Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 69121 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Armandi
"Pajak sebagai sumber pendapatan negara yang penting ditingkatkan peranannya. Dalam meningkatkan sumber pendapatan negara dari pajak tersebut, PPAT juga berperan besar karena mereka ditugaskan untuk memeriksa telah dibayarnya Pajak Penghasilan (PPh) dari penghasilan akibat pengalihan hak atas tanah serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) sebelum akta dibuat dan ditandatangani. Undang-Undang Pajak menganut prinsip self-assessment, dengan sistem ini kepada Wajib Pajak (WP) diberikan kepercayaan dan tanggung jawab yang lebih besar untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor/membayar, dan melaporkan kewajiban pajaknya. Maka dalam pelaksanaannya, khususnya dalam hal PPh dari penghasilan, selain dari pembinaan dan pengawasan dari Aparat Pajak, juga ditetapkan serta diperlukan pengawasan dan peranan dari instansi lain yaitu antara lain PPAT dan pihak kantor pertanahan.
Guna efektivitas dari ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UU PPh dan UU BPHTB serta peraturan pelaksanaannya, maka perlu ditingkatkan peranan PPAT. Dalam penelitian ini digunakan metode kepustakaan dan penelitian lapangan dengan mengadakan wawancara dengan beberapa narasumber serta pengamatan terhadap para Wajib Pajak. Berdasarkan penelitian kepustakaan dan wawancara dengan beberapa narasumber serta pengamatan terhadap para WP, didapatkan beberapa hal antara lain bahwa pelaksanaan pembayaran BPHTB secara formal sudah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi secara material praktik di lapangan ditemukan kenyataan bahwa pelaksanaannya belum maksimal. Untuk pelaksanaan pembayaran PPh untuk nilai bruto di atas Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) secara formal sudah dilaksanakan sebagaimana mestinya tetapi secara material dirasakan masih kurang."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
T36323
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Winda Ariesti
"Terhadap transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan terdapat kewajiban pembayaran pajak yang harus dibayarkan bagi penjual yaitu PPh Pajak Penghasilan Final dan bagi pembeli Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan BPHTB . PPh Final diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, Dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Beserta Perubahannya. Sedangkan BPHTB diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Bahwa terhadap PPh Final dan BPHTB dalam peraturan tersebut di atas, terdapat perbedaan dasar pengenaan pajak atas 1 satu objek yang sama. PPh Final dasar pengenaannya yaitu jumlah bruto dari nilai pengalihan hak/PPJB, sedangkan BPHTB dasar pengenaannya dari nilai perolehan objek pajak harga transaksi atau Nilai Jual Objek Pajak NJOP Pajak Bumi dan Bangunan PBB pada tahun terjadinya perolehan. Selain itu pada saat baru dibuat dan ditandatangani PPJB sudah dikenakan PPh Final, padahal PPJB baru berjanji antara penjual dan pembeli, belum beralihnya kepemilikan yang sah. Antara peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan prakteknya tidak sejalan dalam menetapkan dasar pengenaan pajak PPh Final sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Padahal di dalam Pasal 23 ayat A Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.

