Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 157407 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Vincent Edwin Hasjim
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
T36394
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adrian Sutedi
Jakarta: Ghalia Indonesia , 2008
381.34 ADR t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Inosentius Samsul
"ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini, secara analitis menjelaskan pemikiran-pemikiran atau argumentasi yang menjadi dasar terjadinya perubahan teori tanggung jawab dari fault based ke strict product liability dalam bidang perlindungan konsumen. Penelitian ini juga berusaha menjelaskan prinsip tanggung jawab produk dalam hukum perlindungan konsumen di Indonesia; menjelaskan asuransi tanggung jawab produk sebagai alternatif pengalihan risiko produsen akibat gugatan konsumen; dan memformulasikan substansi hukum tanggung jawab produk serta faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan prinsip tanggung jawab mutlak di Indonesia"
2003
D698
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yusuf Shofie
"Legal protection on consumer's rights in Indonesia according to the Indonesian Criminal Code and Criminal Procedural Code.
"
Bandung : Citra Aditya Bakti, , 2011
343.598 YUS t
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Byan Resta Adevca
"Tanggung jawab profesi dalam melaksanakan aktivitas profesinya sangat perlu untuk dibahas dan dipelajari secara lebih mendalam. Profesi disini adalah profesi secara umum, seperti profesi kedokteran, notaris, akuntan, konsultan teknik dan sebagainya. Khusus dalam tests ini, penults mengangkat profesi konsultan hukum atau penasihat hukum atau pengacara atau advokat.
Pembahasan dan pengkajian mengenai topik tanggung jawab profesi konsultan hukum atau pengacara ini, selama ini hanya ada dan muncul sesekali dalam pembicaraan antara sesama rekan profesi. Dapat dikatakan bahwa kesadaran untuk hal tersebut masih berasal dari profesi itu sendiri guna mengatur mengenai hubungan kerja dengan rekan seprofesi dan mengatur "wilayah" masing-masing, pengaturan selebihnya dapat dikatakan hanya sebatas memenuhi formalitas saja. Kesadaran mengenai hal tersebut bukan berasal dari masyarakat konsumen atau pemakai profesi yang seharusnya lebih berperan aktif dalam membahas dan mengangkat permasalahan ini secara kritis karena menyangkut dan berkenaan langsung dengan diri mereka, konsumen profesi.
Pembahasan mengeni topik ini penting artinya bagi perlindungan terhadap konsumen profesi dalam menerima "produk" dari profesi. Secara Intemasional, topik ini pun sebenamya telah menjadi pembicaraan penting sebagaimana halnya mengenai WTO.
Pengaturan mengenai petaksanaan tugas, fungsi dan tanggung jawab profesi dari konsultan hukum atau pengacara di Indonesia dalam kenyataannya masih merupakan pengaturan-pengaturan yang "berserakan", belum diwujudkan dalam satu peraturan perundang-undangan tersendiri sebagaimana diharapkan oleh banyak kalangan. Hal ini dinilai oleh banyak praktisi hukum sebagai salah satu faktor utama penyebab negatifnya penilaian masyarakat konsumen profesi atas tanggung jawab konsultan hukum atau pengacara. Satu contoh yang merupakan gambaran betapa lemahnya pengaturan mengenai ha! ini dapat penulis ketahui dari jawaban kuisioner penelitian tesis ini, yaitu masih kurang pastinya kejelasan mengenai apa sebenamya ruang lingkup malpraktik profesi.
Selama ini, pelaksanaan fungsi, tugas dan tanggung jawab profesi konsultan hukum atau pengacara di Indonesia pada pokoknya didasarkan pada ketentuan pada UU. No. 14 Tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman dan beberapa peraturan lainnya, disamping Kode Etik Profesi Konsultan Hukum atau Kode Etik Advokat.
