Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 81465 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Harlon
"Dalam rangka pemberian fasilitas kredit yang akan diberikan pihak Bank atau lembaga pembiayaan lainnya sebagai pihak kreditur kepada pihak debitur, terutama pihak debitur yang mempunyai modal sangat kecil atau hanya mempunyai barang jaminan sekaligus yang akan dipakai untuk menjalankan usahanya, maka lembaga Jaminan Fidusia yang dikenal dalam bentuk Fiduciaire Eigendom Overdracht (FEO) yang lahir berdasarkan yurisprudensi berdasarkan Arresst Hooggerechtshoof 18 Agustus 1932, pada saat ini jaminan fidusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999. Sedangkan yang menjadi pokok permasalahan yaitu bagaimanakah pelaksanaan pemberian jaminan fidusia benda bergerak, apakah masalah yang dihadapi notaris dalam pelaksanaan pemberian jaminan fidusia, dan bagaimanakah notaris menyelesaikan permasalahan dalam pemberian jaminan fidusia.
Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian kepustakaan yaitu dengan mempelajari buku dan peraturan perundangan yang berhubungan dengan penulisan ini dan penelitian lapangan dengan wawancara terhadap notaris dan Kepala Kantor Pendaftaran Fidusia. Pemberian jaminan fidusia dibuat dengan akta notaris yang disebut Akta Jaminan Fidusia. Dalam rangka pemberian jaminan fidusia, bila ada perubahan nilai penjaminan yang akan mempengaruhi bertambahnya benda yang dijaminkan, terlebih dahulu notaris berkonsultasi dengan pihak yang berwenang yaitu kantor pendaftaran fidusia, apabila yang menjadi objek jaminan fidusia berupa stok barang dagangan notaris menyarankan pada pihak kreditur untuk memasukan klausula pinjaman bisa ditagih sekaligus apabila dalam waktu tertentu pihak kreditur tidak melaporkan keadaan barang yang dijadikan jaminan fidusia kepada pihak kreditur pada akta perjanjian kreditnya, dalam hal yang dijadikan jaminan fidusia kendaraan bermotor notaris menyarankan pada pihak kreditur untuk melakukan pemblokiran terhadap Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) pada Kantor SAMSAT dimana kendaraan tersebut berada dan apabila kredit yang diberikan sangat kecil notaris tetap membuatkan akta jaminan fidusianya dan juga melakukan pendaftaran jaminan fidusia yang dimaksudkan agar tidak terjadi masalah apabila kreditnya macet."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T36623
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Veni Friyanti
"Pemberian jaminan fidusia dalam transaksi perbankan pada umumnya menggunakan akta notaris dan telah diatur dengan jelas hal-hal yang kaitannya dengannya, namun bagaimanakah dalam Bank Syariah. Permasalahan dalam tesis ini mengenai peran notaris dalam Bank Syariah dan dasar hukum penggunaan jaminan fidusia serta pengaturan penggunaan akta notaris dalam hal tersebut, juga mengkaji bentuk akta pembiayaan murabahah dan akta jaminan fidusia.
Penelitian tesis ini adalah penelitian kepustakaan, dengan mengkaji data sekunder, yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder dan tertier, juga mewawancarai informan mengenai pokok permasalahan, dan menganalisanya dengan cara kwalitatif sehingga ditarik kesimpulan secara induktif.
Notaris sebagai pejabat pembuat akta dari akad yang dibuat dalam Bank Syariah termasuk akta jaminan fidusia. Penggunaan jaminan fidusia dengan akta notaris telah ditentukan secara umum dalam al-Qur'an surat al-Baqarah ayat;282,283 Jo. Undang-Uundang Jaminan Fidusia dan Undang-Undang Jabatan Notaris. Bentuk akta pembiayaan murabahah sebagai akad pokok dan akta jaminan fidusia sebagai akad tambahan, terdiri dari kepala, badan dan akhir akta. Pada kepala akta akad terdapat lafal basmallah dan al-Qur'an surat al-Maidah ayat 1. Dalam akta disebutkan jumlah pokok, margin, jumlah seluruh pembiayaannya serta nilai tanggungan pada akta jaminan secara transparan.
