Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 67571 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Syarif Sadat
"ABSTRAK
Dalam tesis ini dibahas mengenai apa peranan PPAT
didalam kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah, dan
juga apakah pelaksanaan kegiatan pemeliharaan data
pendaftaran tanah yang dilekukan oleh PPAT telah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta apa
saja kesulitan/hambatan PPAT didalam pelaksanaan tugasnya
itu, dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan vana
melihat pada peraturan perundang-undangan mengenai PPAT,
dan juga metude penelitian lapangan, dengan terjun langsung
kedalam kegiatan PPAT di dalam kegiatan pemeliharaan data
pendaftaran tanah (sebagai asisten notaris dan PPAT pada
salah satu kantor notaris dan PPAT di kota Bekasi), maka
hasil yang diperoleh adalah ada beberapa PPAT yang tidak
melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku, hal ini terjadi karena terlalu
banyaknya PPAT yang ada pada satu daerah kerja PPAT
(Kabupaten/Kota) yang dengan semakin besarnya biaya
operasional kantor PPAT itu, maka terjadilah pelaksanaan
tugas PPAT yang tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku"
2002
T36806
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Risa Dwi Primadona
"ABSTRAK
Pendaftaran tanah bertujuan untuk menjamin kepastian
hukum.Pendaftaran tanah ini diselenggarakan oleh Badan
* Pertanahan Nasional.Tugas pelaksanaan pendaftaran tanah
dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan.Dalam melaksanakan
kegiatan pendaftaran tanah Kepala Kantor Pertanahan dibantu
antara lain;maka Pejabat Pembuat Akta Tanah disebut sebagai
mitra kerja dari Badan Pertanahan Nasional.Penelitian ini
dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui:i)Peranan Pejabat
Pembuat Akta Tanah dalam Pendaftaran Tanah sebagai Mitra
Kerja Badan Pertanahan Nasional dalam kaitannya dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah.ii)Untuk menemukan kendala yang dihadapi
oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam membantu pelaksanaan
pendaftaran tanah di kota Padang.iii)Usaha yang dilakukan
Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam mengatasi kendala
tersebutPengumpulan data dilakukan dengan mengkaji data
yang ada dalam peraturan Perundang-undangan dan melakukan
wawancara berdasarkan daftar pertanyaan langsung kepada
pejabat yang terkait.Diperoleh hasil bahwa:i)Dalam
pendaftaran tanah untuk pertama kali Pejabat Pembuat Akta
Tanah berperan secara tidak langsung.Pejabat Pembuat Akta
Tanah hanya membantu sebagian kegiatan pendaftaran
tanah.Pejabat Pembuat Akta Tanah berperan secara langsung
dalam pendaftaran peralihan hak atas tanah, ii)Kendala yang
dihadapi Pejabat Pembuat Akta Tanah:a)Tidak semua anggota
kaum menyetujui peralihan hak.b)Belum sepakatnya mengenai
uang jasa PPAT dengan pemilik tanah, c)Pemilik tanah belum
memenuhi kewajiban dalam hal membayar pajak.d)Belum
seragamnya penafsiran mengenai peraturan dibidang
pendaftaran tanah.iii)Usaha yang dilakukan Pejabat Pembuat
Akta Tanah: a)Menyerahkan kepada anggota kaum untuk
menyelesaikan sengketa yang terjadi setelah itu baru
dilakukan peralihan hak atas tanah.b)Musyawarah antara
Pejabat Pembuat Akta Tanah dengan pemilik tanah mengenai
uang jasa PPAT. c) Memberi tahukan kepada para pihak untuk
memenuhi kewajiban masing-masing.d)Diperlukan pendekatan
dan kerja sama yang baik antar lembaga terkait demi
kelancaran proses pendaftaran tanah.Pejabat Pembuat Akta
Tanah sebagai pejabat umum yang berwenang- membuat akta
pemindahan dan pembebanan hak atas tanah.Pejabat Pembuat
Akta Tanah membantu Kepala Kantor Pertanahan dengan membuat akta yang dijadikan sebagai dasar pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah pada Kantor Pertanahan."
