Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 174387 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Siregar, Muniro Salim
"Dalam tesis ini, penulis menitik beratkan pada penerimaan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan dikaitkan dengan rencana dan realisasi penerimaan dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan tersebut, yang mengacu pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Dan peran serta Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam pengamanan penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan tersebut. Dengan Undang-undang Nomor 21 tahun 1997 juncto Undang-undang Nomor 20 tahun 2000, tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, mempunyai potensi yang besar, karena menyangkut tanah yang nilai ekonomisnya cenderung tinggi.
Dengan banyaknya transaksi, khususnya di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, maka sangat mempengaruhi penerimaan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang otomatis akan menjadi sangat berarti bagi penerimaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta secara keseluruhan, yang setiap tahunnya meningkat. Hal ini tidak luput dari peran serta Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam pengamanan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, karena sebagian besar penerimaan dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan berasal dari transaksi tanah yang setiap transaksi penjualan tanah dan bangunan tidak dapat dipisahkan dari tugas Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam menjalankan profesinya, dengan jumlah Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebanyak 700 orang, maka diharapkan penerimaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dari Pajak Penghasilan (PPh) dan terutama dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dapat terkumpul sebagaimana yang ditargetkan oleh Undang-undang. Walaupun banyak permasalahan yang dihadapi Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam mengamankan Bea Perolehan Hak Atas Tanh dan Bangunan, yang bisa menimbulkan kerugikan bagi Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah itu sendiri, baik secara materiil maupun moril (pidana). Ini semua dilakukan sebagai sumbangsih kepada Negara."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
T36340
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Noerbaety Ismail
"Menurut pasal 6 ayat 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2000, tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, bahwa apabila Nilai Perolehan Objek Pajak, selain penunjukan pembeli dalam lelang, tidak diketahui atau lebih kecil daripada Nilai Jual Objek Pajak yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan pajak yang dipakai adalah Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Dengan adanya ketentuan pasal sebagaimana disebutkan di atas, maka dalam masyarakat banyak terjadi penyelundupan pajak dalam setiap transaksi peralihan hak atas tanah dan atau bangunan, yaitu dengan cara masyarakat dalam melakukan peralihan hak tanah atau bangunannya sebagai dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mempergunakan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, walaupun Nilai Jual Objek Pajak yang sesungguhnya adalah di atas Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Perbuatan tersebut jelas mempengaruhi jumlah penerimaan negara dari sektor perpajakan khususnya BPHTB.
Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah tidak mempunyai kewajiban untuk memaksa masyarakat yang dilayani dalam melakukan transaksi tanah dan atau bangunan miliknya agar jujur dalam menerapkan Nilai Jual Objek Pajak untuk dapat dijadikan dasar pengenaan BPHTB. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, terhadap Peraturan Perundangundangan yang berlaku pada saat ini, kemudian secara deduktif diinterpretasikan untuk menjawab kasus-kasus yang disajikan. Pengumpulan data juga dilakukan melalui wawancara dengan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Penyuluhan Masyarakat.
Dari penelitian dapat disimpulkan bahwa masih banyak masyarakat Wajib Pajak yang belum mengetahui mengenai BPHTB, cara penerapan dan pelaksanaannya, sehingga banyak Wajib Pajak yang terkena tipu oleh pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab, misal dalam melakukan pembayaran BPHTB memakai jasa pihak ketiga, ternyata akhirnya Wajib Pajak memperoleh Surat Setoran Bea (SSB) palsu. Sehingga Pemerintah harus segera memberikan penyuluhan, melalui media cetak maupun elektronis yang tujuannya adalah untuk mensosialisasikan BPHTB itu sendiri."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
T36804
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Enna Soeryadie
"Tingginya tingkat aktivitas ekonomi dihadapkan pada keterbatasan lahan untuk kegiatan usaha. Sementara tuntutan kebutuhan lahan meningkat sehingga mengakibatkan terjadinya dinamika pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang tinggi yang pada gilirannya yang berdampak langsung kepada realisasi penerimaan BPHTB sebagai salah satu sumber penerimaan Daerah yang potensial. Oleh karena itu perlunya upaya meningkatkan penerimaan BPHTB melalui intensifikasi pemungutan BPHTB.