Disarankan bahwa seorang notaris sebaiknya memiliki pengetahuan mengenai ketentuan syariah dalam kaitannya dengan Bank Syariah dan sebaiknya terdapat peraturan yang lebih kuat dari sekedar kebijakan Bank Indonesia dan Fatwa dewan Syariah Nasional mengenai Perbankan Syariah dan hal-hal yang berkaitan dengannya."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14566
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Raissa Ng
"ABSTRAK
Tesis ini membahas tentang peranan Notaris dalam mengantisipasi fidusia ulang secara spesifik untuk benda bergerak yang tidak terdaftar atau disebut juga tidak berserial nomor pada sistem pendaftara fidusia. Pembahasan tersebut meliputi objek yang termasuk dalam kategori tidak berserial nomor, juga klausul dalam Akta Jaminan Fidusia, pendaftarannya dan juga kewajiban Notaris. Metode penelitian yang digunakan adalah kepustakaan yang bersifat yuridis normatif, artinya penelitian ini dilihat dari keseluruhan data sekunder hukum dan wawancara dengan informan dan narasumber seperti notaris yang banyak menangani akta fidusia dan juga pihak dari kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menjawab permasalahan terhadap kemungkinan terjadinya fidusia ulang pada benda benda bergerak yang tidak berserial nomor. Penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif analitis yang bertujuan menggambarkan atau menjelaskan lebih dalam suatu gejala, penelitian ini juga bersifat preskiptif yaitu penelitian yang tujuannya memberikan jalan keluar atau saran untuk mengatasi permasalahan atas kemungkinan terjadinya fidusia ulang. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa benar Notaris memegang peran dalam mengantisipasi fidusia ulang mulai dari pembuatan Akta Jaminan Fidusia hingga menjadi filter terakhir sebelum kemudian mendaftarkan aktanya ke Kantor Pendaftaran Fidusia secara online dalam kurun waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang.

ABSTRACT
This thesis discusses regarding the role of Notary in anticipating re fiduciary specifically for movable objects without serial numbers or unregistered movable goods. The discussion covers any object belonging to the category of non serial number, how to form clauses in the Fiduciary Guaranty Act, its registration and also the obligations of Notary. The research method used is a literature that is juridical normative, meaning that this research is seen from the whole of secondary data of law and interview with informant and informant such as notary which handle many fiduciary deed and also party from ministry of law and human rights to answer problem to possibility of re fiduciary specifically for movable objects without serial numbers. The research is descriptive analytical that aims to describe or explain more in a symptom, this research is also preskiptif that is research which aim to give way out or suggestion to overcome the problem of the possibility of re fiducia. The result of the research concludes that it is true that the Notary has a role in anticipating the re fiduciary starting from the making of the Fiduciary Guarantee Deed until it becomes the last filter before then registering the acts to the Fiduciary Registration Office by online system within the period determined by the Act."
2018
T50964
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Leila Gentjana
"Perbankan sebagai lembaga yang mempunyai fungsi dan berperan sebagai sarana memobilisasi dana masyarakat dan menyalurkannya untuk pembiayaan yang produktif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk pinjaman. Dalam memberikan pinjaman tersebut mempunyai resiko yang besar bagi bank apabila debitur cidera janji. Untuk menghindari risiko tersebut dalam pemberian kredit, bank meminta jaminan dari debitur untuk pelunasan piutang berupa jaminan pokok dan jaminan tambahan. Jaminan pokok berupa proyek yang dibiayai oleh kredit tersebut, sedangkan jaminan tambahan dapat berupa kebendaan atau jaminan perorangan, dalam hal ini biasanya bank memilih jaminan kebendaan untuk pelunasan hutang debitur. Objek jaminan tambahan yang banyak digunakan oleh bank adalah piutang karena bernilai ekonomis dan bisa dialihkan. Piutang ini dapat dibebankan dengan jaminan gadai, cessie dan jaminan fidusia. Piutang yang dapat dibebankan jaminan fidusia serta kedudukan pemilik piutang pada jaminan fidusia berkaitan dengan penyerahan secara constitutum possessorium.
