Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 95751 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Lumbuun, Ciska Chatarina
"ABSTRAK
Dalam kedudukannya sebagai subjek hukum mandiri yang
memiliki hak dan kewajiban (persona standi in judicio)
suatu Perseroan Terbatas dapat dinyatakan bubar antara lain
karena keputusan RUPS; untuk perseroan yang telah bubar
tidak segera menjadi berakhir/hapus dimana hak dan
kewajibannya masih melekat dan dinyatakan dalam keadaan
pemberesan (likuidasi), sehingga status badan hukum
perseroan tersebut tetap ada, namun perseroan tidak dapat
! melakukan perbuatan hukum kecuali diperlukan dalam rangka
!
i pemberesan kekayaan perseroan untuk kepentingan likuidasi
!
dan melalui penelitian yuridis normatif yang bersifat
i
deskriptif analisis dengan bersumber pada peraturan
perundang-undangan, putusan pengadilan dan fakta ditemukan
]
bahwa belum adanya ketentuan baik dalam Undang-Undang Nomor
I
1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas maupun Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan yang secara
tegas mengatur mengenai kepailitan Perseroan Terbatas
"Dalam Likuidasi" dapat menimbulkan inkonsistensi dalam
penerapan hukum kepailitan pada putusan-putusan Pengadilan
Niaga dan Mahkamah Agung yang pada akhirnya mengakibatkan
ketidakpastian hukum."
2004
T36650
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siti Anisah
"Perlindungan terhadap kepentingan kreditor dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 semakin bertambah tegas. Hal ini dapat dilihat dari semakin tegasnya ketentuan yang mengatur persyaratan permohonan pernyataan pailit, yaitu pengertian utang yang luas; kreditor separatis dan preferen dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit tanpa melepaskan hak agunan yang dimiliki dan hak untuk didahulukan; kreditor dapat rnengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang, dan ketentuan tentang lembaga paksa badan (gijzeIing); actio pauliana.
Penelitian ini menjadi penting untuk menjawab beberapa penanyaan. Pertama, bagaimana perkembangan perlindungan terhadap kepentingan kreditor dan debitor dalam hukum kepailitan di Indonesia? Kedua, bagaimana sikap Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam usaha melindungi kepentingan kreditor, debitor, dan stakeholders? Ketiga, adakah persamaan dan perbedaan antara hukum kepailitan Barat dengan hukum kepailitan Islam yang melindungi kepentingan kreditor dan debitor? Keempat, bagaimana seharusnya Undang-Undang Kepailitan Indonesia di masa depan untuk melindungi kepentingan kredilor dan debitor?
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan perbandingan hukum. Metode yuridis normatif digunakan untuk menganalisis data yang mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan Pengadilan, serta filosofi perlindungan kepentingan kreditor dan debitor. Perbandingan hukum dilakukan untuk menelusuri persamaan dan perbedaan, dengan menekankan kepada perbandingan sistem hukum yang berbeda pada saat yang sama. Jika terdapat perbedaan istilah atau suatu masalah di antara beberapa sistem hukum, pembahasan menekankan kepada fungsi yang sama dari perbedaan itu. Secara khusus dilakukan perbandingan antara hukum kepailitan Islam dengan hukum kepailitan Barat, untuk mencari hal-hal yang belum terungkap sebelumnya, sebagai bahan-bahan untuk membentuk peraturan perundang-undangan pada masa yang akan datang (futuristic).
Secara substantif Undang-Undang Kepailitan pro kreditor. Hal ini dapat dilihat dari persyaratan permohonan pemyataan yang memudahkan debitor pailit. Penundaan kewajiban pembayaran utang cenderung melindungi kepentingan kreditor, karena jangka waktunya relatif singkat, proses perdamaian ditentukan oleh kreditor, dan terdapat peluang untuk membatalkan putusan perdamaian yang telah berkekuatan hukum tetap. Ketentuan tentang sita umum, actio pauliana, dan gijzeling semakin jelas pengaturannya. Namun, implementasinya Iebih berpihak kepada debitor. Buktinya adalah dari 572 permohonan pemyataan pailit ternyata yang dikabulkan kurang dari 50%, atau setiap tahun hanya terdapat sekitar 20 putusan pemyataan pailit. Penyebabnya antara lain pengaturan dalam Undang-Undang Kepailitan ditafsirkan berbeda dari yang dimaksudkan oleh pembentuk Undang-Undang, sehingga menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda dan putusan-putusan Pengadilan dan berkecenderungan Inkonsisten, pada akhirnya menjadi unpredictable. Di samping itu tidak ada peraturan pelaksananya sehingga menyulitkan penegakan Undang-Undang Kepailitan. Banyak persamaan amara hukum kepailitan Islam dengan Barat, sehingga mungkin sekali hukum kepailitan Islam dapat menjiwai pembaruan hukum kepailitan Indonesia, tanpa perlu memisahkan aturan kepailitan untuk menyelesaikan utang piutang yang muncul dari bisnis syariah dan bisnis konvensional.
