Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 213060 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rini Susantowati
"Kegiatan penanaman modal (investasi) menempati posisi dan memainkan peranan penting dalam mendorong pembangunan ekonomi suatu negara. Mengalirnya penanaman modal asing dari negara asal investor (home country) ke negara-negara penerima modal asing (host-country) yang pada umumnya merupakan negara-negara berkembang, selain memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi negara yang bersangkutan juga berpeluang menimbulkan masalah di antara kedua negara tersebut. Persetujuan Perlindungan dan Peningkatan Penanaman Modal (P4M) atau yang lebih lazim dikenal dengan nama Invesment Guarantee Agreement dan ada juga yang menyebut Investment Protection Agreement merupakan langkah konkrit yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia untuk menarik minat investor asing agar mau menanamkan modal di Indonesia. Secara teoritis P4M tersebut dapat menjadi pendorong bagi timbulnya minat investor asing untuk menanamkan modalnya di salah satu negara, tetapi kenyataannya pelaksanaan P4M tersebut tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan oleh para penanam modal (investor), utamanya dalam hal penyelesaian klaim atau permohonan ganti rugi yang diajukan oleh investor asing yang menderita kerugian akibat teijadinya konflik atau kerusuhan di wilayah Indonesia karena klaim yang diajukan ditolak oleh pemerintah Indonesia.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan Penulis diketahui bahwa ketidakberhasilan investor asing dalam mengajukan klaim ganti rugi tersebut karena ada beberapa kendala yang ditemukan dalam melakukan penyelesaian klaim ganti rugi seperti ke mana tuntutan ganti rugi secara resmi harus diajukan, instansi mana yang berwenang untuk mengambil keputusan atas klaim yang diajukan oleh investor, serta siapa yang harus melakukan verifikasi terhadap jumlah/nilai ganti rugi yang diajukan oleh investor. Oleh karena itu Pemerintah diharapkan lebih memberikan perhatian pada pelaksanaan P4M, khususnya dalam hal pemberian ganti rugi bagi investor asing yang mengalami kerugian akibat teijadinya kerusuhan atau konflik di wilayah Indonesia. Untuk memudahkan serta memberikan jaminan perlindungan dan kepastian bagi investor asing yang akan mengajukan tuntutan ganti rugi akibat teijadinya kerusuhan atau konflik di wilayah Indonesia, dalam P4M seharusnya dicantumkan klausul yang jelas dan tegas (secara eksplisit) mengenai instansi mana yang harus bertanggung jawab secara nyata memberikan ganti rugi kepada investor asing tersebut. Dalam upaya meningkatkan investasi di Indonesia, pemerintah harus menciptakan iklim investasi yang kondusif dan segera membuat koreksi tegas pada sistem pelaksanaan hukum pada umumnya. Hal penting yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mengurangi country risk di Indonesia adalah meningkatkan stabilitas politik dan keamanan. Selain itu, penciptaan enterpreneurial government, yang salah satu ciri adalah dengan menerbitkan peraturan yang tidak memberatkan dunia usaha atau bahkan kalau bisa peraturan yang dibuat tersebut dapat "bersahabat" dengan dunia usaha juga penting dalam mendukung iklim investasi di Indonesia agar bisa lebih kompetitif dengan negara-negara lain."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T36676
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ivan Ferdiansyah Agustinus
"Tesis ini membahas mengenai permasalahan dasar hukum Perjanjian Bilateral Mengenai Peningkatan Dan Perlindungan Penanaman Modal baik berdasarkan hukum internasional maupun hukum nasional, fungsi dari perjanjian serta substansi perjanjian yang dilakukan oleh berbagai negara di dunia, selanjutnya tesis ini juga melakukan studi kasus terhadap Persetujuan Antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia Mengenai Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal. Pembahasan ini penting untuk mengetahui tujuan dari perjanjian tersebut sehingga dapat memberikan pemahaman mengenai Perjanjian Bilateral Mengenai Peningkatan Dan Perlindungan Penanaman Modal lebih mendalam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif. Penelitian ini merupakan telaah mengenai perjanjian bilateral mengenai peningkatan penanaman modal, yang dilatar belakangi adanya keinginan investasi transnasional yang aman oleh karena itu perlu adanya jaminan hukum dari kedua belah pihak yang melakukan perjanjian.Yang menjadi dasar hukumnya bukan hanya dasar hukum perjanjian internasional akan tetapi hukum nasional dari negara terkait juga harus disesuaikan. Substansi dari perjanjian bilateral mengenai peningkatan dan perlindungan penanaman modal selain adanya perlindungan hukum dari kedua negara terkait dengan investasi, perjanjian ini juga merupakan bentuk dari pengakuan kedaulatan dari kedua negara, adanya upaya untuk menjaga perdamaian dunia dengan upaya-upaya penyelesaian sengketa secara damai. Untuk mentelaah lebih jauh maka dilakukan stidu kasus terhadap Persetujuan Antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia Mengenai Peningkatan Dan Perlindungan Penanaman Modal.