AbstractAs for the sale and purchase transaction of land and or building containing the tax which must be incurred for the seller that is Final Income Tax and for the buyer of Land Acquisition Rights BPHTB . The Final Income issued under Act Number 36 of 2008 concerning the Fourth Amendment to Law Number 7 Year 1983 concerning Income Tax and Government Regulation Number 34 of 2016 concerning Income Tax on Income from Transfer of Land andor Buildings and Binding Agreement Buy and Sell Land and or Buildings and their Changes. While BPHTB Act No. 28 of 2009 on Regional Taxes and Levies. Against Final Income and BPHTB in such arrangements, there are many tax bases on 1 one same object. The basis of income tax is the gross amount of the transfer value PPJB, while the BPHTB is the basis for the imposition of the property tax NJOP tax on Land and Building Tax PBB in the year of the acquisition. Besides that, when PPJB has just been created and signed is subject to Final Income Tax, whereas the new PPJB is ready between the seller and the buyer, the legitimate ownership has not changed over yet. Between the rules that apply to the practice is not in the context of the tax base. In Article 23 Paragraph A of the 1945 Constitution states that taxes and other levies that are specific to the purposes of the state are prepared by law."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
T50772
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Meidiana
"Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Padang: 65/PDT.G/2002/PN.PDG tanggal 12 Mei 2003 pemilikan Hak Milik atas tanah dibatalkan, karena dalam proses pendaftaran dan peralihan haknya cacat hukum. Asal muasal tanah tersebut adalah Tanah kaum, yang pada mulanya digadaikan. oleh penerima gadai tanah tersebut didaftarkan dan selanjutnya oleh para ahli waris penerima gadai dialihkan kepada pihak ketiga lainnya.Penerima gadai telah mendaftarkan hak atas tanah kaum menjadi atas namanya, dengan dasar gadai yang telah jatuh tempo. Masyarakat adat memberikan kesaksian bahwa tanah yang digadaikan adalah tanah kaum, dan mengakui telah terjadi perbuatan hukum berupa gadai. Namun masyarakat adat tidak menerima bahwa lembaga gadai adalah merupakan lembaga peralihan hak atas tanah, karena prinsip peralihan hak atas tanah harus bersifat tunai dan terang. Perbuatan gadai tidak mewakili syarat atas terjadinya peralihan hak atas tanah, atas hal tersebut masyarakat adat tidak mengakui adanya peralihan hak atas tanah. Berdasarkan pertimbangan hakim, proses pendaftaran hak atas tanah mempunyai alas hak yang keliru, sehingga pendaftaran hak atas tanah tidak dapat diterima oleh masyarakat hukum adat.
Disamping itu dalam proses peralihan hak atas tanah yang dilakukan oleh para ahli waris, mengandung unsur perbuatan melawan hukum, dimana salah satu ahli waris membuat laporan palsu, bahwa Sertifikat hak atas tanah yang ada telah hilang; senyatanya bahwa Pewaris telah menjual tanah dan sertifikat dimaksud telah dimiliki oleh pembeli.Hal lain yang menarik dari kasus tersebut di atas, bahwa hak atas tanah kaum yang belum didaftarkan, bertumpu pada Ranji atau silsilah keturunan yang dibuat oleh suatu masyarakat hukum adat. Surat Keterangan waris yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan/Desa tidak dapat menafikan kenyataan silsilah keturunan yang ada; salah satu pertimbangan hakim dalam keputusannya lebih mengedepankan hukum adat yang berlaku, sehingga Ranji mempunyai kedudukan yang lebih baik, dibanding dengan Surat Keterangan Ahli Waris.Berangkat dari kasus tersebut di atas, penulis berusaha menelusuri titik kelemahan dari suatu proses pendaftaran dan peralihan hak atas tanah. Sejauh mama peran PPAT dalam mendukung proses dimaksud terurai dalam tesis ini."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16335
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
cover
I Gusti Ayu Dian Asri Utami
"Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan, salah satunya akta jual beli. Dalam proses pembuatan akta tersebut calon penjual dan pembeli diwajibkan untuk membayarkan Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) terlebih dahulu sebelum akta jual beli dapat diproses dan ditandatangani dihadapan PPAT. Terhadap harga jual yang disampaikan para penghadap yang tidak sesuai dengan harga jual sebenarnya yang bertujuan untuk mengurangi pajak adalah diluar/bukan merupakan tanggung jawab PPAT. PPAT tidak membuktikan kebenaran material dari akta tersebut, dan hanya bertanggung jawab atas kebenaran formal. Bahwa dalam pengenaan BPHTB di Kabupaten Tabanan, akibat adanya pasal-pasal dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 9 Tahun 2010 tentang BPHTB yang isinya saling bertentangan mengenai saat terutangnya pajak, yaitu Pasal 9 ayat (1) dengan ayat (2) dan Pasal 18 ayat (1), maka aturan yang digunakan adalah Pasal 9 ayat (1) dan (2) dimana pajak harus dilunasi sebelum terjadinya perolehan hak dalam hal ini pembuatan dan penandatanganan akta jual beli. Hal ini juga sesuai dengan aturan Pasal 103 ayat (2) huruf h dan i Peraturan Menteri Negara Agraria (PMNA) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang mewajibkan PPAT untuk meminta kliennya untuk menyerahkan bukti pelunasan PPh dan BPHTB sebelum akta jual beli dibuat dan ditandatangani.

