Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 186039 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Yulianti Muljadi
"ABSTRAK
Lahirnya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang
Jaminan Fidusia merupakan salah satu usaha
pemerintah untuk menyempurnakan produk perundangundangan
di Indonesia, terutama sehubungan dengan
pemberian kredit dari kreditor kepada debitor.
Pengaturan tersebut memberikan jaminan hukum kepada
para pihak yang akan mengadakan hubungan usaha, yaitu
dalam hal utang piutang dengan jaminan kebendaan.
Undang-undang ini membuka peluang terhadap jarninan
milik debitor berupa surat berharga, seperti sahamsaham.
Saham selama ini dikenal sebagai jaminan dalam
lembaga gadai saham, namun sesuai dengan sifat
jaminannya, saham yang digadaikan dikuasai secara fisik
oleh kreditor. Akan tetapi dalam lembaga jaminan
fidusia, secara fisik saham tetap dikuasai oleh
debitor. Dalam hal saham tersebut adalah saham tanpa
warkat yang merupakan benda bergerak yang tidak
berwujud, fisik saham tidak dikuasai oleh siapapun,
karena memang tidak ada fisiknya (tidak berwujud).
Sistem pengagunan/penjaminan hanya dilakukan dengan
sistem memblokiran atas saham dalam rekening di PT.
KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (KSEI) selaku Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian. Selama ini di KSEI masih
menggunakan lembaga jaminan gadai, akan tetapi belum
ada pengaturan yang jelas mengenai hal tersebut,
sehubungan dengan diundangkannya Undang-Undang Jaminan
Fidusia tersebut. Ditinjau dari sudut Undang-Undang
Jaminan Fidusia, saham termasuk dalam Obyek Jaminan
Fidusia karena merupakan benda bergerak tidak berwujud,
mempunyai nilai dan dapat dialihkan kepemilikannya.
Selanjutnya bagaimanakah cara pembebanan jaminan
fidusia atas saham tanpa warkat (scripless stock) dalam
teori, ditinjau dari sudut Undang-Undang Jaminan
Fidusia serta penerapannya dalam Praktek? Permasalahan
hukum apakah yang mungkin timbul seputar pelaksanaan
fidusia atas saham tanpa warkat ini? (Penulis)."
2002
T37042
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2000
S23647
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Simangunsong, Arnold
"Penjaminan untuk pinjaman sudah layak dilakukan. Umumnya yang dijadikan jaminan atas pinjaman ini adalah benda-benda yang tidak bergerak seperti tanah dan bangunan karena mempunyai nilai jual yang lebih tinggi disamping terhadap benda-benda tersebut peraturan tentang penjaminannya jelas. Perjanjian yang mengikat benda-benda tidak bergerak ini ditetapkan dengan adanya suatu Grosse Akta yang dibuat oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional. Adapun maksud dari Grosse Akta disini adalah suatu titel perjanjian yang dibuat oleh Badan Pertanahan Nasional yang jaminannya adalah benda-benda tidak bergerak (sesuai dengan kesepakatan para pihak) yang apabila terjadi wanprestasi maka pihak yang mengikatkan diri dengan pemilik benda tidak bergerak tersebut dapat mengambil benda tidak bergerak tersebut menjadi miliknya tanpa menunggu adaitya suatu proses Peradilan, cukup dengan pendaftaran perjanjian tersebut dan memohon penetapan dari hakim kemudian Pengadilanlah yang akan melakukan eksekusi. Sedangkan untuk benda bergerak penggunaan Grosse Akta dalam perjanjian penjaminan masih kurang. Terhadap benda bergerak ini ada suatu perjanjian yang sering dikenal dan digunakan yaitu Fidusia. Fidusia berarti penjaminan dengan menggunakan benda bergerak (termasuk juga didalamnya benda tidak bergerak yang di dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek) dimana pemakaian benda bergerak yang dijadikan jaminan tersebut berada pada pihak yang memiliki benda bergerak tersebut. Karena penggunaan benda tersebut ada pada pemiliknya tidak pada pihak yang memberikan penjaman sekalipun, dalam hal ini, hak kepemilikan atas benda tersebut sudah berpindah kepada pihak yang memberikan pinjam maka saat eksekusi adalah saat yang sulit dibandingkan apabila dengan menggunakan Grosse Akta. yang memenuhi unsur-unsur peradilan yaitu murah dan cepat. Sekarang ini ada suatu Undang-undang yang akan mengatur Fidusia untuk benda-benda bergerak tersebut. Karenanya apabila disesuaikan dengan Undang-undang tersebut maka penggunaan Fidusia akan semakin terjamin keamanannya dengan adanya suatu Grosse Akta."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S21119
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fachru Riansyah
"Berdasarkan sejarah perkembangan lembaga Jaminan Fidusia, konstruksi penyerahan hak milik secara Constitutum Possessorium diadakan untuk memenuhi kebutuhan akan praktik penjaminan benda bergerak, di mana benda jaminan tetap ada dalam kekuasaan pemberi Jaminan Fidusia, karena dibutuhkan untuk kegiatan usaha pemberi Jaminan Fidusia. Lembaga Fidusia ini, dalam perkembangannya kemudian muncul sebagai lembaga jaminan yang juga berlaku bagi benda tidak bergerak. Pembebanan dan pendaftaran obyek Jaminan Fidusia menurut Undang-undang Nomor 42 Tabun 1999 tentang Jaminan Fidusia, studi di PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk, secara teoritis menimbulkan permasalahan dalam praktik. Beranjak dari hal itu, dipandang perlu dilakukan penelitian terutama berkenaan dengan upaya bank atas penolakan pendaftaran obyek Jaminan Fidusia, upaya bank atas penolakan roya sertifikat Jaminan Fidusia, serta tanggung jawab hukum pemberi Fidusia atas penjualan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.
