Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 156554 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Marlisa
"Sebelum berlaku Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terdapat berbagai macam hukum perkawinan yang berlaku bagi berbagai golongan warganegara dan berbagai daerah. Oleh karena itu dengan diundangkannya Undang-Undang Perkawinan diharapkan dapat terjadi unifikasi di bidang hukum perkawinan. Namun jika kita perhatikan isi dari Undang-Undang Perkawinan tersebut akan nampak bahwa Undang-Undang tersebut hanya mengatur hal-hal yang pokok saja, mengenai asas-asas saja, sedangkan penjabarannya lebih lanjut dituangkan dalam peraturan pelaksanaannya. Namun peraturan pelaksanaan yang dikeluarkan kemudian di dalamnya hanya mengatur sebagian dari Undang-Undang Perkawinan dan khusus mengenai hukum harta perkawinan belum tercakup di dalamnya. Jadi oleh karena itu bagi mereka yang melangsungkan pernikahan dan tunduk pada B. W. sebelum berlakunya Undang-Undang Perkawinan mengenai harta perkawinan mereka tetap tunduk pada ketentuan B.W. sedangkan bagi mereka yang menikah setelah berlaku Undang-Undang Perkawinan maka Undang-Undang tersebut berlaku baginya. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian deskriptif analitis yang bersumber dari bahan kepustakaan yang menganalisa dan memberikan gambaran mengenai perbedaan pengaturan harta benda perkawinan dalam B.W. dan Undang-Undang Perkawinan. Karena antara B.W. dan Undang-Undang Perkawinan terdapat perbedaan asas yang cukup besar. Oleh karena itu kita masih perlu mempelajari hukum harta perkawinan yang ada dalam B.W. disamping Undang-Undang Perkawinan karena ketentuan tersebut masih berlaku bagi sebagian anggota masyarakat Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T36535
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Enno Soebardjo
"Untuk menuju pembangunan manusia seutuhnya, pembaharuan Undang-Undang diutamakan guna melestarikan ketertiban dan kedamaian dimasyarakat. Setiap manusia memiliki sesuatu yang dihargai, masing masing dalam jumlah yang relatif. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yaitu Undang-Undang Perkawinan berdasarkan Pancasila, sepanjang belum ada atau tidak bertentangan dengan undang-undang tersebut, peraturan perundang-undangan perkawinan lainnya masih berlaku. Penelitian dilakukan melalui buku-buku bacaan dan instansi yang terkait. Arti perkawinan di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1971 sesuai dengan falsafah bangsa Indonesia antara lain Ketuhanan Yang Maha Esa. Syarat-syarat perkawinan mengikuti keadaan masyarakat yaitu menurut agama dan kepercayaannya, akibat perkawinan terhadap harta hendak terjadi pemisahan harta tanpa ada perjanjian perkawinan, alasan perceraian untuk pegawai negeri berlaku Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah nomor 9 Tahun 1975 serta peraturan pemerintah Nomor 10 Tahun 1983. Harta benda perkawinan peraturannya sesuai dengan nilai-nilai yang hidup di masyarakat, sejak perkawinan berlangsung ada harta yang ter pisah dan harta bersama. Kitab Undang-undang Hukum Perdata bukan warisan budaya bangsa Indonesia. Perjanjian perkawinan tidak banyak digunakan oleh bangsa Indonesia padahal calon suami isteri mendapat kebebasan mengatur harta benda nya, kalaupun itu ada biasanya terjadi antara calon suami atau isteri karena adanya perbedaan yang besar mengenai harta yang dimilikinya. Memuat perjanjian perkawinan berarti mereka akan menentukan harta bendanya atas persetujuannya, dengan memisahkan selain harta yang dibawa, warisan atau hadiah juga harta yang didapat selama perkawinan, meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan harta bersama adalah harta yang di peroleh selama waktu perkawinan, dimiliki secara bersama tidak masing - masing, kecuali dari warisan atau hadiah. Perjanjian dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan, waktu perkawinan akte perjanjian disyahkan oleh pegawai pencatat. Perjanjian perkawinan ini disaksikan oleh dua orang saksi, ditanda tangani oleh calon suami-isteri Notaris dan saksi- saksi. Selama perkawinan, perubahan perjanjian perkawinan tidak bisa walaupun dengan persetujuannya, berbeda dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Mengenai hukum perkawinan pada umumnya dan harta benda calon suami-isteri termasuk perjanjian perkawinannya, sebagai warga negara Indonesia berlaku Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Bab I-XIV, pasal 1-67, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Bab I-X, pasal 1-49 serta Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983, pasal 1-23. Calon suami-isteri, penghayatan hukum perkawinan menurut hukum agamanya dan kepercayaannya adalah perlu diperhatikan, karena Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dalam beberapa pasalnya menunjuk ketentuan hukum agamanya dan kepercayaannya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S20814
