Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 133381 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sukarmin
"ABSTRAK
Pada tanggal 14 Agustus 2 001 telah ditandatangani
suatu perjanjian utang piutang antara PT. X (Persero)
(untuk selanjutnya disebut juga "Debitor") dengan PT. Bank
Y (Persero) (untuk selanjutnya disebut juga "Bank"), yaitu
dengan ditandatanganinya Perjanjian Penerbitan Standby L/C
tertanggal 14 Agustus 2001 nomor 62 dibuat di hadapan "Z",
Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta. Bahwa guna melunasi
seluruh hutang Debitor kepada Bank, tentulah Bank meminta
jaminan kepada Debitor. Bahwa oleh karena Debitor adalah
perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa penerbangan,
tentulah pesawat terbang adalah merupakan aset yang sangat
ekonomis dan strategis untuk dijadikan jaminan pelunasan
hutang. Untuk memenuhi hal tersebut, maka perlu dibuat
suatu perjanjian jaminan atas pesawat terbang milik Debitor
yang merupakan perjanjian asesoirnya (fidusia). Tapi
kemudian timbul permasalahan, yaitu: "Mengapa pesawatpesawat
terbang tersebut dijaminkan dengan Akta Jaminan
Fidusia? Mengapa tidak dijaminkan dengan Akta Hipotik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12 Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 1992? Lalu bagaimana konsekuensinya terhadap
Kreditor selaku penyandang dana? Metode yang digunakan
adalah penelitian kepustakaan, yaitu dengan melihat
dokumen-dokumen resmi yang berkaitan dengan kasus itu,
tentu saja harus dilandasi dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku sehingga dapat diperoleh kesimpulan
utama. Karena dengan jaminan hipotek belum ada kepastian
hukumnya, maka para pihak telah sepakat untuk membuat akta
jaminan fidusia, dengan alasan dalam Undang-Undang tentang
Penerbangan dimungkinkan untuk itu. Kantor Pendaftaran
Fidusia menyatakan, berdasarkan ketentuan pasal 3 huruf (c)
dan pasal 1 ayat (4) UU No. 42/1999, pesawat udara tidak
dapat dijadikan obyek jaminan fidusia. Konsekuensinya bagi
kreditur adalah tidak memperoleh hak preferen (hak
didahulukan terhadap kreditor lain), bilamana Debitur lalai
(wanprestasi)."
2003
T37718
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bayu Rushadian Hutama
"Tesis ini membahas mengenai pelanggaran terhadap Pasal 16 ayat 1 (a) Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dalam pembuatan Akta Jaminan Fidusia. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian eksplanatoris. Hasil penelitian ini adalah bahwa Notaris Wachid Hasyim terbukti telah lalai dalam menjalankan jabatannya sebagai Notaris yaitu tidak menjalankannya secara cermat dan teliti yang berakibat ditolaknya pendaftaran akta jaminan fidusa atas bangunan tersebut. Penolakan pendaftaran jaminan fidusia atas bangunan adalah tepat karena ternyata bangunan tersebut didirikan diatas tanah HGB yang juga dimiliki oleh si pemilik bangunan yang merupakan objek Hak Tanggungan sehingga tidak dapat didaftarkan.

This thesis discusses about violation of regulated in Section 16 paragraph 1 (a) of Law Number 30 Year 2004 concerning the Notary in the making Fiduciary Warranty Deed. This research is a normative legal research with the nature of explanatory research. The results of this study is the Notary Wachid Hashim proved has neglected in running his position as Notary who is not running a careful and thorough which resulted in rejection of registration fidusia warranty deed of the building. Refusal registration fiduciary of the building is appropriate because the the building was built on land which owned by HGB who is also the owner of building which is the object of Mortgage (Hak Tanggungan) that can not be registered."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T29573
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Ajeng Tohasiana
"[Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 130/PMK.010/Tahun 2012 tentang
pendaftaran jaminan fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen
untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia dan diperkuat oleh Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan nomor 29/POJK.05/2014 tahun 2014 tentang penyelenggaraan usaha
perusahaan pembiayaan, PT. Mutiara Finance (bukan nama sebenarnya) wajib untuk mendaftarkan
akta jaminan fidusia tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari dari tanggal perjanjian kreditnya dan PT.
