Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 125414 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Enny Koeswarni
"Dalam kehidupan sehari-hari, dalam lalu lintas hukum Perdata, selain dikenal adanya akta-akta Notaris, dikenal juga adanya akta-akta PPAT yang merupakan alat bukti tertulis dalam sistem hukum pembuktian di Indonesia. Sejak dahulu akta-akta Notaris dikenal sebagai alat bukti tertulis yang otentik, sedangkan akta-akta PPAT, diantara para praktisi hukum masih meragukan kedudukan akta tersebut sebagai alat bukti tertulis yang otentik,hal itu dikarenakan PPAT sebagai Pejabat yang membuat akta-akta itu masih diragukan kedudukannya apakah sebagai Pejabat Umum atau sebagai Penjabat yang membuat akta-akta dalam rangka membantu Menteri Agraria yang sekarang menjadi Kepala Badan Pertanahan Nasional, sekalipun anggota masyarakat yang menggunakan jasa PPAT tidak mempermasalahkan apakah akta-akta PPAT itu otentik atau tidak, yang penting perbuatan hukum yang dibuktikan dengan akta itu sah, dan mengikat pihak ketiga. Hal inilah yang membuat penulis menganalisa apakah PPAT itu sebagai Pejabat Umum yang dimaksud dalam pasal 1868 KUH Perdata, dan apakah akta-akta PPAT itu merupakan akta otentik,dengan menggunakan metode penelitian normatif dan mengungkapkan kebenaran secara sistematis dan metodelogis terhadap data yang dikumpulkan berdasarkan data kepustakaan yang terbatas yang meliputi bahan hukum primer, sekunder atau pun tertier. Berdasarkan analisis yang penulis lakukan, dapat penulis simpulkan bahwa PPAT adalah Pejabat Umum yang ditunjuk oleh Pembuat Undangundang untuk membuat akta-akta tanah yang berada dalam daerah kerjanya, dan akta tersebut merupakan akta otentik."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T37731
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Budi Kuntjoro
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20813
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Macdalena Marisa Indrani
"Tantangan perbankan dimasa mendatang dalam era globalisasi dan pasar bebas cukup berat. Risiko tetap harus menjadi pertimbangan yang penting walaupun pada saat industri perbankan dan perekenomian Indonesia mengalami pertumbuhan cukup tinggi agar tidak menjadi potensi masalah kredit macet dan kerugian yang terakumulasi di waktu mendatang. Ada risiko-risiko kegiatan usaha perbankan yang dapat menimbulkan kerugian bank, antara lain Risiko Hukum yang harus dikendalikan (control) dan dikelola (manage) sehingga dapat melindungi kepentingan bank dari segi hukum.
Mitigasi Risiko Hukum bagi perbankan terkait antara lain dengan perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh notaris sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dalam pembuatan akta perjanjian kredit dan perjanjian-perjanjian pelengkapnya. Penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah penelitian kepustakaan, yang menekankan pada penggunaan data sekunder atau berupa norma hukum tertulis dan wawancara dengan narasumber.
Penggunaan perjanjian kredit dan perjanjian-perjanjian pelengkapnya dalam bentuk akta otentik membantu dalam penerapan manajemen risiko bagi bank umum dengan memitigasi Risiko Hukum yang disebabkan oleh antara lain adanya gugatan hukum dalam hal terjadi sengketa di pengadilan, Dalam hal terjadi sengketa di pengadilan, Hakim menganggap akta perjanjian kredit dan perjanjianperjanjian pelengkapnya yang dibuat sebagai akta otentik adalah mengikat kedua belah pihak karena mempunyai kekuatan pembuktian secara lahiriah, formil dan materill sehingga memberi kepastian dan perlindungan hukum bagi pihak Bank.

In the future, challenges for banks in the era of globalization and free trade market are quite hard. Risk still must be an important consideration although at the time when the banking industry and the Indonesian economy are experiencing quite high growth in order to prevent potential non performing loans and accumulation of losses in the future. There are risks involved in the banking business activity which can cause bank loss, one of the risks is Legal Risk that must be controlled and managed in order to protect the bank from legal side.
Mitigation of Legal Risk for banks is related to the agreements made by notary as the competent authority to make authentic deed in the making of credit agreement and its accessory agreements. Metodology of Research in this thesis is normatif research,which stress the use of secondary data or in the form of written legal norms and interview with the informan.