Dilihat dari sisi penerimaan BPHTB menunjukan kenyataan yang perlu ditingkatkan dimana terlihat dari realisasi penerimaan dari tahun ke tahun mengalami penurunan; pada tahun anggaran 2002 realisasi pencapaiannya sebesar 111% dan hanya memberikan kontribusi penerimaan sebesar 16% dari jumlah Bagi Hasil Pajak yang diterima oleh Propinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan uraian tersebut, maka pokok-pokok permasalahan dalam tesis ini adalah bagaimana pelaksanaan administrasi pemungutan BPHTB di Propinsi DKI Jakarta dan sejauh mana tingkat efektivitas pemungutan pajak BPHTB di Propinsi DKI Jakarta serta faktor apa saja yang berpengaruh terhadap efektivitas pemungutan pajak BPHTB.
Tujuan penulisan tesis ini adalah menjelaskan dan menguraikan administrasi pemungutan BPHTB di Propinsi DKI Jakarta dan mengetahui sejauh mana efektivitas pelaksanaan pemungutan pajak BPHTB di Propinsi DKI Jakarta serta mengetahui faktor apa saja yang berpengaruh terhadap efektivitas pemungutan pajak BPHTB.
Metodologi penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode deskriptif analisis, dengan teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan studi lapangan serta wawancara mendalam dengan pihak pihak terkait. Analisis yang dilakukan bersifat analisis kualitatif
Dari hasil analsisis maka diketahui pelaksanaan pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Propinsi DKI Jakarta cukup efektif. Hal ini dapat dilihat dari Tax Performance Index selama lima tahun terakhir, Meskipun terjadi penurunan rasio TPI -selama 5 (lima) tahun terakhir tetapi target penerimaan dapat dipenuhi dan target penerimaan dari tahun ketahun meningkat.
Secara umum dapat disimpulkan bahwa realisasi penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan selama lima tahun terakhir cukup stabil yang berkisar antara Rp. 109.087.244.851,- terendah untuk tahun 1998/1999 dan untuk tahun 2002 jumlah pajak sebesar Rp. 494.961.582.452,- (tertinggi).
Adapun saran yang dianjurkan adalah upaya-upaya dalam meningkatkan potensi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB) harus ditingkatkan melalui usaha-usaha yang dapat meningkatkan potensi pajak."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T12351
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Carto
"Pemberian kewenangan otonomi yang luas kepada daerah dan dana perimbangan yang akan meningkat dalam jumlah yang signifikan, akan membawa konsekuensi yang tidak mudah. Hal ini berkaitan erat dengan tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah yang semakin berat, bukan saja dalam mengelola dana yang jumlahnya besar, namun di masa yang akan datang juga harus bertanggung jawab dalam penggalian sumber dana yang akan dijadikan sumber pendapatan daerah masing-masing.
Propinsi DKI Jakarta, daerah yang mengalami perkembangan pesat, masalah yang menyangkut jual beli tanah atau perolehan hak atas tanah dan bangunan menjadi salah satu aspek penting yang 'perlu diantisipasi secara yuridis dan menyeluruh. Kebutuhan untuk menangani masalah pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ini secara serius tidak lain disebabkan karakteristik DKI Jakarta yang berpredikat sebagai ibu kota negara yang relatif lebih kompleks dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia.
Pokok permasalahan dalam tesis ini adalah Bagaimana Pelaksanaan Koordinasi dan Peran Koordinasi Pemungutan terhadap optimalisasi penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Propinsi DKI Jakarta. Tujuan penulisan tesis ini adalah menjelaskan dan menguraikan koordinasi pemungutan BPHTB di Propinsi DKl Jakarta dan mengetahui sejauh mana peran koordinasi pemungutan terhadap optimalisasi penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Metodologi penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode deskriptif analisis, dengan teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis yang dilakukan bersifat analisis kuantitatif.
Hasil analisis manemukan bahwa peran koordinasi pemungutan menunjukkan angka yang kurang stabil namun hubungan antara koordinasi dengan realisasi penerimaan kuat. Pelaksanaan koordinasi menunjukan bahwa pelaksanaan koordinasi pemungutan cukup didukung oleh kewenangan dan mekanisme koordinasi yang cukup baik.
Secara umum dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan koordinasi pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) belum baik (optimal). Hasil dari unit pendataan dan pemeriksaan sampai penyelesaian tunggakan di unit penagihan kurang efektif dan kurang ditindaklanjuti secara proaktif. Lemahnya koordinasi antara lain tercermin pada kurangnya kerjasama antar unit, maupaun kerjasama diluar instansi yang terkait dengan pihak Iuar KP PBB dan Dipenda DKI Jakarta.
