam harta pailit, yang pada dasarnya tidak bisa dipisahkan dari tindakan pengurusan yang dalam keadaan normal merupakan tugas Direksi.
Untuk dapat mengatasi masalah-masalah yang rnuncul dari keadaan tersebut maka perlu dipahami terlebih dahulu secara mendalam konsep dasar dari Perseroan Terbatas dan Hukum Kepailitan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T18385
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siti Holila
"Pailitnya suatu perusahaan pada dasarnya merupakan Fenomena yang biasa dalam dunia bisnis. Namun kalau hal itu melibatkannya banyak perusahaan, bahkan terjadi dalam waktu yang bersamaan pada suatu Negara tertentu, maka akan menimbulkan banyak permasalahan. Hal itulah yang terjadi di Indonesia setelah terjadinya krisis ekonomi sejak tahun 1997. Bahkan untuk menangani permasalahan ini, pemerintah mengeluarkan UU No. 4 tahun 1998 yang merupakan amandemen dari Statblad 1906 No. 348 dan Statblad 1905 No. 217. Ternyata perubahan yang terdapat dalam UU NO. 4 Tahun 1998 inipun dirasakan belum memenuhi rasa keadilan, sehingga perlu diadakan tambahan-tambahan ataupun perubahan-perubahan.
Salah satu masalah yang masih mengganjal dan menimbulkan pro dan kontra adalah masalah siapa yang berwenang mengajukan kepailitan pada perusahaan asuransi. Hal ini penting, karena tidak seperti Bank dan perusahaan efek yang mendapatkan ketentuan khusus dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1998 Tentang Kepailitan, maka perusahaan asuransi walaupun melakukan penghimpunan dana dari masyarakat, namun posisinya disamakan dengan perusahaan lain pada umumnya, dimana semua kreditur dapat mengajukan permohonan pailit atas suatu perusahaan asuransi. Hal ini dirasakan tidak adil terutama bagi para pemegang polis. Permasalahan ini selalu timbul manakala suatu perusahaan asuransi dipailitkan. Kasus yang cukup mengegerkan adalah dengan pailitnya Perusahaan Asuransi Jiwa Manulife Indonesia oleh Salah satu pemegang saham terdahulunya. Dalam rangka melihat lebih jauh mengenai hal-hal tersebut dan untuk mencari alternative pengaturan dimasa yang akan datang, maka penulis tertarik meneliti ?Perlindungan Nasabah Terhadap Pailitnya Perusahaan Asuransi (Studi Kasus Pailitnya Asuransi Jiwa Manulife Indonesia)?.
Dalam penelitian ini yang menjadi pokok permasalahan adalah siapa sajakah yang sebaiknya berwenang mempailitkan suatu perusahaan asuransi, apa saja syarat-syarat permohonan pailit terhadap perusahaan asuransi dan bagaimanakah perlindungan hukum terhadap pemegang polis asuransi dalam pailitnya suatu perusahaan asuransi. Dalam mencari jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut penulis melakukan penelitian kepustakaan yaitu dengan jalan mempelajari buku-buku, artikel, peraturan-peraturan dan putusan pengadilan tentang kepailitan. Karena pada saat penelitian dilakukan telah keluar ketentuan baru Tentang Kepailitan yaitu UU No. 37 Tahun 2004, maka pembahasan kemudian dilakukan pula berdasarkan UU baru ini. Dari penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa menurut UU No. 4 Tahun 1998, yang berwenang mengajukan pailit atas perusahaan asuransi adalah semua kreditur sedangkan menurut UU No. 37 Tahun 2004, maka kewenangan ini hanya ada pada Menteri Keuangan. Adapun Syarat-syarat permohonan pailit pada prinsipnya tidak ada perbedaan pengaturan dalam dua UU ini.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 dirasakan sangat kurang memberikan perlindungan pada para nasabah, perlindungan ini terdapat dalam UU baru yaitu dengan hanya Menteri Keuangan yang dapat mengajukan permohonan pailit pada perusahaan asuransi, maka kedudukan nasabah lebih terjamin, karena tidak mudah mempailitkan perusahaan asuransi. Namun demikian dimasa yang akan datang kiranya masih perlu diatur lebih lanjut apa yang menjadi pedoman bagi Menteri Keuangan dalam mempailitkan suatu perusahaan asuransi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T18945
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yuhelson
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T36692
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Mila Magdalena Sutisna
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S20523
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Zeto Bachri
Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2008
T26814
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Suhendra
"Kepailitan merupakan suatu peristiwa yang wajar dalam suatu perekonomian baik di Indonesia maupun di luar negeri, namun seharusnya tidak terjadi. Sumber kepailitan dapat berasal dari dalam perusahaan itu sendiri maupun dari luar. Sumber kepailitan merupakan masalah yang harus ditanggulangi. Namun permasalahan kompleks muncul di saat Pendekatan Keuangan dan Pendekatan Hukum, khususnya hukum di Indonesia, memiliki sudut pandang yang berbeda mengenai Kepailitan sehingga tidak menimbulkan konflik. Tidak sedikit orang yang berpendapat bahwa Pendekatan Hukum, khususnya hukum di lt1donesia, sudah berjalan paralel dengan Pendekatan Keuangan.
