Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 126518 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Nanay Ratna Suminar
"Paket deregulasi Oktober 1988 (paket 1988) memberi kemudahan bagi pertumbuhan bank-bank swasta, sehingga mengalami perkembangan yang sangat pesat tetapi tidak diimbangi oleh kontrol maupun pengawasan yang sangat ketat dari Bank Indonesia. Akibatnya tingkat persaingan antar bank yang semakin tidak sehat dan menimbulkan masalah dalam operasional, sehingga prinsip kehati-hatian diabaikan."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T36400
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Puspasari Dewi
"Sejak diluncurkannya paket deregulasi 1988 (Pakto 88) dengan memberikan kebebasan Bank-Bank berdiri. Pertumbuhan Bank mengalami perkembangan pesat akibatnya tingkat persaingan antara Bank semakin sengit dan mengarah ke persaingan tidak sehat dan banyak bank mengalami kesulitan operasional. Kesulitan tersebut semakin meningkat dengan terjadinya krisis ekonomi di Indonesia, yang mulai terjadi pada tahun 1997. Untuk itu Pemerintah mengambil berbagai kebijaksanaan untuk melakukan restrukturisasi dan reformasi di bidang perbankan, antara lain dengan cara meningkatkan persyaratan mengenai modal minimum dan melikuidasi bank-bank yang bermasalah. Upaya pemerintah tersebut ternyata belum membawa hasil. Karena ternyata pertumbuhan bank pasca likuiditasi, masih belum cukup memadai dan karenanya Pemerintah mengimbau kepada bank-bank untuk melakukan merger. Pelaksanaan merger tidak hanya harus dilakukan oleh bank-bank swasta, tapi juga harus dilakukan oleh Bank-Bank BUMN. Diawali dengan pendirian Bank Mandiri, akhirnya dilaksanakan merger BDN, Bank Exim dan Bapindo ke dalam Bank Mandiri, dengan ditandatanganinya perjanjian merger, pada tanggal 24 Juli 1999. Dari segi yuridis pelaksanaan merger tersebut setelah mempunyai dasar hukum yang cukup kuat, karena telah adanya ketentuan yang mengatur mengenai tatacara dan persyaratan merger, baik ketentuan di bidang hukum perbankan maupun ketentuan yang diatur dalam hukum perseroan. Narnun tidak dapat dipungkiri masih adanya permasalahan-permasalahan hukum berkaitan dengan perjanjian merger tersebut, yang meliputi proses dan tatacara merger dan akibat hukum merger tersebut terhadap kreditor, nasabah kreditor, karyawan, gugatan pihak ketiga, perpajakan, masalah monopoli dan persaingan usaha dengan bank lainnya. Sehubungan dengan hal tersebut setidaknya diperlukan adanya pembahasan yang mendalam mengenai bagaimana sesungguhnya permasalahan-permasalahan hukum dalam merger Bank-Bank BUMN ke dalam Bank Mandiri. Sejak diluncurkannya paket deregulasi 1988 (Pakto 88) dengan memberikan kebebasan Bank-Bank berdiri. Pertumbuhan Bank mengalami perkembangan pesat akibatnya tingkat persaingan antara Bank semakin sengit dan mengarah ke persaingan tidak sehat dan banyak bank mengalami kesulitan operasional. Kesulitan tersebut semakin meningkat dengan terjadinya krisis ekonomi di Indonesia, yang mulai terjadi pada tahun 1997. Untuk itu Pemerintah mengambil berbagai kebijaksanaan untuk melakukan restrukturisasi dan reformasi di bidang perbankan, antara lain dengan cara meningkatkan persyaratan mengenai modal minimum dan melikuidasi bank-bank yang bermasalah. Upaya pemerintah tersebut ternyata belum membawa hasil. Karena ternyata pertumbuhan bank pasca likuiditasi, masih belum cukup memadai dan karenanya Pemerintah mengimbau kepada bank-bank untuk melakukan merger. Pelaksanaan merger tidak hanya harus dilakukan oleh bank-bank swasta, tapi juga harus dilakukan oleh Bank-Bank BUMN. Diawali dengan pendirian Bank Mandiri, akhirnya dilaksanakan merger BDN, Bank Exim dan Bapindo ke dalam Bank Mandiri, dengan ditandatanganinya perjanjian merger, pada tanggal 24 Juli 1999. Dari segi yuridis