The use of credit agreement and its accessory agreement in the form of authentic deed helps in the implementation of risk management for commercial banks by mitigating the legal risk caused among others by law suit in the case of dispute in the court. In the case of dispute in the court, judges make presumption that the credit agreement and its accessory agreements in the form of authentic deed are legally binding to both parties because these authentic deeds have the strength of evidence in appearance, formal and material so that provide legal certainty and protection to the bank.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T31898
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Susie Evidia Yuvidiantie
"ABSTRAK
Disahkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan
diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan
Wakaf membuka peluang bagi notaris untuk membuat akta ikrar wakaf meliputi wakaf
benda tidak bergerak, benda bergerak dan wakaf uang. Penelitian ini bersifat
eksplanatoris, yaitu untuk mengetahui peranan baru notaris sebagai Pejabat Pembuat
Akta Ikrar Wakaf, akta ikrar wakaf sebagai akta otentik yang memenuhi ketentuan
Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta persiapan notaris menjadi
Pejabat Pembuatan Akta Ikrar Wakaf. Penulis menggunakan studi kepustakaan dengan
mengkaji berbagai data yuridis dan melakukan wawancara dengan nara sumber yang
kompeten dan memahami materi mengenai wakaf benda bergerak, wakaf uang, serta
akta perwakafan. Hasil wawancara tersebut bahwa peranan notaris sangat dibutuhkan
dalam pembuatan akta ikrar wakaf, terutama untuk wakaf yang bernilai tinggi dengan
jangka waktu tertentu. Akta ikrar wakaf merupakan akta otentik yang memiliki
kekuatan hukum yang kuat. Oleh karena itu, akta ikrar wakaf harus memenuhi
ketentuan yang diatur pada Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Di
dalam akta ikrar wakaf harus memuat kehendak pemberi wakaf, sehingga ada jaminan
perlindungan hukum bagi pemberi wakaf dan benda yang diwakafkan apabila jangka
waktunya sudah terakhir. Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf harus
memenuhi persyaratan khusus, yaitu beragaman Islam, telah mengikuti pelatihan
perwakafan dan keuangan syariah serta dinyatakan lulus oleh tim berwenang yang
dibentuk pemerintah. Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf diangkat oleh
pemerintah di wilayah keijanya sesuai dengan surat keputusan pengangkatan sebagai
notaris.

ABSTRACT
The legalization of Law No. 41 of 2004 on Donation (Wakaf) and the
enforcement of Regulation of Government No. 42 o f 2006 regarding the
Implementation o f Wakaf have opened opportunity to notary public in drawing up
deed of commitment on wakaf. The role of notary public includes immovable
object of wakaf, movable object and wakaf of money. This research is
explanatory, namely to find out how the new role o f notary public as Official
Drawing Up Commitment on Wakaf. The writer employs literature by studying
various juridical data to determine the role of notary public in drawing up
commitment on movable object wakaf, wakaf of money. The writer also
conducted interviews with source persons being competent and understanding
materials on movable object wakaf, wakaf of money, and deed o f wakaf. Results
of the interview show that the role of notary public is much required in drawing
up deed o f commitment on wakaf, especially on movable object donation (wakaf),
including wakaf o f money at high amount and donated for certain time period.
Deed of commitment on wakaf is authentic deed having strong law force. Thus,
deed of commitment on donation must fulfill provision in Article 1868 o f Civil
Code. In the deed of commitment on wakaf, there should contain the will of
donor, that there is security assurance for the donor and object to donate if the
period has been ended. Notary public eligible to be Official Drawing Up Deed of
Commitment on Wakaf shall meet special requirements, namely, Muslim, has
followed training on wakaf and Sharia banking and declared to have passed by
authoritative team established by the government. Notary public as Official
Drawing Up Deed of Commitment on Wakaf shall be appointed by government in
which the scope of area according to the decision on appointment as notary
public."
Depok: Universitas Indonesia Fakultas Hukum, 2008
T24654
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Siti Ainun Rachmawati
"Perkembangan teknologi informasi secara signifikan telah mengubah sistem ekonomi konvensional menjadi sistem ekonomi digital. Sistem digital ini memungkinkan dunia usaha melakukan suatu transaksi dengan menggunakan media elektronik yang lebih menawarkan kemudahan, kecepatan dan efisiensi. Masalah yang mengemuka dan diatur dalam UU ITE adalah hal yang berkaitan dengan masalah kekuatan dalam sistem pembuktian dari Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik Dalam Penelitian ini dari sudut jenisnya yakni secara yuridis normatif, yaitu penelitian yang menekankan pada penggunaan data sekunder atau berupa norma hukum tertulis. Metode pengolahan data dilakukan secara kualitatif, sehingga menghasilkan data yang bersifat analistis deskriptif.
