Ditemukan 192996 dokumen yang sesuai dengan query
Izzudin
"Berbicara tentang hukum jaminan, tanah merupakan jaminan yang paling disukai oleh kreditor. Oleh karenanya kehadiran perangkat hukum jaminan atas tanah yang dapat memenuhi perkembangan ekonomi dan kebutuhan masyarakat mutlak sangat diperlukan. Sejalan dengan hal tersebut maka lahirnya UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang berkaitan dengan tanah (UUHT) tiada lain merupakan perwujudan amanat Pasal 51 UUPA dan sekaligus merupakan usaha untuk menciptakan unifikasi hukum di bidang pertanahan nasional. Sebelum berlakunya UUHT, pembebanan jaminan dengan obyek hak atas tanah telah tejadi praktek yang kurang mendukung keberadaan lembaga jaminan yang kuat. Hal ini tercermin dari pelembagaan Surat Kuasa Memasang Hipotik(SKMH) sebagai jaminan. Sehubungan dengan hal tersebut, maka kehadiran UUHT mencoba untuk meluruskan persepsi yang kurang tepat pada masa lampau.
Membahas Hak Tanggungan, tidak terlepas dari pembahasan perkreditan modern. Artinya tidaklah mungkin suatu Hak Tanggungan timbul tanpa didahului dengan perjanjian utang piutang (dalam dunia perbankan lazim disebut Perjanjian Kredit). Sehingga perjanjian kredit dikonstruksikan sebagai perjanjian pokok, sedangkan perjanjian Hak Tanggungan sebagai perjanjian accessoir. Sebagaimana dinyatakan dalam Penjelasan Umum UUHT bahwa Hak Tanggungan merupakan jaminan kuat yang dicirikan mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya. Akan tetapi dalam praktek ternyata tidak semudah yang dibayangkan, terdapat kendala yang menghadang. Pertama, kurang berfungsinya hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri dikarenakan sikap Kantor Lelang Negara yang mensyaratkan adanya fiat eksekusi. Kedua, eksekusi berdasarkan "titel eksekutorial" tidak sesuai dengan harapan disebabkan karena adanya sikap debitur yang pada umumnya keberatan terhadap lelang eksekusi dengan mengajukan upaya hukum ke pengadilan (verzet, bantahan, sanggahan) yang bertujuan untuk membatalkan atau meminta agar eksekusi Hak Tanggungan yang akan dilaksanakan dinayatakan tidak sah."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36314
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Massie, Marie S.M.
"Harta benda perkawinan terdiri dari harta bersama dan harta pribadi suami dan istri. Kedua macam harta tersebut dapat dijadikan agunan kredit. Seseorang dapat meminjam dana di bank dengan mengagunkan harta benda perkawinannya guna memperluas usaha ataupun untuk keperluan lainnya. Harta benda perkawinan dalam hal ini berupa benda tetap, yaitu tanah. Sebagai agunan kredit tanah mempunyai beberapa kelebihan, yaitu nilai ekonomis tanah cenderung meningkat dan tanah mudah dipindahtangankan. Selain itu, sebagai agunan, tanah mudah digunakan, karena hampir setiap orang/ nasabah peminjam mempunyai tanah dan dapat mengagunkannya untuk jaminan kreditnya. Apalagi dengan berlakunya Undang-Undang Hak Tanggungan, makin memudahkan orang untuk mendapatkan fasilitas kredit dengan jaminan tanah. Dalam pelaksanaan pembebanan hak tanggungan atas harta benda perkawinan sehari-harinya di dalam dunia perbankan, sering timbul masalah-masalah, terutama apabila kredit debitur menunjukkan gejala bermasalah, bahkan macet. Permasalahan tersebut timbul pada saat tanah agunan hendak dieksekusi. Berkenaan dengan persetujuan dari istri/suami debitur dan masalah yang timbul akibat putusnya perkawinan debitur, baik karena debitur bercerai maupun karena debitur meninggal dunia. Dalam menyelesaikan masalah-masalah tersebut, pihak bank terkadang mempunyai cara tersendiri."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S20699
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
"This article elaborates concerning Indonesia secured transaction that focused on Hak tanggungan (Indonesian mortgage) in anxious practical perspectives. The Origin of the apprehension is rooted on the regulation method of foreclosure hak tanggungan the regulation itself that abide by prior Dutch law (HIR dan Rbg) has reflected inconsistency on Indonesian secured transaction law reform"