Mutiara Finance telah menyesuaikan Sistem Operasional Prosedur (SOP) tentang fidusia. Namun,
notaris lalai dalam memenuhi SOP tersebut walaupun sebelumnya telah diinformasikan dan
menyetujui akan perubahan SOP tentang fidusia. Untuk itu, notaris melanggar pasal 16 Undang-
Undang Jabatan Notaris (UUJN) dan pasal 3 Kode Etik Notaris. Perlindungan hukum terhadap
penerima fidusia dalam kasus ini lemah namun notaris dapat dikenakan sanksi karena melanggar
UUJN, kode etik dan wanprestasi terhadap perjanjian. Hasil penelitian ini bersifat eksplanatoris
analitis karena penulis ingin menjelaskan objek penelitian yang lebih mendalam dari akibat hukum
terhadap penerima fidusia atas keterlambatan pendaftaran akta jaminan fidusia.;Based on Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 130/PMK.010/Tahun 2012 about
Fiduciary Registration for Finance Company that conducted consumer financing on motor vehicle
with the imposition of fiduciary and strengthen by Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor
29/POJK.05/2014 tahun 2014 about organizing finance company, PT. Mutiara Finance (not real
name) is obliged to register fiduciary deed no more than 30 (thirty) days since credit agreement’s
date and PT. Mutiara Finance have conformed their System Operational Procedure (SOP) about
fiduciary. However, the notary was negligent in fulfilling said SOP despite being informed before
and have accepted the Fiduciary SOP conformation. Therefore, the Notary violated act 16 of
Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) and act 3 of Kode Etik Notaris. Legal protection for
fiduciary recipient in this case is poor but notary can be punished because notary violated UUJN,
kode etik and default. The result of this study will be analytical explanatory because the writer
wants to describe the study object more deeply about legal consequences for fiduciary recipients
due to late registration of fiduciary deeds, Based on Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 130/PMK.010/Tahun 2012 about
Fiduciary Registration for Finance Company that conducted consumer financing on motor vehicle
with the imposition of fiduciary and strengthen by Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor
29/POJK.05/2014 tahun 2014 about organizing finance company, PT. Mutiara Finance (not real
name) is obliged to register fiduciary deed no more than 30 (thirty) days since credit agreement’s
date and PT. Mutiara Finance have conformed their System Operational Procedure (SOP) about
fiduciary. However, the notary was negligent in fulfilling said SOP despite being informed before
and have accepted the Fiduciary SOP conformation. Therefore, the Notary violated act 16 of
Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) and act 3 of Kode Etik Notaris. Legal protection for
fiduciary recipient in this case is poor but notary can be punished because notary violated UUJN,
kode etik and default. The result of this study will be analytical explanatory because the writer
wants to describe the study object more deeply about legal consequences for fiduciary recipients
due to late registration of fiduciary deeds]"
Universitas Indonesia, 2015
T44380
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mira Aranti Ciptadi
"ABSTRAK
Di Indonesia belum ada pengaturan pasti mengenai lembaga jaminan atas pesawat udara. .Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan tidak mengatur secara langsung lembaga jaminan yang dapat digunakan untuk menjadikan pesawat udara sebagai objek jaminan, dalam praktek fidusia digunakan sebagai lembaga jaminan atas pesawat udara meskipun di dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia secara tegas menyatakan fidusia tidak dapat dibebankan pada pesawat udara namun dalam peraturan tersebut tidak ada larangan untuk menjadikan bagian dari pesawat udara seperti mesin pesawat udara untuk dijadikan objek jaminan fidusia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan bentuk kualitatif. Pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 