Land Deed Official (PPAT) is a general officers that have the authority to make the deed of land and/or building assignment, one of it is deed of purchase. In the process of making such deed, the future seller and buyer are obliged to pay Income Tax (PPh) and Land and/or Building Acquisition Rights duties (BPHTB) prior from the deed of purchase could be processed and signed in front of PPAT. In this research there are two main issues, which are what is the responsibility PPAT towards the price of purchase which is given by the appearers which is not in accordance with the real purchase price which is aimed to reduce the tax, and which regulation is used to pay the PPh and BPHTB connected with the the deed of land and/or building assignment (deed of purchase) which is made in front of the PPAT in related to Law No. 28/2009 regarding local tax and retribution. The answer to that issue is that the responsibility of PPAT is the activity to draw up (in this case filling the form that have been prepared by the Land Office, read and sign the deed, therefore PPAT can not prove the material truth from the deed. PPAT guarantee the content of the deed based on what the parties have stated, meaning that what is registered by the PPAT is correct is the will of the parties, including in deciding the price of the object purchase. Notary/PPAT can?t meddle or intervene the parties in deciding the price, PPAT will only responsible for that price only if PPAT join the decision on the price of transaction which is not in accordance with its real price. The Second issue is about the regulation that is used with the conflicting articles, the regulation that is used is better to refer to the arrangement of article 9 (1) and (2) where tax need to be paid before assigning the right, in this case the making and signing of deed of purchase. It is in accordance with the arrangement of article 103 (2) (h) and (i) State Minister of Agrarian Affairs Regulation (PMNA) No. 3/1997 regarding the Provision of the Implementation of Government Regulation No. 24/1997 regarding Land Registration that obliged PPAT to ask their client to give the evidence of payment of PPh and BPHTB before the deed of purchase is been made and signed."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28977
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Teguh Wibowo
"Latar Belakang dalam Skripsi ini adalah Saat ini, sering terjadinya perselisihan-perselisihan perdata tentang kepemilikkan sebidang tanah yang telah memiliki sertipikat hak atas tanah melalui jual beli. Di dalam praktek, tujuan kegiatan jual beli tanah adalah untuk memperoleh kepastian hukumnya, agar pihak pembeli mengerti bahwa obyek tanah yang baru dibelinya adalah terjamin kepastian hukumnya, terutama dalam hal batas tanahnya dan sertipikat tanahnya. Setiap subyek hukum, baik sebagai pribadi kodrati maupun pribadi hukum, pada dasarnya mempunyai kewenangan untuk memindahkan haknya atas tanah kepada pihak lain. Apabila terjadi pemindahan hak milik atas tanah secara jual beli, pihak penjual harus melengkapi persyaratan-persyaratan dalam pengurusan pemindahan hak miliknya dan menyerhkan kepada pihak pembeli dan pihak pembeli mempunyai kewajiban melakukan pengurusan pendaftaran tanahnya oleh kantor PPAT, tujuannnya adalah agar pihak pembeli mempunyai kepastian hukum atas tanah/bangunan yang baru dibelinya. Perbuatan hukum seperti ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Apa yang telah diperintahkan di Pasal 19 ayat (1) UUPA disempurnakan dengan diterbitkannya PP No. 24 Tahun 1997. Pasal 3 butir a PP No. 24 Tahun 1997 telah diatur lebih lanjut sebagai penegasan tentang tujuan pendaftaran tanah adalah a. untuk memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak atas tanah suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan. Pokok Permasalahan dalam skripsi ini adalah ada 2 pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana proses pelaksanaan pendaftaran pemindahan hak milik apabila dilakukan oleh PPAT ? Bagaimana peranan PPAT dalam praktek pendaftaran tanahnya ?.
