Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 167846 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Nasution, Khairiah Naulina
"ABSTRAK
Pada dewasa ini masalah pelanggaran hak cipta adalah
sesuatu yang sepertinya sudah teramat biasa terjadi di
masayarakat kita ini. Masyarakat seperti sudah tidak
menghargai kerja keras pencipta untuk berkarya membuat
suatu karya seni, banyak pelanggaran yang terjadi. Hal ini
jika pemerintah biarkan berlarut-larut akan mengakibatkan
matinya kreatifitas seseorang untuk menciptakan kreasikreasi
seni dalam hal ini lagu dan musik. Perkembangan
teknologi yang pesat juga menimbulkan dampak bagi banyaknya
pelanggaran hak cipta, dengan semakin majunya teknologi
akan semakin mempermudah orang lain untuk membajak karya
cipta seseorang. Sifat dari hak cipta itu sendiri juga
seolah-olah membantu perkembangan pembajakan tersebut,
berbeda dengan hak milik lainnya, hak cipta jauh lebih
mudah dan cepat tersebar beredar sehingga menyebar ke
masyarakat luas dalam berbagai macam bentuk, dalam tulisan
ini diangkat pelanggaran hak cipta atas karya lagu atau
musik dalam bentuk format ring tone. Ringtone ini pada
awalnya hanya sebagai asesoris dari suatu telepon genggam
berfungsi hanya sebagai nada dering pembeda satu dengan
lainnya, tetapi kemudian yang terjadi perkembangan ring
tone sedemikian pesatnya, dari yang hanya sekedar asesoris
hingga menjadi suatu peluang bisnis yang sangat
menguntungkan penjualannya. Pertama kali nada dering
tersebut hanya bisa dengan nada monophonic lama-lama ada
telepon genggam yang bisa memperdengarkan suatu lagu atau
musik dengan secara utuh. Pengusaha ringtone ini tidak
menyadari bahwa dibalik ini semua ada yang dirugikan hak
nya yaitu si pencipta atau pemegang hak ciptanya atas karya
lagu atau musik ini, mereka dirampas hak nya dengan tidak
dibayarnya royalti lagu atau musik tersebut, pengusaha
tersebut dalam menjalankan usahanya tidak terlebih dahulu
meminta ijin kepada pencipta atau pemegang hak cipta
tersebut sehingga royalti yang seharusnya didapat dari penjualan ring tone tidak sampai ke pencipta dan pemegang
hak ciptanya. Seharusnyalah para pengusaha itu sadar bahwa
dibalik ini semua ada hak-hak yang harus diperhatikan, dan
terlebih dahulu mereka meminta ijin kepada penciptanya. Di
Indonesia lembaga yang bisa dimintakan ijin adalah Yayasan
Karya Cipta, satu-satunya lembaga yang menjadi jembatan
penghubung antara pencipta dengan pengguna yang ingin
memakai ciptaannya tersebut, KCI diberi kuasa oleh pencipta
untuk mengelola hak cipta si pencipta dalam bidang
pengumumannya, dan untuk memperbanyakannya adalah produser
rekaman yang mengandakan. Mulailah dari sekarang untuk
lebih menghargai hasik karya orang lain dengan cara tidak
merampas apa yang menjadi hak nya yang sudah dilindungi
oleh Undang-Undang yang berlaku"
2003
T36213
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Eka Fridayanti
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T36836
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Meliala, Ronni Suranta S.