pelaksanaan merger tersebut setelah mempunyai dasar hukum yang cukup kuat, karena telah adanya ketentuan yang mengatur mengenai tatacara dan persyaratan merger, baik ketentuan di bidang hukum perbankan maupun ketentuan yang diatur dalam hukum perseroan. Namun tidak dapat dipungkiri masih adanya permasalahan-permasalahan hukum berkaitan dengan perjanjian merger tersebut, yang meliputi proses dan tatacara merger dan akibat hukum merger tersebut terhadap kreditor, nasabah kreditor, karyawan, gugatan pihak ketiga, perpajakan, masalah monopoli dan persaingan usaha dengan bank lainnya. Sehubungan dengan hal tersebut setidaknya diperlukan adanya pembahasan yang mendalam mengenai bagaimana sesungguhnya permasalahan-permasalahan hukum dalam merger Bank-Bank BUMN ke dalam Bank Mandiri."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36311
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Akhmad Budi Cahyono
Jakarta: Universitas Indonesia, 2002
T36280
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Achmad Mufit
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T36366
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Vincent Edwin Hasjim
Jakarta: Universitas Indonesia, 2002
T36394
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Azhar Usman
Jakarta: Universitas Indonesia, 2002
T36388
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Anas Lutfi
"Untuk mendudukkan pokok persoalan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) secara proporsional, faktual dan jernih, diperlukan tinjauan yuridis yang objektif dan komprehensif dalam konteks pada waktu krisis itu maupun penyelesaiannya di masa datang. Pokok masalahnya adalah sebagai berikut. Pertama, apakah kebijakan penyaluran BLBI itu sesuai dengan ketentuan yang ada. Kedua, masalah yuridis apa saja yang muncul dalam pelaksanaan penyaluran BLBI. Ketiga, apa alternatif penyelesaian yuridis yang perlu dilakukan untuk menyelesaikan masalah BLBI. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif - eksplanatoris. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Alat pengumpulan data dengan studi dokumen dan data dianalisa dengan metode kualitatif. Berdasarkan penelitian dapat diperoleh hasil sebagai berikut. Kebijakan penyaluran BLBI yang dilakukan oleh Bank Indonesia itu sudah sesuai sesuai dengan ketentuan yang ada. Tindakan Bank Indonesia dalam memberikan BLBI mempunyai landasan yuridis kuat dan didukung oleh kebijakan pemerintah pada saat itu. Masalah yang timbul berkaitan dengan BLBI adalah: Pertama, kelemahan sistem pembinaan dan pengawasan bank serta kelemahan manajemen penyaluran BLBI. Kedua, penyaluran BLBI yang berpotensi menjadi kerugian negara serta penyimpangan dalam penggunaan dana BLBI. Terjadinya kelemahan sistem pembinaan dan pengawasan bank serta kelemahan manajemen penyaluran BLBI dikarenakan pemerintah terlibat jauh dalam pengelolaan sektor jasa keuangan. Untuk menyelesaikan masalah penyaluran BLBI yang berpotensi menjadi kerugian negara serta penyimpangan dalam penggunaan dana BLBI maka dapat dipilih alternatif penyelesaian sebagai berikut. Pertama, bagi pengusaha yang tidak dapat mengembalikan sama sekali uang yang dipakai, segera diproses secara pendekatan pidana. Kedua, bagi pengusaha yang dapat mengembalikan utangnya sampai prosentase tertentu, dapat diberi tenggang waktu tertentu. Apabila utang dapat dilunasi dalam tenggang waktu yang ditentukan, perusahaan dikembalikan kepada pengusaha semula. Ketiga, bagi perusahaan/pengusaha yang mampu mengembalikan utang secara penuh, dapat diizinkan untuk berusaha dengan bebas."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36303
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Juju Andryani
Jakarta: Universitas Indonesia, 2004
T36265
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>