Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 199395 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Denis R. Sibald
"Judicial review baru ada melalui suatu perjalanan yang cukup panjang yang dimulai ketika kasus Marbury vs Madison terjadi di tahun 1803. Melalui kasus ini, maka esensi dari judicial review itu menjadi dapat dipahami. Judicial review mempunyai keterkaitan dengan Mahkamah Konstitusi yaitu sebagai lembaga pelaksana dari judicial review. Salah satu esensi pembentukan Mahkamah Konstitusi di Indonesia adalah melaksanakan kontrol eksternal. Gagasan pembentukan Mahkamah Konstitusi di Indonesia sebagai pelaksana judicial review sebetulnya bukan merupakan gagasan yang baru. Dalam Undang Undang Dasar 1945 memang tidak secara eksplisit diatur mengenai judicial review. Ada banyak faktor yang mempengaruhi agar judicial review dapat berjalan. Pada masa Orde Baru bila judicial review dihidupkan, maka akan banyak sekali peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang dikeluarkan oleh pemerintah yang bertentangan dengan undang-undang yang berada di atasnya.
Dua contoh yang sekaligus merupakan kasus-kasus landmark dalam sejarah judicial review di Indonesia adalah kasus Prioritas dan Tempo. Mahkamah Konstitusi di beberapa negara yang dijadikan perbandingan dalam penulisan tesis ini adalah Korea Selatan, Spanyol, Republik Slovenia, Republik Lithuania, Perancis, Republik Azerbaijan, dan Hongaria. Perbandingan dilakukan untuk melihat Mahkamah Konstitusi dari cakupan kewenangan, pengaturan dalam konstitusi, keanggotaan dan persyaratan menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, cara pengangkatan, dan mengenai masa jabatan. Dalam era reformasi dan dengan melihat kasus-kasus yang terjadi selama masa Orde Baru, maka dengan mudah akan terlihat bahwa judicial review itu mutlak diperlukan, disamping untuk menghadirkan check and balances juga untuk memastikan bahwa peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Bagi Indonesia saat ini, memang judicial review sedang mendapatkan momentum terbaiknya untuk diatur di dalam konstitusinya.
Jumlah keanggotaan Mahkamah Konstitusi untuk Indonesia disarankan berjumlah tujuh orang. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa faktor kesejahteraan para anggota Mahkamah Konstitusi harus sangat diperhatikan sehingga dapat memberikan keputusan yang terbaik tanpa harus memikirkan faktor ini, di samping itu juga karena sifatnya yang melakukan review maka jumlah ini diharapkan dapat memenuhi unsur kecepatan, efisiensi, maupun efektivitas. Pembahan Ketiga UUD 1945 Tahun 2001 sudah mencantumkan pembentukan Mahkamah Konstitusi dalam Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24C UUD 1945. Mahkamah Konstitusi dalam struktur ketatanegaraan kita dimasukkan dalam Mahkamah Agung. Adapun keputusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi merupakan keputusan bersama dari semua hakim Mahkamah Konstitusi, hal ini dimaksudkan untuk menjaga independensinya."
