Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 58428 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
"Problem occurs when there are some creditors and in fact debtor breaches the contact or goes bankrupt. The holder of mortgage guarantee has a right called "separatis", right given by law to creditor that collateral good encumbered with mortgage is not part of bankrupt asset, so creditor has a right to execute it bassed on self-authority given by mortgage law, however, Bankruptcy Law disobeys the "separatis: right so it raises inconsistency, where right of the mortgage holder disobeyed."
340 JIHAG 13:3 (2005)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Silaban, Mery Marlina R.
"Dengan semakin berkembangnya kebutuhan-kebutuhan pembangunan fisik di Indonesia, membuktikan bahwa Indonesia membutuhkan keahlian, pengalaman, bahkan kontraktor-kontraktor asing. Joint Operation (JO) merupakan salah satu bentuk kerjasama yang dapat digunakan oleh pelaku usaha, khususnya dalam melakukan pekerjaan konstruksi yang seringkali melibatkan pihak asing dengan pihak nasional. Namun tidak jarang dalam JO tersebut timbul perselisihan antar para pihak yang menyepakati kerjasama tersebut. Seperti dalam kasus antara Penta Ocean Co. Ltd. dengan PT. Bali Turtle Island Development, yang diselesaikan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung. Kasus ini timbul karena adanya utang akibat wanprestasi oleh PT. Bali Turtle Island Development terhadap Penta Ocean Co. Ltd., sebagai salah satu kreditur yang juga merupakan rekan PT. Surya Prasudi Utama dalam JO. Adanya utang, utang tersebut telah jatuh waktu dan dapat ditagih, serta adanya 2 (dua) kreditur; menjadi alasan bagi Penta Ocean Co. Ltd. untuk mengajukan permohonan pailit atas PT. Bali Turtle Island Development tersebut. Indonesia memiliki peraturan mengenai kepailitan, yaitu Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Sehingga syarat pengajuan permohonan pailit oleh Penta Ocean Co. Ltd terhadap PT. Bali Turtle Island Development, khususnya yang berkaitan dengan terpenuhinya syarat minimal 2 (dua) kreditur atau lebih dalam kaitannya dengan JO serta utang yang dimaksudkan telah jatuh tempo dan dapat ditagih, perlu ditelaah; apakah telah disesuaikan dengan peraturan yang ada.

The physical development of the growing needs in Indonesia to demonstrate that Indonesia requires expertise, experience, and even foreign contractors. Joint Operation (JO) is one form of cooperation that can be used by businesses, particularly in construction jobs that often involve a foreign party with the national party. But often in JO difference arises between the parties that agreed on cooperation. As in the case of Penta Ocean Co. Ltd. and PT. Bali Turtle Island Development, this was completed by the Central Jakarta Commercial Court and the Supreme Court. This case arose because of debt of PT. Bali Turtle Island Development Co. Penta Ocean. Ltd., result in default. Penta Ocean is one of the creditors, which is also an associate of PT. Surya Prasudi Utama on Joint Operation. The existence of the debt, the debt is due and payable and the existence of 2 (two) creditors; reason to Penta Ocean to apply for bankruptcy on PT. Bali Turtle Island Development. Indonesia has regulations on bankruptcy, namely Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. So that the bankruptcy petition filing requirements by Penta Ocean Co. Ltd. against PT. Bali Turtle Island Development, particularly relating to the fulfillment of the requirements of at least 2 (two) or more creditors with respect to JO intended and debts were due and payable, it should be reviewed, whether it has adjusted to the existing regulations."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S24870
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Pakpahan, James Marihottua
Depok: Universitas Indonesia, 2009
S22540
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Ine Puspitawati
"ABSTRAK
Dalam pemberian kredit sindikasi adalah hal yang lazim
apabila lembaga bank selaku kreditur sindikasi meminta
pihak ketiga menanggung debiturnya untuk menjamin
diperolehnya pelunasan utang. Keberadaan penanggung
dalam hubungan hukum yang terjadi antara kreditur
sindikasi dan debitur ini memberikan perlindungan hukum
bagi kreditur sindikasi akan kepastian pelunasan utang
debitur apabila debitur cidera janji atau wanprestasi.
Penganggung dapat diminta pertanggungjawabannya untuk
memenuhi utang debitur apabila ia telah melepaskan hak
istimewa yang telah diberikan oleh Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (KUH Perdata) sehingga lazim dilakukan
oleh kreditur sindikasi untuk meminta penanggung
melepaskan hak-hak istimewa tersebut demi
kepentingannya. Akan tetapi, kendati penanggung telah
melepaskan hak-hak istimewa tersebut, yang berarti ia
bersedia untuk melunasi utang debitur yang ditanggungnya,
seringkali penanggung tidak mau memenuhi kewajibannya
untuk melunasi utang debitur kepada kreditur sindikasi
ketika ternyata debitur cidera janji atau wanprestasi. Untuk
mengatasinya, pengajuan permohonan pernyataan pailit
menjadi alternatif penyelesaian kredit bermasalah tersebut. Dalam mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap
penanggung, kreditur sindikasi harus memenuhi syaratsyarat
yang diatur dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang
No. 4 tahnu 1998 tentang Kepailitan, yang menyebutkan
keharusan debitur memiliki sedikitnya dua orang kreditur
dan memiliki satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat
ditagih. Dalam skripsi ini akan dianalisa mengenai syarat
yang harus dipenuhi oleh kreditur sindikasi dalam
pengajuan permohonan pernyataan pailit terhadap
penganggung dalam rangka penyelesaian pailit terhadap
penanggung dalam rangka penyelesaian kredit bermasalah."