diatur mengenai adanya perlindungan yang diberikan kepada Kreditur asing yaitu kepentingan internasional, dengan adanya kepentingan internasional Kreditur dapat diberikan suatu kuasa yang tidak dapat dicabut kembali untuk melakukan deregistrasi penghapusan pendaftaran atas sebuah objek pesawat udara dan melakukan ekspor ke Negara asal Kreditur dengan menggunakan surat kuasa yang tidak kdapat dicabut kembali yaitu IDERA Irrevocable Deregistration Request and Authorization . Surat kuasa/IDERA tersebut hanya dapat berlaku apabila telah didaftarkan /dicatat oleh Menteri Perhubungan. Pelaksanaan eksekusi terhadap jaminan fidusia atas bagian pesawat udara dimana pihak kreditur adalah pihak asing maka pelaksanaan eksekusi apabila terjadi wanprestasi dapat dilakukan dengan menggunakan IDERA untuk dapat menguasai objek pesawat udara dengan waktu yang relatif singkat tanpa memerlukan penetapan pengadilan dan dilanjutkan dengan menjalankan eksekusi fidusia atas objek fidusia yaitu berupa bagian atas pesawat udara. Peran Notaris dalam penjaminan fidusia atas bagian pesawat udara adalah membuat akta jaminan fidusia dan melakukan pendaftaran fidusia secara online, selain itu Notaris juga dapat bertindak selaku kuasa dari Debitur untuk mendaftarkan IDERA

ABSTRACT
In Indonesia there is no definite arrangements regarding security institutions of the aircraft. Law No. 1 Year 2009 about Aviation does not regulate direct security institutions that can be used to make the aircraft as a security object. In practice, fiduciary guaranty used as a security institutions on aircraft although in Law No. 42 Year 1999 about Fiduciary Guaranty Right express that fiduciary guaranty can not be used on the aircraft, but in these rules there is no prohibition to make part of the aircraft such as aircraft engines for being the object of fiduciary guaranty. This study is a normative juridicial research methods and qualitative analysis methods. Law No. 1 of 2009 regulates the protection to foreign creditors with such interests of international creditors could be given a power that can not be revoked to perform deregistration deletion of registration on an aircraft and export lenders to the country of origin by using the power of attorney namely IDERA Irrevocable Deregistration Request and Authorization . The power of attorney IDERA can only be valid if it has been registered recorded by the Minister of Transportation of Republic of Indonesia. In the event of default, where the creditor is a foreign party, the execution can be done by using IDERA with a relatively short time without requiring a court order. In fiduciary guaranty on part s of the airplane, Notary play the role to make deed of granting fiduciary guaranty and registering fiduciary guaranty by online, in addition Notary can also acting as the endorsee of the borrower to register IDERA."
2017
T47513
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bayu Ditameiliza
"Pemberian kredit dengan Jaminan Fidusia dalam bentuk Benda Persediaan merupakan pemberikan kredit yang sangat fleksibel karena pengusaha dapat memperoleh pinjaman dana untuk menambah modalnya dengan tetap dapat melaksanakan transaksi perdagangannya akan tetapi di sisi lain, sangat rentan terhadap resiko bagi kreditor. Kepastian hukum bagi Penerima Fidusia, tanggungj awab debitor sebagai Pemberi Fidusia untuk menjaga nilai Jaminan Fidusia dari kemungkinan terjadinya kerugian dan klausul-klausul pada Akta Jaminan Fidusia yang dapat menjamin kepastian hukum bagi Penerima Fidusia dalam bentuk Benda Persediaan merupakan masalah pokok yang diteliti.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dengan meneliti data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder didukung dengan bahan hukum tertier. Kepastian hukum bagi Penerima Fidusia dengan Objek Jaminan Fidusia Benda Persediaan diberikan oleh UU No. 42 Tahun 1999 dan peraturan pelaksanaannya melalui Pendaftaran Fidusia, Sertifikat Jaminan Fidusia yang memiliki kekuatan eksekutorial dengan segala akibat hukumnya.