Jakarta: Universitas Indonesia, 2002
T36322
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: 1806, 2002
342.02 MER
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
"[Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum, kehadiran pengadilan menjadi syarat penting bagi tegaknya negara hukum. Pasca perubahan UUD 1945 Indonesia telah memilih membagi kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dengan salah satu kewenangannya menguji undang-undang terhadap UUD, Mahkamah Konstitusi sebagai The Guardian of The Constitution mempunyai peran tersendiri dalam pembentukan budaya konstitusi di Indonesia. Komitmen terhadap konstitusionalisme merupakan suatu budaya konstitusi yang juga akan mendinamisasi konstitusi itu sendiri. Komitmen terhadap UUD 1945 sebagai pembatasan terhadap kekuasaan- kekuasaan yang ada dalam negara dan jaminan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional yang harus dilindungi oleh Mahkamah Konstitusi dalam melaksanakan kewenangannya menguji undang-undang akan memperjelas konstitusionalisme di Indonesia. Pembahasan budaya konstitusi dalam tulisan ini difokuskan pada pengertian budaya konstitusi yang akan mempengaruhi pelaksanaan suatu konstitusi dalam praktek oleh ’’institusi formal negara” terutama dalam hubungannya dengan warga negara. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif, yakni penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka, disamping itu penelitian ini dilengkapi dengan studi historis dan studi perbandingan. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, diketahui bahwa Mahkamah Konstitusi dalam melaksanakan tugasnya menguji undang- undang terhadap UUD 1945 telah menggunakan berbagai metode penafsiran konstitusi, yang ditujukan untuk menegakan hukum dan keadilan sebagaimana diamanatkan UUD 1945, keadilan dimaksud diterjemahkan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai keadilan substantif. Berdasarkan beberapa putusannya nampak bahwa penafsiran konstitusi yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi telah memperluas beberapa pengertian yang ada dalam UUD 1945, budaya konstitusi yang nampak berdasarkan beberapa putusan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 mengarah pada dilakukannnya judicial activism oleh Mahkamah Konstitusi. Kehadiran Mahkamah Konstitusi diharapkan melengkapi sistem ketatanegaraan Indonesia, sesuai dengan fungsi dan kedudukannya dan dapat memotivasi kineija lembaga negara lain, dalam hal ini pembentuk undang-undang agar dapat menghasilkan produk hukum yang lebih baik dan tidak bertentangan dengan UUD 1945., The existence of court in Indonesia as the modern rule of law state, becomes important as requisite for the rule of law principle. After the amendment of the Constitution Indonesia has chosen to share judicial power held by the Supreme Court and Constitutional Court with the authority to judicial review of legislation act against the Constitution, the Constitutional Court as Guardian of the Constitution has its own role in establishing constitutional culture in Indonesia. Commitment to constitutionalism is a distinctive constitutional culture which will also develop the constitution itself Commitment to UUD 1945 as the limitation to the powers that exist in the country and guarantee the protection of constitutional rights that must be protected by the Constitutional Court with the authority to review as the implementation of Indonesia constitutionalism. Constitutional culture discuss in this paper is focused on understanding constitutional culture which will affect the implementation of the constitution in practice by the "the formal institutions of the state ", especially in relation to the citizenry. The method used in this research is a juridical-normative research methods, i.e., legal research are done by secondary data Legal materials used in this study. It consisted of primary legal materials, secondary and tertiary legal materials, with completed with a study of historical and comparative study. Based on the research, it is known that the Constitutional Court in judicial review the legislation to the constitution has used various methods of Constitutional interpretation to uphold the law and substantive justice. From some of the decision appears that the constitutional interpretation made by the Constitutional Court is expanding the existing notions of UUD 1945, the Constitutional Court leads to judicial activism. The presence of the Constitutional Court is expected to complement the government system of Indonesia, in accordance with the function can motivate the performance of other state institutions, in this case is the legislator in order to establish better legislation and not contradict with UUD 1945.]"
Universitas Indonesia, 2011
T43928
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fatkhurohman
Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004
342.02 FAT m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jimly Asshiddiqie, 1956-
Jakarta: Konrad Adenauer Stiftung, 2005
342.02 JIM t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Mutiara Hikmah
"Indonesian Constitutional Court under law number 24 year 2003 is obliged as constitutional watchers and human rights enforcement. The principe is coming from the constitution designations it self as the political documents which protects toward people human rights. Idea through Constitutional Court establishing is as advanced of modern 's state and legal thought since 20th century. This article is embarked on two essential roles of constitution to control towards power in the state organizations and to formulate protection through basic rights of citizens and whole human rights. So that, the role of Constitutional Court is corelated to their significances position as human rights enforcer in the .scope of ?norms control". lt is reflected on their roles in judicial and constitutional reviewers that does not untied from the normative 's massages on universality of human rights."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
HUPE-35-2-(Apr-Jun)2005-127
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
"Wewenang dan kewajiban MK seperti yang diatribusikan UUD 1945 sangat dekat dengan gagasan dan implementasi demokrasi. Hal ini terkait dengan kenyataan bahwa pembentukan MK dimaksudkan untuk memberikan jaminan adanya pengokohan constitutional democracy agar terjadi checks and balances di antara cabang-cabang kekuasaan negara. Salah satu hal yang dapat diamati adalah pasca terbentuknya MK telah terbangun kesadaran baik di pihak DPR maupun Presiden agar undang-undang dibentuk dengan cara-cara yang sahih menurut ukuran-ukuran demokrasi dan hak asasi manusia, serta tidak bertentangan dengan UUD 1945 sebagai salah satu jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan tertinggi (the supreme law of the land). DPR dan Presiden pun mulai menganggap bahwa apabila ada sebagian pasal atau apalagi keseluruhan undang-undang dinyatakan oleh MK bertentangan dengan UUD 1945 dan karena itu tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum, maka dianggap merupakan catatan politik kelam yang dapat mengurangi kredibilitasnya di mata publik. Inilah titik di mana salah satu keberhasilan MK dapat dirasakan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia."
