Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 62544 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Suparji
"Salah satu penyebab terjadinya krisis multidimensional di Indonesia yang pada saat ini sudah hampir berlangsung selama 5 (lima) tahun adalah terjadinya persaingan tidak sehat dalam kehidupan dunia'usaha atau kehidupan ekonomi. Bentuk paling nyata dari perilaku tersebut dapat dilihat dari pola komunikasi negatif atau bersekongkol antara pengusaha dengan pejabat atau antara pengusaha satu dengan pengusaha.
Selama ini komunikasi antara para pelaku usaha seringkali dilakukan dengan cara bersekongkol untuk memenangkan suatu tender. Akibat persekongkolan inilah terjadi inefesiensi dan hancurnya sistem perekonomian Indonesia Vanq ?secara ideologis menghendaki terciptanya persaingan yang sehat dan menceaah terjadinya monopoli dalam segala bentuk.
Untuk mengatasi kondisi tersebut, disusunlah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dengan adanva Undang-Undang ini diharapkan akan menciptakan efesiensi dalam oenaelolaan suatu perusahaan, untuk memberikan perlindungan kepada para konsumen dari perlakukan yang tidak adil dari para pengusaha, untuk memberikan perlindungan kepada para pengusaha menengah dan kecil sehinqqa mereka mempunyai kesempatan yang sama untuk melakukan berbagai usaha dan kesempatan usaha tersebut tidak terhalang oleh perusahaan-perusahaan besar, dan untuk menghemat berbagai sumber dava alam dengan melakukan pengelolaan sumber daya alam secara efektif dan efesien.
Dalam pelaksanaannya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 didukung oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Komisi merupakan lembaga non struktural yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak lain. Kenggotaan Komisi, pertama kali ditetapkan pada tanggal 7 Juni 2000 dengan Keputusan Presiden Nomor 162/M Tahun 2000. Dalam perjalanannya Komisi mendapatkan pengaduan paling banyak kasus persekongkolan tender. Kasus yang telah ditangani diantaranya kasus yang melibatkan PT Caltex.
Berdasarkan pemeriksaan pendahulan maupun pemeriksaan kelanjutan, KPPU menetapkan bahwa tender yang dilakukan PT Caltex terbukti melanggar UU No.5 Tahun 1999 khususnya Pasal 22. Dengan hasil pemeriksaan ini, kepada PT Caltex diperintahkan untuk menghentikan kegiatan pengadaan casing dan tubing selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak terlapor menerima pemberitahuan.
Setelah penulis melakukan penelitian terhadap keputusan yang ditetapkan KPPU, pada prinsipnya KPPU telah memutuskan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang. Namun pada sisi lain, penulis juga sependapat bahwa pada masa yang akan datang semestinya KPPU memberikan ancaman dan sanksi yang maksimal kepada para pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran dengan tujuan para pelaku usaha tidak membuat kebijakan usahanya yang berpotensi melanggar Undang-Undang. Untuk menjaga kredibilitas dan independensi KPPU, maka dalam membuat keputusan harus betul-betul memberi rasa keadilan."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36315
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rully Hesrul Yudia Wangi
"Penelitian Hukum ini bertujuan untuk menganalisa hasil putusan KPPU mengenai kasus tender Pengadaan alat pembasmi/ penyemprot nyamuk di Biro Administrasi wilayah Propinsi DKI Jakarta ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sehingga dari penelitian ini masyarakat dapat mengetahui mengenai latar belakang terjadinya kasus tender Pengadaan alat pembasmi/ penyemprot nyamuk di Biro Administrasi wilayah Propinsi DKI Jakarta berkaitan dengan penyimpanganpenyimpangan yang dilakukan dalam proses tender Pengadaan alat pembasmi/penyemprot nyamuk di Biro Administrasi wilayah Propinsi DKI Jakarta tersebut. Dan Mengetahui kesesuaian antara putusan KPPU nomor 06/KPPU-L/2007 dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ;Mengetahui proses penyelenggaraan tender yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ;Mengetahui praktek persekongkolan tender Pengadaan alat pembasmi/ penyemprot nyamuk di Biro Administrasi wilayah Propinsi DKI. Suatu penyelenggaraan tender pengadaan alat pembasmi/ penyemprot nyamuk di Biro Administrasi wilayah Propinsi DKI Jakarta yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah penyelenggaraan tender pengadaan alat pembasmi/ penyemprot nyamuk yang tidak melakukan persekongkolan horizontal, persekongkolan vertikal dan gabungan dari persekongkolan horizontal dan vertikal.