This thesis addresses issues on the legal basis for bilateral agreements on the increase and protection of investment under the international law and the national law, functions and substance of the agreements which are entered into by various countries in the world and a case study on the agreement between Indonesian government and the government of the Russian Federation on the increase and protection of investment. The discussion of the issues is of great importance in order to learn about the objective of the agreements, resulting in deep understanding of bilateral agreements on the increase and protection of investment. The research uses a normative method. The background of the research is the need to have safe transnational investment which requires legal guarantee from both parties to the agreement. The legal bases are not only limited to the legal basis of international law since the national law of the relevant countries should also be adjusted. The substance of bilateral agreements on the increase and protection of investment includes legal protection from both countries and such an agreement is also a form of acknowledgment of the sovereignty of both countries and represents an effort to maintain world peace through amicable dispute resolutions. To review it further, a case study is conducted on the agreement between the Indonesian government and the government of the Russian Federation on the increase and protection of investment."
Depok: Universitas Indonesia, 2010
T30808
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Rhezza Adsadera
"Investor-state dispute settlement adalah ketentuan yang umum terdapat di P4M. Ketentuan tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan kegiatan investasi asing di negara penerima investasi. Ketentuan tersebut juga terdapat di ACIA dan lebih dari satu P4M bilateral yang berlaku di ASEAN. Banyaknya P4M yang berlaku tersebut mengakibatkan banyaknya ketentuan investor-state dispute settlement yang berlaku pula di ASEAN karena tidak seragamnya ketentuan investor-state dispute settlement di setiap P4M. Adanya perbedaan ketentuan tersebut dapat dimanfaatkan oleh investor asing untuk mencari keuntungan dari suatu P4M bagi kegiatan investasi yang dilakukan di negara ASEAN lainnya. Keuntungan tersebut dapat diraih dengan cara treaty shopping dan forum shopping.

Investor-state dispute settlement is a common provision in a BIT. The provision is intended to provide protection of foreign investment activity in the host state. The provision could also be found in ACIA and more than one BIT in ASEAN. Those investment agreements resulted many investor-state dispute settlement are in force in the ASEAN because there is no uniform provision of the investor-state dispute settlement in each of those agrements. The difference in those provisions could be used by foreign investors to get benefits from a BIT or ACIA for their investment activities in other ASEAN countries. The benefits could be achieved by treaty shopping and forum shopping."
Depok: Universitas Indonesia, 2015
S60405
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hur, Young Soon
"Penelitian ini membahas tentang perlindungan investor asing dalam hukum penanaman modal di Indonesia dengan perbandingan hukum penanaman modal asing Indonesia dan Korea Selatan. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan investor asing dalam hukum penanaman Modal di Indonesia dan bagaimana perbandingan hukum penanaman modal asing di Indonesia dan Korea Selatan. Tujuannya ialah untuk mengetahui tentang bagaimana perlindungan investor asing dalam hukum penanaman Modal di Indonesia dan bagaimana perbandingan hukum penanaman modal asing di Indonesia dan Korea Selatan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan penelitian kualitatif.