Metode penelitian yang dipergunakan adalah yuridis normatif dengan tipologi penelitian eksplanatoris, mengingat bahwa permasalahan yang diteliti berkisar pada peraturan perundang-undangan yaitu hubungan peraturan satu dengan peraturan lain serta kaitannya dengan penerapannya dalam praktik. Kemudian pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan informan, yang didasarkan pada suatu sistem atau daftar pertanyaan yang berstruktur yaitu mempergunakan pertanyaan yang terbuka. Terakhir analisis terhadap data yang diperoleh kerudian disusun secara sistematis, untuk selanjutnya menghasilkan data berbentuk evaluatif-analisis.
Hasil penelitian mengungkapkan, bangunan di atas tanah Hak Milik orang lain dapat dibebani dengan Jaminan Fidusia, roya sertipikat Jaminan Fidusia dilakukan dengan pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh pihak bank, serta kewajiban pemberi Fidusia menyerahkan benda jaminan yang difidusiakan. Untuk mewujudkan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, disarankan adanya sosialisasi mengenai rang lingkup obyek Jaminan Fidusia, permohonan roya sertipikat Jaminan Fidusia dapat dijadikan klausul dalam akta Fidusia, serta monitoring secara teratur oleh kreditur dan laporan tiap waktu atas benda jaminan dari pemberi Fidusia dan persetujuan tertulis dari kreditur tentunya dapat dijadikan klausul dalam akta Fidusia."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16372
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
A.AS. Marliany Yunika
"Jaminan fidusia merupakan salah satu bentuk jaminan hutang selain gadai dan hipotik/hak tanggungan . Lembaga jaminan fidusia timbul karena kebutuhan masyarakat akan suatu bentuk jaminan yang dinamis dalam mengikuti perkembangan masyarakat. Selama ini, keberlakuan jaminan fidus ia dalam praktek didasarkan pada yuri sprudensi-yurispudensi. Arrest Hoge Raad yang terkenal sehubungan dengan diakuinya secara sah penggunaan lembaga jaminan fidusia dalam praktek adalah "Bierbrouwerij Arrest". Di Indonesia, jaminan fidusia dikenal sejak tahun 1932 melalui Arrest Bataafsche Petroleum Maatschappij (Hooggerechtschof, 18 Agustus 1932). Pada tanggal 9 September 1999, Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Fidusia dan telah diundangkan pada tanggal 30 September 1999. Sebelum lahirnya Undang-Undang Fidusia, yurisprude si memegang peranan penting dalam perkembangan lembaga fidusia . Dengan lahirnya Undang-Undang Fidusia, pengaturan mengenai masalah fidus ia adalah sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Fidusia, yurisprudensi hanya berperan sebagai peraturan yang menunjang undang- undang. Dalam hal undang-undang tidak mengatur maka yurisprudensi menjadi bahan pertimbangan untuk menyelesaikan masalah yang timbul. Dalam praktek, penggunaan jaminan fidusia sering menimbulkan masalah. Permasalahan terseput timbul sebagai akibat dari belum adanya peraturan yang secara khusus mengatur mengenai lembaga jaminan fidusia. Lahirnya Undang-Undang Fidusia diharapkan dapat memenuhi kebutuhan kepastian, kegunaan, dan keadilan hukum serta dapat menjadi landasan yang kuat bagi pe1nakaian lembaga fidusia dalam praktek. Dalam skripsi ini penulis akan mencoba membahas serta menemukan penjelasan mengenai prosedur penggunaan jaminan fidusia, yaitu meliputi pembebanan, pendaftaran, pengalihan, serta hapusnya jaminan fidusia, menurut Undang-Undang Fidusia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S20991
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yoni
"Pembangunan ekonomi sebagai bagian dari pembangunan nasional merupakan salah satu upaya untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945. Seiring dengan meningkatnya kegiatan pembangunan, meningkat pula kebutuhan terhadap pendanaan, yang umumnya diperoleh melalui kegiatan pinjam meminjam. Guna menunjang aktivitas tersebut, dibutuhkan lembaga jaminan yang dapat mengakomodir kepentingan masyarakat, seperti halnya Jaminan Fidusia.