The Focus o f This stufy in the freshman student o f Faculty o f law at University o f Indonesia. Global expansion o f capital economic cultures is a major threat to the protection o f workes, especially in third world countries. A paper presented at the Ninth Commonwealth Law Conference notes that new international division o f labor has resulted in a breakdown of traditional socio-economic structures in the third world, in turn, has facilitated the emergence o f a vast reservoir o f cheap avaible labor and fragmentation o f industrial production. This trend has envable capitalist and the harrowing co n d itio n s under which workers in the sweat shops o f KPPU. The effects o f the bid rigging perspective are not, however, limited only to the most complicated risk, those which a consumer would be unable to determine alone."
Depok: Universitas Indonesia, 2008
T37356
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Mukhlas
"Globalisasi di bidang ekonomi berdampak kepada semakin terbukanya pasar nasional bahkan intemasional baik pasar barang maupun jasa, sehingga akan mendorong adanya persaingan yang kuat bagi pars pelaku usaha. Dalam perdagangan internasional telah ada rambu-rambu yang mengaturnya yaitu Unfair Trade Practice dan Anti-Dumping Code dalam General Agreement Tariff and Trade (GATT). Sedangkan pads skala nasional rambu-rambu tersebut diatur melalui Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam penulisan tesis ini dikaji mengenai bentuk-bentuk perjanjian yang dilarang oleh Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sejauhmana kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam membatalkan perjanjian, dan kasuskasus yang berkaitan dengan perjanjian yang mengakibatkan terjadinya praktek monopoli. Bentuk-bentuk perjanjian yang dilarang oleh Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, integrasi vertikal, perjanjian tertutup, perjanjian dengan pihak di luar negeri, monopoli, monopsoni, pengadaan pasar, dan persekongkolan. Berdasarkan Pasal 47 ayat (1), KPPU hanya berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administrasi dan berdasarkan Pasal 47 ayat (2) huruf a memberikan wewenang kepada KPPU untuk menjatuhkan sanksi berupa penetapan pembatalan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 16. Sedangkan berdasarkan Pasal 47 ayat (2) huruf c KPPU berwenang menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat. Kasus-kasus yang berkaitan dengan perjanjian yang mengakibatkan terjadinya praktek monopoli adalah: kasus perjanjian pengadaan pita cukai yang menyebabkan terjadinya monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dengan Nomor Perkara: 03IKPPU-L12004, dan kasus perjanjian pengadaan jasa terminal pelayanan bongkar muat petikemas di Pelabuhan Tanjung Priok dengan Nomor Perkara: 04IKPPU-112003.
Perlu dilakukan amandemen terhadap Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya Pasai 47 ayat (2) huruf a. Pasal tersebut agar diamandemen karena tidak perlu menggunakan batasan pasal-pasal sebagaimana disebutkan; dan agar pasal tersebut berlaku untuk umum."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T19179
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Fikri Hamadhani
"Berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menjadi langkah baru bagi Indonesia dalam hal melakukan penyelesaian permasalahan di bidang penegakan hukum persaingan usaha baik formil maupun materiil. Berdasarkan latar belakang tersebut penulisan ini akan dibahas pelaksanaan upaya hukum keberatan atas putusan KPPU dan pemeriksaan tambahan dalam pengaturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan penerapannya pada putusan No. 3/KPPU/2010/PN.JKT.PST. Upaya hukum keberatan atas putusan KPPU adalah suatu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pelaku usaha yang tidak menerima putusan KPPU dan pelaksanaannya berdasar pada pengaturan pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. pasal 65 Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2010 jo. Perma 3 tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Terhadap Putusan KPPU. Sedangkan Pemeriksaan tambahan adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh KPPU sehubungan dengan perintah Majelis Hakim yang memeriksa dalam upaya keberatan, pelaksanaannya berdasar pada pasal 6 Perma 3 Tahun 2005 jo. pasal 69, 70, dan 71 Peraturan KPPU 1 tahun 2010. Pada putusan upaya keberatan atas putusan KPPU No. 03/KPPU/2010/PN.JKT.PST, pengajuan dan pemeriksaan telah sesuai dengan pengaturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Perma 3 Tahun 2005. Pelaksanaan pemeriksaan tambahan dalam hal ini juga telah sesuai dengan pengaturan Perma 3 Tahun 2005.