Saran yang dianjurkan adalah Membuat sistem informasi administrasi yang dapat menghubungkan tiga unit koordinasi (pendataan dan pemeriksaan, penetapan dan penagihan) secara on line sehingga data dan informasi serta pelimpahan tugas selanjutnya yang diperlukan pada sat itu dapat dipenuhi. Perlunya pengimplementasian model koordinasi yang tepat dan sesuai dengan konsep koordinasi yang diharapkan."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
T13832
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Trijono Rudy Laksono
"BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan hukum atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan, sedangkan hak atas tanah adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Untuk membuktikan adanya perbuatan hukum peralihan hak atas tanah kecuali pemindahan hak melalui lelang, sebagaimana dikehendaki dalam Undang-Undang Pokok Agraria harus dibuktikan dengan akta otentik yang dibuat oleh PPAT.
Sebagai salah satu pejabat yang berwenang untuk membuat akta perolehan hak atas tanah dan bangunan, PPAT tunduk pada ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Namun, dalam praktik masih ditemukan adanya penyimpangan terhadap ketentuan tersebut, dimana akta pemindahan hak atas tanah dan bangunan ditandatangani mendahului kewajiban pembayaran BPHTB. Salah satu contohnya adalah Akta Jual Beli yang dibuat oleh PPAT X di Kabupaten Bogor, nomor 1029/2006, tanggal 22 Desember 2006, sedangkan BPHTB dibayarkan pada tanggal 26 Desember 2006. Atas dasar hal tersebut, dipandang perlu melakukan penelitian berkenaan dengan implementasinya dalam praktik terutama terkait dengan akibat hukum terhadap PPAT yang bersangkutan, dan bagaimana keabsahan terhadap akta tersebut.
Metode penelitian yang digunakan bersifat yuridis normatif, pengumpulan data menggunakan data sekunder yang dirangkaikan dengan hasil wawancara dengan informan yang terkait, sehingga diperoleh pembahasan yang sistematis. Hasil penelitian bersifat evaluatif analisis.
Hasil penelitian mengungkapkan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, PPAT dikenakan sanksi administrasi dan Benda dari Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Bogor. Akta tersebut tetap bisa dipakai sebagai dasar peralihan hak di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, dan akta tersebut tetap absah. Pemenuhan BPHTB dapat dilaksanakan apabila PPAT milaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dengan tegas. Disamping itu adanya bentuk peraturan yang lengkap dan jelas sehingga mudah dimengerti dan dilaksanakan baik oleh masyarakat maupun aparatur perpajakan serta PPAT.

BPHTB is the obtainable tax that is connected with land building rights, which further more called tax. The obtainable of the land and building rights is the law action that's caused the obtainable of land and building rights privately or institutionally. Meanwhile, the land rights that's stated on the legislation no.5, 1960 about the basic agrarian affair regulation. In order to prove that there is a law action on the transferring of the right for land use except the auction transferring of land right. Considering the agrarian affair regulation it must be proved by the authentic deeds which are made by PPAT (The Official Authorized to Make Land Deed).
PPAT as one of the official that has an authority to make the obtainable deed of land and building right. Its surrender to the obtainable of land and building tax 24:1 No.20, 2000. Hence, practically we still found the deviation of regulation. It happened when the transferring of the right for land and building has been signed before the advance payment of BPHTB. As we can see in the example here that the trade (buy and sell deed) made by the PPAT X in Bogor District No.1029/2006 December 26th, 2006. Other wise BPHTB was paid in December 2'1 2006. Based on the fact above, the research need to be done on dealing with practical implementation, especially related to the law effect toward it (PPAT) and the legality of its deed.
The research methodology use the juridical normative, data collection for collecting the data the systematical study has been used where the secondary data was connected to the data result of interviewers.
The result of the study is the evaluative analysis. It showed that the there is the infraction rule. PPAT will be taken administrative measures against PPPBB (The Land and Building Tax Service Office of Bogor). The deed can still be used as the basic transferring of the land right in Bogor Agrarian Office and it still legalized. The fulfillment of BPHTB can be applied when PPAT do the rule that has been legalized. On the other hand for the understanding, the complete and brief regulation must be stated and it can be done by the citizen and also by the official authorized tax (PPAT).