Penelitian dilakukan dengan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dengan menganalisis bahan-bahan pustaka bidang hukum dan perundang-undangan. Pada dasarnya semua jenis piutang dapat dibebankan dengan jaminan fidusia, namun piutang atas nama yang sering dibebankan dengan jaminan fidusia yang timbul dalam kegiatan perdagangan karena penyerahannya dilaksanakan dengan constitutum possesorium. Kedudukan pemilik piutang pada jaminan fidusia adalah sebagai penerima kuasa dari bank untuk melakukan penagihan pada pihak ketiga dan menyerahkannya pada bank tersebut."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16322
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Susie Evidia Yuvidiantie
"ABSTRAK
Disahkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan
diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan
Wakaf membuka peluang bagi notaris untuk membuat akta ikrar wakaf meliputi wakaf
benda tidak bergerak, benda bergerak dan wakaf uang. Penelitian ini bersifat
eksplanatoris, yaitu untuk mengetahui peranan baru notaris sebagai Pejabat Pembuat
Akta Ikrar Wakaf, akta ikrar wakaf sebagai akta otentik yang memenuhi ketentuan
Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta persiapan notaris menjadi
Pejabat Pembuatan Akta Ikrar Wakaf. Penulis menggunakan studi kepustakaan dengan
mengkaji berbagai data yuridis dan melakukan wawancara dengan nara sumber yang
kompeten dan memahami materi mengenai wakaf benda bergerak, wakaf uang, serta
akta perwakafan. Hasil wawancara tersebut bahwa peranan notaris sangat dibutuhkan
dalam pembuatan akta ikrar wakaf, terutama untuk wakaf yang bernilai tinggi dengan
jangka waktu tertentu. Akta ikrar wakaf merupakan akta otentik yang memiliki
kekuatan hukum yang kuat. Oleh karena itu, akta ikrar wakaf harus memenuhi
ketentuan yang diatur pada Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Di
dalam akta ikrar wakaf harus memuat kehendak pemberi wakaf, sehingga ada jaminan
perlindungan hukum bagi pemberi wakaf dan benda yang diwakafkan apabila jangka
waktunya sudah terakhir. Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf harus
memenuhi persyaratan khusus, yaitu beragaman Islam, telah mengikuti pelatihan
perwakafan dan keuangan syariah serta dinyatakan lulus oleh tim berwenang yang
dibentuk pemerintah. Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf diangkat oleh
pemerintah di wilayah keijanya sesuai dengan surat keputusan pengangkatan sebagai
notaris.

ABSTRACT
The legalization of Law No. 41 of 2004 on Donation (Wakaf) and the
enforcement of Regulation of Government No. 42 o f 2006 regarding the
Implementation o f Wakaf have opened opportunity to notary public in drawing up
deed of commitment on wakaf. The role of notary public includes immovable
object of wakaf, movable object and wakaf of money. This research is
explanatory, namely to find out how the new role o f notary public as Official
Drawing Up Commitment on Wakaf. The writer employs literature by studying
various juridical data to determine the role of notary public in drawing up
commitment on movable object wakaf, wakaf of money. The writer also
conducted interviews with source persons being competent and understanding
materials on movable object wakaf, wakaf of money, and deed o f wakaf. Results
of the interview show that the role of notary public is much required in drawing
up deed o f commitment on wakaf, especially on movable object donation (wakaf),
including wakaf o f money at high amount and donated for certain time period.
Deed of commitment on wakaf is authentic deed having strong law force. Thus,
deed of commitment on donation must fulfill provision in Article 1868 o f Civil
Code. In the deed of commitment on wakaf, there should contain the will of
donor, that there is security assurance for the donor and object to donate if the
period has been ended. Notary public eligible to be Official Drawing Up Deed of
Commitment on Wakaf shall meet special requirements, namely, Muslim, has
followed training on wakaf and Sharia banking and declared to have passed by
authoritative team established by the government. Notary public as Official
Drawing Up Deed of Commitment on Wakaf shall be appointed by government in
which the scope of area according to the decision on appointment as notary
public."
Depok: Universitas Indonesia Fakultas Hukum, 2008
T24654
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Sumiati
"Pengikatan jamjnan merupakan salah satu cara untuk mengamankan kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya. Kendaraan bermotor yang merupakan benda bergerak dapat dijadilian jaminan kredit di PT. Bank Negara Indonesia. (Persero). Pengikatan jaminannya adaah dengan fiducia eigendoms overdracht (Fiducia) dan dengan gadai.
Lembaga gadai telah lama dike nal dalam praktek perbankan, sedang lembaga fiducia ini dikenal melalui yurisprudensi. Lembaga ini timbul dari kebutuhan dalam masyarakat. Lembaga ini belum diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan. Lembaga fiducia disukai oleh masyarakat, karena disamping debitur memperoleh kredit dari PT. Bank Negara Indonesia (Persero) juga dapat memper gunakan kendaraan hermotor yang dijaminkan.