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Yanto
"Skripsi ini membahas mengenai Gugatan atas Harta Bersama Akibat Perceraian Menurut KUHPerdata dan UU No. 1 Th. 1974. Menurut KUHPerdata dengan perkawinan terjadi percampuran harta secara bulat, kecuali adanya perjanjian perkawinan. Harta bersama menurut KUHPerdata termasuk aktiva dan passiva. Apabila terjadi perceraian harta bersama dibagi dua antara suami-isteri. Isteri mempunyai hak eksklusif untuk melepaskan hak atas harta bersama. Menurut UU No. 1 Th. 1974 harta bersama adalah harta yang diperoleh selama dalam proses perkawinan. Apabila terjadi perceraian harta bersama dibagi menurut hukum masing-masing, yaitu hukum agama, hukum adat, dan hukum lainnya. UU No. 1 Th. 1974 tidak mengatur detil mengenai harta perkawinan dan mengenai mekanisme pelepasan hak atas harta bersama tidak diatur, ini berbeda dengan KUHPerdata. Skripsi ini juga menganalisis Putusan Pengadilan Negeri Bogor No. 73/Pdt/G/2003/PN.Bgr.

This thesis discusses The Join Property lawsuit Due to Divorce According to The Book of the Civil Law and Act Number 1 of 1974 on Marriage. According to The Book of Law Civil Law by mixing marital property occurs as a whole, unless the marriage covenant. Matrimonial property according to The Book of Law Civil Law including assets and liabilities. In case of divorce joint property divided between husband and wife. Wife has the exclusive right to release the right to join property. According to Act Number. 1 of 1974 on Marriage join property is property acquired during the marriage process. In case of divorce join property is divided according to their respective laws, namely the religious law, customary law and other laws. Act Number 1 of 1974 did not set up details about the marital property and mechanism of waiver of join property is not set, this is different from The Book of Civil Law. This thesis also analyzes The Bogor District Court Decision No.73/Pdt/G/2003/PN.Bgr."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S1320
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Maria Gracia H.
"Perkawinan merupakan salah satu tonggak kehidupan dari manusia, selain tonggak kelahiran dan kematian. Karena menjadi tonggak kehidupan manusia, perkawinan menjadi penting peranannya dalam kehidupan manusia. Dengan demikian, tidak mengherankan perkrawinan dijadikan suatu lembaga yang memuat berbagai nilai di dalamnya. Nilai kebahagiaan bersama yang kekal dan abadi di bawah kedamaian dan ketentraman, menjadi tujuan perkawinan. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan suatu aturan yang memberikan kepastian. Dengan kata lain, diperlukan adanya ke pastian hukum. Di negara Indonesia, perkawinan dilembagakan dalam suatu aturan hukum , yaitu dalam UU No.1 Tahun 1974 dan juga di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Di dalam perkawinan, dikenal apa yang disebut sebagai perjanjian perkawinan. Perjanjian ini dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan, dan akan disahkan di saat akad nikah dilangsungkan. Setelah acara pernikahan dilangsungkan, perjanjian perkiwinan akan mengikat kedua belah pihak dan pihak ketiga. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata hanya memungkinkan diadakannya perjanjian perkawinan mengena harta kekayaan, sedangkan UU No. 1 Tahun 1974 tidak secara tegas mengaturnya. Karena itu, timbul permasalahan apakah dimungkinkan adanya perjanjian perkawinan yang mengatur hal-hal diluar harta kekayaan. Dapat jadi, perjanjian perkawinan mengatur hal-hal diluar harta kekayaan, tetapi dapat jadi perjanjian perkawinan tidak boleh mengatur hal-hal di luar harta kekayaan. Hal itu sangat bergantung pada sudut pandang yuridis yang dipakai, karena ada dua aturan hukum yang pengaturannya berbeda terhadap masalah ini."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S21183
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Naura Niyomi
"Harta Benda Perkawinan adalah harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung. Harta Benda Perkawinan ini terdiri dari 2 macam, yaitu Harta Bersama dan Harta Bawaan. Harta Bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung baik karena pekerjaan suami atau pekerjaan istri. Sedangkan Harta Bawaan adalah harta yang diperoleh oleh masing-masing suami atau istri baik sebagai hadiah atau warisan. Di dalam Undang-Undang Perkawinan disebutkan bahwa perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, sehingga diharapkan terjadinya perceraian dapat dihindari, karena Undang-Undang menganut prinsip mempersukar terjadinya perceraian.