Penelitian ini menemukan bahwa Undang-Undang Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007 (UUPM) dan Undang-Undang Promosi Penanaman Modal Asing Korea Selatan (UUPPMA) mempunyai persamaan sebagai peraturan perundangundangan yang dibuat oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum terhadap investor asing serta untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya terhadap kemakmuran rakyat. Yang membedakan diantara keduanya adalah bahwa UUPPMA mengatur mengenai ketentuan pidana sementara UUPM tidak mengaturnya. Selain pelayanan dan proses pendaftaran yang berbeda. Pada akhirnya semua menuju kepada satu tujuan untuk kemakmuran bersama rakyatnya.

This research examined about foreign investment in Indonesia and comparative study of foreign investment law of Indonesia and South Korea. The main issues in this research is how the protection of foreign investors in the investment law of Indonesia and South Korea. The main purpose of this research is to find out the protection of foreign investors in the investment law of Indonesia and South Korea. The research method used in this research is normative law research.
This research found that the investment law in Indonesia and South Korea has the equation as the legislation made by the government to provide legal protection for foreign investors as well as to provide maximum benefit to the public welfare. The differences between Investment Law in Indonesia and South Korea are criminal provisions, the services and the registration process. In South Korea criminal provisions governing by the Investment Law while in Indonesia not set it.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T30726
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Tettri Noviandri
"Perseroan Terbatas PMA X (PT PMA X) didirikan dengan akta otentik yang dibuat dihadapan Notaris A. Setelah memperoleh pengesahan sebagai badan hukum dari Menteri, Surat Persetujuan Badan Koordinasi Modal (SP BKPM) yang menjadi dasar pendirian PT PMA X dinyatakan palsu oleh BKPM. Persoalan yang timbul adalah berkaitan dengan akta Pendirian PT PMA X dan Notaris pembuat akta. Bagaimana status hukum dan keabsahan akta Pendirian PT PMA X yang telah mendapat pengesahan dari Menteri? Bagaimana perlindungan hukum terhadap Notaris dalam kasus pemalsuan SP BKPM PT PMA X yang tercantum pada akta Pendirian PT PMA X?
Penelitian ini menggunakan metodologi yuridis normatif dan yuridis sosiologis. Pihak PT PMA X dan Kantor Konsultan Hukum Y menyatakan bahwa SP BKPM PT PMA X diurus dan diselesaikan oleh Z, pegawai di BKPM. Z ternyata memalsukan SP BKPM PT PMA X. SP BKPM palsu atas nama PT PMA X mengakibatkan cacat hukum dalam akta otentik Pendirian PT PMA X, sehingga akta otentik Pendirian PT PMA X menjadi batal. Batalnya akta otentik Pendirian PT PMA X harus diikuti dengan formalitas pembubaran PT PMA X karena PT PMA X sudah menjadi badan hukum. Batalnya akta Pendirian PT PMA X tidak mengakibatkan sanksi hukum terhadap Notaris A. Notaris A dalam menjalankan tugas jabatannya dengan wewenang membuat akta otentik tidak wajib untuk melakukan verifikasi data dalam akta yang dibuatnya yang telah sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh para pihak."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16498
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dahnidar Lukman
"ABSTRAK
Latar Belakang Masalah
Kebutuhan akan modal untuk mengembangkan perekonomian negara, menimbulkan gerak arus modal dari luar negeri. Negara yang mendambakan masuknya modal asing memberikan berbagai insentif dan fasilitas untuk menarik investor asing. Melalui Undang-Undang nomor 1 Tahun 1967, tentang Penanaman Modal Asing Indonesia menawarkan pula berbagai rangsangan seperti keringanan pajak, penggunaan hak-hak atas tanah, dan juga kesediaan untuk menyelesaikan sengketa melalui Arbitrase dan lain-lain. Perkembangan jumlah persetujuan penanaman modal yang telah dikeluarkan dapat dilihat pada tabel dibawah ini :
Tabel PERKEMBANGAN PERSETUJUAN PENANAMAN MODAL PER PELITA dapat dilihat dalam file pdf.