2005
T37777
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Yenny Lelita Oktaviawaty
"Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai Pejabat Umum diberi wewenang untuk membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun. Perbuatan hukum tertentu yang menjadi kewenangannya dituangkan dalam bentuk akta yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mencakup Akta Jual Beli, Akta Tukar Menukar, Akta Hibah, Akta Pemasukan Dalam Perusahaan, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Pemberian Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai Atas Tanah Hak Milik, Akta Pemberian Hak Tanggungan dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT). Dalam menjalankan jabatannya PPAT wajib menggunakan blanko akta (formulir) yang telah dicetak. Penelitian ini dilakukan secara yuridis normatif dengan analisa kualitatif untuk mencari dan menemukan kedudukan hukum dan fungsi blanko akta PPAT, juga SKMHT yang dibuat dengan Akta Notaris dan dokumen hukum lainnya yang menjadi dasar dalam pendaftaran tanah. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan melalui studi kepustakaan. Secara historis penggunaan blanko diawali dengan PMA No. 11 tahun 1961 tentang Bentuk Akta, kemudian setelah berlaku PP No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, penggunaan blanko akta diatur dalam PMNA/Ka BPN No. 3 tahun 1997 tentang Pelaksanaan PP No. 24 tahun 1997. Keabsahan dan otentisitas Akta-akta PPAT ditentukan oleh beberapa sumber yaitu perbuatan hukum jual beli, tukar menukar , hibah dan lainnya sebagai suatu perjanjian timbal balik, keabsahannya ditentukan oleh Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, otentisitasnya ditentukan dalam bentuk yang ditentukan oleh Pasal 21 ayat (1) PP No. 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT, sedangkan fungsi blanko akta hanyalah sebagai dasar atau syarat pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah. Kewenangan PPAT dalam membuat Akta Jual Beli dan lainnya, bersifat mandiri dan kedudukannya bukan subordinasi dari BPN, selain itu kewenangannya adalah sebagai Pejabat Umum dalam membuat akta otentik, dalam arti memprodusir akta sesuai dengan bentuk yang ditentukan oleh undang-undang.

Functionary Land (PPAT) as Public Functionary given by authority for making an original hand certificate suit property and land right for mansions identity. Deed of definite law becoming the authority in the form of act which had been provided by Minister/National Land Master (BPN) including Buy and Sales Certificate, Conversion Certificate, Donation Certificate, Inclusion Certificate, Certificate of Rights Division of Togetherness, Certificate of Building Usage Right Owned Property Rights, Certificate of Attorney Assurance and Letter of Authority to Burden Responsibility (SKMHT). In implementing the (position/occupation) PPAT (is) obliged to use an act blank form which has been printed. This research done in a normative judicial with a qualitative analysis to seek and made to made by Notarial Certificate as a basic land registration law suit document when had been used is secondary data through bibliography study. Historically the use of a blank form with PMA No. 11 year 1961 concerning form of a certificate form, then after implementation PP No. 24 year 1997 concerning Land Registry, the use of certificate blank form implementation arranged in PMNA/Ka BPN No. 3 year 1997 concerning an implementation of PP No. 24 year 1997. Validity of PPAT Certificate originality of PPAT determined by some sources that is buy and sale law suit, exchange, donation and other as a reciprocal agreement, the validity is determined by Article of 1320 jo 1338 provision (1) Civil Code, The authenticity is a form provided by Article 21 provision (1) PP NO 37 year 1998 concerning Regulation of PPAT, (position/occupation) while function of a certificate blank form as on a condition or a base of data change registration of a land registration. Authority of PPAT in making sale and buy Certificate and other is self standing and its position is not a subordinate of BPN, besides its authority is as a Public Official in making an original certificate, a meaning of a certificate producer in according with a form determined by law.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19528
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Meidiana
"Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Padang: 65/PDT.G/2002/PN.PDG tanggal 12 Mei 2003 pemilikan Hak Milik atas tanah dibatalkan, karena dalam proses pendaftaran dan peralihan haknya cacat hukum. Asal muasal tanah tersebut adalah Tanah kaum, yang pada mulanya digadaikan. oleh penerima gadai tanah tersebut didaftarkan dan selanjutnya oleh para ahli waris penerima gadai dialihkan kepada pihak ketiga lainnya.Penerima gadai telah mendaftarkan hak atas tanah kaum menjadi atas namanya, dengan dasar gadai yang telah jatuh tempo. Masyarakat adat memberikan kesaksian bahwa tanah yang digadaikan adalah tanah kaum, dan mengakui telah terjadi perbuatan hukum berupa gadai. Namun masyarakat adat tidak menerima bahwa lembaga gadai adalah merupakan lembaga peralihan hak atas tanah, karena prinsip peralihan hak atas tanah harus bersifat tunai dan terang. Perbuatan gadai tidak mewakili syarat atas terjadinya peralihan hak atas tanah, atas hal tersebut masyarakat adat tidak mengakui adanya peralihan hak atas tanah. Berdasarkan pertimbangan hakim, proses pendaftaran hak atas tanah mempunyai alas hak yang keliru, sehingga pendaftaran hak atas tanah tidak dapat diterima oleh masyarakat hukum adat.
