Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 118934 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Heru Anggoro
Jakarta: Universitas Indonesia, 2007
T36238
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rafmiwan Murianeti
Jakarta: Universitas Indonesia, 2003
T36225
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Paula
Jakarta: Universitas Indonesia, 2004
T36261
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Iwan Satyoprodjo
"Di Indonesia telah cukup banyak terjadi kasus yang melibatkan konsumen sebagai korban dalam jumlah yang massal. Contoh kasus biskuit beracun yang terjadi sekitar Oktober 1989 di kota Tangerang. Tegal, Palembang dan Jambi yang dalam kasus tersebut sebanyak 141 konsumen telah menjadi korban. Demikian juga pada Juni 1994 terjadi kasus mie instan yang menyebabkan 33 konsumen sebagai korban. Kemudian pada pertengahan tahun 2001 masyarakat konsumen Indonesia sempat dihebohkan dengan adanya kasus ajinomoto berkaitan dengan penggunaan bahan baku dalam proses pembuatan produk tersebut yang tidak memenuhi kriteria halal. Dari kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa konsumen membutuhkan suatu alternatif penyelesaian sengketa yang dapat memberikan perlindungan hukum terhadap hak-haknya. Karena itu adanya konsep class action yang diadopsi dari negara Anglo Saxon merupakan suatu jalan keluar untuk dapat diterapkan di Indonesia. Perlindungan hukum atas hak-hak konsumen telah diatur secara jelas di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang telah memasukkan 8 macam hak konsumen termasuk hak untuk menerima kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian. Demikian pula pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap hak-hak konsumen, UUPK telah mengatumya secara jelas dalam bentuk tanggung jawab hukum pelaku usaha. UUPK menganut prinsip tanggung jawab hukum pelaku usaha karena kesalahan dengan 2 modifikasi, Pertama, pelaku usaha bertanggung jawab dengan praduga lalai/salah dan kedua, pelaku usaha dianggap selalu bertanggung jawab dengan beban pembuktian terbalik. Pengaturan class action sebagai suatu alternatif penyelesaian sengketa konsumen telah diatur baik dari segi materialnya maupun segi prosedur atau formilnya, tetapi masih diperlukan adanya penyempurnaan. Implementasi penyelesaian sengketa konsumen melalui prosedur class action dalam praktek peradilan mengalami perkembangan dari waktu ke waktu. Sebelum adanya UUPK para pengacara telah mencoba prosedur class action namun keadilan masih belum berpihak pada konsumen. Pengadilan yang memeriksa dan memutus perkara class action tidak mengakui gugatan class action dengan alasan belum ada dasar hukumnya, masih dibutuhkan surat kuasa khusus sesuai dengan Pasal 123 HIR dan masih terjadi salah penafsiran antara class action dengan legal standing. Setelah adanya UUPK, pengadilan mulai mengakui class action dengan pengakuan kriteria gugatan perwakilan kelompok, pengakuan wakil kelas dan anggota kelas dan adanya usulan Komisi Pemberian Ganti Rugi Apabila dikaitkan dengan Undang-Undang 14 tahun 1970 maka peradilan mulai berusaha menerapkan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan dan hakim yang memeriksa dan memutus perkara class action telah berusaha menggali nilai-nilai hukum dalam masyarakat"
Jakarta: Universitas Indonesia, 2004
T36206
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Suriyani
"Salah satu aspak mendasar dalam sistem katatanegaraan yang menjadi sorotan utama rakyat pada densi Kel an di Indon erta saat ini adalah reformasi hukum. Reformasi hukum ini Inganny Nega tidak hanya menyangkut peraturan perundang-undangan saja melainkan juga terhadap alat-alat kelengkapan dan aparatom Kon negaranya. Salah satu alat kelengkapan negara di bidangang Kimu hukum yang saat ini menjadi perhatian adalah lembaga Kejaksaan. Keberadaan kejaksaan berhubungan erat dengan sifat mandiri dan independensi yang harus selalu dijunjung tinggi terutama dalam melaksanakan fungsinya. Jika tidak, hal ini tentu akan mempengaruhi proses penegakan hukum di Indonesia. Masalah kedudukan kejaksaan di Indonesia sempat mengalami perubahan dan perkembangan. Indonesia memang harus segera mencari format yang tepat dalam mengatur masalah kedudukan kejaksaan. Pengaturan haruslah pembentukan dasar hukum yang tegas. independensi disertai dari dengan Untuk membentuk format yang tepat dapat dilakukan melalui studi komparasi dengan negara-negara di dunia sebagaimana yang dilakukan dalam penelitian ini. Dari penelitian yang telah dilakukan terhadap beberapa negara-negara di dunia dapat disimpulkan bahwa kedudukan kejaksaan pada umumnya diaturNA UILE dalam konstitusi. Beberapa negara mengatur masalah kedudukan kejakasan dalam undang-undang. Kedudukan kajaksaan tersebut bersifat mandiri dan independan. Pengertian mandiri dalan hal ini adalah lebih mengarah kepada struktur atau organisasi. Kejaksaan merupakan fonsi limbaga (yang mandiri dan independen karena tidak berada moan di bawah kekuasaan lembaga kenegaraan lainnya. Contoh yang diatur oleh negara-negara di dunia tersebut memang dapat memberikan masukan bagi negara Indonesia dalam ukum mangatur kedudukan kejaksaan dalam peraturan perundang- undangan. Pembentukan peraturan yang mengatur masalah kumandirian dan independensi kejaksaan harus sagara dilakukan. Kedudukan kejaksaan sebagai lembaga yang independen tidak saja berkaitan dengan melepaskan lembaga ini dari kekuasaa eksekutif melainkan juga berhubungan dangan bagaimana dangan baik jaksas dapat melaksanakan tugasnya"
Jakarta: Universitas Indonesia, 2004
T36207
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Juju Andryani
Jakarta: Universitas Indonesia, 2004
T36265
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ifan Noor Adham
Jakarta: Universitas Indonesia, 2002
T36372
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mita Damayanti
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T36218
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Khaeruddin Nawir
Jakarta: Universitas Indonesia, 2006
T36235
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>