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Eddy Sumardji Djaya
"Pemberian kredit erat kaitannya dengan pemberian jaminan/agunan, pemberian jaminan yang sering digunakan oleh bank adalah dengan menggunakan tanah, dengan telah terjadi univikasi dibidang hukum jaminan khususnya dengan tanah maka pengikatan jaminan yang aman menggunakan hak tanggungan yang lelah diamanatkan oleh pasal 51 UUPA maka terbentuk UU No:4 tahun 1996 mengenai Undang-Undang Hak Tanggungan yang berkaitan dengan tanah sebagai jaminan. UUHT mempunyai sifat Droite de suite dan Droite de preferen, juga masih ada pembaharuan lain dibanding hipotek misalnya untuk tanah-tanah yang dapat diikat dengan hak tanggungan seperti hak milik, hak atas usaha, hak guna bangunan dan hak pakai, sedangkan untuk hipotek hanya tanah-tanah yang berstatus hak milik, hak guna usaha dan hak guna bangunan, dalam hal pengikatan dapat dilakukan oleh pejabat Notaris dan PPAT, pelaksanaan eksekusinya mudah dan pasti melihat uraian tersebut diatas kiranya UUITT dapat meminimalisasikan kerugian yang akan timbul dari nasabah yang wanprestasi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Siti Humairoh
"Pembiayaan yang dilakukan bank syariah pada dasarnya tidak memerlukan jaminan. Namun karena dana yang dikelola bank syariah adalah dana para nasabah yang harus dijaga dengan penuh amanah, untuk memperkecil risiko dan mengawasi debitur adalah diperbolehkan untuk mensyaratkan jaminan pada setiap pembiayaan yang diajukan oleh nasabah. Tanah merupakan jaminan dianggap paling aman untuk dijadikan jaminan hutang oleh kreditor. Dalam praktik pelaksanaannya ada beberapa hal yang tidak mudah untuk diterapkan sebagaimana diatur dalam UUHT, yaitu seperti beberapa tanah yang menjadi obyek Hak Tanggungan dapat menimbulkan permasalahan di Bank Syariah Muamalat Indonesia, bagaimana penyelesaian pembiayaan bermasalah di Bank Syariah Muamalat dan bagaimana pelaksanaan eksekusi di Bank Syariah Muamalat Indonesia.
Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode kepustakaan yang bersifat yuridis normatif, dengan bantuan alat pengumpulan data yang mencakup studi dokumen dan wawancara (interview). Hasil penelitian menunjukan bahwa tanah-tanah obyek Hak Tanggungan yang menimbulkan permasalahan di Bank Syariah Muamalat adalah tanah yang belum bersertifikat, tanah milik pihak ketiga dan tanah Hak Guna Bangunan (HGB) yang akan ditingkatkan statusnya menjadi Hak Milik. Penyelesaian permasalahan yang diselesaikan dalam Bank Syariah Muamalat dilakukan dengan jalan arbitrase. Pelaksanaan eksekusi yang dilakukan Bank Syariah Muamalat adalah dengan cara Off-set. Jika cara tersebut tidak dapat dilaksanakan, maka cara kedua dilakukan penyelesaian melalul "Rill Eksekusi Jaminan"."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16401
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Piter Lie
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
T36338
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Eko Budianto
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, [Date of publication not identified]
S20763
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Zunelda
"Surat Kuasa Membebankan Hak tanggungan (SKMHT) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 adalah untuk merubah ketentuan yang berlaku dalam praktek penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) yang pada masa itu dikenal dengan Surat Kuasa Memasang Hipotik (SKMH). Dengan diundangkannya Undang-undang Hak Tanggungan, maka tuntaslah Unifikasi Hukum Tanah Nasional sebagaimana diamanatkan dalam UUPA. Berlakunya UUHT, maka ketentuan mengenai Hipotik sebagaimana diatur dalam Buku II KUH Perdata sepanjang mengenai pembebanan hak tanggungan pada hak atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dinyatakan tidak berlaku lagi. Pokok masalah yang diambil adalah (1) Apakah terdapat perbedaan persyaratan untuk pembuatan SKMHT jika dibandingkan surat kuasa pada umumnya dan SKMH, (2) Apakah permasalahan yang dihadapi kreditur dalam pelaksanaan SKMHT yang dibuat dihadapan Notaris X, dan (3) Apakah ketentuan SKMHT dalam memberikan perlindungan bagi kreditur sebagai pemegang kuasa.
Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Surat kuasa terdapat unsur persetujuan, unsur atas namanya dan unsur menyelenggarakan suatu urusan. Bentuk surat kuasa terbagi atas kuasa khusus dan kuasa umum. Dalam pemberian kuasa tersebut, maka akan ditentukan isi yang mengatur mengenai hak dan kewajiban para pihak. SKMHT adalah surat kuasa khusus yang dalam ketentuannya wajib dibuat dengan akta Notaris atau akta PPAT dan memenuhi persyaratan: (a) tidak memuat kuasa untuk melakukan perbuatan hukum lain daripada membebankan hak tanggungan; (b) tidak memuat kuasa substitusi dan; (C) mencantumkan secara jelas objek hak tanggungan, jumlah hutang dan nama serta identitas krediturnya, nama dan identitas debitur bukan pemberi hak tanggungan. Untuk membebankan hipotik berbeda dengan membebankan hak tanggungan karena Hipotik harus dibuat dengan akta otentik dan pada waktu itu yang dimaksud dalam hal ini adalah akta Notaris. Ketentuan UUHT ini terdapat kesulitan dalam pelaksanaan, karena tidak dipatuhinya aturan tersebut oleh kreditur dalam membebankan hak tanggungan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T19841
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Sitanggang, Rohaya
"Kasus dari pengalaman penulis yang di angkat dalam penulisan tesis ini menyebabkan penerimaan APHT dan warkahnya untuk didaftarkan menjadi lama, yang seharusnya sudah dapat diterima oleh Kantor Pertanahan dalam 7 (tujuh) hari kerja sejak penandatangan APHT. Kantor Pertanahan awalnya tidak dapat menerima APHT dan warkah dimaksud dengan alasan bahwa pemberian Hak Tanggungan atas beberapa hak atas tanah yang terdaftar atas nama orang yang berbeda-beda (suami dan isteri) tidak dapat dilakukan dengan satu APHT. Bagaimana Undang-Undang mengatur hal tersebut? Metode yang Penulis gunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode kepustakaan yang menggunakan data hukum berupa peraturan perundang-undangan yang terkait. Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang No.l Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa, mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak dengan perkataan lain terhadap harta bersama/harta campur dalam perkawinan, suami dan isteri mempunyai kekuasaan yang sama. Selanjutnya penjelasan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyebutkan objek Hak Tanggungan dapat meliputi beberapa bidang tanah yang terletak di beberapa desa/kelurahan dalam Wilayah Kerja Satu Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya (Satuan Wilayah Pendaftaran Tanah). Dengan demikian pembebanan Hak Tanggungan atas beberapa hak atas tanah yang adalah harta bersama/harta campur dalam perkawinan dapat diberikan oleh suami dan isteri secara bersama-sama dalam satu APHT dengan ketentuan bidang-bidang tanah tersebut berada dalam satu Satuan Wilayah Tata Usaha Pendaftaran Tanah."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T16274
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Universitas Indonesia, 1997
S23409
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library