Dengan disahkannya UU ITE, alat bukti elektronik telah diakui dan diterima sebagai alat bukti yang sah. Alat bukti elektronik ini dipandang sebagai perluasan dari alat bukti yang telah ada dalam hukum acara di Indonesia. Pada prakteknya saat ini nilai pembuktian alat bukti elektronik hanya sebagai alat bukti permulaan, tidak dapat berdiri sendiri dalam mencukupi batas minimal pembuktian, karenanya harus dibantu dengan alat bukti yang lain, salah satunya dengan keterangan saksi ahli, yang termasuk ke dalam Persangkaan Hakim dengan demikian sifat kekuatan pembuktiannya adalah bebas (vrij bewijskracht). Kelak dengan penyempurnaan UU ITE melalui Peraturan Pemerintahnya, alat bukti elektronik berupa dokumen elektronik yang telah di autentikasi oleh lembaga yang berwenang dapat disamakan sebagai alat bukti otentik dengan nilai pembuktian sempurna.

The development of information technology has significantly changed the conventional economic system into the digital economy. This digital system allows the business to do a transaction using electronic media more offers convenience, speed and efficiency. Issues raised and regulated in the Act ITE is related to the problem of power in the system of proof of Information, Documents, and Electronic Signatures In this study from the juridical point of its kind that is normative, that is research that emphasizes the use of secondary data or a form of legal norms written. Data processing method was qualitative, resulting analytical data are descriptive.
With the enactment of Law ITE, electronic evidence has been recognized and accepted as valid evidence. Electronic evidence is viewed as an extension of the existing evidence in a judicial procedure in Indonesia. In practice the current evidentiary value of electronic evidence as evidence only the beginning, unable to stand alone in a sufficient threshold of evidence, thus should be supported by other evidence, one of them with expert witness testimony, which belong to the presupposition Judge thus the nature strength of proof is free (vrij bewijskracht). Later, with improvements UU ITE through its Government Regulation, electronic evidence in the form of an electronic document that has been authenticated by the competent institutions can be compared as authentic evidence to prove the value of perfect
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28381
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Margie Marina Syam
"ABSTRAK
Pesatnya perkembangan teknologi, terutama teknologi
komunikasi telah membawa kita memasuki era baru yang
disebut sebagai era digital (digital age). Surat
Elektronik, baik dalam bentuk e-mail, layanan pesan
singkat (SMS) ataupun hasil cetak komunikasi yang telah
dilakukan dengan menggunakan alat elektronik telah
memiliki andil yang besar dalam setiap kehidupan manusia.
Perkara pidana yang diatur dalam KUHP dan yang diatur
diluar KUHP yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak
Pidana Korupsi, memerlukan suatu upaya yang maksimal
dalam hal penanganan dan pemberantasan. Beberapa perkara
pidana akhir-akhir ini ditemukan karena adanya surat
elektronik antara para pihak yang terkait. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi pasal 26 A dan Undang-undang No. 25 Tahun 2003
Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 15 Tahun 2002
Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, telah mengatur
tentang alat bukti yang sah dalam bentuk petunjuk, selain
yang diatur dalam KUHAP, juga termasuk alat bukti lain
yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima
atau disimpan secara elektronik dengan alat optik.
Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi, semakin
maraknya perkara pidana dan sesuai dengan yang telah
diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan
Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang, maka surat
elektronik adalah sebagai salah satu alat bukti petunjuk.
Penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian
kepustakaan dengan metode penulisan menggunakan
pendekatan kualitatif dengan hasil penelitian yang bersifat
Evaluatif-Deskriptif-Analitis."