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19621
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sukiptiyah
"Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah daerah khususnya Pemerintah Kabupaten/Kota dituntut untuk dapat menyediakan pelayanan publik yang bermutu. Dengan demikian ketersediaan sumber keuangan yang memadai mutlak harus ada. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan daerah yang potensial, perlu dikelola dengan baik, agar tidak timbul praktek penghindaran pembayaran BPHTB yang dapat mengakibatkan hilangnya penerimaan keuangan pemerintah daerah dari pos bagi hasil pajak.
Penelitian ini dilakukan di Pemerintah Kota Bogor. Hipotesa (1) Lemahnya "Law Enforcement", kurangnya upaya penyidiKan dan lemahnya administrasi BPHTB menyebabkan praktek penghindaran pembayaran BPHTB dari yang seharusnya menjadi relatif besar, dan (2) Adanya praktek penghindaran pembayaran BPHTB menyebabkan berkurangnya pendapatan Pemerintah Kota Bogor secara signifikan. Sementara itu tujuan penelitian adalah : (i) mengetahui besar hilangnya pendapatan daerah dari pos penerimaan BPHTB akibut Adanya praktek manipulasi Nilai Perolehan Objek Pajak-Akta Jual Bali (NPOP-AJB) dan (ii) mendapatkan informasi tentang faktor utama yang menyebabkan penghindaran pembayaran BPHTB dan mencari solusinya.
Metode analisa yang digunakan adalah analisa deskriptiif-kuantitatif. Dimana untuk membuktikan hipotesis pertama, maka untuk: mendapatkan informasi faktor-faktor yang menjadi penyebab praktek penghindaran pembayaran BPHTB digali melalui survei/kuisioner terhadap warga/rumah tangga yang pada tahun 1999/2000 pernah melakukan transaksi jual bell tanah dan bangunan. Responden dikelompokkan berdasarkan besarnya Nilai Jual Obyek Pajak-Pajak Bumi & Bangunan. Pengisian kuisioner dilakukan dengan cara mengirim formulir/isian kuisioner ke alamat responden melalui pos surat dan atau dengan cara mendatangi langsung responden. Sedangkan untuk mcmbuktikan hipotesis kedua, maka untuk mengetahui besarnya BPHTB yang hilang atau yang seharusnya diterima oleh Pemerintah Kota Bogor, adalah (i) menghitung potensi penerimaan BPHTB, (ii) realisasi penerimaan BPHTB menggunakan angka dari Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dan (iii) potensi penerimaan BPHTB dikurangi realisasi penerimaan BPHTB merupakan besarnya kehilangan penerimaan keuangan dari pos penerimaan BPHTB akibat praktek manipulasi NPOP-AJB.
Hasil penelitian memperlihatkan bahwa praktek penghindaran BPHTB telah terjadi di Pemerintah Kota Bogor. Adanya praktek penghindaran BPHTB, Pemerintah Kota Bogor kehilangan penerimaan keuangan dari pos bagi hasil pajak sebesar Rp. 2.122.695.000,- atau sekitar 31,68% dari yang telah diterima sekarang.
Praktek panghindaran BPHTB ini terjadi karena : (i) Adanya perbedaan yang cukup besar antara NPOP harga pasar dengan NJOP-PBB, yang ditunjukkan oleh nilai rata-rata rasio antara NPOP harga pasar terhadap NJOP-PBB sebesar 2,36, (ii) Kecilnya probability (a) manipulasi NPOP-AJB dapat diketahui oleh pejabat Kantor Pelayanan Pajak dan Bangunan, yang dibuktikan bahwa 92% responden tidak takut melakukan manipulasi NPOP-AJB, dimana 24% responden beralasan karena lemahnya administrasi perpajakan, dan 28% beralasan kemungkinan untuk terlacak sangat kecil, sisanya 48% responden beralasan seandainya ketahuan sanksinya masih bisa dinego/damai, (iii) Kurangnya upaya penyidikan terhadap praktek penghindaran pajak dan lemahnya "Law Inforcement", dimana balum diterapkannya sanksi yang tegas bagi wajib pajak yang melakukan pelanggaran. (iv) Peraturan Pemerintah No. 4811994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan Pengalihan hak atas Tanah dan Bangunan, dan (v) Biaya administrasi pembuatan akta jual beli tanah/bangunan tarifnya didasarkan pada persentase NPOP.AJB.
BPHTB merupakan sumber penerimaan keuangan daerah yang potensial untuk tahun-tahun mendatang. Hasil survei menunjukkan bahwa nilai rata-rata rasio antara NPOP harga pasar (hasil survei) terhadap NPOP-AJB sebesar 1,86 dan rata-rata persentase NPOP dilaporkan hanya 59,45% artinya jika Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan mampu mengupayakan maka potensi/kapasitas BPHTB Pemerintah Kota Bogor adalah jauh lebih besar dari realisasi yang ada sekarang.