JLI 6:3 (2009) (1)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Hasrun Hasan
"Penjelasan Undang-undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechstaat). Sebagai konsekuensinya adalah bahwa seluruh aspek kehidupan kenegaraan harus didasarkan pada hukum/peraturan perundang-undangan. Menurut Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan, sumber tertinggi peraturan perundang-undangan di Indonesia didasarkan pada sebuah konstitusi tertulis yaitu Undang-undang Dasar 1945 yang merupakan landasan pokok bagi pembentukan peraturan-peraturan di bawahnya, karena itu segala peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia harus mengacu dan tidak diperkenankan menyimpang, apalagi bertentangan dengan konstitusi. Oleh sebab itu maka seluruh tindakan penyelenggaraan pemerintahan harus dibatasi oleh ketentuan-ketentuan hukum. Di negara yang berdasar pada sistem konstitusional dituntut adanya keserasian antara produk-produk hukum khususnya Undang-undang serta peraturan di bawahnya dengan Konstitusi. Dalam rangka menjamin terciptanya keselarasan dan konsistensi Sistem Hukum serta mencegah terjadinya penyimpangan harus ada/diadakan suatu lembaga pengendali peraturan perundang-undangan. Pengendalian ini dilakukan dalam bentuknya yang disebut hak uji materiil. Persoalan hak uji materiil terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan negara di Indonesia sudah menjadi salah satu topik perdebatan sejak perumusan naskah Undang-undang Dasar dalam Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Akan tetapi, setelah disahkannya UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 tidak memuat suatu aturan tentang hak uji materiil. Tidak adanya aturan tersebut menimbulkan polemik berkepanjangan terutama dikalangan ahli hukum Indonesia. Di satu pihak berpendapat bahwa sekalipun tidak diatur dalam UUD 1945 tidak berarti bahwa hak uji materiil tidak dapat dilakukan, sementara di pihak lain menyatakan bahwa sebenarnya niat pembuat UUD 1945 tidak menghendaki adanya hak uji materiil, karena itu dalarn kerangka UUD 1945 maka hak uji materiil tersebut tidak boleh dilakukan. Dari silang pendapat tersebut ternyata kemudian sejarah ketatanegaraan Indonesia telah mencatat bahwa hak uji materiil di Indonesia telah mendapat dasar legitimasi melalui peraturan yang lebih rendah yaitu dalam Tap MPR, UU dan Perma dan secara faktual telah dilaksanakan sekalipun secara terbatas terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Perkembangan penting bagi hak uji materiil di Indonesia terjadi setelah perubahan UUD 1945, khususnya pada perubahan Ketiga Undang-undang Dasar 1945 yang merubah ketentuan Pasal 24 UUD 1945 dengan diadakannya lembaga Mahkamah Konstitusi sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia di samping Mahkamah Agung. Salah satu kewenangan yang diberikan konstitusi kepada Mahkamah Konstitusi diantaranya adalah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar. Diberikannya kewenangan untuk menguji Undang-undang terhadap Undang-undang Dasar kepada kekuasaaan kehakiman, dalam hal ini kepada Mahkamah Konstitusi adalah suatu terobosan baru dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia oleh karena selama ini kekuasaan kehakiman dalam hal ini melalui Mahkamah Agung hanya diberi kewenangan untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dengan alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T16651
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>