Persetujuan Penanaman Modal Asing (PMA) sejak dikeluarkan Undang-Undang nomor 1 Tahun 1967, tentang Penanaman Modal Asing sampai dengan bulan Desember 1997, tercatat 5.806 Proyek dengan nilai investasi sebesar US $ 191,85 Milyar.
Dari persetujuan proyek PMA sektor yang paling banyak diminati Tahun 1997 adalah Industri Kimia (US $ 12,3 Milyar), Pengangkutan (US $ 5,9 Milyar), Industri Kertas (US $ 5,3 Milyar), Industri Barang Logam (US $ 2,3 Milyar), dan Listrik, Gas & Air Minum (US $ 1,8 Milyar).
Sisi lain dari arus globalisasi dalam permodalan ini adalah akan meningkatnya benturan-benturan dari pelaku ekonomi. Karena itu perlu suatu tindakan antisipasi khususnya tentang persengketaan yang mungkin terjadi di antara investor asing dengan negara penerima modal dalam penyelenggaraan kegiatan penanaman modal tersebut.
Pembenahan hukum akan memberikan ketertiban dan kepastian hukum sehingga akan memacu pertumbuhan ekonomi dengan ketertarikan investor asing ke Indonesia.
Undang-Undang nomor 1 Tahun 1967 tentang PMA hanya menyatakan, bahwa bila ada nasionalisasi dan ada perselisihan yang timbul akibat sengketa, maka mengenai pembayaran kompensasi dapat diselesaikan melalui arbitrase.
Pada saat ini dalam perdagangan internasional, berkembang suatu kecenderungan untuk menyelesaikan sengketa di luar Pengadilan, Priyatna mengemukakan bahwa:
"ADR procedures are alternatives to the public judicial system found everywhere. Because private disputants are free to agree an variations to basic ADR procedures including adoption of those procedures and rules found in the public judicial system that can be used in ADR".
Bentuk penyelesaian di luar pengadilan yang mulai dipopulerkan di Indonesia saat ini adalah melalui arbitrase.
Arbitrase lebih disukai, karena berbagai Masan seperti dikemukakan oleh Gautama Sudargo, Priyatna Abdurrasyid, Erman Rajagukguk, Rene David, dan telah disimpulkan oleh Tineke Louise Tuegeh Longdong."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
D107
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ellys Wijaya
"Investasi merupakan salah satu pilihan bagi para investor untuk mengembangkan aktivitas perusahaan. Investasi terdiri dari investasi dalam negeri dan investasi luar negeri. Setiap negara berusaha untuk menarik perhatian investor untuk meningkatkan ekonominya termasuk Indonesia. Di Indonesia, peraturan tentang investasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam peraturan ini, beberapa aktivitas diatur oleh pemerintahan. Para investor dilengkapi dengan hak atas tanah untuk menarik perhatian para investor di Indonesia. Ada 3 tipe dari hak atas tanah yang diberikan oleh pemerintah kepada para investor asing yaitu hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai. Untuk menarik investor asing menanamkan modal mereka di Indonesia, maka pemerintah Indonesia memberikan perlindungan dan fasilitas-fasilitas kepada mereka. Tanah merupakan salah satu modal bagi perkembangan kegiatan investasi sehingga diperlukan kepastian hukum tentang pemberian hak atas tanah. Sebaliknya hukum pertanahan juga dapat berubah seiring dengan kebutuhan investasi yakni hukum itu dapat dibuat sesuai dengan kebutuhan investasi guna menarik para investor ke dalam negeri. Pemberian hak atas tanah dalam rangka penanaman modal pengaturannya sebelum lahirnya Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2007 diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri, pelu diganti karena sudah tidak sesuai dengan percepatan perkembangan ekonomi dan pembangunan hukum nasional, khususnya di bidang investasi. Kenyataan dibandingkan dengan Undang-Undang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri, Undang- Undang Penanaman Modal memberikan hal yang baru yaitu semakin terbuka dan ramah terhadap pemodal asing. Setidaknya Undang-Undang Penanaman Modal Asing masih menutup pintu bagi penguasaan asing terhadap cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak. Berpijak pada azas perlakuan yang sama, Undang-Undang Pananaman Modal tidak lagi membuat perbedaan perlakuan antara investor asing dan investor lokal tapi memberikan perlakuan yang sama terhadap investor dari negara manapun. Padahal kondisi riel masyarakat kita sangat timpang saat dihadapkan pada kekuatan modal asing. Perlakuan sama ini akhirnya mengundang protes dari berbagai kalangan yang akhirnya mengajukan Judicial Review khususnya pasal 22 tentang pemberian hak atas tanah karena dianggap menjual tanah kepada pihak asing, yang kemudian isi pasal tersebut dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi.