Sejauh ini efisiensi dan efektivitas pengelolaan BPHTB sudah sangat baik, yang ditunjukkan oleh tingkat efisiensi sebesar 0,16 dan tingkat efektivitas sebesar 167,50%. Sementara itu effortnya baru mencapai 75,94%, hal ini menunjukkan bahwa target yang ditetapkan jauh lebih kecil dari kapasitas pajak.
Langkah proaktif yang dapat dilakukan Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan untuk mengantisipasi/memperkecil praktek penghindaran BPHTB adalah : (i) merevisi NJOP-PBB agar perbedaan NJOP-PBB dengan NPOP sesuai harga pasar tidak terlalu besar; (ii) merevisi besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOP-TKP) sampai batas terkecil yang masih diperbolehkan dalam Undang-undang dan (iii) Perlunya upaya penyidikan terhadap adanya isue praktek penghindaran pajak dengan lebih intensif."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T7459
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Melly Eka Chandra
"ABSTRAK
Di dalam melaksanakan kegiatan dan fungsi pemerintahan suatu negara
dibutuhkan dana yang dapat diperoleh dari pemanfaatan sumber daya alam dan
dihimpun dari masyarakat, yaitu berupa pajak yang besarannya telah ditetapkan
oleh negara. Upaya Pemerintah untuk mempopulerkan pajak kepada masyarakat
dapat dilakukan dengan berbagai macam cara antara lain dengan melakukan
penyuluhan, penayangan iklan-iklan di media, mengadakan perlombaan dengan
tema perpajakan, melakukan kerjasama yang baik dengan pihak-pihak terkait
yang akan mendukung pelaksanaan pajak ini tercapai, salah satunya adalah
Notaris/PPAT yang diberi wewenang untuk membuat akta otentik mengenai
perbuatan hukum tertentu hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun.
Notaris/PPAT mempunyai peranan penting dalam mendukung terlaksananya
dengan baik pelaksanaan pemotongan PPH & BPHTB, karena fungsi
Notaris/PPAT di dalam bidang pertanahan sangatlah penting bagi masyarakat
yang akan melakukan perbuatan hukum di bidang pertanahan. Permasalahannya
bagaimanakah peranan Pemerintah Daerah sebagai pelaksana pemungutan PPh
dan BPHTB dalam hal terjadinya pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan di
hadapan Notaris/PPAT serta bagaimanakah peranan Notaris/PPAT sebagai
pejabat umum dalam pelaksanaan pembayaran PPh dan BPHTB dalam hal
teijadinya pembuatan akta pengalihan hak atas tanah. Untuk menjawab
permasalahan tersebut dilakukan penelitian hukum secara yuridis normatif,
menggunakan sumber data primer yang kemudian diteruskan dengan data
sekunder. Guna mendongkrak peningkatan pemasukan pajak yang diperoleh dari
PPh dan BPHTB akibat teijadinya pengalihan hak atas tanah diberikan insentif
sebesar 5% (lima persen) kepada Notaris/PPAT akan tetapi pada tanggal 21
September 2005 pemberian insentif yang diperoleh atas jasa pelayanan yang
diberikan kepada masyarakat oleh satuan kerja perangkat daerah dilarang karena
dikhawatirkan akan menurunkan kualitas jasa pelayanan. Untuk meningkatkan
pemasukkan PPh dan BPHTB Notaris/PPAT diwajibkan menandatangani akta
pemindahan hak atas tanah dan/atau bangunan pada saat. Wajib Pajak
menyerahkan bukti pembayaran pajak berupa Surat Setor PPh dan Surat Setoran
BPHTB.

ABSTRACT
In delivering governmental activities and functions, a nation requires
fund which may collected from its natural resources utilization and from its
citizens through taxation system which its value is determined by the state.