Disamping itu dalam proses peralihan hak atas tanah yang dilakukan oleh para ahli waris, mengandung unsur perbuatan melawan hukum, dimana salah satu ahli waris membuat laporan palsu, bahwa Sertifikat hak atas tanah yang ada telah hilang; senyatanya bahwa Pewaris telah menjual tanah dan sertifikat dimaksud telah dimiliki oleh pembeli.Hal lain yang menarik dari kasus tersebut di atas, bahwa hak atas tanah kaum yang belum didaftarkan, bertumpu pada Ranji atau silsilah keturunan yang dibuat oleh suatu masyarakat hukum adat. Surat Keterangan waris yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan/Desa tidak dapat menafikan kenyataan silsilah keturunan yang ada; salah satu pertimbangan hakim dalam keputusannya lebih mengedepankan hukum adat yang berlaku, sehingga Ranji mempunyai kedudukan yang lebih baik, dibanding dengan Surat Keterangan Ahli Waris.Berangkat dari kasus tersebut di atas, penulis berusaha menelusuri titik kelemahan dari suatu proses pendaftaran dan peralihan hak atas tanah. Sejauh mama peran PPAT dalam mendukung proses dimaksud terurai dalam tesis ini."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16335
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Armandi
"Pajak sebagai sumber pendapatan negara yang penting ditingkatkan peranannya. Dalam meningkatkan sumber pendapatan negara dari pajak tersebut, PPAT juga berperan besar karena mereka ditugaskan untuk memeriksa telah dibayarnya Pajak Penghasilan (PPh) dari penghasilan akibat pengalihan hak atas tanah serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) sebelum akta dibuat dan ditandatangani. Undang-Undang Pajak menganut prinsip self-assessment, dengan sistem ini kepada Wajib Pajak (WP) diberikan kepercayaan dan tanggung jawab yang lebih besar untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor/membayar, dan melaporkan kewajiban pajaknya. Maka dalam pelaksanaannya, khususnya dalam hal PPh dari penghasilan, selain dari pembinaan dan pengawasan dari Aparat Pajak, juga ditetapkan serta diperlukan pengawasan dan peranan dari instansi lain yaitu antara lain PPAT dan pihak kantor pertanahan.
Guna efektivitas dari ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UU PPh dan UU BPHTB serta peraturan pelaksanaannya, maka perlu ditingkatkan peranan PPAT. Dalam penelitian ini digunakan metode kepustakaan dan penelitian lapangan dengan mengadakan wawancara dengan beberapa narasumber serta pengamatan terhadap para Wajib Pajak. Berdasarkan penelitian kepustakaan dan wawancara dengan beberapa narasumber serta pengamatan terhadap para WP, didapatkan beberapa hal antara lain bahwa pelaksanaan pembayaran BPHTB secara formal sudah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi secara material praktik di lapangan ditemukan kenyataan bahwa pelaksanaannya belum maksimal. Untuk pelaksanaan pembayaran PPh untuk nilai bruto di atas Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) secara formal sudah dilaksanakan sebagaimana mestinya tetapi secara material dirasakan masih kurang."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
T36323
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Noerbaety Ismail
"Menurut pasal 6 ayat 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2000, tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, bahwa apabila Nilai Perolehan Objek Pajak, selain penunjukan pembeli dalam lelang, tidak diketahui atau lebih kecil daripada Nilai Jual Objek Pajak yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan pajak yang dipakai adalah Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Dengan adanya ketentuan pasal sebagaimana disebutkan di atas, maka dalam masyarakat banyak terjadi penyelundupan pajak dalam setiap transaksi peralihan hak atas tanah dan atau bangunan, yaitu dengan cara masyarakat dalam melakukan peralihan hak tanah atau bangunannya sebagai dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mempergunakan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, walaupun Nilai Jual Objek Pajak yang sesungguhnya adalah di atas Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Perbuatan tersebut jelas mempengaruhi jumlah penerimaan negara dari sektor perpajakan khususnya BPHTB.
Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah tidak mempunyai kewajiban untuk memaksa masyarakat yang dilayani dalam melakukan transaksi tanah dan atau bangunan miliknya agar jujur dalam menerapkan Nilai Jual Objek Pajak untuk dapat dijadikan dasar pengenaan BPHTB. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, terhadap Peraturan Perundangundangan yang berlaku pada saat ini, kemudian secara deduktif diinterpretasikan untuk menjawab kasus-kasus yang disajikan. Pengumpulan data juga dilakukan melalui wawancara dengan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Penyuluhan Masyarakat.