Jaminan fidusia telah lama dikenal sebagai salah satu lembaga jaminan yang sexing digunakan disamping hak tanggungan, hipotek dan gadai. Berbeda dengan hak jaminan lain yang telah memiliki dasar hukum tersendiri, awalnya jaminan fidusia hanya berdasarkan pada yurisprudensi, dan hanya tertuju pada objek jaminan berupa benda bergerak.
Yang menjadi persoalan berkaitan dengan jaminan fidusia adalah dasar hukum dan juga kepastian hukum bagi para pihak dalam menggunakan lembaga tersebut, antara lain mengenai proses lahir dan hapusnya jaminan fidusia, juga menyangkut objek jaminan fidusia itu sendiri, dalam hal ini apakah kepentingan masyarakat telah terakomodasi dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia.
Untuk menelusuri hal tersebut di atas, tesis ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dan perbandingan terhadap pendapat dari beberapa pakar hukum. Berdasarkan penelitian tersebut, dapat disimpulkan bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, lembaga jaminan ini telah memiliki dasar hukum tertulis. Dalam undang-undang tersebut terdapat penegasan adanya sifat hak kebendaan yakni adanya asas droll de suite yang berarti bahwa jaminan fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi objek fidusia dalam tangan siapapun benda tersebut berada, juga asas droit de preference, yang berarti kreditur penerima fidusia berkedudukan sebagai kreditur yang diutamakan dari kreditur-kreditur lainnya.
Undang-Undang Jaminan Fidusia telah memberikan suatu kepastian hukum bagi masyarakat dan dalam pasal-pasalnya telah mengatur secara sistematis masalah proses lahir hingga hapusnya jaminan fidusia, disamping itu, telah memberikan batasan tentang objek dari jaminan fidusia itu sendiri, yang lebih luas daripada yang selama ini dikenal lewat yurisprudensi, yakni tidak hanya terbatas pada benda bergerak saja, melainkan juga mencakup benda tetap."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T17297
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ratu Helda Purnamasari
"Perbankan sebagai jantung perekonomian mempunyai
fungsi intermedlary, sehingga perbankan harus mampu
berperan sebagai sarana mobilisasi dana masyarakat yang
efektif serta sebagai penyalur yang cermat dari dana
tersebut untuk kegiatan pembiayaan yang produktif, yang
pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi itu
sendiri. Fungsi tersebut diwujudkan dalam kegiatan
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk
pinjaman atau lazim disebut pemberian kredit.
Dalam pemberian kredit terkandung resiko yang
besar bagi Bank, yaitu dalam hal debitur cidera janji.
Apabila banyaknya kredit yang tidak dilunasi oleh para
debitur, maka dapat terjadi mismatch dalam manajemen
Bank tersebut. Hal itu sangat membahayakan kelangsungan
usaha Bank. Untuk mengurangi resiko tersebut,
sehubungan dengan pemberian kredit tersebut, Bank
meminta suatu jaminan pelunasan piutang kepada debitur
berupa jaminan pokok dan jaminan tambahan. Jaminan
pokok adalah proyek yang dibiayai oleh kredit tersebut,
sedangkan jaminan tambahan itu dapat berupa jaminan
kebendaan dan jaminan perorangan. Namun jaminan
kebendaan lebih disukai oleh Bank karena adanya benda
tertentu yang dijaminkan untuk pelunasan utang debitur.