Governmental efforts to popularize tax to communities may through various
ways, such as elucidations, advertising broadcasting through media, to organize
some tax related theme contests, establishment of good cooperation with
stakeholders who would support the achievement of tax program, one o f them is
notary/Land Deed Official (PPAT) who was granted to establish authentic
certificate upon legal actions on land or title of apartment units. Notary/ Land
Deed Official (PPAT) has important role to support the implementation o f Income
Tax (PPh) and Charge on Transfer of Land and Building (BPHTB) payments, due
to its role in providing services to community members who will conduct legal
actions in land field. The question is what kind o f role do Regional Government
have as the executor o f collection of Income Tax (PPh) and Charge on Transfer of
Land and Building (BPHTB) in the event of certificate establishment of land title
acquisition. To answer the question above, the author conducted normative
juridical method of law research, using primary data sources and then secondary
data sources. To encourage state-tax-related income from Income Tax (PPh) and
Charge on Transfer of Land and Building (BPHTB) upon land title acquisition,
the 5% (five percents) incentive should be awarded to the notaiy/Land Deed
Official (PPAT), but since September 21, 2005, the incentive award on public
service performance by regional service units was prohibited to avoid the
degradation of service level quality. To increase the state income from Income
Tax (PPh) and Charge on Transfer of Land and Building (BPHTB), it was
mandatory for the notaiy/Land Deed Official (PPAT) to put his or her signature
on certificate of land title and/or building title acquisition at the time the Taxpayer
submit the tax payment proof in the form of Income Tax (PPh) Collection and
Charge on Transfer of Land and Building (BPHTB) Collection."
2008
T37438
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
I Gusti Ayu Dian Asri Utami
"Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan, salah satunya akta jual beli. Dalam proses pembuatan akta tersebut calon penjual dan pembeli diwajibkan untuk membayarkan Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) terlebih dahulu sebelum akta jual beli dapat diproses dan ditandatangani dihadapan PPAT. Terhadap harga jual yang disampaikan para penghadap yang tidak sesuai dengan harga jual sebenarnya yang bertujuan untuk mengurangi pajak adalah diluar/bukan merupakan tanggung jawab PPAT. PPAT tidak membuktikan kebenaran material dari akta tersebut, dan hanya bertanggung jawab atas kebenaran formal. Bahwa dalam pengenaan BPHTB di Kabupaten Tabanan, akibat adanya pasal-pasal dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 9 Tahun 2010 tentang BPHTB yang isinya saling bertentangan mengenai saat terutangnya pajak, yaitu Pasal 9 ayat (1) dengan ayat (2) dan Pasal 18 ayat (1), maka aturan yang digunakan adalah Pasal 9 ayat (1) dan (2) dimana pajak harus dilunasi sebelum terjadinya perolehan hak dalam hal ini pembuatan dan penandatanganan akta jual beli. Hal ini juga sesuai dengan aturan Pasal 103 ayat (2) huruf h dan i Peraturan Menteri Negara Agraria (PMNA) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang mewajibkan PPAT untuk meminta kliennya untuk menyerahkan bukti pelunasan PPh dan BPHTB sebelum akta jual beli dibuat dan ditandatangani.

Land Deed Official (PPAT) is a general officers that have the authority to make the deed of land and/or building assignment, one of it is deed of purchase. In the process of making such deed, the future seller and buyer are obliged to pay Income Tax (PPh) and Land and/or Building Acquisition Rights duties (BPHTB) prior from the deed of purchase could be processed and signed in front of PPAT. In this research there are two main issues, which are what is the responsibility PPAT towards the price of purchase which is given by the appearers which is not in accordance with the real purchase price which is aimed to reduce the tax, and which regulation is used to pay the PPh and BPHTB connected with the the deed of land and/or building assignment (deed of purchase) which is made in front of the PPAT in related to Law No. 28/2009 regarding local tax and retribution. The answer to that issue is that the responsibility of PPAT is the activity to draw up (in this case filling the form that have been prepared by the Land Office, read and sign the deed, therefore PPAT can not prove the material truth from the deed. PPAT guarantee the content of the deed based on what the parties have stated, meaning that what is registered by the PPAT is correct is the will of the parties, including in deciding the price of the object purchase. Notary/PPAT can?t meddle or intervene the parties in deciding the price, PPAT will only responsible for that price only if PPAT join the decision on the price of transaction which is not in accordance with its real price. The Second issue is about the regulation that is used with the conflicting articles, the regulation that is used is better to refer to the arrangement of article 9 (1) and (2) where tax need to be paid before assigning the right, in this case the making and signing of deed of purchase. It is in accordance with the arrangement of article 103 (2) (h) and (i) State Minister of Agrarian Affairs Regulation (PMNA) No. 3/1997 regarding the Provision of the Implementation of Government Regulation No. 24/1997 regarding Land Registration that obliged PPAT to ask their client to give the evidence of payment of PPh and BPHTB before the deed of purchase is been made and signed."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28977
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>