Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 104920 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Muhammad Ridhwan Indra
"Beberapa wacana pemikiran yang berkembang dalam masyarakat Indonesia, sejak mulai goyahnya kepemimpinan Presiden Soeharto yang berkuasa lebih ’ dari ’30 tahun, pada akhir 1997, yang disebabkan krisis moneter yang populer disebut krismon dan kemudian berubah dengan amat cepat menjadi krisis multi dimensional, yang saat ini lebih populer disebut sebagai era reformasi, adalah:
1. Perubahan UUD 1945;
2. Mengurangi kekuasaan Presiden;
3. Pembatasan masa jabatan Presiden;
4. Pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat
yang dalam tulisan ini selanjutnya disebut juga pemilihan langsung. Karena peneliti hanya membahas mengenai pemilihan Presiden, maka perubahan UUD 1945 tidak dibahas secara luas, terkecuali Pasal-pasal yang berhubungan langsung dengan kemungkinan perubahan pemilihan Presiden yaitu Pasal 6 dan Pasal 1 ayat(2)UUD 1945. Walaupun yang dibahas peneliti hanyalah pemilihan Presiden, tetapi karena pengaturan pemilihan Presiden biasanya dirangkaikan dan tidak bisa dipisahkan dari pemilihan Wakil Presiden, maka sedikit banyak, peneliti membahas juga tentang Wakil Presiden. Apalagi adalah suatu kenyataan dalam sejarah Republik indonesia, sampai tulisan ini selesai,2 orang Wakil Presiden menggantikan Presiden yang tidak menyelesaikan jabatannya, yaitu Wakil Presiden B. J. Habibie yang menggantikan Presiden Soeharto, yang menyatakan mundur pada tanggal 21 Mei 1998 dan Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri yang menggantikan Presiden Abdurrahman Wahid, pada tanggai 23 Juli 2001, yang diberhentikan MPR karena dianggap MPR melanggar Garis-garis Besar Haluan Negara, yaitu dengan mengeluarkan Makluman. (Dekrit) presiden tanggai 23 Juli 2001. Hal pengurangan kekuasaan Presiden dan pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden sudah diatur dalam Perubahan Pertama undang-undang Dasar 1945, tahun 1999. Pengurangan kekuasaan Presiden yang terbesar diatur
dalam perubahan Pasal 5 yang semula berbunyi "Presiden
memegang kekuasaan membentuk UU dengan persetujuan DPR"
menjadi "Presiden berhak mengajukan RUU kepada DPR" dan perubahan Pasal 20 UUD 1945 yang semula berbunyi "Tiap UU menghendaki persetujuan DPR” menjadi "DPR memegang kekuasaan membentuk UU". Setelah kedua hal diatas diatur, masalah pemilihan Presiden langsung oleh rakyat seolah-olah "terlupakan". Wacana pemilihan langsung Presiden baru muncul kembali setelan MPR menyelesaikan Sidang Istimewanya tanggal 25 Juli 2001, yang intinya melengserkan Gus Dur sebagai Presiden dan menggantinya dengan Megawati Soekarnoputri dan mengangkat Hamzah Haz sebagai Wakil Presiden. Proses pemilihan Presiden langsung oleh rakyat ini memerlukan perubahan UUD 1945 dan tampaknya saat inididukung oleh seluruh Kekuatan Politik yang ada di Lembaga Tertinggi Negara MPR, yang menurut. UUD 1945 adalah Lembaga yang berhak untuk membentuk dan mengubah UUD. Ketentuan yang mengatur mengenai pemilihan Presiden langsung oleh rakyat sudah diputuskan pada Sidang Tahunan MPR 2001 pada tanggal 1 sampai 9 Nopernber 2001, yaitu dengan mengubah pasal 6 yang semula terdiri dari 2 ayat tetapi berubah isinya dan menambahkan pasal 6A. Hanya saja, bagaimana cara pemilihan Presiden langsung oleh rakyat tersebut, jika tidak ada calon yang mendapatkan suara lebih dari 50 % dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sekaligus mendapatkan sedikitnya 20% suara disetiap Propinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah Propinsi di Indonesia, belum disepakati oleh kekuatan-kekuatan politik yang berada di MPR."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36301
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"The social and political behavior differences among the Kyais (Islamic religious leaders) have been very much influenced by two main factors: their social position and personal capability....."
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Anita Rahayu
"Penelitian ini berupaya menggambarkan perbedaan pemberian dukungan di tubuh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta tahun 2017. Dengan menggunakan metode kualitatif, penelitian ini menunjukkan bahwa perbedaan pemberian dukungan antara pengurus dengan keputusan partai menunjukkan terjadinya konflik internal di PKB. Hal ini merujuk pada teori konflik Maswadi Rauf yang menyatakan bahwa salah satu bentuk konflik adalah konflik lisan berupa perbedaan pendapat, persaingan, dan pertentangan antara individu dengan individu, kelompok dengan kelompok, individu dengan kelompok yang masing-masing mempunyai kepentingan yang berbeda."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2020
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wikrama Iryans Abidin
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T36293
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Denis R. Sibald
"Judicial review baru ada melalui suatu perjalanan yang cukup panjang yang dimulai ketika kasus Marbury vs Madison terjadi di tahun 1803. Melalui kasus ini, maka esensi dari judicial review itu menjadi dapat dipahami. Judicial review mempunyai keterkaitan dengan Mahkamah Konstitusi yaitu sebagai lembaga pelaksana dari judicial review. Salah satu esensi pembentukan Mahkamah Konstitusi di Indonesia adalah melaksanakan kontrol eksternal. Gagasan pembentukan Mahkamah Konstitusi di Indonesia sebagai pelaksana judicial review sebetulnya bukan merupakan gagasan yang baru. Dalam Undang Undang Dasar 1945 memang tidak secara eksplisit diatur mengenai judicial review. Ada banyak faktor yang mempengaruhi agar judicial review dapat berjalan. Pada masa Orde Baru bila judicial review dihidupkan, maka akan banyak sekali peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang dikeluarkan oleh pemerintah yang bertentangan dengan undang-undang yang berada di atasnya.