Salah satu objek jaminan tambahan yang banyak
digunakan oleh Bank adalah piutang, karena bernilai
ekonomis dan bisa dialihkan. Piutang ini dapat
dibebankan dengan jaminan gadai, jaminan cessie dan
jaminan fidusia. Namun karena peraturan mengenai
jaminan fidusia belum terlalu diberlakukan, sehingga
masih hangat untuk didiskusikan, penulis tertarik untuk
menganalisa pembebanan piutang tersebut dengan jaminan
fidusia. Walaupun piutang dapat dibebankan dengan
Pembebanan jaminan..., Ratu Helda Purnamasari, FH UI, 2002
Jaminan Fidusia, namun dalam praktek perbankan masih
dipakai jaminan lain untuk menjaminkan piutang
tersebut, seperti jaminan gadai. Oleh sebab itu,
penulis ingin mengetahui piutang apa saja yang
dibebankan jaminan fidusia dan alasannya; bagaimana
mekanisme pembebanannya serta kedudukan pemberi fidusia
dalam Jaminan Fidusia Piutang tersebut"
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36318
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Riyanto R.
"Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda. Secara umum, jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud ataupun yang tidak berwujud, sebagai agunan bagi pelunasan hutang tertentu. Fidusia sebagai suatu pranata jaminan berkembang untuk dapat menampung kebutuhan masyarakat akan perkembangan perekonomian yang sedemikian pesat, serta untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan. Dengan dikeluarkannya UU No. 42 tahun 1999 mengenai jaminan fidusia, diharapkan dapat menampung kebutuhan masyarakat akan pengaturan jaminan fidusia. Tujuan penulisan skripsi ini adalah memberikan gambaran yang jelas mengenai jaminan Fidusia, dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Oleh karena itu sangatlah menguntungkan pemberlakuan jaminan fidusia ini terhadap pengambilan kredit yang di lakukan oleh lembaga pembiayaan. Dipandang dari aspek yuridis, pemberlakuan jaminan fidusia terhadap pelaksaan pengambilan kredit sangatlah penting bagi kita untuk mengkaji dan mengetahui bagaimana suatu perjanjian pengambilan kredit dibebani jaminan fidusia, mekanisme perhitungan pengenaan jaminan fidusia, keuntungan serta kerugian dari pemberlakuan jaminan fidusia ini, cara pendaftaran/mekanisme pendaftaran fidusia, para pihak yang terlibat, bagaimana cara penyelesaian suatu sengketa, apa saja yang dapat terjadi bila terdapat wanprestasi, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberlakuan jaminan fidusia pada perjanjian pengambilan kredit kendaraan bermotor. Untuk itu penulis menyarankan agar dimasa yang akan datang, pemerintah dapat mendirikan sarana yang prasarana yang berhubungan dengan Jaminan Fidusia ini secara modern, seperti dengan otomatisasi dan komputerisasi birokrasi jaminan fidusia dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor, sehingga tidak menimbulkan kesalahan-kesalahan serta kebingungan bagi konsumen/atau kreditor dalam rangka perjanjian kredit kendaraan bermotor."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20986
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lubis, Lucy Indriani
"ABSTRAK
Pelaksanaan jaminan fidusia yang berkaitan dengan
pemberian kredit oleh bank dapat menimbulkan berbagai
permasalahan. Adapun metode penelitian yang digunakan
adalah bersifat deskriptif,, pendekatan yuridis normatif,
serta secara kepustakaan dan wawancara. Permasalahan
hukum tersebut adalah pengalihan hak kepemilikan atas
benda yang menjadi objek fidusia dilakukan dengan cara
constitutum possesorium, sehingga menyebabkan bank selaku
penerima fidusia merasa belum mendapat perlindungan hukum
sepenuhnya, karena masih ada kemungkinan Pemberi Fidusia
yang beritikad buruk menyalahgunakan wewenang yang
diberikan kepadanya., sehingga dapat menyebabkan berbagai
masalah* Notaris selaku pihak yang mendaftarkan Jaminan
Fidusia berdasarkan kuasa dari Penerima Fidusia (bank)
juga menghadapi berbagai masalah. Oleh karena itu, untuk
menghindari timbulnya berbagai masalah dalam pelaksanaan
jaminan fidusia, perlu lebih ditingkatkan penerapan
Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
terhadap masyarakat, penegak hukum, pihak bank (penerima
fidusia) dan pihak Kantor Pendaftaran Fidusia agar lebih memahami, menerapkan dan mematuhi Undang-Undang tersebut
dan peraturan pelaksanaannya dengan baik. Kepada pihak
ketiga sebaiknya sebelum melakukan transaksi atas barang
bergerak sebaiknya melakukan pengecekan terlebih dahulu
di Kantor Pendaftaran Fidusia."
2004
T36711
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>