Investment is one of many options from which investor will be able to expand their corporate activities. Investor may invest through domestic investment or foreign investment. All countries desire to attract investors to boost their economy, including Indonesia. In Indonesia, investment law is regulated in Investment Act. No. 25 Year 2007. In this regulation, some facilities are given from the government. Investors are facilitated with land right by the government to stimulate their interest for investing in Indonesia. Provisions concerning land is regulated in Land Act. No. 5 Year 1960. There are three types of land right given to the foreign investors : the Cultivation Rights Title, the Building Rights Title, and the Right to use Title. However, the aforementioned land act is outdated and thus unable to give the protection as their guidelines. They need the best facilities and protection from government. Therefore, the government have to give their best effort to provide investor with through protection. Land is one of fund for growth investment activity that required for legal certainty on the granting of land rights. Otherwise land law can change in time with investment need specifically is law can made appropriate for investment need to attract the investor to our country. Giving land rights in order for changing investment before the statute No. 25 year 2007 is set in statute No. 1 year 1967 about foreign investment and statute No. 6 Year 1968 about domestic investment, need change because is not same with our economical growth and law national development, especially in investment sector. In fact, compare with statute foreign investment and statute domestic investment, statute investment give new breakthrough that open more wide and hospitable for foreign investor. At least the Foreign Investment Law was still closed the door to foreign control of production branches are important and fundamental for parking. Based on the principle of equal treatment, Investment Law no longer make a difference in treatment between foreign investors and local investors, but give equal treatment to investors from any country. But the truth condition of our society is paralyzed when confronted with the power of foreign capital. This same treatment eventually provoke protests from various circles who eventually filed a judicial review to a particular article 22 regarding the granting of land rights because they are selling land to foreigners, who then fill the article canceled by the Constitutional Court decision."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28324
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Rizki Yulianto
"Tesis ini berisi tentang perlindungan investor pada sektor usaha hilir minyak dan gas bumi pada bidang kegiatan penyimpanan minyak bumi. Dengan keluarnya undang-undang penanaman modal yang baru yaitu Undang-Undang No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal maka akan berdampak pula terhadap kegiatan penanaman modal, karena sebelumnya penanaman modal di Indonesia terbagi ats dua ketentuan yaitu penanaman modal dalam negeri dan penanamn modal luar negeri. Ketentuan permodalan pada ketentuan perundang-undangan yang baru tidak mengatur secara jelas hanya saja untuk kepentingan pengusaha nasional tetap dilindungi denagn adanya beberapa bidang usaha tertutup,terbuka dan terbuka dengan persyaratan serta ketentuan tentang peralihan kepemilikan modal kepada pengusaha nasional apabila perusahaan yang dibentuk adalah patungan tetapi apabila perusahaan tersebut adalah perusahaan langsung maka perusahaan tersebut paling lama 15 tahun setelah berproduksi secara komersial wajib menjual sebagian sahamnya kepada pengusaha nasional. Dalam undang-undang ini pula di bahas tentang insentif bagi investor baik dalam hal pajak, imigrasi, bea impor, dan kepemilikan tanah serta insentif yang