Ditemukan 188337 dokumen yang sesuai dengan query
Pudjariah Djoko Pramono
"Kesepakatan Kerja Bersama merupakan suatu peraturan induk atau peraturan bagi perjanjian kerja. Dalam suatu masyarakat modem musyawarah untuk Kesepakatan Kerja Bersama merupakan lembaga yang penting karena melalui musyawarah untuk mufakat inilah terjalin hubungan pengusaha dan para tenaga kerja bahkan pemerintah.Di Indonesia hubungan tersebut dinamakan hubungan industrial Pancasila karena dilandasi dan dijiwai nilai-nilai Pancasila. Dilihat dari materi muatan peraturan perundangan ketenagakerjaan didalam ketentuanketentuannya lebih dominan mengatur kewajiban pengusaha untuk melindungi tenaga kerja karena dianggap pihak tenaga kerja selalu dalam posisi yang dirugikan bahkan diperkuat dengan pengaturan mengenai Hak untuk berorganisasi dan Hak untuk berunding bersama serta pembentukan dan pembinaan serikat pekerja diperusahaan. Namun dalam pelaksanaannya, seiring dengan era reformasi dan krisis ekonomi dewasa ini, tumbuh kesadaran dan semangat demokrasi untuk menuntut perbaikan kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat pekerja, transparansi dan kepemerintahan yang baik. Timbulnya unjuk-rasa dan kerusuhan karena tidak tertampungnya aspirasi pekerja adalah akibat dari keadaan belum sepenuhnya pihak pengusaha maupun pihak pekerja menyadari rasa tanggungjawab terhadap kelangsungan hidup perusahaan serta kurangnya pemahaman mengenai perundang-undangan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan oleh pelaku hubungan industrial. Dengan demikian kehadiran peraturan tentang pelaksanaan tata cara pembuatan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) akan merupakan sarana bagi pihak pekerja untuk memperjuangkan hak dan kepentingan kaum pekerja dan keluarganya serta masing-masing pihak baik pihak pengusaha maupun pihak pekerja mengetahui hak dan kewajibannya sehingga tercipta suasana kerja yang serasi, dinamis, aman dan mantap serta kebebasan mengeluarkan pendapat terjamin. Di samping itu melalui Kesepakatan Kerja Bersama mampu mewujudkan penetapan segala hal baik mengenai pengeluaran biaya perusahaan khususnya mengenai biaya tenaga kerja ( labor cost ) maupun mengenai kedisiplinan sehingga akan mengurangi keresahan dan tuntutan-tuntutan kesejahteraan. Masing-masing pihak bertanggung jawab atas kelangsungan perusahaan yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas. Upaya kesepakatan kerja bersama dalam hal menciptakan hubungan industrial yang harmonis tersebut, haruslah didukung oleh kerjasama yang baik antara pihak manajemen dan pihak pekerja melalui program komunikasi timbal balik. Demikian pula dalam hal. penyelesaian perselisihan mengenai hak, kepentingan,Pemutusan Hubungan Kerja serta perselisihan antar Serikat Pekerja mendasar pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957, yang mewajibkan penyelesaian melalui forum bipartit dan dapat diteruskan ke forum tripartit bahkan sampai ke tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara kemudian berakhir sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung, hanyalah semata-mata untuk mencapai perasaan adil dan kepuasan para pihak yang berselisih demi terwujudnya industrial peace."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T37726
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Astri Sulistiani
"
ABSTRAKDalam hubungan kerja diperlukan adanya aturan yang mengatur syarat-syarat kerja. KKB merupakan aturan kerja yang dibentuk atas dasar negosiasi pekerja dan pengusaha. Akan tetapi, KKB memiliki realisasi terendah dibandingkan aturan lain seperti Peraturan Perusahaan PP . Penyebabnya adalah keengganan pengusaha dan ketidakpahaman pekerja mengenai KKB. Berdasarkan permasalahan tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai peran pemerintah dalam menguatkan KKB sebagai sarana menciptakan industrial peace. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan pengumpulan data melalui wawancara mendalam dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan peran Kementerian Ketenagakerjaan terkendala oleh kuantitas sumber daya manusia yang ada serta keterbatasan anggaran yang dimiliki Kementerian Ketenagakerjaan.