2004
S23130
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Daniel Suryana
"Kepailitan merupakan lembaga hukum yang mempunyai fungsi sebagai realisasi dari tanggungjawab debitur terhadap krediturnya atas perikatan-perikatan atau lebih dikenal dengan asas tanggungjawab debitur terhadap krediturnya, tidak dibedakan atau tidak dibatasi oleh kedudukan debitur ataupun subjek Termohon Pailit tersebut, apakah debitur tersebut merupakan badan usaha Indonesia atau badan usaha asing baik perorangan maupun badan hukum.
Penelitian ini akan meneliti Apakah Pengadilan Niaga Indonesia berwenang untuk rnemeriksa, mengadili dan memutus perkara permohonan pernyataan pailit terhadap badan usaha asing?. dan Kendala apakah yang timbul berkenaan pelaksanaan eksekusi putusan kepailitan Pengadilan Niaga Indonesia terhadap badan usaha asing yang telah berkekuatan hukum tetap?
Penelitian ini merupakan metode penelitian hukum nonnatif (yuridis normatif) dengan pendekatan analisis kualitatif terhadap dan atas informasi atau data yang diperoleh dan diperlukan guna menjawab permasalahan pokok dalam penelitian ini, dengan mengacu kepada norma-norma atau asas-asas hukum baik yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan Konvensi-konvensi sebagai law in books maupun yang sudah secara konkrit ditetapkan oleh Hakim dalam kasuskasus yang diputuskan di dan oleh pengadilan sebagai law in action, yang tidak selalu ditentukan oleh jumlah (kuantitas) peristiwa yang terjadi atau banyaknya jumlah putusan pengadilan yang dimaksudkan, akan tetapi dilakukan pendalaman atas Peristiwa, Pertimbangan Hukum hakim dan Amar Putusan Pengadilan.
Dari penelitian lapangan yang dilakukan oleh peneiiti, ditemukan beberapa perkara kepailitan menyangkut permohonan pernyataan pailit terhadap pelaku usaha atau badan usaha asing baik berbentuk badan hukum maupun perorangan selaku debitur sebagai Termohon Pailit yang diajukan oleh krediturnya baik pelaku usaha Indonesia ataupun pelaku usaha asing sebagai Pemohon Pailit."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T17033
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Sukardi
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36720
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arissa Anggraini
"Kredit Sindikasi adalah merupakan kredit yang diberikan beberapa bank kepada seorang debitur dimana diantara bank-bank peserta sindikasi terdapat hubungan lintas kreditur yang dikoordinasikan secara erat dan kokoh oleh satu bank sebagai koordinator yang disebut lead creditur atau lead manager, dan subyek yang ada dalam kredit sindikasi yakni : pihak debitur, pihak kreditur, pihak lead manager, pihak agen bank. Sedangkan kepailitan terjadi dikarenakan debitur dalam keadaan tidak dapat membayar hutangnya kepada kreditur pada saat jatuh tempo, dan bila kepailitan tersebut terjadi terhadap debitur yang terikat dalam suatu perjanjian kredit sindikasi dengan kreditur hal ini merupakan suatu keadaan dilematis bagi anggota peserta kreditur sindikasi yang hendak mengajukan permohonan pailit, mengingat ketentuan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak menjelaskan secara terang dan tegas tidak mengharuskan permohonan pailit diajukan oleh semua kreditur, berdasarkan pasal 1 ayat (1) tersebut dapat diartikan hanya dengan satu kreditur saja dapat diajukan permohonan kepailitan, dalam kredit sindikasi tersebut pihak agen bank mempunyai peran yang sangat besar yaitu mewakili dan bertindak untuk kepentingan kreditur sindikasi serta untuk dan atas nama para kreditur, pihak agen bank diangkat dan ditunjuk oleh kreditur, dalam kredit sindikasi hubungan kreditur dengan kreditur dilakukan melalui agen, dan masing-masing peserta sindikasi tidak mempunyai hubungan yang langsung dengan debitur,segala perbuatan hukum diurus oleh agen, permasalahan terjadi dalam hal kewenangan selaku pemohon dalam hal permohonan pernyataan pailit apabila pihak debitur terikat perjanjian kredit sindikasi pada saat jatuh tempo tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap salah satu kreditur sindikasi, oleh karena dalam undangundang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang belum mengaturnya secara khusus hanya berupa penjelasan saja, maka harus dilihat isi dalam perjanjian kredit sindikasi tersebut. Hal ini berdasarkan pasal 1338 KUHPerdata tentang kebebasan berkontrak para pihak sepanjang tidak melanggar undang-undang yang maka segala perjanjian yang telah disepakati menjadi undang-undang bagi yang membuatnya. Apabila dalam perjanjian tersebut tidak menyebutkan secara jelas siapa yang berwenang mengajukan permohonan pailit, maka pendekatan yang dilakukan adalah kasuistis serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang ada mengenai siapa yang berwenang mengajukan permohonan pailit.