Karya akhir ini akan menganalisis lebih lanjut mengenai apakah Pendekatan Keuangan dan Pendekatan Hukum sudah berjalan paralel dalam menyimpulkan suatu kepailitan atau berjalan berlawanan. Permasalahan ini semakin menarik di saat PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga. PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dinyatakan pailit karena PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia tidak membayar dividen sebesar Rp. 32.789.856.000,- kepada PT Dharmala Sakti Sejahtera Tbk. (dalam pailit). Banyak pihak dari dalam dan luar negeri saling berargumentasi pro dan kontra terhadap putusan pailit PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia tersebut. Tingkat perkembangan Pendekatan Hukum dan Pendekatan Keuangan di dunia bisnis kadang berjalan tidak selaras. Ada yang berpendapat bahwa perkembangan Pendekatan Hukum harus menyesuaikan diri dengan Pendekatan Keuangan. Namun ada yang berpendapat bahwa Pendekatan Keuangan-lah yang harus menyesuaikan diri dengan Pendekatan Hukum. Proses penyelarasan Pendekatan Hukum dan Pendekatan Keuangan memang membutuhkan waktu.
Dalam kesempatan ini PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia akan dikaji berdasarkan Pendekatan Keuangan dan Pendekatan Hukum. Dengan Pendekatan Keuangan, laporan keuangan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia per 31 Desember 1999 dan 1998 (karena laporan keuangan ini yang dijadikan dasar kepailitan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia) akan dianalisis berdasarkan Stock-based Insolvency, Flow-based Insolvency, Solvency Margin, dan Model Z guna mencari tahu apakah PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia memang dikategorikan perusahaan yang solvent atau insolvent saat dipailitkan. Karya akhir ini menganalisis kinerja PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia secara tersendiri dan membandingkan kinerja keuangan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dengan perusahaan-perusahan asuransi jiwa lainnya, yakni PT Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912, PT Asuransi Jiwa Principal Indonesia, PT Asuransi Niaga Cigna Life, dan PT Metlife Sejahtera. Perbandingan ini dilaksanakan guna mengetahui kondisi keuangan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia seobyektif mungkin. Kecuali PT Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912, perusahaan-perusahaan asuransi jiwa lainnya tersebut adalah perusahaan yang memiliki induk perusahaan di luar negeri; sama halnya dengan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia. Dengan adanya perbandingan perusahaan-perusahaan yang sejenis, baik dari bidang usaha dan kepemilikan, maka kinerja PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dapat dilihat secara lebih obyektif.
Karya akhir ini mengacu putusan pailit PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia yang diputus oleh Pengadilan Niaga sebagai kajian Pendekatan Hukum. Berdasarkan Pendekatan Hukum, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri kemudian putusan pailit Pengadilan Niaga tersebut dikoreksi kembali oleh putusan kasasi Mahkamah Agung dengan alasan yang bersifat administratif, yakni kurator PT Dharmala Sakti Sejahtera Tbk. (dalam pailit) belum memperoleh ijin dari Hakim Pengawas dan Panitia Kreditor. Apabila kuratof PT Dharmala Sakti Sejahtera Tbk. (dalam pailit) telah memperoleh ijin dari Hakim Pengawas dan Panitia Kreditor maka Mahkamah Agung dapat memperkuat putusan Pengadilan Niaga.
Pendekatan Hukum yang dilakukan Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung tersebut tidak mempertimbangkan Pendekatan Keuangan atau tidak ada pendekatan kwantitatif-nya. Pendekatan Hukum tidak memiliki filter untuk memilah-milah apakah pengajuan pailit suatu perusahaan memang layak diproses oleh Pengadilan Niaga berdasarkait Hukum Pailit atau diproses oleh Pengadilan Negeri berdasarkan hukum perdata pada umumnya. Karya akhir ini bertujuan memberikan sumbangan praktis dan teoritis bagi perkembangan bidang keuangan dan bidang hukum."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2003
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>