Metode penelitian yang dipergunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan dan penelitian lapangan yaitu melakukan penelitian ke kantor PPAT.
Kesimpulan yang ada dalam skripsi ini adalah menjawab 2 pertanyaan yang ada di dalam pokok permasalahan dan menyimpulkan secara singkat hal-hal yang telah diuraikan dalam bab-bab skripsi ini dan dituangkan secara singkat dan jelas di bagian kesimpulan."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
S21261
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Beta Avissa
"Salah satu bentuk peralihan hak atas tanah yaitu melalui perbuatan jual beli, dalam pelaksanaannya diperlukan adanya kepastian hukum dan perlindungan hukum sehingga perjanjian jual beli dilakukan di hadapan PPAT. Banyaknya kasus mengenai jual beli tanah yang melanggar hukum, menunjukan pentingnya pembahasan mengenai perbuatan PPAT yang mengalihkan hak atas tanah menggunakan akta jual beli yang didasari perikatan jual beli cacat hukum yang termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri No 150/Pdt.G/2019/PN.JKT.TIM. Adapun permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini adalah mengenai keabsahan akta jual beli yang dibuat dengan dasar perikatan jual beli cacat hukum, dan pertimbangan hakim terkait keabsahan akta jual beli tersebut. Untuk menjawab kedua permasalahan tersebut digunakan metode penelitian yuridis normatif dan dianalisis dengan menggunakan analisis data kualitatif. Hasil analisis menunjukan bahwa keabsahan akta jual beli yang pembuatannya didasari perikatan jual beli cacat hukum yang disebabkan tidak terpenuhinya syarat sahnya perjanjian mengenai kesepakatan, kecakapan, dan kausa yang halal dalam Pasal 1320 KUHPerdata, tidak terpenuhinya sifat tunai dan terang jual beli menurut hukum adat, serta tidak terpenuhinya syarat materil dan formil jual beli yang diatur dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No 123K/Sip/1970, mengakibatkan akta jual beli tersebut batal demi hukum, sedangkan perbuatan PPAT tersebut dinilai lalai dalam menjalankan tugas. Kemudian majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan batal akta jual beli tersebut dan menyatakan PPAT R melakukan perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, PPAT dalam melakukan peralihan hak atas tanah sebelum dibuatkannya akta jual beli seharusnya lebih hati-hati, teliti dan mempelajari keabsahan dokumen, keabsahan perbuatan hukum, untuk menghindari adanya pembatalan akta dikemudian hari.

This research discusses the validity of the Sales and Purchase Deed. One of the cases that became the issues in this research is the act of the Land Titles Registrar (PPAT)’s who transfers land rights using a sales and purchase deed which was based on a legally flawed sales and purchase agreement listed in the District Court Decision No.150/Pdt.G/2019/PN.JKT.TIM. The issues in this research are regarding the validity of the sales and purchase deed which was made based on the basis of a legally flawed sales, and purchase agreement and regarding the judge's consideration regarding the validity of the sales and purchase deed. To answer those issues, this research used normative juridical research methods and analyzed using the qualitative data analysis. The results of the analysis are that the validity of the Sales and Purchase Deed, which is made based on a legally flawed sales and purchase agreement caused by the non-fulfillment of the subjective elements of the validity of the agreement and the material requirements of the sales and purchase resulted in the cancellation of the sale and purchase deed, while the the Land Titles Registrar/PPAT’s action was considered negligent in carrying out its duties. Then the judges in their consideration, declared that the Sales and Purchase Deed is canceled and declared that Land Titles Registrar/PPAT R had committed an act against the law. Therefore, in transferring the land rights before the sale and purchase deed is drawn up, the Land Titles Registrar/PPAT should be more careful, thorough and study the validity of documents, the validity of legal acts, to avoid any claims for cancellation of the deeds that have been made."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>