Syndicated credit is a credit given some banks to a debtor where among the participants of the syndicated banks there are cross-linkages that are coordinated in tandem the lender and sturdy by a bank as the lead coordinator is called creditur or lead manager, and the subject is in syndicated credits: the debtor, the creditors, the lead manager, the bank's agents. While the bankruptcy occurred because the debtor in a State is unable to pay its debt to the lender at maturity, and if bankruptcy occurs against the debtor is bound in a syndicated loan agreement with the creditors it represents a State of dilematis for member participants creditors who want to apply for syndication in bankruptcy, bearing in mind the provisions of article 2 paragraph Description (1) Act No. 37 of 2004 about bankruptcy and debt repayment Obligations do not Delay explains in clear and unequivocal application does not require that all creditors in bankruptcy filed byunder article 1, paragraph (1) can be defined only by one lender's bankruptcy petition may be submitted, in the syndicated credit bank has the role of the agent that is huge i.e. represent and act for the benefit of the creditors syndicate as well as for and on behalf of the lender, the bank appointed agents and appointed by the creditors, in the syndication credit lender relationships with creditors conducted by an agent, and each of the participants of the syndicate has no direct relationship with the debtor, any act of law administered by an agent, the problem occurs in the case of the authority as the representative of the applicant in terms of the petition in bankruptcy if the debtor statements bound syndicated credit agreement at maturity are unable to meet its obligations towards one of the creditors syndicate, due to the bankruptcy law and debt repayment obligations yet delay set it specifically just a description of the course, then it should be viewed in the content syndication credit agreement. It is based on article 1338 KUHPerdata of freedom of contract the parties along does not violate the Act then all agreements agreed to act for the subject. If the Treaty does not mention explicitly who is authorized to apply in bankruptcy, then approach does is kasuistis as well as taking into account existing legislation as to who is authorized to apply for bankruptcy.<.i>"
Depok: Universitas Indonesia, 2012
S42430
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Vanessa
"Lembaga kepailitan memiliki arti penting dalam sistem hukum Indonesia terlihat sejak Indonesia dilanda krisis yang berkepanjangan yang dampaknya masih terasa sampai saat ini. Kondisi tersebut sangat berpengaruh terhadap perekonomian nasional, terutama bagi kalangan dunia usaha dalam menyelesaikan utang-utangnya dan hal ini menimbulkan permasalahan terhadap perlindungan hukum bagi para kreditur. Permohonan pernyataan pailit diajukan ke Pengadilan Niaga yang akan memeriksa dan memutus, baik mengabulkan ataupun menolak permohonan pernyataan pailit.
Dalam proses pemeriksaan perkara kepailitan di Pengadilan Niaga ini berlaku ketentuan-ketentuan hukum acara yang diatur dan ditentukan dalam Undang-Undang Kepailitan, selain itu untuk hal-hal yang belum diatur dalam Undang-Undang Kepailitan berlaku pula ketentuan-ketentuan hukum acara perdata yang bersifat umum, yakni ketentuan umum yang ada dalam HIR/R.BG, hal ini berdasarkan Pasal 299 Undang-Undang Kepailitan 2004.
Penulisan tesis ini terutama membahas mengenai praktek hukum acara dalam perkara kepailitan di Pengadilan Niaga dikaitkan dengan ketidakhadiran pihak debitor termohon pailit dalam persidangan dan hubungan antara ketidakhadiran pihak debitor termohon pailit di persidangan dengan diterima atau ditolaknya permohonan pailit.
Penulisan tesis ini menggunakan pendekatan masalah yuridis-normatif, melalui penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum yang diterapkan dalam hal ini Undang-Undang Kepailitan dan serta mengkaitkan dengan peraturan lain yang relevan.
Melalui penulisan tesis ini ditemukan bahwa dalam prakteknya Pengadilan Niaga telah beberapa kali memutus perkara permohonan pernyataan pailit secara verstek (tanpa hadirnya pihak debitor termohon pailit). Ketidakhadiran pihak debitor termohon pailit tidak berarti bahwa permohonan pernyataan pailit yang diajukan pihak kreditor termohon pailit pasti dikabulkan oleh majelis hakim. Selain itu, juga tidak secara otomatis diartikan bahwa pihak debitor termohon pailit tidak mampu membayar utangnya atau mengakui apa yang didalilkan oleh pihak kreditor pemohon pailit dalam permohonan pernyataan pailit yang diajukannya."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T36839
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Windy Martina Anirun
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S23269
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>