Enforcement of Law Number 5 of 1999 concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition became a new step for Indonesia in term of conduct a settlement in field of enforcement of business competition law enforcement both formal and substantive. Based on this background, this minithesis will discuss the implementation of objection of the decisions of Commission for The Supervision of Business Competition and an additional investigation in the setting of Law Number 5 Year 1999 and its application to the verdict Number 3/KPPU/2010/PN.JKT.PST. Objection to the decisions of Commission for The Supervision of Business Competition is a remedies that can be achieved by businessesperson that is not accepted the verdict of Commission and the implementation based on the regulation of article 44 paragraph 2 and 3 of law Number 5 Year 1999 jo. article 65 of Commission for The Supervision of Business Competition's regulation Number 1 Year 2010 jo. Regulation of The Supreme Court of The Republic of Indonesia Number 3 Year 2005 concerning the procedures for filing objection to the decisions of Commission for The Supervision of Business Competition. While the additional investigation is investigation done by commission in relation with the orders from the panel of Judges who handle the objection, that the implementation based on article 6 Regulation of The Supreme Court of The Republic of Indonesia Number 3 Year 2005 jo. article 69, 70, and 71 Commission for The Supervision of Business Competition's regulation Number 1 Year 2010. In verdict of objection to the decisions of Commission for The Supervision of Business Competition Number 3/KPPU/2010/PN.JKT.PST, filing and investigation has compliance with law Number 5 Year 1999 and Regulation of The Supreme Court of The Republic of Indonesia Number 3 Year 2005. The Implementation of additional investigation has been in accordance with Regulation of The Supreme Court of The Republic of Indonesia Number 3 Year 2005."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S1291
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Beni Wijanarko
"Pelaku usaha kecil mempunyai peran yang penting dalam pembangunan ekonomi Indonesia, karena kontribusinya bagi Produk Domestik Bruto (PDB) dan penyediaan lapangan kerja bagi masyarakat yang berpendidikan tinggi maupun rendah. Tetapi karena ukuran skala usaha ekonominya yang kecil pelaku usaha kecil selalu kalah bersaing dengan pelaku usaha besar. Berbagai masalah juga selalu melekat pada pelaku usaha kecil seperti masalah keuangan, sumber daya manusia, pemasaran, dan perizinan usaha. Untuk mengatasi berbagai kelemahan usaha kecil, pemerintah melakukan program-program pemberdayaan. Salah satunya adalah pemberdayaan pelaku usaha kecil yang didasarkan pada ekonomi pasar yaitu dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU No. 5/1999) tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal dalam UU No. 5/1999 yang mengatur pemberdayaan pelaku usaha kecil adalah Pasal 50 huruf (h) yang menyatakan bahwa, yang dikecualikan dari ketentuan UU ini adalah pelaku usaha yang tergolong ke dalam usaha kecil. Maksud dari pengecualian ini adalah agar pelaku usaha kecil dapat menggabungkan diri dengan pelaku usaha kecil lainnya membentuk suatu kerjasama yang bertujuan untuk meningkatkan posisi tawar dalam kegiatan bisnis berhadapan dengan pelaku usaha besar, dan meningkatkan skala ekonominya agar dapat berkembang menjadi usaha yang lebih besar. Namun, kerjasama yang diizinkan tersebut termasuk dalam pengaturan prinsip larangan UU No.5/1999, sehingga berpeluang untuk menghambat persaingan pada pasar bersangkutan. Oleh karena itu diperlukan suatu pedoman yang mengatur mengenai pengecualian pelaku usaha kecil dari ketentuan UU No. 5/1999, karena sampai saat penulisan skripsi ini selesai disusun, belum ada pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI, T.th
343.072 UND
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Hendrik Adrianto
"Pandangan masyarakat dalam menilai perusahaan-perusahaan yang diindikasikan mempunyai posisi monopoli dan dominan di suatu pangsa pasar tertentu, terbagi menjadi dua bagian, yaitu pandangan pertama yang menilai perusahaan yang memonopoli barang atau jasa tertentu dapat dikategorikan melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dan KPPU harus segera melakukan penyelidikan baik berdasarkan laporan maupun atas inisiatif sendiri untuk memberikan sanksi atas pelanggaran Undang-Undang tersebut, dan yang kedua adalah masyarakat yang menilai bahwa perusahaan yang memonopoli dan mempunyai posisi dominan terhadap barang atau jasa tertentu belum tentu melanggar Undang-Undang ini karena harus dinilai dari perilaku perusahaan tersebut untuk mencapai posisi monopoli dan posisi dominan tersebut, apakah diraih dengan cara-cara yang melanggar hukum (unfair competition) atau secara alamiah mencapai posisi itu dengan menerapkan efisiensi dalam pengelolaan perusahaannya.