Dalam prakteknya, pengikatan jaminan kendaraan bermotor lebih banyak dilaksanakan secara fiducia karena barang yang dijamimkan. berada pada debitur, maka ada kemungkililan kendaraan tersebut menjadi aus atau rusak sehingga terjadi penyusutan nilai. dari kendaraan bermotor tersebut.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S20387
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dodi Junaidi
"Jaminan merupakan suatu upaya untuk melindungi keberadaan modal kreditur di tangan debitur. Instrumen hukum jaminan yang ada selama ini dirasakan kurang memadai oleh para pelaku usaha. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, sebagai perkembangan yang terakhir, telah diresmikan sebuah Undang-undang tentang Jaminan Fidusia (UU No. 42 tahun 1999). Salah satu yang penting dalam penjaminan fidusia ini adalah keberadaan benda jaminan fidusia di tangan debitur pemberi fidusia, dan hak milik atas benda tersebut beralih ketangan kreditur penerima fidusia. Hal yang demikian akan sangat merugikan penerima fidusia apabila terhadap benda jaminan fidusia tersebut di letakkan sita, baik sita jaminan maupun sita eksekusi, dalam suatu proses perkara perdata. Mekanisme pendaftaran fidusia yang melahirkan sebuah akta otentik berupa sertifikat jaminan fidusia, dapat digunakan oleh penerima fidusia untuk melakukan upaya hukum perlawanan terhadap kedua macam sita tersebut. Hal itu karena dengan pendaftaran maka lahirlah sebuah penjaminan fidusia dan beralihlah hak milik, yang dapat dijadikan dasar untuk melakukan perlawanan. Peraturan mengenai upaya hukum perlawanan sampai saat ini masih menggunakan warisan pemerintah kolonial Belanda yang masih nanyak kelemahannya. Pengakuan terhadap pendaftaran fidusia yang kedua dan seterusnya tanpa adanya hak yang didahulukan juga merupakan hal yang sia-sia. Untuk itu demi kepastian hukum semata-mata maka harus segera dibentuk sebuah Hukum Acara Perdata Nasional yang didalamnya mengatur perihal tersebut. Juga segera direvisi Undang-undang Jaminan Fidusia berkaitan dengan pengakuan pendaftaran fidusia yang kedua dan seterusnya tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20450
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jevi Vanasari. author
"Notaris adalah pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah untuk membantu masyarakat umum terkhusus kepada perbuatan hukum keperdataan. Eksistensi notaris menjadi hal yang saat ini sangat dibutuhkan dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum pada kehidupan sehari-hari, termasuk dalam melakukan perbuatan hukum yang berhubungan dengan transaksi pemberian jaminan fidusia yang berbentuk tagihan. Tidak adanya aturan spesifik mengenai pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia berupa tagihan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, menimbulkan berbagai permasalahan dalam realisasi eksekusinya. Hal ini menjadikan Notaris berperan penting dalam menjalankan kewenangannya sehubungan dengan transaksi pemberian jaminan fidusia. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai peranan Notaris dalam transaksi pemberian jaminan fidusia yang berbentuk tagihan dan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia yang berbentuk tagihan. Guna menjawab permasalahan tersebut digunakan bentuk metode penelitian yuridis normatif dengan tipologi penelitian preskriptif analitis. Hasil analisis adalah bahwa Notaristtidak hanya berperan dalam membuataakta, tetapidjuga dalam melakukan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan aktanya. Selain itu, diperlukan amandemen pada UndangUndang Jaminan Fidusia terkait ketentuan yang lebih spesifik mengenai pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia yang berbentuk tagihan. Dengan demikian, ketentuan-ketentuan yang ada di dalam Akta Jaminan Fidusia dapat menjadi pedoman untuk menghindari permasalahan dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia berbentuk tagihan tersebut.

