Ditemukan 123341 dokumen yang sesuai dengan query
Henny Marlyna
"Penggunaan internet sebagai media komunikasi telah membawa banyak kemajuan bagi umat manusia. Namun di sisi lain, internet dapat juga menjadi ancaman, terutama yang berhubungan dengan Perlindungan Hak Cipta. Teknologi internet kini telah memampukan siapa pun untuk membajak ciptaan orang lain dengan waktu yang relatif lebih singkat dan dengan kualitas yang hampir sama dengan karya yang aslinya. Hanya dalam hitungan beberapa detik saja, suatu ciptaan yang dilindungi dengan Hak Cipta, seperti musik, lagu, program komputer dan materi-materi hak cipta lainnya dapat dengan mudah diperoleh, diperbanyak dan berpindah dari suatu komputer ke komputer lainnya, maupun ke media lain, seperti kertas, disket maupun compact disk (“CD”), dengan men-download-nya yang cukup dilakukan dengan satu “klik” saja. Salah satu permasalahan yang berkembang, sehubungan dengan pelanggaran Hak Cipta dalam media internet ini adalah apakah Penyelenggara Jasa Intemet/”P J r (Internet Service Provider atau “ISP”) turut bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pengguna layanannya. PJI saat ini diposisikan sebagai penanggung jawab utama atas penerimaan dan pengiriman dari komunikasi-komunikasi di abad ke- 21. Beberapa jasa layanan tambahan yang diberikan oleh PJI justru dianggap memiliki potensi besar untuk dianggap turut membantu mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak cipta tersebut. Layanan utama sebuah PJI yaitu menyediakan akses ke internet juga potensial menyebabkan PJI turut digugat karena sebagai penyedia akses PJI dianggap mampu mengawasi setiap lalu lintas pertukaran informasi yang terjadi di dalam jaringannya, serta untuk mengambil langkah-langkah pencegahan yang diperlukan. Layanan PJI lainnya yang potensial menyebabkan PJI turut digugat adalah layanan web hosting dimana PJI menawarkan layanan untuk menempatkan file-file program untuk situs web di dalam server milik PJI tersebut. Apabila content dari situs web yang ditempatkan di server PJI tersebut melanggar Hak Cipta, maka ada kemungkinan pihak yang merasa Hak Cipta-nya telah dilanggar juga akan menuntut PJI, karena dianggap turut membantu terjadinya pelanggaran Hak Cipta tersebut."
Lengkap +
Jakarta: Universitas Indonesia, 2003
T36294
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Wahyu Fitri Riyanto
[, ], 2011
S24747
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Surahmin
"Investasi atau yang disebut juga menabung dengan tujuan tertentu. Memberi makna yang membedakan dari menabung saja. Investasi ditentukan oleh kepentingan apa yang akan dicapai orang itu pada masa mendatang. Di banding menabung, investasi dapat memberikan keuntungan yang lebih besar mulai 10%, 30%, 100% atau bahkan lebih. Bentuk investasi sampai dengan saat ini beragam. Namun demikian ada beberapa investasi yang menarik minat masyarakat. Salah satunya adalah reksa dana. Reksadana pada saat ini merupakan investasi yang sedang berkembang pesat. Adapun yang dimaksud dengan reksa dana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi dari perusahaan reksa dana. Secara hukum bentuk reksa dana dapat berbentuk perseroan atau kredit investasi kolektif (KIK). Pada akhir tahun 2004 tercatat, jumlah investasi yang berhasil dikelola oleh reksa dana lebih kurang 118 triliun. Jumlah yang sangat besar mengingat usia investasi ini relatif masih baru. Reksa dana dikelola oleh manajer investasi. Pihak yang menjalankan prosedur, administrasi dan analisis terhadap efek investasi. Sehingga pemegang unit penyertaan atau pemegang reksa dana hanya tinggal menunggu hasil pekerjaan manajer investasi. Adapun nilainya dihitung berdasarkan nilai aktiva bersih yang ditetapkan melalui perkembangan pasar. Sementara itu resiko merupakan faktor yang selalu ada dalam suatu investasi. Walaupun reksa dana menjanjikan keuntungan, namun tetap saja mengandung resiko. Pada kondisi tertentu resiko dari suatu investasi atau modal yang ditabung dapat bernilai 0% atau tidak memiliki nilai sama sekali. Berbeda halnya dengan tabungan atau deposito pada perbankan yang dijamin pemerintah. Reksa dana sama sekali tidak dijamin oleh pemerintah. Sehingga pemegang unit penyertaan atau pemilik reksa dana harus mengetahui mengetahui secara mendetail hak apa saja yang mereka miliki. Karena manajer investasi tidak dapat dimintai tanggung jawab akibat negatif yang timbal dari perkembangan pasar reksa dana. Secara yuridis, manajer investasi bertanggung jawab terbatas. Kenyataan ini mengingatkan bagi para investor untuk berhati-hati sebelum menanamkan modalnya dalam reksa dana."
Lengkap +
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T15504
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Sri Rahayu K
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T25950
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library
Grafita Dyah Ayu Kusumastuti
"Skripsi ini membahas mengenai perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada pemegang hak cipta karya sinematografi terhadap aksi pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh situs penyedia layanan streaming film gratis di internet. Adapun permasalahan yang dikaji di dalam skripsi ini antara lain adalah bagaimana bentuk pelanggaran hak cipta yang dilakukan pemilik situs penyedia layanan streaming film gratis, perlindungan hukum seperti apa yang dapat diperoleh oleh pemegang hak cipta ditinjau dari UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan bentuk pencegahan seperti apa yang dapat dilakukan untuk mencegah pendistibusian konten yang ilegal di internet.