Undang-Undang Kepailitan indonesia di masa depan seharusnya dibuat untuk melindungi kepentingan kreditor, debitor, dan kepentingan stakeholders. Untuk itu perlu mencantumkan persyaratan insolvency test dalam penyempurnaan Undang-Undang Kepailitan. Perubahan ketentuan penundaan kewajiban pembayaran utang sebaiknya mengacu kepada Chapter 11 Bankruptcy Code di Amerika Serikat, terutama untuk memberikan kesempaian kepada debitor tetap mengurus perusahaan (Debtor in Posssession). Pembebasan utang seharusnya diberikan kepada debitor perseorangan (natural person), yang mempunyai iktikad baik, jujur, dan bersedia bekerja sama selama kepailitan, namun ia tidak beruntung karena tidak dapat melunasi utang-utangnya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
D942
UI - Disertasi Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Asra
"Dimulai dengan terjadinya krisis ekonomi akibat turunnya nilai rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (US $) secara tajam dan mendadak pada tahun 1998. Akibat dari krisis ini diperkirakan banyak perusahaan (Debitor) dalam keadaan pailit (Insolvency) atau tidak mampu membayar utang-utangnya (insolven). Untuk keperluan ini, hukum kepailitan (bunkrupcy law) sebagai sarana penagihan utang yang merupakan pelaksanaan pasal 1131 dan 1132 KUH. Perdata. Undang-undang Kepailitan yang diatur dalam Faillisements Verordenings stbl. 1905 No. 217 jo. 1906 No. 348 perlu difungsikan dan dirubah, maka lahirlah PERPU Nomor 1 Tahun 1998 tertanggal 22 April 1998, yang kemudian disahkan menjadi Undang-undang No. 4 Tahun 1998.
Sebagai sarana penagihan utang, hukum kepailitan harus dibedakan penggunaanya dengan gugatan perdata biasa, untuk membedakannya, maka secara umum dianut adanya keadaan Insolven (unable to pay) sebagai persyaratan atau merupakan indikasi adanya kepailitan. Tetapi PERPU No. 1 Tabun 1998 jo. Undang-undang No. 4 Tahun 1998 tidak mengandung persyaratan ini dan telah melahirkan putusan putusan yang mengundang perdebatan (debatable). Pasal 1 ayat (1) jo. Pasal 6 (3) PERPU No. 1 Tahun 1998 jo. Undang-undang No. 4 Tahun 1998 ini mengatur persyaratan pernyataan pailit, tetapi keadaan insolven tidak merupakan persyaratan. Dengan demikian, Dengan mudahnya Debitor dapat dinyatakan pailit dengan hanya memenuhi syarat-syarat: Adanya dua Kreditor, utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih dan dapat dibuktikan secara sederhana.
Menurut beberapa pakar hukum kepailitan, persyaratan yang termuat dalam pasal 1 ayat (1) Undang-undang kepailitan ini mempunyai kelebihan dan kecanggihan dibandingkan dengan hukum kepailitan negara lain yang mengharuskan adanya persyaratan insolven (unable to pay) dimana undang-undang ini diharapkan untuk menjangkau para Debitor yang tidak mau membayar utang (unwilling to pay), atau alias Debitor nakal walaupun Debitor tersebut masih solven (able to pay debts). Tetapi kenyataan tidak demikian. Salah satu contoh yang aktual adalah putusan perkara kepaitan PT. Manulife Indonesia, putusan ini dikritik oleh Pemerintah Canada.