"Iklan merupakan suatu strategi yang ampuh bagi para pengusaha (produsen) untuk melakukan penawaran-penawaran barang dan jasa. Demikian juga dengan produk yang ditawarkan oleh pelaku usaha. Agar konsumen tertarik untuk membeli produk tersebut maka promosi produk dilakukan melalui iklan. Di Indonesia pengaturan tentang periklanan tersebar di berbagai macam peraturan perundang-undangan, seperti di Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Erika dan tata Krama Periklanan, hukum persaingan usaha, dan tentunya pada UU No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, meskipun tidak secara eksplisit tercantum di dalam Pasal. 12 huruf k UU No. 19 Tahun 2002, namun di dalam penjelasan pasal tersebut baru dijelaskan bahwa film iklan adalah termasuk karya sinematografi. Bagi pelaku pembuatan iklan yang biasa disebut juga sebagai unsur-unsur penting pembuatan iklan, pengaturan Periklanan khususnya iklan televisi yang tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan, ataupun dalam etika periklanan adalah belum begitu memadai dalam arti kurang memberi kepastian hukum, karena belum diatur peraturan secara mendetil tentang bidang periklanan, karena kita tahu bahwa bidang periklanan terutama iklan televisi merupakan sarana yang penting untuk memasarkan suatu produk dan dalam proses pembuatannya kadang-kadang bermasalah, seperti pengaturan jangka waktu, hak cipta iklan televisi, dan lain sebagainva, untuk itu saya rasa perlu untuk membuat perundang-undangan sendiri mengenai periklanan, karena banyak sekali terjadi penyimpangan khususnya tentang hak cipta iklan itu sendiri, meskipun sudah diatur dalam UU No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, namun dalam kenyataannva tetap diperlukan suatu perundang-undangan baru untuk mengatur hal ini secara tersendiri."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T17295
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Limbong, Hardial
"Hyperlink merupakan salah satu fitur utama dari teknologi world wide web.Terhubungnya satu website dengan website lainnya memudahkan pengguna internet untuk menemukan berbagai informasi yang diinginkan. Disamping kegunaannya yang besar, hyperlink dapat memicu implikasi hukum dalam kondisi-kondisi tertentu, khususnya dalam ranah hukum hak cipta. Di berbagai negara seperti negara - negara Eropa dan Amerika Serikat, tipe - tipe dari hyperlink seperti deeplinking, framing dan inlining menjadi objek dari sengketa - sengketa hak cipta. Pemilik website yang menjadi target dari hyperlink menggugat pihak-pihak yang membuat atau menyediakan hyperlink tersebut dengan basis pelanggaran hak cipta. Mereka berpendapat bahwa tindakan pembuatan atau penyediaan hyperlink merupakan bentuk dari tindakan memperbanyak ataupun mengumumkan konten milik mereka. Di sisi lain, Internet Service Provider seperti penyedian jasa hosting ataupun search engine juga juga tidak luput dari gugatan pemegang hak cipta karena dinilai turut menyebarkan ciptaan milik mereka yang sebelumnya disebarkan oleh orang tanpa izin, oleh karena itu ISP secara tidak langsung bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh orang lain. Skripsi ini mencoba menganalisis berbagai kasus pelanggaran hak cipta yang berkaitan dengan hyperlink yang terjadi diberbagai negara berdasarkan Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Hyperlink is known to be one of main features of World Wide Web. The way that all website on internet linking each other with hyperlink makes users so easy to find informations that they want because they can move from one to another website without the needs to remembering its URL Address. Despite their clear utility, hyperlinks can raise legal liability issues in certain circumstances especially copyright area. In many countries, like European Country and US, the types of hyperlink like deeplinking, framing and inlining have been subject of copyright litigation because the owner of linked site sued the provider or creator those hyperlink based on copyright infringement. They argue that the act of providing or creating those hypelinks constitute the act of reproduction or dissemination their copyrighted content without autorization. In the other hand,Internet Service Provider like the one who providing web hosting service and search engine also been sued by copyright owner because they argue that the ISP have contribution to find or locate their copyrighted work that have been disseminated without their authorization by others, so they have secondary liability from copyright infringement that done by the others. This thesis try to discuss those many hyperlinking case that happened in foreign country based on Law No.19 Year 2002 Concerning Copyright."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S45914
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Zulhami Rizki
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S24743
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Nurrochman Wirabuana