ABSTRACTIn employment relation required the existence of rules that set the terms of work. The KKB is the rules of work that formed on the basis of negotiations between workers and employers. However, KKB has the lowest realization compared to other rules, such as Company Regulation PP . One of the cause is the reluctance of the employers and the lack of understanding of workers regarding KKB. Based on these problems, this research aims to analyze the role of the government in strengthening the KKB as a means of creating industrial peace. This research uses the qualitative method and data collection through in ndash depth interviews and documentation study. The results of the research shows the role of Ministry of Manpower constrained by the quantity of human resource and limited budget which owned by the Ministry of Manpower."
2017
S67253
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Djumadi
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1995
331.89 DJU k
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Deddy Zulbadri
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Nabila Angelia Apriliyanti
"Dalam rangka mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, diperlukan pengaturan syarat-syarat kerja dan keseimbangan hak dan kewajiban setiap pihak dalam hubungan industrial di setiap perusahaan. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah kesepakatan hasil perundingan antara serikat pekerja dengan pengusaha mengenai hak dan kewajiban kedua pihak. Meskipun PKB merupakan syarat kerja yang dihasilkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, namun penerapan PKB oleh perusahaan jauh lebih rendah dibandingkan penerapan peraturan perusahaan (PP). Karena PKB menyangkut hubungan antara dua pihak, kehadiran pemerintah sebagai pihak ketiga dibutuhkan untuk menengahi kedua kepentingan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Kementerian Ketenagakerjaan RI dalam menguatkan PKB dalam rangka mewujudkan
industrial peace. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara mendalam dan studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam melaksanakan perannya untuk menguatkan PKB, Kementerian Ketenagakerjaan berfokus pada menetapkan program penguatan PKB dan memberikan pelayanan pendukung PKB yang pelaksanaannya secara rutin dan intensif, sementara pengawasan maupun penyelesaian perselisihan melalui mediasi tidak banyak dilakukan atas inisiatif pemerintah. Dampak penguatan PKB terhadap terwujudnya
industrial peace, yaitu meningkatnya kesejahteraan pekerja dan kelangsungan usaha, mendukung hubungan pekerja dan pengusaha yang harmonis, dan menciptakan kondisi ketenagakerjaan yang kondusif.
In order to create industrial peace, it is necessary to regulate work requirements and the rights and obligations of every party involved in industrial relations of every company. Collective Labour Agreement (CLA) is an agreement resulting from negotiations between the labour union and the employer regarding the rights and obligations of both parties. Although CLA is a form of work requirements which results from an agreement between employers and workers, the implementation of CLA by the companies is much lower than the implementation of company regulations. Because CLA involves relationship between the two parties, therefore the presence of the government as a third party is needed to mediate both interests. This study aims to analyze the role of the Indonesian Ministry of Manpower to strengthening CLA in order to achieve industrial peace. This research uses qualitative methods by collecting data through in-depth interviews and literature studies. The result of this study indicates that in carrying out its role in order to strengthen CLA, the Ministry of Manpower focuses on establishing program to promote CLA and providing services to support CLA that are carried out routinely and intensively, meanwhile supervision and disputes resolution through mediation are rarely done on Government initiatives. The impact of strengthening the CLA in order to achieve industrial peace, includes improving workers welfare and business continuity, promoting harmonious relations between workers and employers, and creating conducive employment conditions."
Depok: Fakultas Ilmu Adminstrasi Universitas Indonesia , 2020
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Kelik Prasetyo
"Dalam suatu pekerjaan yang dilakukan pada dasarnya terdapat dua pihak yang terkait yaitu pihak pengusaha sebagai pemberi kerja dan pekerja yang melaksanakan pekerjaan tersebut. Yang tentunya diantara dua pihak ini mempunyai kepentingan yang berbeda, bila pihak pengusaha mempunyai kepentingan agar pekerja menyelesaikan pekerjaan yang diberikan pengusaha sedangkan pihak pekerja mempunyai kepentingan untuk mendapat imbalan atas pekerjaan yang mereka lakukan maka secara tidak langsung timbul suatu hak dan kewajiban diantara mereka. Dengan adanya hak dan kewajiban yang timbul maka tercipta perjanjian diantara mereka dalam hal ini adalah tercipta perjanjian kerja dimana seseorang atau lebih mengikatkan diri pada orang lain untuk melaksanakan suatu pekerjaan.