Disamping perlunya suatu UU khusus mengenai Bantuan Hukum (sebagai produk profesi konsultan hukum atau pengacara) ini di Indonesia, keberadaan dan ketentuan mengenai Asuransi Profesi di Indonesia juga diperlukan, mengingat kian besarnya permasalahan dan risiko yang dihadapi oleh profesi. Tidak saja untuk konsultan hukum atau pengacara, Asuransi Profesi ini juga -perlu untuk Profesi-profesi lainnya, agar kepentingan dan hak-hak wajar masyarakat banyak - masyarakat konsumen ~ terlindungi, baik dari segi materi maupun nonmateri yang disebabkan karena tindakan malpraktik profesi."
Depok: Universitas Indonesia, 2000
T346
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Sibarani, Sinintha Yuliansih
"Pelaksanaan prinsip keterbukaan di pasar modal adalah sangat penting khususnya oleh konsultan hukum pasar modal, karena prinsip keterbukaan merupakan jiwa pasar modal itu sendiri. Keterbukaan tentang fakta material sebagai jiwa pasar modal didasarkan pada keberadaan prinsip keterbukaan yang memungkinkan tersedianya bahan penimbangan bagi pemodal (investor), sehingga pemodal (investor) secara rasional dapat mengambil keputusan untuk melakukan pembelian atau penjualan saham. Disadari atau tidak, maju mundurnya dunia pasar modal ditentukan oleh keputusan para pemodal (investor), dan keputusan para pemodal sangat terkait erat dengan profesi penunjang pasar modal yang telah diberi kepercayaan untuk menjadi peneliti kondisi emiten atau dengan istilah lain para professional khususnya profesi konsultan hukum berfungsi sebagai "mata" bagi para pemodal yang akan mengambil keputusan dalam berinvestasi di pasar modal. Dengan demikian patut disadari secara mendalam bahwa peranan dan tanggung jawab konsultan hukum pasar modal wajib memperhatikan kepentingan masyarakat pemodal, untuk itu sistem yang diberlakukan di bidang pasar modal wajib secara seksama memberlakukan "prinsip keterbukaan", dan seluruh pihak terkail adalah wajib menerapkan prinsip tersebut secara konsisten dan berianggung jawab."
2002
T36818
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Oemar Seno Adji
Jakarta: Erlangga, 1991
347.016 OEM e
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Oemar Seno Adji
Jakarta: Erlangga, 1991
347.052 OEM e
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Narifah
"Sekarang ini semakin beragam produk yang ditawarkan oleh pelaku usaha, baik itu produk yang dikonsumsi langsung atau yang dimanfaatkan oleh konsumen. Bila konsumen tidak hatihati dalam memilih barang dan atau jasa yang inginDengan semakin banyaknya Konsumen Perlindungan konsumen sangat diperlukan Yang menjadi pokok permasalahan skripsi ini adalah apa yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum dan kaitannya kesalahan/kealpaan yang dilakukan oleh pelaku usaha?; Sejauh mana tanggung jawab produsen yang diakomodir dalam Undang - Undang Perlindungan konsumen khususnya dalam kasus keracunan makanan?; serta apa yang seharusnya ditempuh oleh konsumen yang dirugikan haknya sebagai konsumen baik melalui pengadilan atau diluar pengadilan?.
Penulisan ini menggunakan metode penelitian kepustakaan yang menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Antara konsumen dan pelaku usaha terdapat adanya suatu hubungan hukum. Perbuatan melawan hukum melahirkan perikatan antara pihak yang melakukan perbuatan hukum dengan pihak yang terkena perbuatan tersebut. Dalam hukum perlindungan konsumen bila pelaku usaha melakukan hal yang merugikan konsumen karena menggunakan atau mengkonsumsi produk yang dihasilkannya, maka dia telah dapat dikategorikan melakukan perbuatan melawan hukum dan harus membayar ganti rugi kepada konsumen tersebut.
Pelaku usaha memang dibebani tanggung jawab untuk mengganti kerugian kepada konsumen bila terjadi kerusakan, pencemaran dan/atau kerugian terhadap konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan oleh pelaku usaha. Penyelesaian sengketa yang ada antara konsumen dan pelaku usaha dapat dilakukan melalui pengadilan maupun diluar pengadilan baik penyelesaian damai kedua pihak yang bersengketa ataupun melalui BPSK dengan cara mediasi, konsiliasi dan arbitrase."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S21162
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>