"Penelitian tentang perlindungan hak cipta di bidang lagu menjadi penting, setidaknya karena empat alasan. Pertama, kerugian akibat pelanggaran Hak Cipta di Indonesia cukup besar. Kedua, menurut laporan tahunan Special 301 yang dikeluarkan oleh Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (USTR – United States Trade Representative), Indonesia sebelum tahun 2000 merupakan satu-satunya negara ASEAN yang masih masuk ke dalam kategori Priority Watch List (daftar negara yang menjadi prioritas untuk diawasi) untuk kasus-kasus pelanggaran HKI. Ketiga, Indonesia turut serta dalam perjanjian pembentukan WTO (World Trade Organization). Keempat, Bargaining Position Produser Rekaman terhadap Pencipta Lagu. Alasan keempat inilah yang menjadi latar belakang Penulis memilih judul skripsi “Tinjauan Yuridis Mengenai Perlindungan Hak Mengumumkan (Performing Right) Di Indonesia (Kasus Ring Back Tone Telkomsel)”. Penulis mengkaitkan permasalahan tersebut dengan kasus Ring Back Tone Telkomsel agar penjelasan mengenai pembahasan tersebut menjadi lebih konkret. Pokok permasalahan skripsi Penulis adalah untuk membahas mengenai hal-hal berikut, yaitu menjelaskan mengenai alasan tidak dapat dibenarkannya pengalihan hak cipta seluruhnya dari Pencipta lagu kepada Produser Rekaman menurut Undang-Undang Hak Cipta, menjelaskan mengenai hak-hak yang dimiliki Pencipta lagu dalam penggunaan karya ciptanya terhadap ring back tone Telkomsel, dan menjelaskan mengenai alasan tidak berhaknya Produser Rekaman memberikan lisensi hak mengumumkan atas ring back tone terhadap Telkomsel. Pada penelitian skripsi ini, Penulis menggunakan metode penelitian hukum doktrinal, menggunakan metode penelusuran sumber di perpustakaan yang disebut dengan penelitian kepustakaan, dan dilakukan pula wawancara dengan berbagai pihak untuk untuk lebih memahami norma-norma yang terkait dengan pokok permasalahan skripsi Penulis, dalam hal ini Board of Directors YKCI (Tedjo Baskoro), Advokat PRISM Law Office (Dani Setyonugroho), dan General Manager ASIRI (Michael Edwin)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ni Kadek Andini Swari
"Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur tentang definisi dari hak cipta yang diperoleh berdasarkan prinsip deklaratif. Akan tetapi, dalam Undang-Undang ini tidak tercantum definisi yang pasti tentang prinsip deklaratif tersebut yang membuat tidak adanya kepastian hukum karena akan sulit untuk menentukan siapa yang berhak memperoleh hak cipta. Tidak adanya penjelasan mengenai prinsip deklaratif secara pasti menimbulkan miskonsepsi terhadap seorang pencipta memerlukan suatu tindakan terntentu untuk melindungi ciptaannya yaitu pencatatan ciptaan. Sehingga, tidak terjamin kepastian hukum antara prinsip deklaratif dengan pencatatan ciptaan. Pesatnya perkembangan industri musik saat ini juga akan berdampak pada kegusaran pencipta suatu karya dalam hal ini pencipta musik dan/atau lagu. Dengan menggunakan metodologi hukum normatif, maka akan dijabarkan mengenai makna deklaratif dalam undang-undang hak cipta pada karya musik dan/atau lagu serta menganalisis kepastian hukum antara prinsip deklaratif dan pencatatan. Hasil dari penelitian ini yakni makna prinsip deklaratif dalam undang-undang hak cipta adalah pernah dinyatakannya suatu ciptaan ke hadapan publik. Jaminan kepastian hukum terhadap prinsip deklaratif yakni dengan adanya sanksi pidana dan perdata terhadap pelanggar hak cipta. Sebaiknya, untuk membuat prinsip deklaratif berjalan dengan efektif maka diperlukan kesadaran bagi pencipta untuk melakukan dokumentasi atau semacamnya dalam jumlah yang banyak pada saat menyatakan suatu ciptaan pertama kali sebagai bukti yang kuat jika terjadi sengketa di kemudian hari.

Article 1 of Law Number 28 of 2014 concerning Copyright regulates the definition of copyright obtained based on declarative principles. However, this Law does not include a definite definition of the declarative principle which results in a lack of legal certainty because it will be difficult to determine who has the right to obtain copyright. The absence of an explanation regarding declarative principles definitely creates a misconception that an creator requires certain actions to protect his creation, namely the registration of the creation. Thus, legal certainty is not guaranteed between declarative principles and the recording of works. The current rapid development of the music industry will also have an impact on the anger of the creators of a work, in this case the creators of music and/or songs. By using the normative law methodology, it will be explained regarding the declarative meaning in copyright laws on musical works and/or songs and will analyze legal certainty between declarative principles and recording. The result of this research is that the meaning of the declarative principle in copyright law is that a work has been declared before the public. Guarantee of legal certainty against the declarative principle, namely by the existence of criminal and civil sanctions against copyright violators. Preferably, to make the declarative principle work effectively, awareness is needed for creators to carry out documentation or the like in large quantities when declaring a creation for the first time as strong evidence in the event of a dispute at a later date."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>