Dari penelitian dapat disimpulkan bahwa masih banyak masyarakat Wajib Pajak yang belum mengetahui mengenai BPHTB, cara penerapan dan pelaksanaannya, sehingga banyak Wajib Pajak yang terkena tipu oleh pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab, misal dalam melakukan pembayaran BPHTB memakai jasa pihak ketiga, ternyata akhirnya Wajib Pajak memperoleh Surat Setoran Bea (SSB) palsu. Sehingga Pemerintah harus segera memberikan penyuluhan, melalui media cetak maupun elektronis yang tujuannya adalah untuk mensosialisasikan BPHTB itu sendiri."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
T36804
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Retno Erni Widyastuti
"Di dalam pelaksanaan pendaftaran tanah, yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional, terkait Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Badan Pertanahan Nasional mempunyai berbagai macam fungsi yang salah satu diantaranya, yaitu merumuskan dan menetapkan kebijakan hukum serta kebijakan masalah pertanahan meliputi penguasaan, pernilikan, penguunaan dan pemanfaatan tanah, hak-hak atas tanah dan pendaftaran tanah. Lebih lanjut dalam peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dinyatakan bahwa peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang, hanya dapat didaftarkan jika dapat dibuktikan dengan Akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian fungsi dan tanggung jawab PPAT adalah sebagai salah satu unsur pelaksana pendaftaran tanah. Akta PPAT wajib dibuat sedemikian rupa sehingga dapat dijadikan dasar untuk pendaftaran pemindahan hak dan pembebanan hak yang bersangkutan. Oleh karena itu PPAT bertanggung jawab untuk memeriksa syarat-syarat untuk sahnya perbuatan hukum yang bersangkutan. Di dalam pelaksanaan pendaftaran tanah, data pendaftaran tanah yang tercatat di Kantor Pertanahan harus sesuai dengan keadaan atau status yang sebenarnya mengenai bidang tanah yang bersangkutan, baik yang mengenai data fisik maupun data yuridis mengenai bidang tanah tersebut. Dalam hubungan dengan pencatatan data yuridis khususnya pencatatan perubahan data yuridis yang sudah tercata sebelumnya peranan PPAT sangatlah penting hingga terciptanya tertib hukum bidang pertanahan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T14576
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Aswitha
"Secara konstitusional dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 telah memberikan landasan bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selanjutnya berdasarkan atas hak menguasai negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 dan Pasal 4 ayat (1) serta Pasal 16 ayat (1) UUPA, diberikan beberapa hak atas tanah kepada perorangan atau badan hukum. Pendaftaran tanah/pendaftaran hak atas tanah di Indonesia sejak 1961 hingga sekarang adalah merupakan usaha mewujudkan kepastian hukum terhadap hak-hak atas tanah. Upaya hukum apa yang dapat dilakukan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam hal terjadinya gugatan/pemeriksaan terhadap seorang PPAT. Oleh karenanya permasalahan dalam tesis ini berupa penelitian mengenai dapatkah PPAT membuat perjanjian tambahan akta PPAT dan upaya hukum apa yang dapat ditempuh PPAT dalam menghadapi pemeriksaan kepolisian/pengadilan dengan status sebagai tergugat dalam akta tanah.
Penelitian ini mempergunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif, di mana data diperoleh melalui studi kepustakaan. Sedangkan jenis data yang dipergunakan adalah data sekunder dengan metode pendekatan yaitu metode analisis data secara kualitatif sehingga hasil penelitian bersifat evaluatif-preskriptif-analitis. Sebagai akibat kelemahan Sistem Negatif bertendensi Positif dalam Pendaftaran Tanah maka pemegang hak yang namanya tercantum dalam buku tanah dan sertipikat selalu menghadapi kemungkinan gugatan dari pihak-pihak lain. Secara yuridis, akta PPAT tidak dapat dibatalkan oleh klien mengingat akta tersebut dibuat oleh Pejabat Umum yang dijamin kepastian akan isi akta tersebut. Menyikapi aneka gugatan yang mungkin terjadi terhadap akta PPAT maka seyogyanya peraturan perundang-undangan terkait memungkinkan PPAT membuat perjanjian tambahan dalam akta PPAT guna melindungi posisi PPAT."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16361
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>