Kritikan atau kecaman ini sebenarnya tidak perlu terjadi seandainya semua pihak dapat memahami adanya perbedaan pengertian pailit dalam perspektif negara lain dan Undang-Undang No. 4 Tahun 1998 dimana di negara lain pailit berarti tidak mampu membayar (insolven), sedangkan pailit dalam pengertian Undang-Undang No. 4 Tahun 1998 berarti tidak membayar utang, bila utang itu dibayar kepailitan itu tidak ada. Disamping itu, upaya hukum pengajuan permohonan Penundaan Pembayaran Utang (PKPU) dapat digunakan untuk melawan permohonan pernyataan pailit yang diajukan Kreditor terhadap Debitor di pengadilan niaga. Dan kepada hakim diharapkan dapat menerapkan Undang-Undang No. 4 Tahun 1988 secara arif dan bijaksana."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T18950
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Erlina
"Dalam suatu kepailitan, terdapat berbagai pihak yang memiliki kepentingan, seperti debitor yang berutang dan kreditor yang berpiutang. Karenanya harus diadakan pengaturan-pengaturan mengenai kepailitan. Hukum Kepailitan yang berlaku sekarang ini adalah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Kepailitan tidak hanya dapat diajukan oleh kreditor, tetapi juga dapat diajukan oleh debitor sendiri. Tetapi hal tersebut memberikan celah bagi debitor untuk melarikan diri. Dalam hal tersebut, Hakim harus bersikap aktif karena pemeriksaan permohonan kepailitan bersifat sederhana. Mengenai pelunasan utangnyapun, kreditor tidak dapat melakukan apapun apabila debitor berdalil tidak mempunyai aset berharga. Penelitian ini adalah penelitian yuridis-normatif dan menggunakan teori hermeneutika hukum.

In a bankruptcy, there are many parties who have an interest in it, called Debtor who owes and Creditor who has receivables. Therefore, there should ne a sufficient regulation to keep everything related to bankruptcy measured. The bankruptcy law which regulates the bankruptcy in Indonesia is Law No. 37 Year 2004. Bankruptcy is not only stated by creditor, debtor is also capable to put his own state into bankruptcy and the debtor may exploit it in order to escape from the debts. Pertaining to that issue, the judge is expected to be more active in consideration of the nature of the examination in bankruptcy petition is simple. Concerning the debts settlement, the creditor would be helpless if the debtor can not provide any adequate assets to repay the debts. This research is jurisdicial normative type of research and using the theory of hermeneutika law."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T30810
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Fredy Hartanto
"Perjanjian penanggungan utang diatur di dalam Pasal 1820 sampai dengan Pasal 1850 KUH Perdata. Dari definisi penanggungan utang dapat dilihat terdapat tiga pihak yang terkait dalam perjanjian penanggungan utang, yaitu pihak kreditur, debitur, dan pihak ketiga. Kreditur di sini berkedudukan sebagai pemberi kredit atau orang berpiutang sedangkan debitur adalah orang yang mendapat pinjaman uang atau kredit dari kreditur. Pihak ketiga adalah orang yang akan menjadi penanggung utang debitur kepada kreditur ketika debitur tidak memenuhi prestasinya. Pengajuan permohonan pailit terhadap penanggung merupakan hal yang cukup lumrah, khususnya apabila penanggung adalah penanggung perusahaan. Namun, tidak demikian halnya dengan permohonan pailit yang diajukan terhadap penanggung pribadi. Ternyata hanya sedikit sekali permohonan pailit yang diajukan terhadap penanggung pribadi, secara umum ada kecenderungan bahwa kreditur enggan berurusan dengan debitur pribadi untuk alasan praktis.
Sifat perjanjian penanggungan utang adalah bersifat accessoir (tambahan), sedangkan perjanjian pokoknya adalah perjanjian kredit atau perjanjian pinjam uang antara debitur dengan kreditur. Pada asasnya dengan hapusnya perjanjian pokoknya maka semua perjanjian accessoir-nya juga turut hapus. Perjanjian penanggungan bersifat mengabdi kepada suatu perjanjian pokok sehingga tidak bisa melebihi perikatan-perikatan yang diterbitkan oleh perjanjian pokok itu.
Penanggungan hutang tidak dipersangkakan tetapi harus diadakan dengan pernyataan yang tegas. Hal ini berarti adanya suatu penanggungan, harus dinyatakan secara tegas baik secara akta notarial, ataupun di bawah tangan. Suatu Penanggungan dapat dilakukan secara lisan tetapi Kreditur akan lebih sulit untuk membuktikan sampai sejauh manakah kesanggupan Penanggung untuk menjamin hutang Debitur. Sebagai suatu perjanjian maka perjanjian penanggungan juga harus memenuhi asas-asas yang berlaku umum dalam hukum perjanjian. Para penanggung pribadi mempunyai hak istimewa, yaitu hak untuk menuntut supaya benda-benda dari debitur terlebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya, hak ini dapat dilepas oleh penanggung yang membuat penanggung tidak bisa menuntut agar benda-benda dari debitur lebih dahulu disita dan dijual."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T17334
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andi Pangeran Hamzah
"Fenomena kasus Bank Global menjadi menarik menurut penulis untuk dikaji secara ilmiah oleh karena timbulnya berbagai macam penafsiran akibat UU No. 37 tahun 2004 belum mengatur secara jelas perihal bagaimanakah status hukum bank dalam likuidasi dalam proses kepailitan sehingga untuk menjawab persoalan tersebut di atas penulis memilih untuk mengangkat permasalahan tersebut dengan judul : Proses Kepailitan Bank Dalam Likuidasi : Studi Mengenai Bank Global (Dalam Likuidasi).