Pemberi Fidusia berkewajiban untuk mengelola, memelihara dan bertanggungjawab atas keadaan dari setiap kehilangan, kehancuran, pembusukan, turunnya nilai, atau kerusakan pada Barang-barang itu; memberikan laporan berkala atau sewaktuwaktu diminta oleh Kreditor beserta dokumen-dokumennya; mengasuransikan Benda Persediaan dengan hak klaim asuransinya dilimpahkan kepada Kreditor serta menanggung kerugian dan semua biaya yang timbul karenanya. Klausul-klausul pokok yang dapat memberikan kepastian hukum bagi kreditor antara lain klausul yang merupakan janji Debitor untuk menjalankan kewajibankewajibannya. Disarankan agar Debitor diwajibkan untuk memberikan laporan perkembangan pasar."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T36923
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Ignatius Ridwan Widyadharma
Semarang: Badan Penerbit UNDIP, 2015
346.02 IGN p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Dodi Junaidi
"Jaminan merupakan suatu upaya untuk melindungi keberadaan modal kreditur di tangan debitur. Instrumen hukum jaminan yang ada selama ini dirasakan kurang memadai oleh para pelaku usaha. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, sebagai perkembangan yang terakhir, telah diresmikan sebuah Undang-undang tentang Jaminan Fidusia (UU No. 42 tahun 1999). Salah satu yang penting dalam penjaminan fidusia ini adalah keberadaan benda jaminan fidusia di tangan debitur pemberi fidusia, dan hak milik atas benda tersebut beralih ketangan kreditur penerima fidusia. Hal yang demikian akan sangat merugikan penerima fidusia apabila terhadap benda jaminan fidusia tersebut di letakkan sita, baik sita jaminan maupun sita eksekusi, dalam suatu proses perkara perdata. Mekanisme pendaftaran fidusia yang melahirkan sebuah akta otentik berupa sertifikat jaminan fidusia, dapat digunakan oleh penerima fidusia untuk melakukan upaya hukum perlawanan terhadap kedua macam sita tersebut. Hal itu karena dengan pendaftaran maka lahirlah sebuah penjaminan fidusia dan beralihlah hak milik, yang dapat dijadikan dasar untuk melakukan perlawanan. Peraturan mengenai upaya hukum perlawanan sampai saat ini masih menggunakan warisan pemerintah kolonial Belanda yang masih nanyak kelemahannya. Pengakuan terhadap pendaftaran fidusia yang kedua dan seterusnya tanpa adanya hak yang didahulukan juga merupakan hal yang sia-sia. Untuk itu demi kepastian hukum semata-mata maka harus segera dibentuk sebuah Hukum Acara Perdata Nasional yang didalamnya mengatur perihal tersebut. Juga segera direvisi Undang-undang Jaminan Fidusia berkaitan dengan pengakuan pendaftaran fidusia yang kedua dan seterusnya tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20450
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Surini Ahlan Sjarif
"Lembaga Jaminan Fidusia pada awalnya bersumber pada Jurisprudensi, hanya berlaku pada benda bergerak, dan semula merupakan penyimpangan dari gadai yang mensyaratkan adanya penyerahan barang yang dijadikan jaminan (inbezitsteiling) . Fidusia berasal dari hukum Romawi yang dikenal dengan Fiducia cum Creditore contracta. Dalam hukum Indonesia Lembaga Jaminan Fidusia dipandang cocok untuk mengakomodir kebutuhan praktek pengikatan jaminan kebendaan. Hal ini dapat dilihat dari perkembangan pengaturan Lembaga Jaminan Fidusia itu sendiri, yang semula hanya bersumber pada Jurisprudensi di Negeri Belanda terkenal dengan Bierbrouwerij arrest, sementara di Indonesia mengacu pada arrest Bataafse Petroleum Maatschappij (Hoggerechthoof, 18 Agustus 1932). Dalam perkembangan kemudian objeknya beralih yang semula hanya benda bergerak menjadi termasuk juga benda tetap (tanah dan bangunan) dapat difidusiakan. Ketentuan tersebut dijumpai dalam pasal-pasal tertentu dari Undang-undang Nomor 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun dan Undang-undang No. 4 tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman. Kalangan perbankan dan dan para pelaku ekonomi membutuhkan bentuk pengikatan jaminan yang sederhana dan mudah serta aman. Kebutuhan tersebut direspon oleh pembentuk UU dengan menerbitkan U] No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang akan berlaku per 30 September 2000. Segi positif dan negatif dari UU Jaminan Fidusia tersebut gencar didiskusikan oleh pelbagai kalangan terutama kalangan perbankan dan notaris. Tulisan ini ingin mengungkapkan antisipasi apa yang disiapkan oleh kreditur terutama oleh kalangan perbankan untuk melindungi kepentingannya juga antisipasi dari Notaris dan Kantor Lelang Negara"