2004
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Susi Aprillina
"Wakaf tunai uang pada dasarnya merupakan salah satu instrumen sosial-ekonomi yang dapat meningkatkan akselerasi pembangunan bangsa dan mengentaskan kemiskinan ?khususnya umat Islam di Indonesia? jika dikelola secara profesional dan efektif oleh lembaga-lembaga pengelola yang didukung oleh pemerintah dan masyarakat. Masalahnya adalah banyaknya kendala dalam manajemen pengaturan ?termasuk Undang-undang sebagai dasar hukum utamanya?dan mekariisme pengeloaannya yang belum berjalan sesuai pengaturan yang ada di Indonesia. Saat ini belum ada dan sedang dalam penyusunan rancangan undang-undang wakaf oleh departemen agama. Dalam hal ini didasarkan pada keputusan Fatwa Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Manajemen wakaf tunai pengelolaannya diserahkan kepada badan profesional dalam hal ini Bank Baitul Mal Muamalat atau Bank Syari'ah yang berada di bawah pengawasan Badan Wakaf Nasional. Agar pelaksanaan wakaf uang tunai tidak mengalami kendala birokrasi yang korup dan menjadi distorsi yang melumpuhkan perkembangan wakaf itu sendiri, manajeman pengelolaan wakaf tunai uang perlu dilaksanakan oleh suatu badan wakaf nasional sebagai lembaga khusus yang kredibel, yang kinerjanya mendapat pangawasan efektif dari pemerintah dan DPR. Penelitian ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam (indepth interview) dari berbagai nara sumber di Jakarta. Wakaf uang tunai dapat membantu pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan, berperan dalam pembangunan pendidikan, sosial dan pembangunan sarana ibadah, pembangunan sarana kemasyarakatan, perbaikan sarana dan sektor ekonomi di Indonesia."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T16686
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Susi Aprillina
Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T36520
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Susie Evidia Yuvidiantie
"ABSTRAK
Disahkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan
diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan
Wakaf membuka peluang bagi notaris untuk membuat akta ikrar wakaf meliputi wakaf
benda tidak bergerak, benda bergerak dan wakaf uang. Penelitian ini bersifat
eksplanatoris, yaitu untuk mengetahui peranan baru notaris sebagai Pejabat Pembuat
Akta Ikrar Wakaf, akta ikrar wakaf sebagai akta otentik yang memenuhi ketentuan
Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta persiapan notaris menjadi
Pejabat Pembuatan Akta Ikrar Wakaf. Penulis menggunakan studi kepustakaan dengan
mengkaji berbagai data yuridis dan melakukan wawancara dengan nara sumber yang
kompeten dan memahami materi mengenai wakaf benda bergerak, wakaf uang, serta
akta perwakafan. Hasil wawancara tersebut bahwa peranan notaris sangat dibutuhkan
dalam pembuatan akta ikrar wakaf, terutama untuk wakaf yang bernilai tinggi dengan
jangka waktu tertentu. Akta ikrar wakaf merupakan akta otentik yang memiliki
kekuatan hukum yang kuat. Oleh karena itu, akta ikrar wakaf harus memenuhi
ketentuan yang diatur pada Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Di
dalam akta ikrar wakaf harus memuat kehendak pemberi wakaf, sehingga ada jaminan
perlindungan hukum bagi pemberi wakaf dan benda yang diwakafkan apabila jangka
waktunya sudah terakhir. Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf harus
memenuhi persyaratan khusus, yaitu beragaman Islam, telah mengikuti pelatihan
perwakafan dan keuangan syariah serta dinyatakan lulus oleh tim berwenang yang
dibentuk pemerintah. Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf diangkat oleh
pemerintah di wilayah keijanya sesuai dengan surat keputusan pengangkatan sebagai
notaris.

ABSTRACT
The legalization of Law No. 41 of 2004 on Donation (Wakaf) and the
enforcement of Regulation of Government No. 42 o f 2006 regarding the
Implementation o f Wakaf have opened opportunity to notary public in drawing up
deed of commitment on wakaf. The role of notary public includes immovable
object of wakaf, movable object and wakaf of money. This research is
explanatory, namely to find out how the new role o f notary public as Official
Drawing Up Commitment on Wakaf. The writer employs literature by studying
various juridical data to determine the role of notary public in drawing up
commitment on movable object wakaf, wakaf of money. The writer also
conducted interviews with source persons being competent and understanding
materials on movable object wakaf, wakaf of money, and deed o f wakaf. Results
of the interview show that the role of notary public is much required in drawing
up deed o f commitment on wakaf, especially on movable object donation (wakaf),
including wakaf o f money at high amount and donated for certain time period.
Deed of commitment on wakaf is authentic deed having strong law force. Thus,
deed of commitment on donation must fulfill provision in Article 1868 o f Civil
Code. In the deed of commitment on wakaf, there should contain the will of
donor, that there is security assurance for the donor and object to donate if the
period has been ended. Notary public eligible to be Official Drawing Up Deed of
Commitment on Wakaf shall meet special requirements, namely, Muslim, has
followed training on wakaf and Sharia banking and declared to have passed by
authoritative team established by the government. Notary public as Official
Drawing Up Deed of Commitment on Wakaf shall be appointed by government in
which the scope of area according to the decision on appointment as notary
public."
Depok: Universitas Indonesia Fakultas Hukum, 2008
T37013
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>