Dua contoh yang sekaligus merupakan kasus-kasus landmark dalam sejarah judicial review di Indonesia adalah kasus Prioritas dan Tempo. Mahkamah Konstitusi di beberapa negara yang dijadikan perbandingan dalam penulisan tesis ini adalah Korea Selatan, Spanyol, Republik Slovenia, Republik Lithuania, Perancis, Republik Azerbaijan, dan Hongaria. Perbandingan dilakukan untuk melihat Mahkamah Konstitusi dari cakupan kewenangan, pengaturan dalam konstitusi, keanggotaan dan persyaratan menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, cara pengangkatan, dan mengenai masa jabatan. Dalam era reformasi dan dengan melihat kasus-kasus yang terjadi selama masa Orde Baru, maka dengan mudah akan terlihat bahwa judicial review itu mutlak diperlukan, disamping untuk menghadirkan check and balances juga untuk memastikan bahwa peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Bagi Indonesia saat ini, memang judicial review sedang mendapatkan momentum terbaiknya untuk diatur di dalam konstitusinya.
Jumlah keanggotaan Mahkamah Konstitusi untuk Indonesia disarankan berjumlah tujuh orang. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa faktor kesejahteraan para anggota Mahkamah Konstitusi harus sangat diperhatikan sehingga dapat memberikan keputusan yang terbaik tanpa harus memikirkan faktor ini, di samping itu juga karena sifatnya yang melakukan review maka jumlah ini diharapkan dapat memenuhi unsur kecepatan, efisiensi, maupun efektivitas. Pembahan Ketiga UUD 1945 Tahun 2001 sudah mencantumkan pembentukan Mahkamah Konstitusi dalam Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24C UUD 1945. Mahkamah Konstitusi dalam struktur ketatanegaraan kita dimasukkan dalam Mahkamah Agung. Adapun keputusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi merupakan keputusan bersama dari semua hakim Mahkamah Konstitusi, hal ini dimaksudkan untuk menjaga independensinya."
Jakarta: Universitas Indonesia, 2002
T36322
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
KAJ 6:1 (2001)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Zainal Arifin
"Agen merupakan lembaga yang dapat berperan
membantu pemasaran barang dan jasa secara efisien dan
berdaya saing tinggi. Di Indonesia sistim pemasaran
melalui agen/distributor berkembang setelah keluarnya
Peraturan Pemerintah Nomor: 36 Tahun 1977 dengan
peraturan pelaksanaannya berupa Keputusan Menteri
Perdagangan Nomor: 382/Kp/XII/77, yang menyebutkan
bahwa perusahaan asing hanya dapat melakukan pemasaran
produksinya ke dalam negeri dengan menunjuk perusahaan
atau perorangan nasional sebagai agen. Agen adalah
perorangan atau badan hukum yang menjadi perantara
dengan diberi kewenangan untuk melakukan perbuatan
hukum tertentu seperti promosi, negosiasi atau
transaksi dengan pihak ketiga atas nama prinsipalnya
dengan mendapat imbalan jasa. Sejalan dengan
perkembangan keagenan tersebut, maka ketentuan
KUHPerdata dirasakan kurang dapat diterapkan sepenuhnya
pada agen, oleh sebab itu pemerintah merasa perlu turut
campur dalam pelaksanaan kegiatan keagenan walaupun
iv
sifatnya baru terbatas pada administratif prosedural
yang berupa penetapan persyaratan dan tata cara
penunjukan agen berdasarkan Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan baru terbatas pada Agen
Tunggal Pupuk dan Agen Tunggal Kendaraan Bermotor/Alatalat
Berat dan Alat-alat Elektronik. Dengan demikian
pendaftaran keagenan di Departemen Perindustrian dan
Perdagangan ada yang bersifat fakultatif dan imperatif.
Pada dasarnya perjanjian keagenan merupakan hubungan
perdata (persoonli j k) yang ..diatur dalam KUHPerdata
khususnya Pasal 1338, namun dalam masalah keagenan
campur tangan Pemerintah dalam pelaksanaan "azas
kebebasan berkontrak" dimaksudkan antara lain:
negara/pemerintah mempunyai tugas melindungi warganya
dari suatu persaingan di bidang perdagangan, sematamata
untuk menetralisir mekanisme pasar yang dapat
merugikan masyarakat, memberikan kepastian usaha."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T36350
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Teuku Mohammad Ali Panglima Polim
Jakarta : Pustaka Sinar harapan , 1996
958.1 TEU s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Zainuddin Djafar
Jakarta: Dunia Pustaka Jaya, 2008
382 Dja i
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Depok : Humas FISIP-UI, 2006,
Majalah, Jurnal, Buletin  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>