A Notary is a public official appointed by the government to assist the general public, especially in civil law actions. Currently, the existence of a notary is essential in carrying out legal acts in everyday life, including in carrying out legal acts related to transactions providing fiduciary security over receivables. The absence of specific rules in LawjNumber 42 of 1999 concerning Fiduciary Security regarding the execution of fiduciary security objects in the form of receivables has been creating various problems in its execution. Therefore, Notaries play an important role in exercising their authority in relation to transactions granting fiduciary security. The problems raised in this research are regarding the role of a Notary in transactions granting fiduciary security over receivables and the execution of fiduciary security in the form of receivables. Normative juridical research method with prescriptive analytical research typology was used to answer the aforementioned problems. The result of the analysis is that a Notary’s role is not only to draw up deeds, but also to provide legal counsel in connection with the drawing up of such deeds. In addition, an amendment is needed to the Fiduciary Security Law related to more specific provisions regarding the execution of fiduciary security in the form of receivables. Therefore, the provisions contained in a Fiduciary Security Deed may serve as a guide to avoid problems in the execution of fiduciary security in the form of receivables."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Humaira Ridanty
"Pemberian jaminan dalam perbankan konvensional merupakan suatu keharusan dalam penyaluran kredit, sedangkan dalam perbankan syariah khususnya dalam pembiayaan, jaminan boleh dimintakan atau tidak dimintakan dari nasabah karena nasabah dalam hal ini berstatus sebagai mitra kerja dalam hubungan kemitraan. Permasalahan dalam tesis ini mengenai bagaimana ketentuan hukum yang mengatur pembebanan jaminan fidusia menurut hukum Islam dan hukum positif di Indonesia, bagaimanakah penerapan pemberian jaminan fidusia pada pembiayaan musyarakah sebagai akad profit and loss sharing di perbankan syariah dan bagaimana bentuk akta notaris pada akad pembiayaan musyarakah sebagai akad utama dan akta jaminan fidusia sebagai akad pelengkap dalam hal pemberian jaminan fidusia pada bank syariah.
Penelitian tesis ini adalah penelitian yuridis normatif melalui studi kepustakaan, dengan mengkaji data sekunder, yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder dan tertier yang didukung oleh mewawancarai sumber informasi (informan) mengenai pokok permasalahan dan menganalisanya dengan cara kualitatif analisis secara kualitatif untuk menemukan jawaban dari pokok permasalahan yang diteliti. Ketentuan mengenai fidusia di Indonesia diatur didalam Undang-Undang Jaminan Fidusia nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan sudah ada fatwa Dewan Syariah Nasional yang mengaturnya yaitu dalam fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 68/DSN-MUI/III/2008 tentang rahn tasjily. Akan tetapi penerapan lembaga jaminan fidusia di perbankan syariah berlaku hukum yang diterapkan dalam bank konvensional yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Penerapan pemberian jaminan fidusia pada pembiayaan musyarakah dengan prinsip profit and loss sharing di perbankan syariah adalah sebagai jaminan tambahan (accessoir) dan mengikuti jaminan pokok, dan berfungsi sebagai agunan pada pembiayaan musyarakah. Bentuk akad pembiayaan musyarakah sebagai akad pokok dan akta jaminan fidusia sebagai akad tambahan, yang terdiri dari kepala, badan dan akhir akta. Pada kepala akta akad terdapat lafal Basmallah dan Al-Qur?an surah Al-Maidah ayat 1. Dalam akta jaminan disebutkan jumlah seluruhnya dari besarnya pokok pembiayaan dan juga dicantumkan bahwa akta jaminan fidusia ini didasarkan pada akad pembiayaan musyarakah yang merupakan akad utamanya.

The provision of guarantees in conventional banking is a necessity in lending, while the Islamic banking, especially in financing, guarantees may be requested or not requested from the customer because the customer in this case the status as a partner in a partnership. Problems in this thesis about how the legal provisions governing the imposition of fiduciary according to Islamic law and positive law in Indonesia, how the application of fiduciary on Musharaka financing as a contract profit and loss sharing in Islamic banking and how the form of notarial deed on the contract as a contract Musharaka financing primary and fiduciary deed as a complement in terms of the contract granting fiduciary on Islamic banks.
This thesis research is a normative juridical research through the study of literature, by reviewing secondary data, sourced from primary legal materials, secondary and tertiary supported by interviewing information sources (informants) about the subject and analyze it by means of qualitative analysis in a qualitative way to find answers subject matter under study. Provisions regarding the fiduciary in Indonesia is set in the Fiduciary Security Law number 42 of 1999 on Fiduciary Warranty and already there are fatwas that govern the National Sharia Council of the National Sharia Board Fatwa Council of Ulama Indonesia Number 68/DSNMUI/III/2008 about rahn tasjily. However, the application of fiduciary institution in the Islamic banking law applicable to conventional banks which are applied in the Law Number 42 Year 1999 on Fiduciary Warranty.
The application of fiduciary on Musharaka financing with the principle of profit and loss sharing in Islamic banking as an additional guarantee (accessoir) and follow the basic warranty, and serves as collateral on Musharaka financing. Musharaka form of financing contract as the principal contract and fiduciary deed as an additional contract, which consists of head, body and the final deed. At the head of the deed of covenant contained Basmallah pronunciation and Al-Quran surah Al-Maidah verse 1. In the warranty deed stated the total amount of the principal amount of financing and also stated that the fiduciary deed is based on Musharaka financing contract which is the main contract.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28651
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>