Yang menjadi pokok permasalahan dalam penyusunan tesis ini adalah bagaimanakah pengaturan mengenai perceraian menurut Undang-Undang Perkawinan; bagaimanakah pengaturan mengenai Harta Bersama menurut Undang-Undang Perkawinan; bagaimanakah pengaturan mengenai Harta Bawaan menurut Undang-Undang Perkawinan; dan bagaimanakah pelaksanaan pembagian Harta Benda Perkawinan (Harta Bersama) apabila terjadi perceraian.
Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan tesis ini adalah Metode Penelitian Kepustakaan (Library Research), dimana bahan-bahan yang diperlukan diperoleh dengan mempelajari teori mengenai perkawinan, khususnya mengenai pembagian Harta Bersama Perkawinan apabila terjadi perceraian dari sumber-sumber tertulis, seperti peraturan perundang-undangan, buku-buku, referensi maupun makalah yang terdapat di perpustakaan yang berkaitan dengan judul tesis ini.
Kesimpulan yang dapat diambil adalah bahwa perceraian biasanya membawa akibat hukum terutama terhadap Harta Benda Perkawinan, baik terhadap Harta Bersama maupun Harta Bawaan. Apabila terjadi perceraian, maka menurut Undang-Undang Perkawinan Harta Bersama akan dibagi menjadi 2 banyak yang sama besar, yaitu: ½ bagian untuk suami dan ½ bagian lagi untuk istri.
Sedangkan Harta Bawaan suami istri tersebut akan kembali ke masing-masing pihak yang mempunyai harta tersebut, kecuali jika ditentukan lain, yaitu dengan membuat Perjanjian Perkawinan. Masalah Pembagian Harta Benda Perkawinan inilah yang sampai saat ini masih menjadi pokok perdebatan apabila terjadi perceraian."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T14471
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Miggi Sahabati
"Salah satu kebutuhan manusia adalah kebutuhan akan kasih sayang yang kemudian diwujudkan dalam sebuah perkawinan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Akan tetapi dalam pelaksanaannya sering timbul konflik di antara suami istri. Perjanjian perkawinan muncul sebagai alternatif untuk memberikan keseimbangan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban bagi suami istri dalam perkawinan. Namun, perlu diteliti lebih lanjut mengenai pola pengaturan dan materi apa saja yang dapat diatur dalam perjanjian perkawinan menurut KUHPerdata dan UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan berkaitan dengan hak-hak istri dalam lembaga perkawinan, serta bagaimana pelaksanaannya selama ini di dalam praktek. Berdasarkan hal tersebut, maka penelitian ini diberi judul "Perjanjian Perkawinan Sebagai Perlindungan Hukum Terhadap Hak Istri Ditinjau Dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata Dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan."
Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan dan metode lapangan yang didukung dengan pendekatan kualitatif sebagai metode dalam pengolahan data.
Adapun kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa pola pengaturan perjanjian perkawinan dalam KUHPerdata diatur sesudah bab mengenai harta kekayaan perkawinan, sedangkan UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mengaturnya sebelum hak dan kewajiban suami istri serta harta kekayaan perkawinan. Materi dalam perjanjian perkawinan menurut KUHPerdata lebih kepada persoalan harta kekayaan, sedangkan menurut UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dapat diperjanjikan hal-hal lain di luar persoalan harta kekayaan. Perjanjian perkawinan di dalam prakteknya masih mengatur seputar persoalan harta kekayaan suami istri.