Pada saat sekarang implementasi dari perjanjian ini dibuat dalam bentuk Perjanjian Kerja Bersama atau PKB, yang pada intinya mengatur mengenai hak dan kewajiban dari masing-masing pihak Hal ini tentunya mempunyai tujuan karena dalam pelaksanaan perjanjian kerja ini tentunya diharapkan tidak terjadi permasalahan, akan tetapi pada praktekya tidak selalu demikian, Pelanggaran terhadap pelaksanaan perjanjian kerapkali terjadi dan paling sering pelanggaran dilakukan oleh pengusaha yang berkaitan dengan hak-hak pekerja dan mengakibatkan terjadinya perselisihan perburuhan antara pengusaha dengan pekerja Berkaitan dengan ini penyusun mencoba untuk mambahas permasalahan mengenai isi dan pelaksanaan terhadap PKB di Bank "X " yang ternyata dalam pelaksanaannya terdapat beberapa penyimpangan yang merugikan bagi pekerja di Bank "X". Dan penyusun juga membahas peran dari PKB dalam menciptakan kepastian hukum bagi pekerja dalam perselisihan perburuhan di Bank "X"."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T18891
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Mira Ruslim
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Anthony Sukadjat
"Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat : 1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; 2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. suatu hal tertentu; 4. suatu sebab yang halal. Apabila dua syarat pertama (syarat subyektif) salah satu syarat tidak dipenuhi maka perjanjian tidak sah dan dapat dibatalkan, demikian juga dua syarat terakhir (syarat obyektif) apabila salah satu syaratnya tidak depenuhi maka perjanjian tidak sah dan batal demi hukum. Undang-Undang telah menentukan bahwa orang yang tidak cakap membuat suatu perjanjian adalah : 1. orang yang belum dewasa; 2. mereka yang ditaruh di bawah pengampuan. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah menentukan bahwa anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 (delapanbelas) tahun dan melarang mempekerjakan anak, bahkan dengan tegas menyatakan bahwa siapapun dilarang mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaanpekerjaan yang terburuk. Tetapi disisi lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 juga memberikan pengecualian bagi anak berumur antara 13 (tigabelas) tahun sampai dengan 15 (limabelas) tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 juga menentukan bahwa ketentuan dalam perjanjian kerja bersama tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketentuan yang bertentangan tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menemukan fakta (fact finding) bahwa perjanjian kerja yang melibatkan anak di bawah umur merupakan perjanjian yang tidak sah dan dapat dibatalkan. Dari sudut penerapannya penelitian ini berfokuskan pada suatu masalah (problem focused research), yaitu mengenai keabsahan perjanjian perburuhan yang melibatkan pekerja di bawah umur dilihat dari kaidah hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam penulisan skripsi ini menggunakan metoda penelitian kepustakaan dengan mengumpulkan data sekunder (bahan pustaka) berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Kesimpulan dari pembahasan masalah adalah bahwa ketentuan-ketentuan perjanjian perburuhan yang bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku maka ketentuan yang bertentangan tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Perjanjian kerja yang melibatkan anak untuk melakukan pekerjaan ringan apabila syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tidak dipenuhi maka perjanjian kerja tersebut adalah tidak sah dan dapat dibatalkan."
Depok: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ], 2005
S21091
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Siti Hajati Hoesin
"Persaingan curang dapat dijumpai dalam setiap bidang dan bentuk kegiatan perekonomian, termasuk hubungan pengusaha dan pekerja. Kesepakatan kerja bersama (KKB) merupakan salah satu instrumen untuk mencegah praktek ketenagakerjaan yang tidak adil dalam hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja dapat dihindari karena secara teorities penyusunan KKB melibatkan kedua belah pihak. Hanya saja pengusaha lebuh sering lebih kuat posisi tawarnya daripada pihak pekerja selama proses perundingan KKB. Untuk menghindari semakin berlanjutnya ketidakadilan ini, maka serikat pekerja harus lebih aktif dalam melindungi kepentingan anggota dalam penyusunan KKB"
1996
HUPE-XXVI-6-Des1996-486
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Manurung, Mangatur
1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library