Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 147625 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Suriyani
"Salah satu aspak mendasar dalam sistem katatanegaraan yang menjadi sorotan utama rakyat pada densi Kel an di Indon erta saat ini adalah reformasi hukum. Reformasi hukum ini Inganny Nega tidak hanya menyangkut peraturan perundang-undangan saja melainkan juga terhadap alat-alat kelengkapan dan aparatom Kon negaranya. Salah satu alat kelengkapan negara di bidangang Kimu hukum yang saat ini menjadi perhatian adalah lembaga Kejaksaan. Keberadaan kejaksaan berhubungan erat dengan sifat mandiri dan independensi yang harus selalu dijunjung tinggi terutama dalam melaksanakan fungsinya. Jika tidak, hal ini tentu akan mempengaruhi proses penegakan hukum di Indonesia. Masalah kedudukan kejaksaan di Indonesia sempat mengalami perubahan dan perkembangan. Indonesia memang harus segera mencari format yang tepat dalam mengatur masalah kedudukan kejaksaan. Pengaturan haruslah pembentukan dasar hukum yang tegas. independensi disertai dari dengan Untuk membentuk format yang tepat dapat dilakukan melalui studi komparasi dengan negara-negara di dunia sebagaimana yang dilakukan dalam penelitian ini. Dari penelitian yang telah dilakukan terhadap beberapa negara-negara di dunia dapat disimpulkan bahwa kedudukan kejaksaan pada umumnya diaturNA UILE dalam konstitusi. Beberapa negara mengatur masalah kedudukan kejakasan dalam undang-undang. Kedudukan kajaksaan tersebut bersifat mandiri dan independan. Pengertian mandiri dalan hal ini adalah lebih mengarah kepada struktur atau organisasi. Kejaksaan merupakan fonsi limbaga (yang mandiri dan independen karena tidak berada moan di bawah kekuasaan lembaga kenegaraan lainnya. Contoh yang diatur oleh negara-negara di dunia tersebut memang dapat memberikan masukan bagi negara Indonesia dalam ukum mangatur kedudukan kejaksaan dalam peraturan perundang- undangan. Pembentukan peraturan yang mengatur masalah kumandirian dan independensi kejaksaan harus sagara dilakukan. Kedudukan kejaksaan sebagai lembaga yang independen tidak saja berkaitan dengan melepaskan lembaga ini dari kekuasaa eksekutif melainkan juga berhubungan dangan bagaimana dangan baik jaksas dapat melaksanakan tugasnya"
Jakarta: Universitas Indonesia, 2004
T36207
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Ifan Noor Adham
Jakarta: Universitas Indonesia, 2002
T36372
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Denis R. Sibald
"Judicial review baru ada melalui suatu perjalanan yang cukup panjang yang dimulai ketika kasus Marbury vs Madison terjadi di tahun 1803. Melalui kasus ini, maka esensi dari judicial review itu menjadi dapat dipahami. Judicial review mempunyai keterkaitan dengan Mahkamah Konstitusi yaitu sebagai lembaga pelaksana dari judicial review. Salah satu esensi pembentukan Mahkamah Konstitusi di Indonesia adalah melaksanakan kontrol eksternal. Gagasan pembentukan Mahkamah Konstitusi di Indonesia sebagai pelaksana judicial review sebetulnya bukan merupakan gagasan yang baru. Dalam Undang Undang Dasar 1945 memang tidak secara eksplisit diatur mengenai judicial review. Ada banyak faktor yang mempengaruhi agar judicial review dapat berjalan. Pada masa Orde Baru bila judicial review dihidupkan, maka akan banyak sekali peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang dikeluarkan oleh pemerintah yang bertentangan dengan undang-undang yang berada di atasnya.
Dua contoh yang sekaligus merupakan kasus-kasus landmark dalam sejarah judicial review di Indonesia adalah kasus Prioritas dan Tempo. Mahkamah Konstitusi di beberapa negara yang dijadikan perbandingan dalam penulisan tesis ini adalah Korea Selatan, Spanyol, Republik Slovenia, Republik Lithuania, Perancis, Republik Azerbaijan, dan Hongaria. Perbandingan dilakukan untuk melihat Mahkamah Konstitusi dari cakupan kewenangan, pengaturan dalam konstitusi, keanggotaan dan persyaratan menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, cara pengangkatan, dan mengenai masa jabatan. Dalam era reformasi dan dengan melihat kasus-kasus yang terjadi selama masa Orde Baru, maka dengan mudah akan terlihat bahwa judicial review itu mutlak diperlukan, disamping untuk menghadirkan check and balances juga untuk memastikan bahwa peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Bagi Indonesia saat ini, memang judicial review sedang mendapatkan momentum terbaiknya untuk diatur di dalam konstitusinya.
Jumlah keanggotaan Mahkamah Konstitusi untuk Indonesia disarankan berjumlah tujuh orang. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa faktor kesejahteraan para anggota Mahkamah Konstitusi harus sangat diperhatikan sehingga dapat memberikan keputusan yang terbaik tanpa harus memikirkan faktor ini, di samping itu juga karena sifatnya yang melakukan review maka jumlah ini diharapkan dapat memenuhi unsur kecepatan, efisiensi, maupun efektivitas. Pembahan Ketiga UUD 1945 Tahun 2001 sudah mencantumkan pembentukan Mahkamah Konstitusi dalam Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24C UUD 1945. Mahkamah Konstitusi dalam struktur ketatanegaraan kita dimasukkan dalam Mahkamah Agung. Adapun keputusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi merupakan keputusan bersama dari semua hakim Mahkamah Konstitusi, hal ini dimaksudkan untuk menjaga independensinya."
Jakarta: Universitas Indonesia, 2002
T36322
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Juju Andryani
Jakarta: Universitas Indonesia, 2004
T36265
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mita Damayanti
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T36218
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Paula
Jakarta: Universitas Indonesia, 2004
T36261
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Khaeruddin Nawir
Jakarta: Universitas Indonesia, 2006
T36235
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>