Untuk mengawasai pelaksanaan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dibentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang berperan juga dalam penegakan Undang-Undang Persaingan ini melalui beberapa pendekatan yang dapat diterima oleh berbagai pihak baik dari segi pelaku usaha, masyarakat maupun pemerintah sebagai regulator. Perusahaan dengan posisi monopoli secara alami ini secara hukum dapat dikatakan tidak secara tegas dilarang oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, hal ini dilihat dari kriteria-kriteria yang diperbolehkan oleh Garis Besar Haluan Negara untuk dapat terjadinya monopoli, seperti monopoli dan kedudukan monopolistik yang diperoleh dengan cara natural karena monopoli menang dalam persaingan yang dilakukan secara sehat. Dalam hal demikian memang tidak apa-apa, namun entry (masuknya siapa saja dalam investasi yang sama) harus terbuka lebar-lebar, dan yang lainnya adalah monopoli atau kedudukan monopolistik yang diperoleh secara natural karena investasinya terlampau besar, sehingga hanya satu saja yang berani dan bisa merealisasikan investasinya. Meski demikian, pemerintah harus tetap bersikap persuasif dan kondusif di dalam memecahkan monopoli.
Jadi kehadiran ketentuan-ketentuan UU Antimonopoli ini diharapkan dapat menjamin terciptanya iklim berusaha yang sehat, adil dan bebas dari unsur-unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Sehingga kehadirannya akan membawa nilai positif bagi perkembangan iklim usaha di Indonesia, yang selama ini dapat dikatakan jauh dari kondisi yang ideal. Sekurang-kurangnya, UU Antimonopoli ini secara tidak langsung akan memaksa pelaku usaha untuk lebih efisien dalam mengelola usahanya, karena UU Antimonopoli ini juga menjamin dan memberi peluang yang besar kepada pelaku usaha lain yang ingin berusaha (sebagai akibat dilarangnya praktek monopoli dalam bentuk penciptaan barrier to entry). Hal ini berarti bahwa hanya pelaku usaha yang efisienlah yang dapat bertahan di pasar.
Usaha untuk menjaga independensi dari pihak-pihak lain, setidaknya dapat terlihat dari persyaratan keanggotaan yang diatur dalam Pasal 32 yaitu, bahwa anggota Komisi tidak terafiliasi dengan suatu badan usaha. Oleh karena itu anggota Komisi yang menangani perkara dilarang mempunyai hubungan sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan salah satu pihak yang berperkara, atau mempunyai perbenturan kepentingan dengan negara yang bersangkutan. Jadi secara legal, komisi ini adalah lembaga non struktural yang independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain yang diberi wewenang penuh untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai dengan ketentuanketentuan yang diatur dalam W No. 5 Tahun 1999 serta dapat melanjutkan reformasi baik di bidang bukum maupun di bidang ekonomi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T16358
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dhanu Elga Nasti Dhiraja
"Penulisan ini membahas mengenai kedudukan asosiasi pelaku usaha menurut Hukum Persaingan Indonesia pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta fungsinya bagi industri Indonesia dan apakah keberadaannya tersebut dapat menyebabkan praktik persaingan usaha tidak sehat. Penelitian terhadap penulisan ini didasarkan pada keberadaan asosiasi pelaku usaha pada beberapa ranah industri di Indonesia. Asosiasi yang keberadaannya sering diduga sebagai fasilitator praktik persaingan usaha tidak sehat secara hukum belum diatur oleh Hukum Persaingan di Indonesia. Oleh karenanya tidak ada pembatasan yang jelas terhadap kegiatankegiatan yang boleh atau tidak dilakukan oleh sesama pelaku usaha dalam asosiasi tersebut. Namun di samping memiliki peluang sebagai fasilitator praktik antipersaingan, pada kenyataannya keberadaan asosiasi pelaku usaha mempunyai beberapa manfaat bagi pelaku usaha yang berada di bawah naungannya, pemerintah sebagai fungsinya dalam hal kemitraan, maupun konsumen dalam hal standarisasi kualitas produk dan perlindungan konsumen.

This thesis mainly discuss about the position of the Trade Association according to Indonesia?s Competition Law Number 5/1999 about Prohibition of Monopoly and Unfair Business Competition Practices. The research on the writing is based on the existence of the Trade Association in several industrial areas in Indonesia. Trade Association whose existence is often thought to be the facilitator of the unhealthy and unfair business competition practices has not been regulated by Indonesian Law. Therefore, there is not clear restriction against activities which may or may not done by fellow businessmen of the Association. In the other hand, the existence of Trade Association has some benefits for businessmen itself, government as in partnership, and also consumers in terms of standardization of product quality and consumer protection."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S42406
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>