lain. Dalam beberapa ketentuan Minyak dan Gas Bumi baik Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Pemerintah yang mengatur kedudukan badan pengatur dan kegiatan hilir, bahwa penanaman modal dalam bidang sektor hilir memerlukan izin usaha yang harus mendapat persetujuan dari menteri dengan tembusan badan pengatur. Dengan badan pengatur berperan sebagai pengawas dan regulator tekhnis di lapangan terhadap kegiatan hilir sedangkan menteri melalui DIRJEN MIGAS berperan sebagai regulator secara keseluruhan dengan disesuaikan penggunaan dan cadangan minyak dan gas bumi kedepannya. Seiiring kebutuhan minyak dan gas bumi yang selalu meningkat maka timbul beberapa kendala di lapangan berupa permasalahan non ekonomis, terutama dalam hal perizinan yang seringkali menemui masalah di lapangan yaitu antar kepentingan pusat dan daerah serta ditambah adanya kekhawatiran masyarakat tentang adanya efek negatif tentang kegiatan penyimpanan minyak bumi. Apabila dikaitkan dengan adanya perizinan satu pintu atau satu atap sebagaimana telah diamanatkan oleh undang-undang penanaman modal maka hal ini jauh dari harapan hanya saja telah muncul dari beberapa daerah yang telah mengadakan perizinan satu pintu ini sehingga kedepannya hal ini dapat terwujud dengan tentunya kepentingan daerah tidak terabaikan. Sedangkan kekhawatiran yang terjadi pada masyarakat perlu ditindaklanjuti dengan tindakan tegas dari aparat sendiri dalam hal ini badan penagtur mulai dari pra kegiatan sampai dengan pasca kegiatan.

This thesis about the protection of investors in the downstream sector of oil and gas storage activities in the field of petroleum. With the discharge laws investment that the new Act No. 25 of 2007 on Investment will also affect the activities of the investment, because the previous investment in Indonesia ats divided the two conditions, namely investment, domestic and foreign capital penanamn. Terms of capital in the provision of the legislation does not set a new clearly just for the sake of the national protected with there remain some areas of the business is closed, open, and open to the terms and conditions of the transition of ownership to the national capital when the company formed a joint venture, but when the company is a company directly and the company is the oldest 15 years after the obligation to produce a commercial to sell part of the national share. In this law is also in the study of incentives for investors, both in terms of taxes, immigration, customs import, and ownership of land and other incentives. In some provisions of Oil and Gas Law both Oil and Gas and the Government Regulation of the position and downstream activities, that the investment sector in the field of downstream business, which requires a permit must be obtained from the minister with the approval of the tunnel. With the body a role as regulator and supervisor in the technical field of downstream activities, while ministers DIRJEN MIGAS role as a regulator with the overall use of adjusted and oil reserves and gas. Seiiring needs of oil and gas, which is always increased the several problems arising in the field as non-economic problems because it does not deal directly with the production activities in the only effect of production, especially in terms of the licensing problem often encountered in the field of interest between the central and and by the local community concerns about the negative effects on the storage of petroleum. When associated with the licensing of a door or a roof as has been mandated by law and investment, this is far from the only hope has emerged from several areas that had a licensing to this door so that it can be realized with the interests of the course does not care. Meanwhile, concerns that occur in the community need to be firm with the action of its own officers in this case the agency penagtur activities ranging from pre-to post-event."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S34228
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anne Meyanne Alwie
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S23398
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1990
S23093
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>