This thesis discusses the legal protections that can be obtained to the copyright owners of cinematographic works towards copyright infringement conducted by online free movie streaming sites. The problems under this study are the legal aspects of distributing films through online streaming sites without a license agreement or authorization from the copyright owners, what kind of legal protection that can be obtained for the copyright owners as stipulated in Copyright Act No. 28, 2014 and what kind of actions that can prevent the distribution of illegal contents on the internet."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Adang Hermawan
"Pada dewasa ini penggunaan jaringan internet makin semarak. Di Indonesia sendiri internet baru digemari pada beberapa tahun yang lalu, yaitu ditandai dengan bermunculannya perusahaan penyedia layanan akses ke internet (Internet Provider). Seiring dengan perkembangan internet, Indonesia sedang giat-giatnya memerangi pelanggaran hak cipta khususnya mengenai hak cipta program komputer. Pengaturan hak cipta program komputer ini sendiri baru terdapat pada Undang-Undang No. 7 Tahun 1987 tentang Perubahan Undang-Undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Dengan adanya jaringan internet ini maka menimbulkan masalah baru yaitu mengenai perlindungan hak cipta program komputer di dalam jaringan internet, karena di dalam Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku sekarang ini tidak diatur secara rinci mengenai perlindungan hak cipta program komputer di dalam jaringan internet. Dengan adanya jaringan internet dan komponen-komponen serta fasilitas yang ada di dalamnya, maka terdapat kemungkinan-kemungkinan adanya pelanggaran hak cipta program komputer, yang dampaknya akan merugikan pencipta program komputer dan penyedia data dalam jaringan internet yang haknya dilanggar dan dapat mematikan kreativitas dari pencipta itu sendiri. Dengan adanya jaringan internet ini pengawasan hak cipta menjadi sulit dilakukan dan pembajakan program komputer serta pengambilan data di dalam jaringan internet menjadi mudah dilakukan. Meskipun hal tersebut belum diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta secara rinci, pada dasarnya pelanggaran hak cipta di dalam jaringan internet dapat dikenakan dengan pasal 2 Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002, yang pada intinya menyatakan bahwa orang lain dilarang oleh hukum untuk melakukan hak eksklusif (yaitu mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya) dan memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial. Jadi apabila ada seseorang yang melakukan hak eksklusif tadi tanpa izin dari pencipta yang bersangkutan, maka pencipta tersebut yang merasa hak eksklusifnya dilanggar dapat mengadukan orang yang melanggar hak eksklusifnya itu ke pengadilan baik melalui perkara pidana maupun perdata."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T36516
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Renius Albert Marvin
Depok: Universitas Indonesia, 2007
S22321
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Intan Aziza
"Asuransi Kendaraan Bermotor menjamin beberapa resiko kerugian, diantaranya adalah resiko tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga. Asuransi ini menjamin resiko berupa luka (bodily injured), dan/atau kerusakan harta benda (property damaged), yang diakibatkan oleh kendaraan bermotor tertanggung, atau hal lain yang diperjanjikan dalam polis. Bila terjadi perbuatan melawan hukum dari pengguna kendaraan bermotor yang diasuransikan tersebut, misal nya menabrak orang atau kendaraan lain yang menimbulkan kerugian, maka akan timbul hubungan hukum antara Penanggung, Tertanggung dan Pihak Ketiga. Pihak Ketiga adalah pihak yang menderita kerugian dimana ia dapat menuntut pemberian ganti rugi dari pengguna kendaraan bermotor atau tertanggung. Tertanggung akan mengajukan permohonan klaim kepada penanggung atas resiko tanggung jawab hukum tersebut. Kemudian tertanggung memberikan kuasa kepada penanggung untuk menyelesaikan klaim, maka penanggung dapat berhadapan dengan Pihak Ketiga. Adapun penggantian yang dilakukan oleh Penanggung adalah sesuai dengan luas jaminan yang tertera di dalam polis Tertanggung. Jadi tidak semua tuntutan Pihak Ketiga yang merugi tersebut dapat di ganti. Sebagai pengguna jasa asuransi, harus dapat menilai apakah suatu polis, yang juga dapat disebut sebagai perjanjian baku, telah benarbenar dipahami sesuai dengan kebutuhan jaminan yang diinginkan. Sebagian besar permasalahan yang timbul pada saat terjadi klaim karena kurangnya pemahaman isi polis yang menimbulkan salah penafsiran (misinterpretation), sehingga ada kewajiban bagi pengguna jasa asuransi untuk membaca, dan bagi perusahaan asuransi untuk menjelaskan secara menyeluruh luas pertanggungan yang diperjanjikan. Penyelesaian klaim di PT. Asuransi Jasa Indonesia walaupun sudah baik namun masih membutuhkan perbaikan system mekanisme kerja yang lebih cepat, mengingat jangka waktu penyelesaian yang melampaui ketentuan undang-undang yang berlaku."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S21369
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Cahyo Rahadian Muzhar
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S23038
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Achmad Serudji Hadi
2001
T36169
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library