Depok: Universitas Indonesia, 2000
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fidya Rahmawati
"Fidusia adalah penyerahan hak milik secara kepercayaan, atas kebendaan atau barang-barang bergerak (milik debitor) kepada kreditor dengan penguasaan fisik atas barang-barang itu tetap pada debitor, dengan ketentuan bahwa jika debitor melunasi utangnya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan (tanpa cidera janji), maka kreditor berkewajiban untuk mengembalikan hak milik atas barang-barang tersebut kepada debitor. Diundangkannya Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia merupakan suatu kemajuan dibidang hukum jaminan di Indonesia. Karena sebelum berlakunya undang-undang tersebut jaminan fidusia diatur berdasarkan yurisprudensi. Keistimewaan undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tersebut adalah dimuatnya ketentuan mengenai pendaftaran jaminan fidusia. Selama ini jaminan fidusia tidak didaftarkan, sehingga dianggap kurang memberikan kepastian hukum. Adapun tujuan dilakukannya pendaftaran terhadap jaminan fidusia adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Dengan menggunakan metode penelitian deskriptif, yaitu berusaha memberikan gambaran mengenai ketentuan pendaftaran jaminan fidusia berdasarkan Undangundang Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, maka dapat diketahui bahwa ketentuan mengenai pendaftaran jaminan fidusia tersebut telah memberikan perlindungan kepada kreditor selaku penerima fidusia. Disamping itu dengan dilakukannya pendaftaran jaminan fidusia juga menunjukkan telah dipenuhinya asas publisitas. Dengan adanya perlindungan kepada kreditor serta telah dipenuhinya asas publisitas maka dapat diwujudkan kepastian hukum yang selama ini masih diragukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan khususnya kreditor."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T37736
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ritonga, Intan Sarah Dewi
"Sebelum berlakunya Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang, Jaminan Fidusia, pelaksanaan jaminan fidusia menimbulkan banyak masalah, terutama ketiadaan perlindungan hukum bagi kreditor dan pihak ketiga terhadap debitor yang beritikad buruk. Pihak ketiga tidak mengetahui posisi suatu benda yang telah dijadikan jamian fidusia tersebut, apakah terikat jaminan atau tidak. Dengan penguasaan benda yang dijadikan jaminan fidusia tersebut berada ditangan debitor, pihak ketiga menganggap bahwa benda tersebut adalah milik debitor. Hal ini sesuai dengan asas yang terdapat dalam pasal 1977 ayat (1) KUHPer yang menyatakan bahwa penguasaan adalah alas hak yang sempurna. Terhadap permasalahan ini, pemerintah berusaha mengatasinya dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang salah muatannya berisi tentang pendaftaran jaminan fidusia. Pendaftaran ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi para pihak, baik kreditor, debitor, dan pihak ketiga. Namun dengan adanya ketentuan baru tentang pendaftaran jaminan fidusia mempunyai dampak terhadap pelaksanaan pendaftaran jaminan fidusia di Kantor Pendaftaran Fidusia. Kantor Pendaftaran Fidusia yang dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia merupakan kantor yang akan mencatat pendaftaran jaminan fidusia namun karenakan kantor tersebut baru berdiri, maka terdapat banyak hambatan yang dialami. Hambatan-hambatan yang dialami dapat menyebabkan tugas yang harus dilaksanakan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia tidak dapat berjalan dengan baik dan dapat pula menimbulkan permasalahan-permasalahan hukum berkenaan dengan pelaksanaan tugas Kantor Pendaftaran Fidusia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20987
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>