Adapun saran yang diberikan dalam penelitian ini adalah agar dibuat suatu Peraturan Pelaksanaan mengenai ketentuan dalam Pasal 29 UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang menjelaskan segala sesuatu yang berkaitan dengan perjanjian perkawinan dan agar diadakan suatu program penyuluhan dari pemerintah kepada masyarakat mengenai pentingnya dibuat suatu perjanjian perkawinan antara calon suami istri sebelum perkawinan berlangsung."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S21333
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nini Maryon Chatib
"Penelitian ini dilakukan dalam rangka mengetahui konsepsi poligami menurut Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, baik itu secara yuridis maupun kenyataan sekarang. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan mengumpulkan, menganalisa data sekunder, disamping itu juga melakukan penelitian lapangan dengan melakukan wawancara dengan nara sumber. Tipologi penelitian bersifat Eksplanatoris karena penulis ingin menjelaskan dan sekaligus menguji apakah permasalahan yang dikemukakan sebelumnya sudah sesuai peraturan yang berlaku. Data yang terkumpul, dianalisa dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa, dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, pada asasnya menganut asas monogami tetapi poligami diperbolehkan jika memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang ini. Seorang laki-laki yang beristeri untuk dapat melakukan poligami harus mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Permohonan ini baru dapat diajukan jika memenuhi syarat-syarat yang ditentukan yaitu sebagai berikut : adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri, adanya kemampuan untuk menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anaknya, serta adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri dan anak-anaknya. Permohonan ini akan dikabulkan oleh pengadilan jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan isteri tidak dapat melahirkan keturunan. Umumnya perkawinan poligami dilakukan tidak menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku tetapi sah menurut agama dengan melakukan perkawinan dibawah tangan. Akibat hukum dari perkawinan di bawah tangan ini negara menganggap perkawinan tidak pernah ada. Anak-anak dari perkawinan ini tidak mempunyai hak mewaris dari bapaknya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T19183
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sulistiyawati
"Putusnya hubungan perkawinan karena perceraian selain berakibat bagi bekas suami dan isteri, juga membawa akibat terhadap anak dibawah umur. Perceraian suami isteri dapat terjadi karena berbagai upaya yang dilakukan kedua belah pihak untuk mengakhiri konflik yang terjadi mengalami jalan buntu, maka perceraian merupakan jalan keluar yang paling baik bagi pasangan suami isteri yang tidak mungkin lagi dapat hidup rukun, sebagaimana yang dituju oleh ikatan perkawinan. Salah satu akibat dari perceraian antara suami isteri terhadap anak dibawah umur menimbulkan perwalian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ada 3 macam perwalian, perwalian oleh suami/isteri, Perwalian dengan surat wasiat dan perwalian yang diangkat oleh hakim, sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ada 2 macam, perwalian yang diangkat oleh hakim dan perwalian dengan surat wasiat. Akibat perceraian terhadap anak dibawah umur menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 229 ayat 1 Perwalian diserakan kepada seorang dari kedua orang tuanya sebagai wali, ini merupakan kekuasaan yang bersifat individual, sedangkan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 41 (a) perwalian oleh bapak atau ibu, ini merupakan kekuasaan yang bersifat kolekti£. Tanggung jawab orang tua, terhadap anak dibawah umur berbeda antara Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan bahwa kewajiban itu bukan hanya sampai pada dewasa tetapi sampai mereka mampu untuk berdiri sendiri walaupun telah terjadi ikatan perkawinan antara orang tuanya putus."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S21211
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Cecilia
"Pada dasarnya setiap manusia diciptakan berpasang-pasangan, sehingga sangat wajar apabila seorang pria dan seorang wanita menyatakan untuk hidup bersama dalam waktu yang sangat lama dalam suatu lembaga yang disebut dengan perkawinan. Dalam perkawinan tersebut, mereka akan dihadapi masalah-masalah yang harus mereka hadapi bersama, dimana masalah yang paling sensitif adalah masalah mengenai harta benda (keuangan). Untuk mencegahnya, pasangan suami istri tersebut dapat membuat perjanjian perkawinan sebelum mereka menikah. Di Indonesia, terdapat 3 (tiga) peraturan yang mengatur masalah perjanjian perkawinan, yaitu Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Undang-undang Nomor 1 tahun l974 mengenai Perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam.
Penulis ingin mengetahui perbedaan dari isi perjanjian perkawinan yang diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam tersebut.
Dalam penulisan ini, penulis menggunakan metode kepustakaan. Dalam mengumpulkan datanya ditunjang dengan wawancara dengan narasumber yang terkait.
Perjanjian perkawinan yang dilakukan pasangan suami-istri merupakan suatu sarana unruk mempermudah dan memperjelas pengaturan harta kekayaan calon pasangan suami istri tersebut. Pada dasarnya perjanjian perkawinan yang diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Undang-undang No.l Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, tidak mengandung perbedaan yang terlalu banyak. Sayangnya masyarakat Indonesia masih menganggap perjanjian perkawinan tidak terlalu diperlukan, padahal perjanjian perkawinan memiliki banyak manfaat dalam pengaturan masalah keuangan di rumah tangga mereka."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16351
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>