Dalam penyusunan Tesis ini, penulis mengangkat beberapa permasalahan yaitu sebagai berikut : (i) Bagaimanakah status hukum sebuah bank dalam likuidasi; (ii) siapakah pihak yang dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap bank dalam likuidasi dalam proses kepailitan (legitima standi in judicio); (iii) Apakah urgensi kepailitan terhadap terhadap bank dalam likuidasi jika dibandingkan dengan proses likuidasi sebuah bank itu sendiri.
Untuk menjawab permasalahan-permasalahan tersebut, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif di mana jenis data yang digunakan oleh penulis adalah data primer dan data sekunder yaitu dengan menggunakan alat pengumpul data melalui wawancara (interview) dan kepustakaan.
Penulis mengharapkan dengan adanya penyajian tesis ini dapat memberikan gambaran secara gamblang bagaimanakah status hukum sebuah bank dalam likuidasi, sipakah pihak yang dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap bank dalam likuidasi, serta penelitian ini juga diharapkan dapat menjadi bahan masukan terhadap pembuat Undang-Undang balk Eksekutif maupun Legislatif agar ke depannya dapat membuat sebuah produk Undang-Undang Kepailitan yang lebih komprehensif serta dapat menjamin kepastian hukum sehingga dengan demikian dapat memberikan iklim investasi yang baik dan menunjang pertumbuhan perekonomian di Indonesia."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T18653
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wahyudi Santoso
"Kompleksitas likuidasi bank, dalam konteks masalah 16 bank dalam likuidasi (BDL) yang dicabut izin usahanya pada 1 November 1997, pada dasarnya terletak pada posisi RUPS yang tidak proporsional; dan tidak tuntasnya mekanisme penyelesaian sisa aset BDL pada tahap akhir proses likuidasi bank. PP No.25 Tahun 1999 berikut peraturan derivatifnya yang menjadi dasar penanganan likuidasi 16 BDL, dalam perspektif pengaturan, lebih memposisikan RUPS secara dominan hanya dalam paradigma keperdataan (privat) semata. Pada sisi yang lain, pencabutan izin usaha bank oleh Bank Indonesia sebagai otoritas publik di bidang perbankan berdasar Pasal 37 ayat (2) UU Perbankan, tampak jelas mengandung unsur memaksa atau dipaksa, di mana pertimbangan dari aspek hukum publik lebih mengemuka. Oleh karena karakter khusus yang dimiliki bank, terkait dengan sangat besarnya dana masyarakat yang dipercayakan untuk dikelola bank serta sifatnya yang senantiasa menyimpan potensi systemic risk, maka mendudukkan supremasi RUPS yang kurang proporsional terbukti penyelesaian kepentingan publik dalam kerangka likuidasi bank menjadi terhambat. Terlebih lagi dari fakta diketahui banyak masalah perbankan yang timbul, termasuk pada 16 BDL, seringkali akibat keterlibatan pemegang saham dalam urusan bank sehingga bank mengalami kesulitan keuangan.
Sebagaimana diketahui pada peristiwa 16 BDL tahun 1997, demi keselamatan dana masyarakat dan sistem perbankan, negara telah turun tangan untuk memberi dana talangan, yang kemudian pengembaliannya digantungkan pada hasil pencairan aset dari proses likuidasi tersebut. Oleh sebab itu, dalam konteks likuidasi bank sudah semestinya pendekatan dari aspek hukum publik harus lebih mengemuka, dan hanya dengan cara demikian memungkinkan kewenangan RUPS untuk diambil alih guna penyelesaian kepentingan publik yang lebih besar. Di samping kaidah hukum publik yang lain, asas Lex spesialis de rogat lex generalis, merupakan prinsip yang dapat menjadi dasar pemberlakuan kaidah perbankan secara lebih powerful dibanding prinsip umumnya sebagai perseroan. Demikian pula dalam upaya penyelesaian sisa aset BDL, apapun kondisinya, secara prinsip hukum dan pertimbangan keadilan, yang lebih berhak atas sisa aset tersebut adalah negara atau pemerintah, karena secara fakta BDL masih menyisakan outstanding dana penjaminan yang belum dibayar."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16321
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>